Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB atau Permenpan RB Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan, Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional di bidang pendidik dan Pengawasan Mutu Pendldlkan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup di bidang pendidik dan Pengawasan Mutu Pendldlkan.
Jabatan Fungsional di bidang
pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan terdiri atas Jabatan Fungsional Guru, Jabatan
Fungsional Pemong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional
Penilik.
Selanjutnya dinyatakan dalam Permenpan
RB Jabatan Fungsional di bidang pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan, bahwa
tugas Jabatan fungsonal Guru melaksanakan kegiatan perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan
pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan fungsonal
Pamong Belajar melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan belajar,
perancangan program pembelajaran, fasilitasi pelaksanaan program pembelajaran
dan evaluasi program pembelajaran masyarakat serta pendampingan peserta didik
setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
Tugas Jabatan fungsonal
Pengawas Sekolah melaksanakan kegiatan pengawasan manajerial dan pengawasan
akademik melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan termasuk penguatan
pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan formal.
Tugas Jabatan fungsonal
Penilik melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap
pengelolaan dan pembelajaran, termasuk penguatan pendidikan karakter pada
Satuan Pendidikan nonformal.
Ditegaskan dalam aturan ini
bahwa Pengangkatan dalam Jabatan fungsonal Pengawas Sekolah melalui perpindahan
dari Jabatan fungsonal Guru harus memenuhi persyaratan:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
e.
memiliki sertifikat pendidik;
f.
memiliki pangkat paling rendah penata Tk.1, golongan ruang III/ d;
g.
memiliki pengalaman sebagai kepala sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun atau
pengalaman manajerial dalam bidang pendidikan paling sedikit 4 (empat) tahun;
h.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar komnetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
i.
nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
j.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
k.
tidak pernah dikenai hukum pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
1.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah Ahli
Muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah Ahli
Madya; dan
3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah Ahli Utama
bagi PNS yang telah menduduki JPT.
Pengusulan untuk pengangkatan
JF Pengawas Sekolah dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas
persyaratan usia masing-masing jenjang jabatan. Pengawas Sekolah yang telah
diangkat wajib mengikuti pelatihan Pengawas Sekolah. Pengangkatan JF Pengawas Sekolah melalui
perpindahan dan jabatan lain hares mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan.
Menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah,
menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi akademik kepada Menteri sebagai
rekomendasi kualifikasi akademik JF Pengawas Sekolah.

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENDIDIK DAN PENGAWASAN MUTU PENDIDIKAN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem