KMA Nomor 943 Tahun 2026

KMA Nomor 943 Tahun 2026 tentang Perubahan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik


KMA Nomor 943 Tahun 2026 tentang Perubahan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Ini Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Juli 2026. Keputusan ini secara khusus mengubah Lampiran KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Dengan demikian, KMA 943 Tahun 2026 bukan merupakan pedoman yang berdiri sendiri, tetapi merupakan perubahan terhadap pedoman sebelumnya, sehingga guru dan madrasah perlu memperhatikan ketentuan terbaru yang tercantum dalam lampirannya.

Pedoman tersebut ditujukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru madrasah. Di dalamnya tidak hanya diatur kegiatan mengajar, tetapi juga perencanaan pembelajaran, penilaian, pembimbingan dan pelatihan murid, serta berbagai tugas tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari beban kerja.


Tujuan KMA Nomor 943 Tahun 2026

Pedoman pemenuhan beban kerja ini memiliki tujuan untuk meningkatkan:

  1. Ketertiban administrasi dalam pelaksanaan beban kerja guru.

  2. Transparansi dalam penghitungan dan penetapan beban kerja.

  3. Profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas di madrasah.

Ruang lingkup pedoman meliputi beban kerja, ketentuan pemberian tugas tambahan, serta penetapan beban kerja guru.


Ketentuan Beban Kerja Guru Madrasah

Salah satu ketentuan penting dalam KMA 943 Tahun 2026 adalah guru melaksanakan 37 jam 30 menit jam kerja dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Beban kerja tersebut mencakup kegiatan pokok berupa:

  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan secara tatap muka;

  • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

  • membimbing dan melatih murid; dan

  • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.


Ketentuan 24 JTM bagi Guru Mata Pelajaran

Guru mata pelajaran memiliki beban mengajar paling sedikit 24 JTM, termasuk kewajiban paling sedikit 6 JTM di madrasah satminkal.

Sementara itu, beban mengajar paling banyak adalah 40 JTM per minggu, baik pada satu maupun lebih satuan pendidikan yang memiliki izin operasional.

Namun, ketentuan minimal 24 JTM tersebut memiliki beberapa pengecualian, antara lain bagi:

  • guru yang tidak dapat memenuhi 24 JTM berdasarkan struktur kurikulum di daerah 3T;

  • guru mata pelajaran bahasa asing selain Bahasa Inggris dan Bahasa Arab;

  • Guru Pendidikan Khusus;

  • Guru pada pendidikan layanan khusus; dan

  • guru pada rintisan madrasah negeri yang belum dapat memenuhi 24 JTM karena keterbatasan rombel dan/atau peserta didik.


Beban Kerja Guru Kelas dan Guru BK

KMA 943 Tahun 2026 juga mengatur ekuivalensi bagi beberapa jenis guru.

Guru kelas RA memiliki beban kerja satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM. Pembelajaran di RA juga dapat dilaksanakan dengan sistem team teaching, paling banyak dua guru dalam satu kelas, dengan masing-masing guru memperoleh ekuivalensi 24 JTM.

Untuk Guru Kelas MI, satu kelas yang menjadi tanggung jawab guru memiliki ekuivalensi 24 JTM, kecuali guru mata pelajaran.

Sementara itu, Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor melaksanakan bimbingan dan konseling paling sedikit pada 3 rombel per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.


Kepala Madrasah Mendapat Ekuivalensi 24 JTM

Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Madrasah memperoleh ekuivalensi beban kerja sebesar 24 JTM.

Ketentuan ini menjadi salah satu poin penting dalam penghitungan beban kerja guru yang memperoleh tugas sebagai kepala madrasah.


Tugas Tambahan Guru yang Dapat Diperhitungkan

Selain tugas utama, guru dapat memperoleh tugas tambahan tertentu yang mempunyai ekuivalensi beban kerja.

Tugas tambahan tersebut antara lain:

  1. Wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;

  2. Koordinator bidang pendidikan MI;

  3. Ketua program keahlian pada MAK;

  4. Kepala perpustakaan;

  5. Kepala laboratorium;

  6. Kepala bengkel atau unit produksi MAK;

  7. Koordinator pembina asrama; dan

  8. Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.

Untuk tugas tambahan pada poin 1 sampai 7, ekuivalensinya adalah 12 JTM per minggu, sedangkan pembimbing khusus pada madrasah inklusi atau pendidikan terpadu memperoleh ekuivalensi 6 JTM per minggu.


Tugas Tambahan Lain dan Ekuivalensi JTM

KMA 943 Tahun 2026 juga memberikan ruang bagi berbagai tugas tambahan lain yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja.

Beberapa di antaranya adalah:

  • wali kelas;

  • pembina organisasi peserta didik intra sekolah;

  • pembina ekstrakurikuler;

  • koordinator pengembangan kompetensi;

  • koordinator BKK pada MAK;

  • guru piket;

  • ketua LSP-P1;

  • koordinator pengelolaan kinerja guru;

  • koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

  • tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

  • kepanitiaan kegiatan di satuan pendidikan;

  • pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi;

  • tutor pendidikan kesetaraan;

  • instruktur/narasumber/fasilitator program pengembangan kompetensi;

  • peserta program pengembangan kompetensi terstruktur;

  • pengurus KKG/MGMP/KKM;

  • petugas pengabdian masyarakat;

  • tim inti program unggulan madrasah;

  • Guru Wali;

  • pembimbing asrama;

  • pembimbing prestasi murid;

  • koordinator dan fasilitator kokurikuler; dan

  • tim inti Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).


Ekuivalensi Beberapa Tugas Tambahan Lain

Besaran ekuivalensi berbeda-beda sesuai jenis tugas dan persyaratannya.

Contohnya:

Tugas TambahanEkuivalensi Maksimal
Wali kelas6 JTM
Pembina organisasi peserta didik intra sekolah6 JTM
Pembina ekstrakurikuler2 JTM
Koordinator pengembangan kompetensi2 JTM
Guru piket1 JTM
Koordinator pengelolaan kinerja Guru2 JTM
Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi2 JTM
Guru Wali2 JTM
Pembimbing asrama6 JTM
Pembimbing prestasi murid2 JTM

Ketentuan lengkap mengenai volume, bukti dukung, masa penugasan, dan persyaratan setiap tugas perlu diperhatikan karena tidak semua tugas otomatis dapat diperhitungkan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman.


Baca juga!!

Buku Saku Pendampingan Implementasi KBC untuk Pengawas Madrasah

PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama (Kemenag)

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

KMA Nomor 737 Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Mengatur Kesesuaian (Linearitas) Sertifikat Pendidik Guru Madrasah

Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah

Download Modul Ajar KBC Tahun Pelajaran 2026/2027 MA Kelas 10, 11, dan 12 Untuk Seluruh Mata Pelajaran


Ketentuan Khusus Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)

Salah satu bagian yang menarik dalam KMA 943 Tahun 2026 adalah adanya Tim Inti Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai salah satu tugas tambahan lain.

Guru yang melaksanakan kegiatan merencanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penanaman KBC di madrasah dapat memperoleh ekuivalensi dengan ketentuan:

  • 6 JTM untuk Ketua dan Sekretaris Tim Inti KBC;

  • 4 JTM untuk Anggota Tim Inti KBC.

Penugasan tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keputusan Tim Kurikulum Berbasis Cinta yang diterbitkan oleh Kepala Madrasah.


Batas Kumulatif Tugas Tambahan Lain

Tugas tambahan lain dapat diperhitungkan secara kumulatif dengan batas tertentu.

Untuk Guru Mata Pelajaran, tugas tambahan lain dapat diekuivalensikan paling banyak 6 JTM per minggu.

Sementara bagi Guru Bimbingan dan Konseling, ekuivalensinya dapat berupa pembimbingan terhadap 1 rombel per semester.

Guru yang memperoleh tugas tambahan lain juga tetap wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran tatap muka paling sedikit 18 jam per minggu bagi Guru Mata Pelajaran.

Adapun Guru BK serta Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang mendapatkan tugas tambahan lain wajib memenuhi pembimbingan minimal 2 rombel per semester.


Tugas Tambahan Harus Memperhatikan Satminkal

Pada prinsipnya, tugas tambahan atau tugas tambahan lain dilaksanakan pada Satminkal.

Namun, pedoman memberikan pengecualian untuk sejumlah tugas, antara lain pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi, tutor pendidikan kesetaraan, instruktur/narasumber/fasilitator program pengembangan kompetensi tingkat nasional, peserta program pengembangan kompetensi terstruktur, koordinator KKG/MGMP/KKM pada wilayah tertentu, dan petugas pengabdian masyarakat untuk urusan agama dan keagamaan.


Beban Kerja Harus Sesuai Sertifikat Pendidik dan Ijazah

Hal yang juga perlu diperhatikan guru adalah bahwa beban kerja yang diakui harus sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau ijazah S1/D-IV.

Karena itu, dalam melakukan penghitungan beban kerja, guru dan madrasah perlu memastikan kesesuaian antara mata pelajaran atau tugas yang dilaksanakan dengan kualifikasi yang menjadi dasar pengakuan beban kerja.


Ketentuan Jumlah Wakil Kepala Madrasah

KMA 943 Tahun 2026 mengatur jumlah maksimal wakil kepala madrasah berdasarkan jumlah rombel:

  • 1–3 rombel: paling banyak 1 wakil kepala madrasah;

  • 4–6 rombel: paling banyak 2;

  • 7–9 rombel: paling banyak 3;

  • 10 rombel: paling banyak 4.

Untuk MAN Insan Cendekia, jumlah wakil kepala madrasah disesuaikan dengan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker).


Ketentuan Koordinator Bidang Pendidikan MI

Jumlah koordinator bidang pendidikan MI juga disesuaikan dengan jumlah rombel:

  • 1–6 rombel: maksimal 1 koordinator;

  • 7–12 rombel: maksimal 2 koordinator;

  • 13–18 rombel: maksimal 3 koordinator;

  • 19 rombel: maksimal 4 koordinator.

Koordinator bidang pendidikan MI meliputi bidang kurikulum, kepeserta didikan, hubungan masyarakat, serta sarana dan prasarana.


Ketentuan Guru Piket

Jumlah Guru Piket juga ditentukan berdasarkan jumlah rombel:

Jumlah RombelMaksimal Guru Piket per Hari
1–6 rombel1 guru
7–12 rombel2 guru
13–18 rombel3 guru
19 rombel4 guru

Rasio Peserta Didik dan Rombel

Untuk penambahan rombel lebih dari satu dalam satu tingkat, KMA 943 Tahun 2026 menetapkan rasio peserta didik terhadap guru per rombel sebagai berikut:

  • RA: 15:1

  • MI: 15:1

  • MTs: 15:1

  • MA: 15:1

  • MAK: 12:1

Ketentuan tersebut memiliki pengecualian untuk MA/MAK pada rombel peminatan/penjurusan serta madrasah yang memiliki kekhususan berdasarkan rekomendasi Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.


Penetapan Beban Kerja melalui SKMT dan SKBK

Penetapan beban kerja guru pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT).

SKMT diterbitkan oleh Kepala Madrasah atau satuan pendidikan lain tempat guru melaksanakan tugas dan diketahui oleh pengawas sekolah pada madrasah.

Setelah beban kerja minimal secara total/kumulatif terpenuhi, penetapannya dituangkan dalam Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).

Untuk Guru ASN pada RA, MI, madrasah yang diselenggarakan masyarakat, serta Guru Non-ASN, SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sedangkan bagi Guru ASN pada MTs, MA, dan MAK yang diselenggarakan pemerintah, SKBK diterbitkan oleh Kepala Madrasah.

SKMT dan SKBK wajib dibuat setiap semester atau dua kali dalam satu tahun pelajaran.


KMA Nomor 943 Tahun 2026 Mengubah KMA Nomor 736 Tahun 2026

Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa KMA 943 Tahun 2026 secara resmi merupakan perubahan atas KMA Nomor 736 Tahun 2026.

Keputusan ini mengubah lampiran KMA 736 Tahun 2026 sehingga ketentuan yang digunakan sebagai pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah bersertifikat pendidik perlu merujuk pada ketentuan terbaru dalam KMA 943 Tahun 2026.

Dengan adanya perubahan ini, guru madrasah dan pengelola madrasah sebaiknya tidak hanya menggunakan pedoman lama secara terpisah, tetapi mencermati ketentuan yang telah diperbarui melalui KMA 943 Tahun 2026.


Apa yang Perlu Dipersiapkan Guru dan Madrasah?

Untuk memudahkan implementasi, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Memeriksa kesesuaian sertifikat pendidik dan/atau ijazah S1/D-IV dengan beban kerja.

  2. Menghitung JTM sesuai struktur kurikulum dan ketentuan pedoman.

  3. Memeriksa tugas tambahan yang dimiliki guru.

  4. Memastikan setiap tugas tambahan mempunyai bukti dukung sesuai ketentuan.

  5. Memastikan tugas tambahan tidak melebihi batas ekuivalensi yang ditetapkan.

  6. Memastikan pemenuhan minimal pembelajaran tatap muka sesuai jenis guru.

  7. Menyusun SKMT secara benar.

  8. Menyusun SKBK setelah beban kerja minimal secara total/kumulatif terpenuhi.

  9. Membuat SKMT dan SKBK setiap semester.

  10. Memastikan administrasi penugasan guru terdokumentasi dengan baik.

Langkah tersebut penting karena pedoman tidak hanya mengatur angka JTM, tetapi juga persyaratan, volume tugas, bukti dukung, serta pihak yang berwenang menetapkan beban kerja.


FAQ KMA Nomor 943 Tahun 2026

1. Apa itu KMA Nomor 943 Tahun 2026?

KMA Nomor 943 Tahun 2026 adalah Keputusan Menteri Agama tentang Perubahan atas KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

2. Kapan KMA 943 Tahun 2026 ditetapkan?

KMA Nomor 943 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 27 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

3. Berapa jam kerja guru madrasah dalam satu minggu?

Guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Beban tersebut mencakup kegiatan pokok guru dan tugas tambahan yang melekat sesuai ketentuan.

4. Apakah guru mata pelajaran tetap harus memenuhi 24 JTM?

Pada prinsipnya, Guru Mata Pelajaran memiliki beban mengajar paling sedikit 24 JTM per minggu, termasuk paling sedikit 6 JTM di madrasah satminkal. Namun, pedoman memberikan pengecualian untuk kondisi dan jenis guru tertentu.

5. Berapa maksimal JTM Guru Mata Pelajaran?

Guru Mata Pelajaran dapat memiliki beban mengajar paling banyak 40 JTM per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin operasional.

6. Apakah Kepala Madrasah mendapatkan ekuivalensi JTM?

Ya. Guru yang mendapat tugas sebagai Kepala Madrasah diekuivalensikan dengan 24 JTM.

7. Apakah wali kelas dapat diperhitungkan sebagai beban kerja?

Ya. Wali kelas termasuk salah satu tugas tambahan lain yang dapat diperhitungkan dengan ekuivalensi maksimal 6 JTM, dengan persyaratan dan bukti dukung sesuai ketentuan.

8. Apakah pembina ekstrakurikuler dapat diperhitungkan?

Ya. Pembina ekstrakurikuler termasuk tugas tambahan lain. Dalam tabel ekuivalensi, pembina ekstrakurikuler memperoleh maksimal 2 JTM, dengan ketentuan tertentu mengenai jumlah kegiatan, murid, dan masa penugasan.

9. Apakah Guru Wali mendapat ekuivalensi?

Ya. Guru Wali pada jenjang MTs/MA/MAK yang melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid mendapatkan ekuivalensi 2 JTM.

10. Berapa ekuivalensi untuk pembimbing asrama?

Guru yang mendapat tugas sebagai pembimbing asrama memperoleh ekuivalensi 6 JTM, dengan rasio pembimbingan 1:25 dan masa tugas paling singkat satu tahun.

11. Apakah Tim Inti KBC dapat diperhitungkan dalam beban kerja?

Ya. Tim Inti Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) termasuk tugas tambahan lain. Ketua dan Sekretaris Tim Inti KBC memperoleh ekuivalensi 6 JTM, sedangkan anggota memperoleh 4 JTM, dengan bukti SK Tim KBC dari Kepala Madrasah.

12. Berapa maksimal ekuivalensi tugas tambahan lain?

Secara kumulatif, tugas tambahan lain dapat diperhitungkan paling banyak 6 JTM per minggu bagi Guru Mata Pelajaran, sedangkan bagi Guru BK dapat berupa pembimbingan terhadap satu rombel per semester.

13. Apakah guru yang memiliki tugas tambahan lain tetap harus mengajar?

Ya. Guru Mata Pelajaran yang memperoleh tugas tambahan lain wajib memenuhi pembelajaran tatap muka paling sedikit 18 jam per minggu.

14. Apa itu SKMT?

SKMT adalah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas, yaitu dokumen yang digunakan untuk menetapkan beban kerja guru pada satuan pendidikan. SKMT diterbitkan oleh Kepala Madrasah atau satuan pendidikan tempat guru melaksanakan tugas dan diketahui pengawas.

15. Apa itu SKBK?

SKBK adalah Surat Keterangan Beban Kerja yang menunjukkan bahwa pemenuhan beban kerja minimal secara total/kumulatif telah terpenuhi.

16. Kapan SKMT dan SKBK dibuat?

SKMT dan SKBK wajib dibuat setiap semester atau dua kali dalam satu tahun pelajaran.

17. Apakah beban kerja harus sesuai sertifikat pendidik?

Ya. Beban kerja yang diakui adalah beban kerja yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau ijazah S1/D-IV.


Download KMA Nomor 943 Tahun 2026

Bagi guru madrasah, kepala madrasah, pengawas, dan pihak lain yang membutuhkan dokumen lengkap, KMA Nomor 943 Tahun 2026 sebaiknya dipelajari secara langsung karena lampirannya memuat rincian beban kerja, ekuivalensi tugas tambahan, persyaratan, serta ketentuan penetapan SKMT dan SKBK.

LINK DOWNLOAD KMA NOMOR 943 TAHUN 2026

Dokumen tersebut berjudl: KMA Nomor 943 Tahun 2026 tentang Perubahan atas KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.


Penutup

KMA Nomor 943 Tahun 2026 menjadi regulasi penting bagi guru madrasah yang bersertifikat pendidik karena memperbarui pedoman pemenuhan beban kerja yang sebelumnya ditetapkan melalui KMA Nomor 736 Tahun 2026.

Ketentuan yang perlu menjadi perhatian mencakup 37 jam 30 menit jam kerja per minggu, minimal 24 JTM bagi Guru Mata Pelajaran dengan ketentuan dan pengecualian tertentu, ekuivalensi tugas tambahan, batas kumulatif tugas tambahan lain, kesesuaian sertifikat pendidik/ijazah, serta penerbitan SKMT dan SKBK setiap semester.

Dengan memahami KMA 943 Tahun 2026 secara menyeluruh, guru dan madrasah dapat melakukan perencanaan penugasan serta administrasi beban kerja secara lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan pedoman terbaru.

Artikel ini disusun berdasarkan dokumen KMA Nomor 943 Tahun 2026 yang dilampirkan. Untuk penerapan administratif, guru dan madrasah sebaiknya merujuk pada dokumen keputusan beserta lampiran lengkapnya.


Posting Komentar untuk "KMA Nomor 943 Tahun 2026 "



































Free site counter
Free site counter
Free site counter