JUKNIS PENCAIRAN TPG MADRASAH TAHUN 2026

Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026


Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026, Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

2. Menmiliki sertifikat pendidik yang telah diberi NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan telah tercatat pada EMIS GTK. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;

3. Memenuhi beban mengaiar minimal 24 jam tatap muka (JTM) rata-rata per minggu;

4. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal balk, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;

5. Guru ASN dan GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;

6. Guru ASN dan GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

7. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

8. Pengawas madrasah yang aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional dengan ketentuan sebagai berikut;

a. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan. 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/ MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/MAK;

b. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada EMIS GTK.

9. Memeiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui EMIS GTK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di EMIS GTK sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;

b. Memenuhi beban sesuai dengan ketentuan beban kerja yang berlaku;

10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah dan tidak mendapatkan tunjangan profesi ganda. Tenaga tetap dimaksud antara lain:

a. Penyuluh Agama;

b. Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN;

c. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PHUT);

4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPm);

6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);

7) Tenaga Pendamping Desa;

d. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);

e. Pengurus Partai Politik.

11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:

a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;

b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.

 

Adapun Kriteria Satuan Administrasi Pangkal menurut Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 adalah sebagai berikut

1. Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di EMIS GTK;

2. Jumlah maksimal peserta didik dalam sate rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan. Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Madrasah;

3. Madrasah yang mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan diberikan dispensasi oleh. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota daniatau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimai sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) seiningga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaranipelayanan,

b. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berciampak rkfla kebutuhan. peinbangunan jurialala ruang kelas baru;

c. Madrasah menjaminf memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru; dan

 

4. Pada jenjang RA MI MTS MA dan MAK guru memenuhi jam mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.

5. Bagi madrasah yang melaksanakan Kurikulum Merdeka pada jenjang MTs dan MA/MAK, sat rornbong—i belaj— bisa di—npii oleh guru secara Um (team teaching) sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam bagian Ketentuan Khusus, bahwa Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada;

a. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:

1) Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;

2) Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga ;

3) Cuti besar;

4) Cuti tahunan;

5) Cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.

b. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;

c. Guru kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah;

d. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/ pelatihan dan sejenisnya dengan meiampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat.

 

Tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

a. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang tidak memenuhi beban kerja minimal;

b. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;

c. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan suti sakit lebih dari 14 hari

d. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;

e. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;

f. Guru kepala dan pengawas madrasah yang melaksana ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);

g. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah diberhentikan sementara pembayaran TPG-nya dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

 

 

Ketentuan lainnya yang harus diketahui Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah, terkait pencaiaran TPG Tahun 2026 adalah:

1. Madrasah harus melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;

2. Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan bimbingan konseling yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling.

3. Guru ASN diakui jika telah melakukan verval ASN di EMIS GTK yang telah terintegrasi dengan Aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama.

4. Penetapan besaran Tunjangan Profesi Guru ASN berdasarkan gaji pokok yang yang tercatat di SIMPEG.

5. GBASN yang mengajukan cuti:

a. GBASN yang bertugas di satuan pendidikan madrasah yane diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan cuti, steal cuti GBASN dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabtipaten./Kota;

b. GBASN yang bertugas di madrasa.h negeri yang mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

6. Bagi, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dan gaji pokok golongan III (a) masa kerja 0 tahun;

7. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. SK TMT Guru yang diakui adalah SK setelah guru berusia minimal 18 tahun dan bagi pengangkatan guru di atas 2015 harus sudah memiliki kualifikasi akademik S1/ D4;

9. Guru tetap pada EMIS GTK dibuktikan secara digital dengan penerbitan NPK;

10. NPK diterbitkan otomatis melalui EMIS GTK bagi guru yang tercatat aktif di Satminkal madrasah yang sama seiama 2 (dua) tahun berturut-turut dan telah memiliki kualifikasi pendidikan S-1 / D-IV. NPK otomatis tidak aktif jika guru tidak melakukan keaktifan di EMIS GTK selama 2 (dua) semester berturut-turut. NPK yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif selama 2 semester.

11. Ketentuan data siswa terintegrasi dengan data EMIS 4.0;

12. Ketentuan yang harus diperhatikan terkait tugas tambahan bagi kepala perpustakaan dan kepala laboratorium sebagai berikut:

a) Penugasan guru sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru (diutamakan ASN) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan. sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud berasal dari Pusdiklat,

b. Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madeasah dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki berasal dari Pusdiklat, Balai Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang memiliki kewenangan.


Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2026


Link download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2026


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan (Pembayaran) TPG Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "JUKNIS PENCAIRAN TPG MADRASAH TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter