Juknis THR Guru ASN dan Pegawai ASN Lainnya Tahun 2026 terdapat dalam Permenkeu Nomor Nomo 13 Tahun 2026, namun rincian Juknis dapat dilihat pada Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor ND-71/PB/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2026 tertanggal 4 Maret 2026
Pada
kesempatan ini admin sampaikan hal-hal pokok terkait Petunjuk Teknis Juknis THR
ASN Tahun 2026, hal-hal lain dapat Anda download melalui Salinan Juknis yang
admin sertakan pada akhir artikel ini. Adapun hal-hal pokok terkait Juknis THR Khusus
untuk Guru ASN Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Komponen
yang diberikan dalam THR tahun 2026 diatur sebagai berikut:
1) PNS, PPPK, Prajurit
TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran
Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2) Guru dan dosen
yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja,
dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang
diterima dalam 1 (satu) bulan.
3) Dosen yang memiliki
jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak
menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau
tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
4) PNS, Prajurit TNI,
Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari
APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% (lima puluh
persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai
pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
5) Wakil Menteri
diberikan THR paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari THR
yang diberikan kepada Menteri.
6) Staf Khusus di
lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri,
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas diberikan
THR paling banyak sebesar THR yang diberikan kepada pejabat yang setara atau
setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
7) Hakim ad hoc
diberikan THR sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Pimpinan dan Anggota
Lembaga Nonstruktural serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga
Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2016 diberikan THR sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain
yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan besaran paling banyak sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2026.
9) Pimpinan Lembaga
Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada nomor 8) dikecualikan bagi pimpinan
Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat Negara.
10) Lembaga Nonstruktural
yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai ASN-nya diberikan THR,
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
11) PPPK diberikan THR
dengan ketentuan:
a) PPPK dengan masa
kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan
bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.
Dalam hal ini, dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12)
dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan, dimana n merupakan lamanya bulan
bekerja sebagai PPPK.
b) PPPK dengan masa
kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026, tidak
diberikan tunjangan Hari Raya.
c) Sebagai ilustrasi
sebagai berikut:
i) Dalam hal terdapat
PPPK yang masa kerjanya mulai per 1 Maret 2026, yang bersangkutan tidak
diberikan THR karena mempunyai masa kerja kurang dari 1 bulan kalender Februari
2026 yang memiliki 28 hari kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri;
ii) Dalam hal terdapat
PPPK yang masa kerjanya mulai per 1 Februari 2026, yang bersangkutan diberikan
THR sebesar 1/12 dikalikan penghasilan bulanan, karena telah memenuhi 1 bulan
kalender bulan Februari 2026 namun belum memenuhi 2 bulan kalender Januari +
Februari 2026; dan
iii) Berlaku seterusnya
sesuai bulan kalender.
12) Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan THR
mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
13) PNS dan PPPK pada
Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan THR mengacu pada
pengahsilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14) Calon PNS diberikan
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
15) Pensiunan dan Penerima
Pensiun diberikan THR sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang
diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
16) Penerima Tunjangan
diberikan THR sebesar tunjangan bagi Penerima Tunjangan yang diterima 1 (satu)
bulan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
17) Tunjangan pangan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 14 dibayarkan dalam bentuk uang.
Besaran pembayaran
THR tahun 2026 diatur
sebagi berikut:
1) Besaran THR tahun 2026 yang dibayarkan didasarkan
pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun
2026.
2) THR tahun 2026 bagi penerima gaji terusan dari
PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas,
didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026
dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI,
atau Anggota Polri bekerja.
3) THR tahun 2026 bagi penerima gaji dari PNS,
Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen
penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026 dan anggarannya
dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota
Polri bekerja.
4) Dalam hal THR tahun 2026 belum dibayarkan
sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan
selisih kekurangan THR.
5) Pemberian THR tahun 2026 tidak dikenakan
potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6) Pemberian THR tahun 2026 dikenakan pajak
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Nota Dinas Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kemenkeu Nomor ND-71/PB/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi
Pegawai Non-ASN Tahun 2026
Link
download Juknis THR ASN dan Non ASN Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Juknis THR ASN dan Non ASN Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "JUKNIS THR GURU ASN TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem