JUKNIS THR GURU ASN TAHUN 2026

Juknis THR Guru ASN Tahun 2026


Juknis THR Guru ASN dan Pegawai ASN Lainnya Tahun 2026 terdapat dalam Permenkeu Nomor Nomo 13 Tahun 2026, namun rincian Juknis dapat dilihat pada Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor ND-71/PB/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2026 tertanggal 4 Maret 2026

Juknis THR Guru ASN dan Non ASN Tahun 2026


Pada kesempatan ini admin sampaikan hal-hal pokok terkait Petunjuk Teknis Juknis THR ASN Tahun 2026, hal-hal lain dapat Anda download melalui Salinan Juknis yang admin sertakan pada akhir artikel ini. Adapun hal-hal pokok terkait Juknis THR Khusus untuk Guru ASN Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

Komponen yang diberikan dalam THR tahun 2026 diatur sebagai berikut:

1) PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2) Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

3) Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

4) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

5) Wakil Menteri diberikan THR paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari THR yang diberikan kepada Menteri.

6) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas diberikan THR paling banyak sebesar THR yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

7) Hakim ad hoc diberikan THR sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 diberikan THR sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

9) Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada nomor 8) dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat Negara.

10) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai ASN-nya diberikan THR, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

11) PPPK diberikan THR dengan ketentuan:

a) PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. Dalam hal ini, dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan, dimana n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.

b) PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya.

c) Sebagai ilustrasi sebagai berikut:

i) Dalam hal terdapat PPPK yang masa kerjanya mulai per 1 Maret 2026, yang bersangkutan tidak diberikan THR karena mempunyai masa kerja kurang dari 1 bulan kalender Februari 2026 yang memiliki 28 hari kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri;

ii) Dalam hal terdapat PPPK yang masa kerjanya mulai per 1 Februari 2026, yang bersangkutan diberikan THR sebesar 1/12 dikalikan penghasilan bulanan, karena telah memenuhi 1 bulan kalender bulan Februari 2026 namun belum memenuhi 2 bulan kalender Januari + Februari 2026; dan

iii) Berlaku seterusnya sesuai bulan kalender.

12) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan THR mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

13) PNS dan PPPK pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan THR mengacu pada pengahsilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14) Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

15) Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan THR sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

16) Penerima Tunjangan diberikan THR sebesar tunjangan bagi Penerima Tunjangan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

17) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 14 dibayarkan dalam bentuk uang.

 

Besaran pembayaran THR tahun 2026 diatur sebagi berikut:

1) Besaran THR tahun 2026 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026.

2) THR tahun 2026 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

3) THR tahun 2026 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

4) Dalam hal THR tahun 2026 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan THR.

5) Pemberian THR tahun 2026 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6) Pemberian THR tahun 2026 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor ND-71/PB/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2026

 

Link download Juknis THR ASN dan Non ASN Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Juknis THR ASN dan Non ASN Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "JUKNIS THR GURU ASN TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter