Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pedoman resmi penyelenggaraan administrasi persuratan dan dokumen kedinasan di seluruh lingkungan Kementerian Agama.
Peraturan ini hadir
untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, pembakuan,
akuntabilitas, keamanan, serta percepatan komunikasi kedinasan, sekaligus
menyesuaikan perkembangan teknologi informasi dan kebijakan nasional di bidang
kearsipan.
Dengan
diberlakukannya PMA ini, seluruh satuan organisasi, satuan kerja, Unit
Pelaksana Teknis (UPT), hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN)
memiliki pedoman yang sama dalam menyusun, mengelola, mengirimkan, menerima,
dan mengarsipkan naskah dinas.
Apa Itu Tata Naskah Dinas?
Tata Naskah Dinas
adalah sistem pengaturan yang mengatur mengenai jenis, susunan dan bentuk,
pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian dokumen
resmi yang digunakan dalam komunikasi kedinasan di lingkungan instansi
pemerintah atau organisasi.
Sederhananya, ini
adalah buku pedoman atau aturan baku yang wajib diikuti oleh para aparatur
sipil dalam membuat, mengelola, dan mendistribusikan surat-menyurat serta
dokumen hukum agar seragam, profesional, dan memiliki keabsahan hukum.
Dalam PMA/Permenag Nomor 12
Tahun 2026 dijelaskan bahwa Tata Naskah Dinas merupakan pengaturan mengenai:
·
jenis naskah dinas;
·
susunan dan bentuk
naskah dinas;
·
tata cara pembuatan;
·
pengamanan dokumen;
·
kewenangan pejabat
penandatangan;
·
mekanisme
pengendalian naskah dinas.
Pedoman ini digunakan
sebagai standar komunikasi tertulis resmi di lingkungan Kementerian Agama agar
setiap dokumen memiliki format, legalitas, dan tata kelola yang seragam.
Tujuan PMA Nomor 12 Tahun 2026
Dalam lampiran PMA
dijelaskan bahwa Tata Naskah Dinas bertujuan untuk:
·
menciptakan tertib
administrasi;
·
menyeragamkan
penyusunan dokumen resmi;
·
memperlancar
komunikasi kedinasan;
·
meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan administrasi;
·
menjamin legalitas
dan autentikasi dokumen;
·
mendukung penerapan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, tata
naskah dinas juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan good
governance melalui pengelolaan arsip yang autentik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis Naskah Dinas Menurut PMA Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan ini membagi
naskah dinas menjadi empat kelompok besar.
1. Naskah Dinas Arahan
Naskah Dinas arahan memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan
yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan
berupa produk hukum yang berbentuk pengaturan, penetapan, dan penugasan.
Naskah Dinas arahan dalam Permenag Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemenag meliputi:
·
Peraturan
Perundang-undangan
·
Instruksi
·
Surat Edaran
·
SOP Administrasi
Pemerintahan
·
Keputusan (Surat
Keputusan)
·
Surat Perintah
·
Surat Tugas
Kelompok ini digunakan untuk menetapkan kebijakan, keputusan maupun
penugasan resmi.
2. Naskah Dinas Korespondensi
Naskah Dinas Korespondensi adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai
alat komunikasi tertulis untuk saling bertukar informasi, kedinasan, atau penyampaian
maksud tertentu antarpejabat atau instansi pemerintah. Dokumen ini disusun
berdasarkan format baku yang diatur dalam Tata Naskah Dinas lembaga terkait
agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Naskah Dinas Korespondensi dalam Permenag Nomor 12 Tahun 2026 Terdiri atas:
·
Korespondensi
Internal
·
Nota Dinas
·
Memorandum
·
Disposisi
·
Surat Undangan
Internal
·
Korespondensi
Eksternal
·
Surat Dinas
Seluruh bentuk surat tersebut telah dilengkapi contoh format resmi dalam
lampiran PMA.
3. Naskah Dinas Khusus
Naskah Dinas Khusus adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi
pemerintah atau pejabat berwenang untuk menangani keperluan, situasi, atau
peristiwa tertentu yang bersifat spesifik dan tidak bisa diakomodasi oleh surat
dinas biasa.
Naskah dinas jenis ini memiliki format dan fungsi yang diatur secara
ketat dalam Tata Naskah Dinas karena sering kali berdampak langsung pada
keabsahan suatu peristiwa hukum, tugas, atau kerja sama formal.
Berikut adalah beberapa jenis naskah dinas yang termasuk dalam kategori
Naskah Dinas Khusus dalam lampiran dalam PMA Nomor 12/2026
·
Surat Perjanjian
·
Surat Kuasa
·
Berita Acara
·
Surat Keterangan
·
Surat Pengantar
·
Pengumuman
·
Laporan
·
Telaahan Staf
Masing-masing memiliki susunan, bagian kepala, batang tubuh, hingga
penutup yang telah distandardisasi.
4. Naskah Dinas Lainnya
Naskah Dinas Lainnya adalah jenis dokumen resmi di lingkungan instansi
pemerintah yang tidak termasuk ke dalam kategori naskah dinas arahan,
korespondensi, maupun naskah dinas khusus.
Kategori ini menampung dokumen penunjang administrasi kedinasan
sehari-hari yang memiliki format tersendiri namun tetap diatur dalam pedoman
Tata Naskah Dinas.
Beberapa Naskah Dinas Lainnya menurut Permenag Nomor 12 Tahun 2026 meliputi:
·
Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTP)
·
Sertifikat
·
Piagam Penghargaan
·
Notula
·
Rekomendasi
·
Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
·
Surat Pernyataan
Semua dokumen tersebut memiliki format resmi yang harus digunakan di
lingkungan Kementerian Agama.
Mendukung Administrasi Digital
Salah satu pembaruan
penting dalam PMA Nomor 12 Tahun 2026 adalah penguatan penggunaan media
elektronik.
Naskah dinas kini
dapat dibuat dalam bentuk:
·
media rekam kertas;
·
media rekam
elektronik.
Selain itu,
pengendalian surat masuk maupun surat keluar secara elektronik dilakukan
melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, termasuk penggunaan Tanda
Tangan Elektronik (TTE) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga!!
Buku Saku Pendampingan Implementasi KBC untuk Pengawas Madrasah
Pengamanan Naskah Dinas
Untuk menjaga
keamanan informasi, PMA ini mengatur beberapa aspek penting, antara lain:
·
klasifikasi keamanan
dokumen;
·
pembatasan hak akses;
·
pemberian kode
klasifikasi keamanan;
·
penggunaan nomor seri
pengaman (security printing);
·
pengawasan pembuatan
naskah dinas.
Pengamanan tersebut
bertujuan menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan keaslian dokumen resmi Kementerian
Agama.
Pengendalian Surat Masuk dan Surat Keluar
Peraturan ini juga
mengatur secara rinci alur administrasi surat.
1. Surat Masuk
Tahapannya meliputi:
a) penerimaan;
b) pencatatan;
c) penilaian;
d) pemilahan;
e) pengolahan;
f) penyampaian.
2. Surat Keluar
Tahapannya meliputi:
a) penyusunan konsep;
b) pencatatan;
c) penggandaan;
d) pengiriman;
e) penyimpanan.
Seluruh proses dapat
dilakukan secara manual maupun elektronik sesuai sistem yang berlaku.
Masa Penyesuaian
Dalam ketentuan
peralihan disebutkan bahwa seluruh pengelolaan Tata Naskah Dinas pada
Kementerian Agama wajib menyesuaikan dengan ketentuan PMA Nomor 12 Tahun 2026
paling lama dua tahun sejak peraturan diundangkan.
Madrasah Negeri wajib Menerapkan PMA Nomor 12 Tahun 2026
Pada prinsipnya madrasah negeri wajib menerapkan PMA Nomor 12 Tahun 2026 dalam pengelolaan Tata Naskah Dinas, karena madrasah negeri merupakan satuan kerja yang berada di bawah Kementerian Agama.
Ha ini tersebut tersurat
ruang lingkup PMA mengatur penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan
Kementerian Agama, termasuk satuan organisasi, satuan kerja (satker), Unit
Pelaksana Teknis (UPT), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Ketentuan
ini menjadi pedoman resmi dalam penyusunan, penandatanganan, pengamanan, dan
pengendalian naskah dinas.
Madrasah Negeri
merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di bawah
pembinaan Menteri Agama, sehingga secara kelembagaan menjadi bagian dari
lingkungan Kementerian Agama.
Dalam ketentuan peralihan PMA Nomor 12 Tahun 2026 juga ditegaskan bahwa seluruh pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Agama harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan. Artinya, seluruh satker, termasuk madrasah negeri, wajib melakukan penyesuaian dalam masa transisi tersebut.
Bagi madrasah negeri, beberapa aspek yang
harus menyesuaikan PMA Nomor 12 Tahun 2026 antara lain:
·
Format surat dinas
keluar.
·
Nota dinas,
memorandum, dan disposisi.
·
Surat tugas dan surat
undangan.
·
Berita acara.
·
Surat keterangan.
·
Pengumuman.
·
Laporan.
·
Rekomendasi.
·
Penggunaan kop surat,
penomoran, cap dinas, dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
·
Tata kelola surat
masuk dan surat keluar, baik secara manual maupun elektronik.
Download PMA Nomor 12 Tahun 2026 PDF
Bagi yang membutuhkan
salinan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah
Dinas pada Kementerian Agama (Kemenag) melalui tautan yang tersedia di bawah ini.
Link download PMA Nomor 12 Tahun 2026 PDF
Peraturan Menteri
Agama Nomor 12 Tahun 2026 tersebut menjadi pedoman penting bagi seluruh unit
kerja Kementerian Agama dalam menyelenggarakan administrasi persuratan yang
profesional, tertib, aman, dan sesuai standar nasional.
Dengan adanya standar
tata naskah dinas yang seragam, diharapkan komunikasi kedinasan menjadi lebih
efektif, arsip lebih tertata, serta pelayanan administrasi semakin modern
melalui pemanfaatan teknologi digital.
Bagi pegawai
Kementerian Agama, operator administrasi, arsiparis, pranata humas, maupun
pimpinan satuan kerja, memahami isi PMA ini merupakan langkah penting dalam
mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
FAQ (Frequently Asked Questions) Permenag Nomor 12 Tahun 2026
Apa itu PMA Nomor 12 Tahun 2026?
Peraturan Menteri
Agama Nomor 12 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur tata naskah dinas di
lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Apa tujuan PMA Nomor 12 Tahun 2026?
Untuk menciptakan
tertib administrasi, menyeragamkan bentuk naskah dinas, meningkatkan
efektivitas komunikasi kedinasan, dan mendukung transformasi digital
administrasi Kementerian Agama.
Siapa yang wajib menerapkan PMA ini?
Seluruh unit kerja di
lingkungan Kementerian Agama, termasuk kantor pusat, kantor wilayah, kantor
kabupaten/kota, UPT, PTKN, dan Madrasah.
Apa saja jenis naskah dinas yang diatur?
Empat kelompok utama,
yaitu Naskah Dinas Arahan, Korespondensi, Naskah Dinas Khusus, dan Naskah Dinas
Lainnya.
Apakah PMA ini mengatur tanda tangan elektronik?
Ya. PMA Nomor 12
Tahun 2026 mengakomodasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan
pengelolaan naskah dinas berbasis elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Madrasah Negeri harus menerapkan PMA Nomor 12 Tahun 2026?
Madrasah Negeri wajib
menerapkan PMA Nomor 12 Tahun 2026 dalam pengelolaan tata naskah dinas karena
merupakan bagian dari satuan kerja Kementerian Agama. Penerapannya mencakup seluruh
administrasi persuratan dan dokumen kedinasan sesuai standar yang ditetapkan
dalam PMA tersebut.
Apakah Madrasah Swasta harus menerapkan PMA Nomor 12 Tahun 2026?
Untuk madrasah
swasta, PMA ini tidak secara langsung mengatur administrasi internal yayasan,
karena bukan merupakan satuan kerja pemerintah. Namun, ketika madrasah swasta
berkorespondensi dengan Kantor Kementerian Agama atau mengikuti layanan
administrasi Kemenag, naskah dinas yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
tetap menggunakan format sesuai PMA Nomor 12 Tahun 2026. Selain itu, madrasah
swasta dapat mengadopsi format tersebut sebagai praktik administrasi yang baik
agar selaras dengan standar Kementerian Agama.
Berapa lama masa penyesuaian penerapan PMA ini?
Paling lama 2 (dua)
tahun sejak PMA Nomor 12 Tahun 2026 diundangkan.
= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem