KMA
Nomor 737 Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Mengatur Kesesuaian (Linearitas)
Sertifikat Pendidik Guru Madrasah
Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menerbitkan regulasi penting yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan madrasah. Regulasi tersebut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 737 Tahun 2026 tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah.
KMA ini menjadi acuan resmi
bagi guru madrasah, kepala madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
Kanwil Kemenag Provinsi, hingga Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam
menentukan apakah sertifikat pendidik (Serdik) dan kualifikasi akademik yang
dimiliki guru telah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Dengan adanya aturan ini,
proses penataan guru, validasi data GTK Madrasah, pelaksanaan sertifikasi,
pembayaran tunjangan profesi guru (TPG), hingga penugasan mengajar dapat
dilakukan secara lebih objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Apa Itu KMA Nomor 737 Tahun 2026?
KMA Nomor 737 Tahun 2026 merupakan keputusan Menteri Agama yang menetapkan daftar kesesuaian atau linearitas antara sertifikat pendidik, kualifikasi pendidikan, bidang tugas, mata pelajaran, serta kelompok mata pelajaran bagi guru madrasah.
Melalui keputusan ini,
pemerintah memberikan kepastian mengenai:
a) kesesuaian
sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu;
b) kesesuaian
ijazah atau kualifikasi pendidikan dengan bidang penugasan guru;
c) dasar
penataan guru madrasah;
d) pedoman
verifikasi data guru pada EMIS maupun sistem administrasi lainnya.
Dokumen ini juga menggantikan
ketentuan sebelumnya yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kurikulum
maupun kebutuhan penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Dasar hukum KMA Nomor 737 Tahun 2026 Linearitas Guru Madrasah
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian
Agama.
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66
Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata
Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 Tentang
Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pada Kementerian Agama.
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
Tujuan Ditetapkannya KMA Nomor 737 Tahun 2026
Beberapa tujuan utama
diterbitkannya keputusan ini antara lain:
a) memberikan
kepastian hukum mengenai kesesuaian sertifikat pendidik;
b) meningkatkan
profesionalisme guru madrasah;
c) menjamin
bahwa guru mengajar sesuai kompetensi akademiknya;
d) mendukung
peningkatan mutu pembelajaran;
e) menjadi
dasar penataan guru madrasah secara nasional;
f) mendukung
pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara tepat.
Mengapa KMA Ini Sangat Penting?
Selama ini masih ditemukan guru yang memiliki sertifikat pendidik pada satu bidang studi, namun mengajar mata pelajaran lain yang belum memiliki dasar kesesuaian yang jelas.
Melalui KMA Nomor 737 Tahun
2026, seluruh bentuk kesesuaian tersebut telah dipetakan secara rinci sehingga
memudahkan:
a) guru;
b) operator
EMIS;
c) kepala
madrasah;
d) pengawas
madrasah;
e) Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota;
f) Kanwil
Kemenag Provinsi.
Baca juga!!
Ruang Lingkup KMA Nomor 737 Tahun 2026
Keputusan Menteri Agama ini
memuat lampiran yang sangat lengkap mengenai kesesuaian (linearitas) sertifikat
pendidik dan kualifikasi pendidikan pada seluruh jenjang madrasah, antara lain:
a) Raudhatul
Athfal (RA)
b) Madrasah
Ibtidaiyah (MI)
c) Madrasah
Tsanawiyah (MTs)
d) Madrasah
Aliyah (MA)
e) Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK)
Selain itu juga mengatur
kesesuaian untuk:
a) mata
pelajaran agama;
b) mata
pelajaran umum;
c) kelompok
mata pelajaran;
d) bidang
keahlian pada Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Contoh Kesesuaian Sertifikat Pendidik
Beberapa contoh linearitas yang diatur dalam lampiran
KMA antara lain:
1. Guru dengan
Sertifikat Pendidik Pendidikan
Agama Islam dapat mengajar:
·
Pendidikan Agama Islam
·
Al-Qur'an Hadis
·
Akidah Akhlak
·
Fikih
·
Sejarah Kebudayaan Islam
2. Guru bersertifikat Al-Qur'an Hadis dapat mengajar:
·
Al-Qur'an Hadis
·
Tafsir
·
Ilmu Tafsir
·
Hadis
·
Musthalah Hadis
·
Tahfidz Al-Qur'an
·
Ilmu Tajwid
·
Ulumul Qur'an
·
Akidah Akhlak
·
Fikih
·
Sejarah Kebudayaan Islam
3. Guru bersertifikat Bahasa Arab dapat mengajar:
·
Bahasa Arab
·
Nahwu
·
Sharaf
·
Balaghah
·
Imla
·
Hiwar
·
Khath
·
Qira'atul Kutub
·
Ilmu Bayan
·
Ilmu Mantiq
·
Ilmu Arudh
dan
mata pelajaran lain yang telah ditetapkan dalam lampiran KMA.
Kesesuaian Mata Pelajaran Umum
KMA ini juga mengatur secara
rinci kesesuaian mata pelajaran umum, misalnya:
1. Sertifikat Matematika linear mengajar untuk mata pelajaran:
·
Matematika
·
Matematika Tingkat Lanjut
·
Matematika Peminatan
·
Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial
Kelas X sesuai ketentuan.
2. Sertifikat IPA linear mengajar untuk mata pelajaran:
·
IPA
·
Biologi
·
Fisika
·
Kimia
·
Prakarya
·
Dasar-dasar berbagai program keahlian
tertentu sesuai lampiran.
3. Sertifikat IPS linear mengajar untuk mata pelajaran:
·
IPS
·
Sejarah
·
Geografi
·
Ekonomi
·
Sosiologi
·
Antropologi
·
Mata pelajaran dasar pada beberapa program
keahlian.
4. Sertifikat
TIK/Informatika dapat
mengajar:
·
Informatika
·
Teknologi Informasi dan Komunikasi
·
Koding dan Kecerdasan Artifisial
·
Dasar-dasar Program Keahlian Pengembangan
Perangkat Lunak dan Gim
·
Dasar-dasar Teknik Jaringan Komputer dan
Telekomunikasi
·
Dasar-dasar Animasi.
Pengaturan bagi Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Salah satu bagian yang
paling panjang dalam KMA Nomor 737 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai guru
pada Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Di dalam lampiran dijelaskan
ratusan bidang sertifikasi yang dapat mengajar berbagai program keahlian,
seperti:
·
Teknik Mesin
·
Teknik Otomotif
·
Teknik Ketenagalistrikan
·
Teknik Energi Terbarukan
·
Teknik Kimia
·
Teknik Grafika
·
Teknik Elektronika
·
Teknik Komputer
·
Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
·
Rekayasa Perangkat Lunak
·
Multimedia
·
Animasi
·
Desain Komunikasi Visual
·
Kuliner
·
Perhotelan
·
Busana
·
Agribisnis
·
Perikanan
·
Kehutanan
·
Farmasi
·
Teknologi Laboratorium Medik
·
dan ratusan bidang lainnya.
Dampak KMA Nomor 737 Tahun 2026 bagi Guru Madrasah
Penerapan keputusan ini akan
memberikan dampak positif, antara lain:
a) meningkatkan
kepastian hukum dalam penugasan guru;
b) mempermudah
validasi data guru pada EMIS;
c) menjadi
dasar verifikasi pencairan Tunjangan Profesi Guru;
d) meminimalkan
perbedaan penafsiran antar daerah;
e) meningkatkan
kualitas pembelajaran karena guru mengajar sesuai kompetensinya.
Siapa yang Harus Memahami KMA Ini?
Regulasi ini sangat penting
dipahami oleh:
a) Guru
Madrasah
b) Kepala
Madrasah
c) Wakil
Kepala Bidang Kurikulum
d) Operator
EMIS
e) Pengawas
Madrasah
f) Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota
g) Kanwil
Kementerian Agama
h) LPTK
i) Mahasiswa
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Download KMA Nomor 737 Tahun 2026
Bagi guru madrasah yang
ingin mengetahui secara rinci kesesuaian sertifikat pendidik maupun kualifikasi
pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu, disarankan untuk membaca
keseluruhan lampiran KMA Nomor 737 Tahun 2026 karena memuat ratusan daftar bidang
studi sertifikasi beserta mata pelajaran yang sesuai.
Link download KMA Nomor 737 Tahun 2026 tentang Linearitas Guru Madrasah
KMA Nomor 737 Tahun 2026
merupakan regulasi strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola guru madrasah
yang lebih profesional dan akuntabel. Melalui ketentuan ini, pemerintah
memberikan kepastian mengenai hubungan antara sertifikat pendidik, kualifikasi
pendidikan, dan mata pelajaran yang dapat diampu oleh guru pada seluruh jenjang
madrasah, termasuk Madrasah Aliyah Kejuruan.
Dengan memahami isi
keputusan ini, guru madrasah dapat memastikan bahwa penugasannya telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung peningkatan mutu
pembelajaran dan kelancaran administrasi kepegawaian.
FAQ KMA Nomor 737 Tahun 2026
1. Apa itu Keputusan
Menteri
Agama Nomor 737 Tahun 2026?
KMA
Nomor 737 Tahun 2026 adalah Keputusan Menteri Agama yang mengatur linearitas sertifikat pendidik dan
kualifikasi pendidikan dengan bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata
pelajaran bagi guru madrasah.
2. Siapa yang wajib mengikuti ketentuan KMA 737 Tahun 2026?
Seluruh
guru pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK serta kepala madrasah, operator EMIS,
pengawas madrasah, dan pihak terkait dalam penataan guru.
3. Apa tujuan diterbitkannya KMA Nomor 737 Tahun 2026?
Untuk
memberikan kepastian hukum mengenai kesesuaian sertifikat pendidik dan
kualifikasi pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu serta meningkatkan
profesionalisme guru madrasah.
4. Apakah KMA ini mengatur
guru Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)?
Ya.
Lampiran KMA memuat ratusan bidang sertifikasi dan kesesuaiannya dengan program
keahlian di MAK.
5. Mengapa guru perlu memahami KMA Nomor 737 Tahun 2026?
Karena
regulasi ini menjadi acuan dalam penugasan mengajar, validasi data guru,
sertifikasi, dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).


Posting Komentar untuk "KMA Nomor 737 Tahun 2026 Linearitas Guru Madrasah "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem