pixel komunitasbelajar

KMA Nomor 737 Tahun 2026 Linearitas Guru Madrasah

KMA Nomor 737 Tahun 2026 Linearitas Guru Madrasah


KMA Nomor 737 Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Mengatur Kesesuaian (Linearitas) Sertifikat Pendidik Guru Madrasah

Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menerbitkan regulasi penting yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan madrasah. Regulasi tersebut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 737 Tahun 2026 tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah.

KMA ini menjadi acuan resmi bagi guru madrasah, kepala madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, hingga Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menentukan apakah sertifikat pendidik (Serdik) dan kualifikasi akademik yang dimiliki guru telah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

Dengan adanya aturan ini, proses penataan guru, validasi data GTK Madrasah, pelaksanaan sertifikasi, pembayaran tunjangan profesi guru (TPG), hingga penugasan mengajar dapat dilakukan secara lebih objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.

 

Apa Itu KMA Nomor 737 Tahun 2026?

KMA Nomor 737 Tahun 2026 merupakan keputusan Menteri Agama yang menetapkan daftar kesesuaian atau linearitas antara sertifikat pendidik, kualifikasi pendidikan, bidang tugas, mata pelajaran, serta kelompok mata pelajaran bagi guru madrasah.

Melalui keputusan ini, pemerintah memberikan kepastian mengenai:

a)    kesesuaian sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu;

b)    kesesuaian ijazah atau kualifikasi pendidikan dengan bidang penugasan guru;

c)    dasar penataan guru madrasah;

d)    pedoman verifikasi data guru pada EMIS maupun sistem administrasi lainnya.

Dokumen ini juga menggantikan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kurikulum maupun kebutuhan penyelenggaraan pendidikan madrasah.

 

Dasar hukum KMA Nomor 737 Tahun 2026 Linearitas Guru Madrasah

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik  

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama.

11. Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;

 

Tujuan Ditetapkannya KMA Nomor 737 Tahun 2026

Beberapa tujuan utama diterbitkannya keputusan ini antara lain:

a)    memberikan kepastian hukum mengenai kesesuaian sertifikat pendidik;

b)    meningkatkan profesionalisme guru madrasah;

c)    menjamin bahwa guru mengajar sesuai kompetensi akademiknya;

d)    mendukung peningkatan mutu pembelajaran;

e)    menjadi dasar penataan guru madrasah secara nasional;

f)      mendukung pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara tepat.

 

Mengapa KMA Ini Sangat Penting?

Selama ini masih ditemukan guru yang memiliki sertifikat pendidik pada satu bidang studi, namun mengajar mata pelajaran lain yang belum memiliki dasar kesesuaian yang jelas.

Melalui KMA Nomor 737 Tahun 2026, seluruh bentuk kesesuaian tersebut telah dipetakan secara rinci sehingga memudahkan:

a)    guru;

b)    operator EMIS;

c)    kepala madrasah;

d)    pengawas madrasah;

e)    Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;

f)      Kanwil Kemenag Provinsi.


Baca juga!!

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Kepdirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah


Ruang Lingkup KMA Nomor 737 Tahun 2026

Keputusan Menteri Agama ini memuat lampiran yang sangat lengkap mengenai kesesuaian (linearitas) sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan pada seluruh jenjang madrasah, antara lain:

a)    Raudhatul Athfal (RA)

b)    Madrasah Ibtidaiyah (MI)

c)    Madrasah Tsanawiyah (MTs)

d)    Madrasah Aliyah (MA)

e)    Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Selain itu juga mengatur kesesuaian untuk:

a)    mata pelajaran agama;

b)    mata pelajaran umum;

c)    kelompok mata pelajaran;

d)    bidang keahlian pada Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

 

Contoh Kesesuaian Sertifikat Pendidik

Beberapa contoh linearitas yang diatur dalam lampiran KMA antara lain:

1. Guru dengan Sertifikat Pendidik Pendidikan Agama Islam dapat mengajar:

·          Pendidikan Agama Islam

·          Al-Qur'an Hadis

·          Akidah Akhlak

·          Fikih

·          Sejarah Kebudayaan Islam

 

2. Guru bersertifikat Al-Qur'an Hadis dapat mengajar:

·          Al-Qur'an Hadis

·          Tafsir

·          Ilmu Tafsir

·          Hadis

·          Musthalah Hadis

·          Tahfidz Al-Qur'an

·          Ilmu Tajwid

·          Ulumul Qur'an

·          Akidah Akhlak

·          Fikih

·          Sejarah Kebudayaan Islam

 

3. Guru bersertifikat Bahasa Arab dapat mengajar:

·          Bahasa Arab

·          Nahwu

·          Sharaf

·          Balaghah

·          Imla

·          Hiwar

·          Khath

·          Qira'atul Kutub

·          Ilmu Bayan

·          Ilmu Mantiq

·          Ilmu Arudh

dan mata pelajaran lain yang telah ditetapkan dalam lampiran KMA.

 

Kesesuaian Mata Pelajaran Umum

KMA ini juga mengatur secara rinci kesesuaian mata pelajaran umum, misalnya:

1. Sertifikat Matematika linear mengajar untuk mata pelajaran:

·          Matematika

·          Matematika Tingkat Lanjut

·          Matematika Peminatan

·          Informatika/Koding dan Kecerdasan Artifisial Kelas X sesuai ketentuan.

2. Sertifikat IPA linear mengajar untuk mata pelajaran:

·          IPA

·          Biologi

·          Fisika

·          Kimia

·          Prakarya

·          Dasar-dasar berbagai program keahlian tertentu sesuai lampiran.

3. Sertifikat IPS linear mengajar untuk mata pelajaran:

·          IPS

·          Sejarah

·          Geografi

·          Ekonomi

·          Sosiologi

·          Antropologi

·          Mata pelajaran dasar pada beberapa program keahlian.

4. Sertifikat TIK/Informatika dapat mengajar:

·          Informatika

·          Teknologi Informasi dan Komunikasi

·          Koding dan Kecerdasan Artifisial

·          Dasar-dasar Program Keahlian Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

·          Dasar-dasar Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

·          Dasar-dasar Animasi.

 

Pengaturan bagi Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Salah satu bagian yang paling panjang dalam KMA Nomor 737 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai guru pada Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Di dalam lampiran dijelaskan ratusan bidang sertifikasi yang dapat mengajar berbagai program keahlian, seperti:

·          Teknik Mesin

·          Teknik Otomotif

·          Teknik Ketenagalistrikan

·          Teknik Energi Terbarukan

·          Teknik Kimia

·          Teknik Grafika

·          Teknik Elektronika

·          Teknik Komputer

·          Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

·          Rekayasa Perangkat Lunak

·          Multimedia

·          Animasi

·          Desain Komunikasi Visual

·          Kuliner

·          Perhotelan

·          Busana

·          Agribisnis

·          Perikanan

·          Kehutanan

·          Farmasi

·          Teknologi Laboratorium Medik

·          dan ratusan bidang lainnya.


Dampak KMA Nomor 737 Tahun 2026 bagi Guru Madrasah

Penerapan keputusan ini akan memberikan dampak positif, antara lain:

a)    meningkatkan kepastian hukum dalam penugasan guru;

b)    mempermudah validasi data guru pada EMIS;

c)    menjadi dasar verifikasi pencairan Tunjangan Profesi Guru;

d)    meminimalkan perbedaan penafsiran antar daerah;

e)    meningkatkan kualitas pembelajaran karena guru mengajar sesuai kompetensinya.

 

Siapa yang Harus Memahami KMA Ini?

Regulasi ini sangat penting dipahami oleh:

a)    Guru Madrasah

b)    Kepala Madrasah

c)    Wakil Kepala Bidang Kurikulum

d)    Operator EMIS

e)    Pengawas Madrasah

f)      Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

g)    Kanwil Kementerian Agama

h)    LPTK

i)      Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG)


Download KMA Nomor 737 Tahun 2026 Linearitas Guru Madrasah


Download KMA Nomor 737 Tahun 2026

Bagi guru madrasah yang ingin mengetahui secara rinci kesesuaian sertifikat pendidik maupun kualifikasi pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu, disarankan untuk membaca keseluruhan lampiran KMA Nomor 737 Tahun 2026 karena memuat ratusan daftar bidang studi sertifikasi beserta mata pelajaran yang sesuai.

Link download KMA Nomor 737 Tahun 2026 tentang Linearitas Guru Madrasah

KMA Nomor 737 Tahun 2026 merupakan regulasi strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola guru madrasah yang lebih profesional dan akuntabel. Melalui ketentuan ini, pemerintah memberikan kepastian mengenai hubungan antara sertifikat pendidik, kualifikasi pendidikan, dan mata pelajaran yang dapat diampu oleh guru pada seluruh jenjang madrasah, termasuk Madrasah Aliyah Kejuruan.

Dengan memahami isi keputusan ini, guru madrasah dapat memastikan bahwa penugasannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan kelancaran administrasi kepegawaian.

 

FAQ KMA Nomor 737 Tahun 2026

1. Apa itu Keputusan Menteri Agama Nomor 737 Tahun 2026?

KMA Nomor 737 Tahun 2026 adalah Keputusan Menteri Agama yang mengatur linearitas sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan dengan bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran bagi guru madrasah.

 

2. Siapa yang wajib mengikuti ketentuan KMA 737 Tahun 2026?

Seluruh guru pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK serta kepala madrasah, operator EMIS, pengawas madrasah, dan pihak terkait dalam penataan guru.

 

3. Apa tujuan diterbitkannya KMA Nomor 737 Tahun 2026?

Untuk memberikan kepastian hukum mengenai kesesuaian sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu serta meningkatkan profesionalisme guru madrasah.

 

4. Apakah KMA ini mengatur guru Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)?

Ya. Lampiran KMA memuat ratusan bidang sertifikasi dan kesesuaiannya dengan program keahlian di MAK.

 

5. Mengapa guru perlu memahami KMA Nomor 737 Tahun 2026?

Karena regulasi ini menjadi acuan dalam penugasan mengajar, validasi data guru, sertifikasi, dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

 

Posting Komentar untuk "KMA Nomor 737 Tahun 2026 Linearitas Guru Madrasah "



































Free site counter
Free site counter
Free site counter