Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan PSU Perumahan Kepada Pemda diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Menteri Dalam
Negeri Permendagri Nomor
15 Tahun 2026 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan
Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, adalah
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5188) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6624);
6. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024
tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 345);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);
Ketentuan Umum
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1. Prasarana adalah
kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk
kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
2. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan
hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan
kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
3. Utilitas Umum adalah kelengkapan
penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
4. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan yang selanjutnya disebut PSU Perumahan adalah kelengkapan fisik untuk
mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau sesuai standar
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan Telantar yang selanjutnya disebut PSU Perumahan Telantar adalah
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang dinilai belum layak oleh
tim verifikasi atau tidak dilakukan penyerahan paling lama 1 (satu) tahun
setelah berakhirnya masa pemeliharaan PSU Perumahan oleh pengembang.
6. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum yang selanjutnya disebut Penyerahan PSU Perumahan adalah
pengalihan kepemilikan dan tanggung jawab pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan
PSU Perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah sesuai rencana tapak.
7. Pemanfaatan PSU Perumahan adalah suatu
proses untuk memanfaatkan PSU Perumahan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
8. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai
bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan
PSU sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
9. Pengembang Perumahan adalah pengembang
yang berbadan hukum yang menyelenggarakan pembangunan Perumahan dan kawasan
permukiman.
10. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran
dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang yang ada pada kuasa
pengguna barang, pengguna barang atau pengelola barang menurut penggolongan dan
kodefikasi barang.
11. Warga Perumahan adalah orang perseorangan
atau kelompok orang yang bertempat tinggal dan/atau menghuni rumah dalam suatu
Perumahan, baik sebagai pemilik, penyewa, maupun penghuni sah lainnya.
12. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu
kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Prinsip Penyerahan PSU Perumahan
PSU Perumahan diserahkan
oleh Pengembang Perumahan atau perwakilan Warga Perumahan kepada bupati/wali
kota. Penyerahan PSU Perumahan dilaksanakan
dengan prinsip:
a. keterbukaan dan/atau kemudahan akses
informasi Penyerahan PSU Perumahan untuk Pengembang Perumahan dan Warga
Perumahan;
b. partisipasi masyarakat dalam proses
penyerahan dan pemeliharaan PSU Perumahan;
c. keberlanjutan keberadaan PSU Perumahan
sesuai dengan fungsi dan peruntukannya; dan
d. pengawasan Penyerahan PSU Perumahan
secara berkala kepada Pengembang Perumahan termasuk pengenaan sanksi
administratif atau hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi
Pengembang Perumahan yang melanggar aturan.
Tata Laksana Penyerahan PSU Perumahan
Penyerahan PSU Perumahan dilaksanakan
secara:
a. terkoordinasi dengan
melibatkan Perangkat Daerah dan instansi terkait;
b. terpadu dan terintegrasi dengan dokumen
perencanaan pembangunan daerah, rencana tata ruang wilayah, serta pengelolaan
barang milik daerah; dan
c. berkesinambungan sejak tahap
perencanaan, pelaksanaan, penetapan, Pembukuan, hingga pemanfaatan,
pemeliharaan, dan perbaikan untuk menjamin keberfungsian PSU Perumahan sesuai
dengan peruntukannya.
Download Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, silahkan download melalui link yang tersedian di bawah ini
Link download Permendagri Nomor
15 Tahun 2026
FAQ Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
Apa yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2026?
Peraturan ini mengatur tata
cara penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari
pengembang kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Siapa yang wajib menyerahkan PSU?
Pengembang perumahan yang
berbadan hukum wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan
dalam Permendagri.
Kapan PSU harus diserahkan?
Paling lambat satu tahun
setelah masa pemeliharaan berakhir dan setelah dinyatakan layak oleh Tim Verifikasi.
Apa yang dimaksud PSU Perumahan Telantar?
PSU yang tidak diserahkan
sesuai ketentuan atau dinyatakan tidak layak serta tidak diperbaiki oleh
pengembang sehingga ditetapkan sebagai PSU telantar.
Siapa yang membentuk Tim Verifikasi?
Tim Verifikasi dibentuk
melalui Keputusan Bupati/Wali Kota.
Apakah warga dapat menyerahkan PSU?
Ya. Dalam kondisi tertentu,
terutama apabila pengembang tidak diketahui keberadaannya, perwakilan warga
dapat mengajukan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
Apakah Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 masih berlaku?
Tidak. Permendagri Nomor 15
Tahun 2026 secara tegas mencabut dan menyatakan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009
tidak berlaku lagi.
Siapa sasaran utama Permendagri Nomor 15 Tahun 2026?
Pemerintah daerah
kabupaten/kota, pengembang perumahan, perangkat daerah terkait, serta
masyarakat penghuni kawasan perumahan.
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor
15 Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan PSU Perumahan"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem