pixel komunitasbelajar

Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan PSU Perumahan

Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan PSU Perumahan Kepada Pemda


Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan PSU Perumahan Kepada Pemda diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

 

Dasar Hukum

Dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, adalah

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);

6. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

 

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

2. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

3. Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.

4. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang selanjutnya disebut PSU Perumahan adalah kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau sesuai standar pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Telantar yang selanjutnya disebut PSU Perumahan Telantar adalah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang dinilai belum layak oleh tim verifikasi atau tidak dilakukan penyerahan paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya masa pemeliharaan PSU Perumahan oleh pengembang.

6. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang selanjutnya disebut Penyerahan PSU Perumahan adalah pengalihan kepemilikan dan tanggung jawab pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU Perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah sesuai rencana tapak.

7. Pemanfaatan PSU Perumahan adalah suatu proses untuk memanfaatkan PSU Perumahan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

8. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan PSU sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

9. Pengembang Perumahan adalah pengembang yang berbadan hukum yang menyelenggarakan pembangunan Perumahan dan kawasan permukiman.

10. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang yang ada pada kuasa pengguna barang, pengguna barang atau pengelola barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.

11. Warga Perumahan adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang bertempat tinggal dan/atau menghuni rumah dalam suatu Perumahan, baik sebagai pemilik, penyewa, maupun penghuni sah lainnya.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

14. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

 

Prinsip Penyerahan PSU Perumahan

PSU Perumahan diserahkan oleh Pengembang Perumahan atau perwakilan Warga Perumahan kepada bupati/wali kota. Penyerahan PSU Perumahan dilaksanakan dengan prinsip:

a. keterbukaan dan/atau kemudahan akses informasi Penyerahan PSU Perumahan untuk Pengembang Perumahan dan Warga Perumahan;

b. partisipasi masyarakat dalam proses penyerahan dan pemeliharaan PSU Perumahan;

c. keberlanjutan keberadaan PSU Perumahan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya; dan

d. pengawasan Penyerahan PSU Perumahan secara berkala kepada Pengembang Perumahan termasuk pengenaan sanksi administratif atau hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pengembang Perumahan yang melanggar aturan.

 

Tata Laksana Penyerahan PSU Perumahan

Penyerahan PSU Perumahan dilaksanakan secara:

a. terkoordinasi dengan melibatkan Perangkat Daerah dan instansi terkait;

b. terpadu dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana tata ruang wilayah, serta pengelolaan barang milik daerah; dan

c. berkesinambungan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penetapan, Pembukuan, hingga pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan untuk menjamin keberfungsian PSU Perumahan sesuai dengan peruntukannya.

 

Download Permendagri Nomor 15 Tahun 2026

Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, silahkan download melalui link yang tersedian di bawah ini



Link download Permendagri Nomor 15 Tahun 2026

 

FAQ Permendagri Nomor 15 Tahun 2026

Apa yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2026?

Peraturan ini mengatur tata cara penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Siapa yang wajib menyerahkan PSU?

Pengembang perumahan yang berbadan hukum wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan dalam Permendagri.

 

Kapan PSU harus diserahkan?

Paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir dan setelah dinyatakan layak oleh Tim Verifikasi.

 

Apa yang dimaksud PSU Perumahan Telantar?

PSU yang tidak diserahkan sesuai ketentuan atau dinyatakan tidak layak serta tidak diperbaiki oleh pengembang sehingga ditetapkan sebagai PSU telantar.

 

Siapa yang membentuk Tim Verifikasi?

Tim Verifikasi dibentuk melalui Keputusan Bupati/Wali Kota.

 

Apakah warga dapat menyerahkan PSU?

Ya. Dalam kondisi tertentu, terutama apabila pengembang tidak diketahui keberadaannya, perwakilan warga dapat mengajukan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

 

Apakah Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 masih berlaku?

Tidak. Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 secara tegas mencabut dan menyatakan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tidak berlaku lagi.

 

Siapa sasaran utama Permendagri Nomor 15 Tahun 2026?

Pemerintah daerah kabupaten/kota, pengembang perumahan, perangkat daerah terkait, serta masyarakat penghuni kawasan perumahan.

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 15 Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan PSU Perumahan"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter