PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026: JF PPSK

PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional (JF) Penata Pelindungan Saksi dan Korban


Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap pengaturan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2026 tentang JF PPSK (Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban.

Peraturan ini menjadi dasar pengaturan Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat PPSK. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026 dan merupakan regulasi yang mengatur tugas, kedudukan, jenjang jabatan, kebutuhan PNS, pengangkatan, pemberhentian, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, hingga pembinaan jabatan fungsional PPSK.
Peraturan ini penting diperhatikan terutama bagi PNS yang melaksanakan tugas di bidang pelindungan saksi dan korban serta bagi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai instansi yang berkaitan langsung dengan jabatan tersebut.

Latar Belakang Terbitnya PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026

Salah satu alasan diterbitkannya PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 adalah kebutuhan untuk mewujudkan transformasi tata kelola jabatan fungsional serta mendukung sistem organisasi yang lebih lincah dan dinamis.

Peraturan ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban.

Selain itu, pemerintah menilai bahwa PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Dengan demikian, PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 hadir sebagai regulasi baru yang menyesuaikan pengaturan jabatan fungsional PPSK dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan jabatan fungsional yang berlaku.

Apa Itu Jabatan Fungsional (JF) Penata Pelindungan Saksi dan Korban?

Dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026, Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban merupakan jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban atau PPSK adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan penatakelolaan di bidang tersebut. Jabatan Fungsional PPSK juga ditegaskan sebagai jabatan karier PNS.
Dalam regulasi ini, pelindungan mencakup berbagai upaya pemenuhan hak untuk memberikan rasa aman kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang mengalami ancaman, situasi khusus, dan/atau kondisi yang membahayakan jiwa.

Kedudukan Jabatan Fungsional JF PPSK

PPSK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban pada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPSK berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPSK.

Apabila unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, PPSK dapat berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi. Kedudukan tersebut ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi dan Jenjang Jabatan PPSK

Jabatan Fungsional PPSK termasuk dalam klasifikasi atau rumpun jabatan hukum dan peradilan. Jabatan ini merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan empat jenjang Jabatan Fungsional PPSK, yaitu:

  1. PPSK Ahli Pertama;

  2. PPSK Ahli Muda;

  3. PPSK Ahli Madya; dan

  4. PPSK Ahli Utama.

Jenjang tersebut menunjukkan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pejabat fungsional PPSK.


Tugas Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban

Tugas utama Jabatan Fungsional PPSK adalah melaksanakan kegiatan penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban.

Ruang lingkup kegiatan tersebut mencakup penerimaan, penelaahan, dan pelaksanaan program pelindungan serta penilaian ganti rugi bagi saksi dan/atau korban tindak pidana.

Tingkat kompleksitas tugas berbeda pada setiap jenjang. PPSK Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, verifikasi, pengumpulan data dan informasi, penyusunan dokumen, serta pelaksanaan penatakelolaan dengan tingkat kompleksitas sederhana.

PPSK Ahli Muda melaksanakan analisis data dan informasi, penyusunan dokumen serta rencana penatakelolaan dengan tingkat kompleksitas sedang.

Pada jenjang Ahli Madya, tugasnya mencakup validasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan, serta pemberian rekomendasi teknis dengan tingkat kompleksitas tinggi.

Sementara itu, PPSK Ahli Utama memiliki ruang lingkup strategis, antara lain merumuskan rekomendasi strategis, menyusun konsep desain besar pengembangan model dan strategi, serta mengembangkan inovasi kelembagaan dan sinergi nasional maupun internasional dalam bidang penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban.


Bagaimana Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan PPSK?

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PPSK dihitung berdasarkan beban kerja. Regulasi menetapkan beberapa indikator yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan.

Indikator tersebut meliputi jumlah permohonan pelindungan, jumlah orang yang terlindung, jumlah program pelindungan saksi dan korban yang diberikan, jumlah angka kejahatan, kondisi geografis dan luas wilayah penanganan pelindungan saksi dan korban, serta jumlah penilaian ganti rugi.

Hal yang perlu diperhatikan adalah pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPSK tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan jabatan ditetapkan. Pedoman tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal LPSK setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.


Jalur Pengangkatan Jabatan Fungsional PPSK

PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPSK dapat dilakukan melalui empat jalur, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.


Pengangkatan Pertama

Pengangkatan pertama ditujukan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PPSK dari calon PNS untuk jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda.

Persyaratannya antara lain berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir, serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan.

Untuk jenjang Ahli Pertama, kualifikasi pendidikan paling rendah adalah S-1 atau D-4 dari rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan. Sementara untuk Ahli Muda melalui pengangkatan pertama, persyaratan pendidikan paling rendah adalah S-3 dari rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu terapan.


Perpindahan dari Jabatan Lain

Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain mensyaratkan antara lain status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, kualifikasi pendidikan, lulus uji kompetensi, pengalaman di bidang Pelindungan Saksi dan Korban paling singkat dua tahun, serta predikat kinerja paling rendah baik dalam dua tahun terakhir.

Batas usia juga diatur berbeda sesuai jenjang. Untuk Ahli Pertama dan Ahli Muda paling tinggi 53 tahun, Ahli Madya paling tinggi 55 tahun, sedangkan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi paling tinggi 60 tahun.

Perpindahan juga dapat dilakukan dari jabatan lain sesuai jenjangnya, termasuk perpindahan antarjabatan fungsional yang setara dengan memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.


Penyesuaian

Pengangkatan melalui penyesuaian dapat dilakukan dengan persyaratan antara lain berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, memiliki ijazah paling rendah S-1, mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelindungan Saksi dan Korban paling singkat dua tahun, serta memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam dua tahun terakhir.

Untuk pengangkatan melalui penyesuaian pada jenjang Ahli Madya, PNS harus memiliki ijazah S-2. Pengangkatan tetap mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.


Promosi

Pengangkatan melalui promosi dapat dilakukan melalui promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional PPSK maupun melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPSK.

Untuk promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional PPSK, persyaratannya antara lain kualifikasi pendidikan yang relevan, lulus uji kompetensi, predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam dua tahun terakhir, memiliki rekam jejak yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta tidak pernah dikenai hukuman karena pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam tiga tahun terakhir.

Untuk promosi kenaikan jenjang, PPSK harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang, lulus uji kompetensi, memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir, serta memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jenjangnya.


Pengelolaan Kinerja dan Angka Kredit PPSK

PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur pengelolaan kinerja PPSK. Pengelolaan tersebut meliputi perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

Hasil evaluasi kinerja ditetapkan dalam bentuk predikat kinerja yang kemudian dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.

Terdapat pula ketentuan tambahan Angka Kredit. PPSK yang memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25 persen dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk satu kali penilaian.

Selain itu, PPSK dapat diberikan Angka Kredit sebesar 25 persen dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengembangan Kompetensi PPSK

PPSK wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan standar kompetensi, minat, dan kebutuhan pelaksanaan tugas.

Standar kompetensi Jabatan Fungsional PPSK terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Pengembangan kompetensi dilaksanakan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kenaikan Pangkat PPSK

Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dapat diberikan apabila PPSK telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.

Dalam kondisi tertentu, apabila PPSK telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi, tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, PPSK dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

PPSK yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugasnya juga dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.


Sekretariat Jenderal LPSK sebagai Instansi Pembina

PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan Sekretariat Jenderal LPSK sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional PPSK.

Sebagai instansi pembina, Sekretariat Jenderal LPSK memiliki berbagai tugas, antara lain menyusun pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar kualitas hasil kerja, kurikulum pelatihan, serta menyelenggarakan pelatihan dan uji kompetensi.

Instansi pembina juga bertugas mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional PPSK, memfasilitasi tugas pokok PPSK, memfasilitasi pembentukan organisasi profesi, melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pembinaan karier PPSK.

Organisasi Profesi Jabatan Fungsional PPSK

Jabatan Fungsional PPSK harus memiliki organisasi profesi dan setiap PPSK harus menjadi anggota organisasi profesi tersebut.

Pembentukan organisasi profesi difasilitasi oleh instansi pembina dan harus dilaksanakan paling lama lima tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 Menggantikan PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2021

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi baru ini adalah pencabutan PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 22 PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan bahwa pada saat peraturan baru ini berlaku, PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara itu, peraturan pelaksanaan dari PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Download PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026: JF PPSK

PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 merupakan regulasi penting dalam penataan JF PPSK (Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban. Regulasi ini memberikan pengaturan yang lebih lengkap mengenai kedudukan, tugas, jenjang, kebutuhan PNS, mekanisme pengangkatan, pemberhentian, pengelolaan kinerja, Angka Kredit, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, hingga pembinaan jabatan.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, pengelolaan Jabatan Fungsional PPSK memiliki dasar pengaturan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan ketentuan jabatan fungsional. Bagi PNS maupun pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan tugas di bidang pelindungan saksi dan korban, memahami ketentuan dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 menjadi hal yang penting.

Bagi yang mebutuhkan salinan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 tentang JF PPSK (Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban) silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download PERMENPAN RB NOMOR 16 TAHUN 2026: JF PPSK


FAQ PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026

Apa yang dimaksud dengan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026?

PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban. Peraturan ini mengatur antara lain tugas, jenjang, pengangkatan, pemberhentian, kinerja, kompetensi, dan pembinaan PPSK.


Apa tugas Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban?

Tugas utamanya adalah melaksanakan kegiatan penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban, termasuk penerimaan, penelaahan, pelaksanaan program pelindungan, serta penilaian ganti rugi bagi saksi dan/atau korban tindak pidana.


PPSK termasuk jabatan fungsional kategori apa?

PPSK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang termasuk dalam klasifikasi atau rumpun jabatan hukum dan peradilan.


Apa saja jenjang Jabatan Fungsional PPSK?

Jenjangnya terdiri atas PPSK Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.


Siapa instansi pembina Jabatan Fungsional PPSK?

Instansi pembinanya adalah Sekretariat Jenderal LPSK.


Apakah PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 menggantikan PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2021?

Ya. PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ketika PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku.


Kapan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan?

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026.


Apakah PPSK memiliki organisasi profesi?

Ya. PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan bahwa Jabatan Fungsional PPSK harus memiliki organisasi profesi dan setiap PPSK harus menjadi anggota organisasi profesi tersebut. Pembentukannya difasilitasi oleh instansi pembina paling lama lima tahun sejak peraturan diundangkan.


Bagaimana cara pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PPSK?

Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. Setiap jalur memiliki persyaratan yang berbeda sesuai ketentuan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026.

Posting Komentar untuk "PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026: JF PPSK "



































Free site counter
Free site counter
Free site counter