Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR) diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, serta untuk peningkatan kinerja organisasi.
Dasar Hukum Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026
Dasar hukum diterbitkannya
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR) adalah
sbb:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; ;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Ketentuan Umum Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026
Dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR) ini yang
dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai
aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang mempunyai tugas dan
fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang adalah
sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
pengelolaan agraria/pertanahan dan tata ruang.
4. Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang
meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
5. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan di bidang kebijakan teknis
pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
6. Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
7. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut Penata Ruang
adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyelenggaraan
penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan
penataan ruang.
9. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Penata
Pertanahan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang
kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
10. Pejabat Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Penata
Kadastral adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang
survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.
11. Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut
Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan memberikan dukungan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan
kadastral secara teknis maupun yuridis.
12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah
harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.
14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penata Ruang,
Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang
harus dicapai oleh Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten
Penata Kadastral sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur
sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
19. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat
dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat
untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jenis Jabatan Fungsional di Bidang ATR
Jabatan Fungsional di
Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional
Penata Ruang;
b. Jabatan Fungsional
Penata Pertanahan;
c. Jabatan Fungsional
Penata Kadastral; dan
d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Jabatan Fungsional di
Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang 2 merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan, Tanggung Jawab dan Pangkat Golongan Jabatan Fungsional di Bidang ATR
1. Kedudukan, Tanggung Jawab Jabatan Fungsional di Bidang ATR
Penata Ruang, Penata
Pertanahan, dan Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada Instansi
Pemerintah.
Asisten Penata Kadastral
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan
dan Tata Ruang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/lembaga pemerintah non kementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
Penata Ruang, Penata
Pertanahan, dan Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional maka Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata
Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
Unit Organisasi.
2. Pangkat Golongan Jabatan Fungsional di Bidang ATR
Jabatan Fungsional
Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dan Jabatan Fungsional
Asisten Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur,
dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional
Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Jabatan Fungsional
Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional
Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori
keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional
Penata Ruang terdiri atas:
a. Penata Ruang Ahli Pertama;
b. Penata Ruang Ahli Muda;
c. Penata Ruang Ahli Madya; dan
d. Penata Ruang Ahli Utama.
Jenjang Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan terdiri atas:
a. Penata Pertanahan Ahli Pertama;
b. Penata Pertanahan Ahli Muda;
c. Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
d. Penata Pertanahan Ahli Utama.
Jenjang Jabatan
Fungsional Penata Kadastral terdiri atas:
a. Penata Kadastral Ahli Pertama;
b. Penata Kadastral Ahli Muda;
c. Penata Kadastral Ahli Madya; dan
d. Penata Kadastral Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Penata Kadastral terdiri atas:
a. Asisten Penata Kadastral Pemula;
b. Asisten Penata Kadastral Terampil;
c. Asisten Penata Kadastral Mahir; dan
d. Asisten Penata Kadastral Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Tugas Jabatan Fungsional
Penata Ruang yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang.
Tugas Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan
penataan pertanahan.
Tugas Jabatan
Fungsional Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan
pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.
Tugas Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis
survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.
Tugas Jabatan
Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilaksanakan berdasarkan
ruang lingkup kegiatan. Selain ruang lingkup kegiatan, Jabatan Fungsional di
Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dapat diberikan tugas lainnya.
Tugas, ruang lingkup dilaksanakan
untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target
organisasi.
Ekspektasi ditetapkan
berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kegiatan
Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang mensyaratkan sertifikasi,
Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dalam
melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup
kegiatan secara lengkap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kebutuhan PNS Dalam Jabatan di Bidang ATR
Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai
berikut:
a. Jabatan Fungsional Penata Ruang:
1. jumlah pengaturan penataan ruang;
2. jumlah pembinaan penataan ruang;
3. jumlah pelaksanaan penataan ruang yang meliputi perencanaan tata
ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau
4. jumlah pengawasan penataan ruang.
b. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan:
1. jumlah permohonan pelayanan pertanahan dan data pertanahan;
2. jumlah kegiatan hubungan kelembagaan, pengembangan sistem pelayanan,
dan pengadministrasian tanah ulayat;
3. jumlah penyelenggaraan reforma agraria dan penatagunaan tanah;
4. jumlah pembinaan dan pengadaan tanah serta pengembangan pertanahan;
5. jumlah bidang zona nilai tanah dan konsolidasi tanah;
6. jumlah bidang tanah yang dipantau, dikendalikan, dan ditertibkan;
7. jumlah data potensi tanah yang terindikasi terlantar;
8. jumlah penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan (sengketa,
konflik dan perkara); dan/atau
9. jumlah kegiatan membuka tanah.
c. Jabatan Fungsional Penata Kadastral:
1. luas area yang diukur dan dipetakan;
2. jumlah bidang tanah yang ditingkatkan kualitas datanya;
3. jumlah data bidang tanah yang dikelola; dan/atau
4. jumlah bidang tanah yang diukur dan dipetakan.
d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral:
1. jumlah bidang tanah yang diukur;
2. jumlah bidang tanah yang ditingkatkan kualitas datanya; dan/atau
3. jumlah bidang tanah yang dipetakan.
Pedoman penghitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan
suburusan tata ruang/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan setelah mendapat
persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang tidak dapat dilakukan
sebelum pedoman penghitungan kebutuhan ditetapkan.
Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan
A. Pengangkatan
Pengangkatan PNS
dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilakukan
melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Selain pengangkatan ketiga jenis pengangkatan di atas, Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dilakukan melalui penyesuaian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan
pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata
Kadastral:
a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan pada jenjang
ahli pertama; dan
b) strata tiga (S-3) rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;
2. bagi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan:
a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan,
sosial, dan formal pada jenjang ahli pertama; dan
b) strata tiga (S-3) rumpun ilmu terapan, sosial, dan formal pada
jenjang ahli muda;
3. bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral:
a) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat dan diploma
satu (D-I) rumpun ilmu terapan pada jenjang pemula; dan
b) diploma tiga (D-III) rumpun ilmu terapan pada jenjang terampil;
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
Pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan
jabatan dari calon PNS bagi:
a. Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Pertama;
d. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Muda;
e. Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Pertama;
f. Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Muda;
g. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Pemula; dan/atau
h. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Terampil.
Pengangkatan pertama harus
mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional
Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dan Jabatan Fungsional
Asisten Penata Kadastral dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan
kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Rincian kualifikasi pendidikan disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata
ruang/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pertanahan dan disampaikan kepada Menteri sebagai
rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di
Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan pertama.
Adapun pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui
perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata
Kadastral:
a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan atau
rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang dan
Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli pertama sampai dengan
ahli muda; dan
b) strata dua (S-2) rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang
relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional
Penata Kadastral pada jenjang ahli madya sampai dengan ahli utama;
2. bagi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan:
a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan, ilmu
sosial, ilmu formal, atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan ahli pertama sampai dengan ahli muda; dan
b) strata dua (S-2) rumpun ilmu terapan, ilmu sosial, ilmu formal, atau
rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
pada jenjang ahli madya sampai dengan ahli utama;
3. bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral:
a) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat dan diploma
satu (D-I) rumpun ilmu terapan untuk jenjang pemula sampai dengan jenjang
mahir; dan
b) diploma tiga (D-III) rumpun ilmu terapan untuk jenjang penyelia;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah
disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang:
1. penataan ruang paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional
Penata Ruang;
2. kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan/atau pengembangan
pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata
Pertanahan; dan
3. survei, pengukuran, dan/atau pemetaan kadastral paling singkat 2
(dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional
Asisten Penata Kadastral.
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun, bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional
Penata Kadastral dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda, dan Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kadastral;
2. 55 (lima puluh lima) tahun, bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional
Penata Kadastral dalam jenjang ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun, bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata
Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata
Kadastral dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan
pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui perpindahan dari
jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada
jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang,
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada
jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral ahli
pertama, serta Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Selain perpindahan, perpindahan
juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan
Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan
Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63
(enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral pada jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki;
c. perpindahan Jabatan Fungsional pemula, terampil, mahir, dan penyelia
lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Pemula, Asisten
Penata Kadastral Terampil, Asisten Penata Kadastral Mahir, Asisten Penata
Kadastral Penyelia, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia
pensiun jabatan yang akan diduduki;
d. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian
kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan
organisasi.
Asisten Penata
Kadastral yang memperoleh ijazah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) dapat
diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang
akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan
yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan
Fungsional Penata Kadastral jenjang ahli pertama yang akan diduduki.
Dalam hal dilakukan
penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman
dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
Pengusulan untuk
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata
Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli utama
dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui
perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Rincian kualifikasi pendidikan huruf d disusun oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan
tata ruang/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pertanahan dan disampaikan kepada Menteri sebagai
rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di
Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan perpindahan dari
jabatan lain.
Sedangkan Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui
promosi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf c dilaksanakan
melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang
Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan
Tata Ruang.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui Promosi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang
telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2
(dua) tahun terakhir;
c. memiliki ijazah paling rendah sesuai dengan ketentuan;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik
dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui Promosi
untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai
standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan
perundang- undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir;
d. berijazah paling rendah diploma tiga (D-III) sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Penata Kadastral pada jenjang penyelia; dan
e. berijazah paling rendah strata dua (S-2) sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang, Penata
Pertanahan, dan Penata Kadastral pada jenjang ahli madya dan ahli utama.
Promosi untuk
kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim
penilai kinerja.
Untuk mengikuti uji
kompetensi, Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.
Angka Kredit
Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui promosi
dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang
jabatan yang akan diduduki.
Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan
rohani;
d. memiliki predikat
kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. berijazah paling
rendah:
1. strata satu (S-1)
atau diploma empat (D-IV) untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan
Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli pertama sampai dengan
ahli muda; dan
2. strata dua (S-2)
untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata
Kadastral pada jenjang ahli madya.
f. memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang:
1. kebijakan teknis
pertanahan, tenurial, dan/atau pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua)
tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; dan
2. survei, pengukuran,
dan/atau pemetaan kadastral paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan
Fungsional Penata Kadastral.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui
penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk
jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
B. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Penata Ruang, Penata
Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral diberhentikan dari
jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang
Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Penata Ruang, Penata
Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral yang diberhentikan
karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf e dapat
diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Pengangkatan kembali dalam
Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilakukan dengan
menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang
jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang selama diberhentikan.
Penata Ruang, Penata
Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral yang diberhentikan karena
ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat disesuaikan
pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1
(satu) tahun terhitung sejak diangkat kembali pada jenjang terakhir yang
didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik
setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan
Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Penata Ruang, Penata
Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf f di atas harus diperiksa terlebih dahulu dan
mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
Mekanisme pemberhentian
dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan
dan Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang
Bagi yang membutuhkan
salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR) silahkan download melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link download Download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 (disini)
Demikian infomasi
tentang Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026
Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR).
Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 tentang JF ATR"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem