Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 tentang JF ATR

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR)


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR) diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, serta untuk peningkatan kinerja organisasi.

 

Dasar Hukum Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026

Dasar hukum diterbitkannya Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR) adalah sbb:

 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; ;

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;


Ketentuan Umum Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 

Dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR) ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

3. Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan agraria/pertanahan dan tata ruang.

4. Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

5. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

6. Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

7. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Pejabat Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut Penata Ruang adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

9. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

10. Pejabat Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Penata Kadastral adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.

11. Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan memberikan dukungan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.

12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.

14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral.

15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

19. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jenis Jabatan Fungsional di Bidang ATR

Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Penata Ruang;

b. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;

c. Jabatan Fungsional Penata Kadastral; dan

d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang 2 merupakan jabatan karier PNS.

 

Kedudukan, Tanggung Jawab dan Pangkat Golongan Jabatan Fungsional di Bidang ATR

1. Kedudukan, Tanggung Jawab Jabatan Fungsional di Bidang ATR

Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada Instansi Pemerintah.

 

Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

 

Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

2. Pangkat Golongan Jabatan Fungsional di Bidang ATR

Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.

 

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

 

Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang terdiri atas:

a. Penata Ruang Ahli Pertama;

b. Penata Ruang Ahli Muda;

c. Penata Ruang Ahli Madya; dan

d. Penata Ruang Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan terdiri atas:

a. Penata Pertanahan Ahli Pertama;

b. Penata Pertanahan Ahli Muda;

c. Penata Pertanahan Ahli Madya; dan

d. Penata Pertanahan Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral terdiri atas:

a. Penata Kadastral Ahli Pertama;

b. Penata Kadastral Ahli Muda;

c. Penata Kadastral Ahli Madya; dan

d. Penata Kadastral Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral terdiri atas:

a. Asisten Penata Kadastral Pemula;

b. Asisten Penata Kadastral Terampil;

c. Asisten Penata Kadastral Mahir; dan

d. Asisten Penata Kadastral Penyelia.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan pertanahan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.

 

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral secara teknis maupun yuridis.

 

Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan. Selain ruang lingkup kegiatan, Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dapat diberikan tugas lainnya.

 

Tugas, ruang lingkup dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.

 

Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang mensyaratkan sertifikasi, Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ruang lingkup kegiatan secara lengkap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kebutuhan PNS Dalam Jabatan di Bidang ATR

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Penata Ruang:

1. jumlah pengaturan penataan ruang;

2. jumlah pembinaan penataan ruang;

3. jumlah pelaksanaan penataan ruang yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau

4. jumlah pengawasan penataan ruang.

 

b. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan:

1. jumlah permohonan pelayanan pertanahan dan data pertanahan;

2. jumlah kegiatan hubungan kelembagaan, pengembangan sistem pelayanan, dan pengadministrasian tanah ulayat;

3. jumlah penyelenggaraan reforma agraria dan penatagunaan tanah;

4. jumlah pembinaan dan pengadaan tanah serta pengembangan pertanahan;

5. jumlah bidang zona nilai tanah dan konsolidasi tanah;

6. jumlah bidang tanah yang dipantau, dikendalikan, dan ditertibkan;

7. jumlah data potensi tanah yang terindikasi terlantar;

8. jumlah penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan (sengketa, konflik dan perkara); dan/atau

9. jumlah kegiatan membuka tanah.

 

c. Jabatan Fungsional Penata Kadastral:

1. luas area yang diukur dan dipetakan;

2. jumlah bidang tanah yang ditingkatkan kualitas datanya;

3. jumlah data bidang tanah yang dikelola; dan/atau

4. jumlah bidang tanah yang diukur dan dipetakan.

 

d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral:

1. jumlah bidang tanah yang diukur;

2. jumlah bidang tanah yang ditingkatkan kualitas datanya; dan/atau

3. jumlah bidang tanah yang dipetakan.

 

Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan ditetapkan.

 

Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan

A. Pengangkatan

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain; dan

c. promosi.

 

Selain pengangkatan ketiga jenis pengangkatan di atas, Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dilakukan melalui penyesuaian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral:

a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli pertama; dan

b) strata tiga (S-3) rumpun ilmu terapan pada jenjang ahli muda;

2. bagi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan:

a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan, sosial, dan formal pada jenjang ahli pertama; dan

b) strata tiga (S-3) rumpun ilmu terapan, sosial, dan formal pada jenjang ahli muda;

3. bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral:

a) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat dan diploma satu (D-I) rumpun ilmu terapan pada jenjang pemula; dan

b) diploma tiga (D-III) rumpun ilmu terapan pada jenjang terampil;

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi:

a. Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Pertama;

d. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Muda;

e. Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Pertama;

f. Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Muda;

g. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Pemula; dan/atau

h. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Terampil.

 

Pengangkatan pertama harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Rincian kualifikasi pendidikan disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan pertama.

 

Adapun pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral:

a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli muda; dan

b) strata dua (S-2) rumpun ilmu terapan atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli madya sampai dengan ahli utama;

2. bagi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan:

a) strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan, ilmu sosial, ilmu formal, atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan ahli pertama sampai dengan ahli muda; dan

b) strata dua (S-2) rumpun ilmu terapan, ilmu sosial, ilmu formal, atau rumpun ilmu lain yang relevan sesuai tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan pada jenjang ahli madya sampai dengan ahli utama;

3. bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral:

a) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat dan diploma satu (D-I) rumpun ilmu terapan untuk jenjang pemula sampai dengan jenjang mahir; dan

b) diploma tiga (D-III) rumpun ilmu terapan untuk jenjang penyelia;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang:

1. penataan ruang paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Ruang;

2. kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan/atau pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; dan

3. survei, pengukuran, dan/atau pemetaan kadastral paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun, bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral;

2. 55 (lima puluh lima) tahun, bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dalam jenjang ahli madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun, bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral ahli pertama, serta Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

 

Selain perpindahan, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral pada jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki;

c. perpindahan Jabatan Fungsional pemula, terampil, mahir, dan penyelia lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Pemula, Asisten Penata Kadastral Terampil, Asisten Penata Kadastral Mahir, Asisten Penata Kadastral Penyelia, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan diduduki;

d. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.

 

Asisten Penata Kadastral yang memperoleh ijazah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang akan diduduki;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral jenjang ahli pertama yang akan diduduki.

 

Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

 

Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian kualifikasi pendidikan huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.


Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:

a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang; dan

b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki ijazah paling rendah sesuai dengan ketentuan;

d. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

d. berijazah paling rendah diploma tiga (D-III) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral pada jenjang penyelia; dan

e. berijazah paling rendah strata dua (S-2) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral pada jenjang ahli madya dan ahli utama.

 

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.


Untuk mengikuti uji kompetensi, Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.

 

Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Khusus untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

e. berijazah paling rendah:

1. strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli muda; dan

2. strata dua (S-2) untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada jenjang ahli madya.

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang:

1. kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan/atau pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; dan

2. survei, pengukuran, dan/atau pemetaan kadastral paling singkat 2 (dua) tahun, untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

B. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional;

b. diberhentikan sementara sebagai PNS;

c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau

f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

 

Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

 

Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang agraria/pertanahan dan tata ruang selama diberhentikan.

 

Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

 

Penata Ruang, Penata Pertanahan, Penata Kadastral, dan Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf f di atas harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.

 

Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang

Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR) silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini


Download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026


Link download Download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 (disini)

 

Demikian infomasi tentang Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang (JF ATR). Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2026 tentang JF ATR"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter