Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang efektif, lincah, dan kolaboratif guna mendukung pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi, perlu dilakukan penilaian kapabilitas kelembagaan secara terukur dan konsisten; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penilaian kapabilitas kelembagaan, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah.

 

Isi Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kapabilitas Kelembagaan adalah kemampuan organisasi untuk mengoptimalkan tugas, fungsi, dan mandat, serta seluruh sumber daya yang tersedia untuk mewujudkan target pembangunan nasional dan/atau pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab instansi pemerintah.

2. Penilaian Kapabilitas Kelembagaan adalah pengukuran Kapabilitas Kelembagaan yang dilakukan melalui penilaian terhadap ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, dan tata kelola instansi pemerintah.

3. Indeks Kapabilitas Kelembagaan adalah hasil Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada instansi pemerintah.

4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Penilaian Kapabilitas Kelembagaan merupakan bentuk evaluasi kelembagaan sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan pada: a) Instansi Pusat; dan b) Instansi Daerah.

 

Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pusat digunakan sebagai salah satu dasar untuk melakukan penataan organisasi dan tata laksana. Sedangkan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Daerah dilaksanakan untuk menggambarkan kondisi kelembagaan organisasi perangkat daerah.

 

Penilaian Kapabilitas Kelembagaan juga digunakan sebagai salah satu dasar penilaian reformasi birokrasi. Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.

 

Penilaian Kapabilitas Kelembagaan berisi instrument penilaian yang memuat aspek: a) ketepatan fungsi; b) ketepatan ukuran; c) ketepatan proses; dan d) tata kelola. Aspek ketepatan fungsi meliputi indikator:

a. kesesuaian mandat;

b. distribusi kewenangan; dan

c. unsur pembantu pemimpin, unsur pengawas, dan unsur pendukung.

 

Aspek ketepatan ukuran meliputi indikator:

a. rentang kendali; dan

b. departementasi atau pembidangan.

 

Aspek ketepatan proses meliputi indikator:

a. proses bisnis;

b. proses pengambilan keputusan; dan

c. proses perencanaan.

 

Aspek tata kelola meliputi indikator:

a. sistem kerja;

b. budaya kerja; dan

c. pengendalian risiko.

 

Tahapan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun

Penilaian Kapabilitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan tahapan: persiapan; Penilaian mandiri dan penyampaian hasil; verifikasi; penetapan Indeks Kapabilitas Kelembagaan; dan penyampaian Indeks Kapabilitas Kelembagaan.

a) Persiapan

Persiapan dilakukan oleh Kementerian. Persiapan meliputi:

a. sosialisasi dan bimbingan teknis Penilaian Kapabilitas Kelembagaan;

b. penyusunan jadwal pelaksanaan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan; dan

c. pembentukan dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli.

Pembentukan dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli ditetapkan oleh Menteri.

 

b) Penilaian mandiri

Penilaian mandiri dan penyampaian hasil dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Penilaian mandiri dan penyampaian hasil dikoordinasikan oleh unit organisasi yang membidangi organisasi dan tata laksana. Penilaian mandiri merepresentasikan penilaian dari seluruh unit organisasi pada Instansi Pemerintah.

 

Hasil penilaian mandiri disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada Kementerian melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian disertai dengan data dukung yang dibutuhkan.

 

c) Verifikasi

Verifikasi dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil penilaian mandiri. Dalam melakukan verifikasi, Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.

Pejabat pimpinan tinggi madya membentuk tim verifikasi. Tim verifikasi berasal dari unsur internal Kementerian. Tim verifikasi melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Hasil verifikasi disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.

Pejabat pimpinan tinggi madya menyampaikan hasil verifikasi kepada pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah yang melakukan penilaian mandiri. Hasil verifikasi digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian penilaian mandiri. Penyesuaian penilaian mandiri disampaikan oleh pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah yang melakukan penilaian mandiri kepada pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat hasil verifikasi.

Pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan melakukan finalisasi hasil penyesuaian penilaian mandiri. Dalam melakukan finalisasi, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian membentuk tim panel ahli.

Tim panel ahli terdiri atas unsur: Kementerian dan Instansi Pemerintah. Selain unsur, tim panel ahli dapat melibatkan pakar yang memiliki kompetensi dalam Penilaian Kapabilitas Kelembagaan. Tim panel ahli melakukan pembahasan atas hasil penyesuaian penilaian mandiri untuk memperoleh usulan Indeks Kapabilitas Kelembagaan.

Tim panel ahli menyampaikan usulan Indeks Kapabilitas Kelembagaan disertai pertimbangan dasar penilaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.

Pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian menyampaikan usulan Indeks Kapabilitas Kelembagaan kepada Menteri disertai pertimbangan dasar penilaian.

 

d) penetapan Indeks Kapabilitas Kelembagaan

Penetapan Indeks Kapabilitas Kelembagaan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Indeks Kapabilitas Kelembagaan dan pertimbangan dasar penilaian. Penyampaian Indeks Kapabilitas Kelembagaan dilakukan oleh Menteri kepada: Instansi Pusat; dan Instansi Daerah.

 

e) Penyampaian Indeks Kapabilitas Kelembagaan

Penyampaian Indeks Kapabilitas Kelembagaan kepada Instansi Daerah disampaikan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Adapun pedoman pelaksanaan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selain dilaksanakan pada Instansi Pemerintah, Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan pada instansi yang dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada instansi yang dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan sebagai salah satu dasar untuk melakukan penataan organisasi dan tata laksana. Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan penilaian pada instansi yang dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Pada saat Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2026 ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1196), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Link download Permenpan Nomor 4 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter