Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang efektif, lincah, dan kolaboratif guna mendukung pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi, perlu dilakukan penilaian kapabilitas kelembagaan secara terukur dan konsisten; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penilaian kapabilitas kelembagaan, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah.
Isi Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Kapabilitas Kelembagaan adalah kemampuan organisasi untuk mengoptimalkan tugas,
fungsi, dan mandat, serta seluruh sumber daya yang tersedia untuk mewujudkan
target pembangunan nasional dan/atau pembangunan daerah yang menjadi tanggung
jawab instansi pemerintah.
2.
Penilaian Kapabilitas Kelembagaan adalah pengukuran Kapabilitas Kelembagaan yang
dilakukan melalui penilaian terhadap ketepatan fungsi, ketepatan ukuran,
ketepatan proses, dan tata kelola instansi pemerintah.
3.
Indeks Kapabilitas Kelembagaan adalah hasil Penilaian Kapabilitas Kelembagaan
pada instansi pemerintah.
4.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah
lainnya, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga
nonstruktural.
6.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah
kabupaten/kota.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penilaian Kapabilitas
Kelembagaan merupakan bentuk evaluasi kelembagaan sebagai bagian dari pelaksanaan
reformasi birokrasi. Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan pada: a) Instansi
Pusat; dan b) Instansi Daerah.
Penilaian Kapabilitas
Kelembagaan pada Instansi Pusat digunakan sebagai salah satu dasar untuk
melakukan penataan organisasi dan tata laksana. Sedangkan Penilaian Kapabilitas
Kelembagaan pada Instansi Daerah dilaksanakan untuk menggambarkan kondisi
kelembagaan organisasi perangkat daerah.
Penilaian Kapabilitas
Kelembagaan juga digunakan sebagai salah satu dasar penilaian reformasi
birokrasi. Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan paling sedikit 2
(dua) tahun sekali.
Penilaian Kapabilitas Kelembagaan
berisi instrument penilaian yang memuat aspek: a) ketepatan fungsi; b) ketepatan
ukuran; c) ketepatan proses; dan d) tata kelola. Aspek ketepatan fungsi meliputi
indikator:
a. kesesuaian mandat;
b. distribusi kewenangan; dan
c. unsur pembantu pemimpin,
unsur pengawas, dan unsur pendukung.
Aspek ketepatan ukuran meliputi
indikator:
a. rentang kendali; dan
b. departementasi atau
pembidangan.
Aspek ketepatan proses meliputi
indikator:
a. proses bisnis;
b. proses pengambilan
keputusan; dan
c. proses perencanaan.
Aspek tata kelola meliputi
indikator:
a. sistem kerja;
b. budaya kerja; dan
c. pengendalian risiko.
Tahapan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun
Penilaian Kapabilitas Kelembagaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan tahapan: persiapan; Penilaian
mandiri dan penyampaian hasil; verifikasi; penetapan Indeks Kapabilitas
Kelembagaan; dan penyampaian Indeks Kapabilitas Kelembagaan.
a) Persiapan
Persiapan
dilakukan oleh Kementerian. Persiapan meliputi:
a.
sosialisasi dan bimbingan teknis Penilaian Kapabilitas Kelembagaan;
b.
penyusunan jadwal pelaksanaan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan; dan
c.
pembentukan dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli.
Pembentukan
dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli ditetapkan oleh Menteri.
b) Penilaian mandiri
Penilaian
mandiri dan penyampaian hasil dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Penilaian
mandiri dan penyampaian hasil dikoordinasikan oleh unit organisasi yang
membidangi organisasi dan tata laksana. Penilaian mandiri merepresentasikan
penilaian dari seluruh unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
Hasil
penilaian mandiri disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada Kementerian
melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian disertai dengan data
dukung yang dibutuhkan.
c) Verifikasi
Verifikasi
dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil penilaian mandiri. Dalam melakukan
verifikasi, Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan
pemerintahan.
Pejabat
pimpinan tinggi madya membentuk tim verifikasi. Tim verifikasi berasal dari
unsur internal Kementerian. Tim verifikasi melakukan verifikasi terhadap hasil
penilaian mandiri yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Hasil verifikasi disampaikan
kepada pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.
Pejabat
pimpinan tinggi madya menyampaikan hasil verifikasi kepada pejabat yang
berwenang pada Instansi Pemerintah yang melakukan penilaian mandiri. Hasil
verifikasi digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh Instansi Pemerintah untuk
melakukan penyesuaian penilaian mandiri. Penyesuaian penilaian mandiri disampaikan
oleh pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah yang melakukan penilaian
mandiri kepada pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya surat hasil verifikasi.
Pejabat
pimpinan tinggi madya Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan melakukan finalisasi hasil
penyesuaian penilaian mandiri. Dalam melakukan finalisasi, pejabat pimpinan tinggi
madya Kementerian membentuk tim panel ahli.
Tim
panel ahli terdiri atas unsur: Kementerian dan Instansi Pemerintah. Selain
unsur, tim panel ahli dapat melibatkan pakar yang memiliki kompetensi dalam
Penilaian Kapabilitas Kelembagaan. Tim panel ahli melakukan pembahasan atas
hasil penyesuaian penilaian mandiri untuk memperoleh usulan Indeks Kapabilitas
Kelembagaan.
Tim
panel ahli menyampaikan usulan Indeks Kapabilitas Kelembagaan disertai
pertimbangan dasar penilaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian
yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan
pemerintahan.
Pejabat
pimpinan tinggi madya Kementerian menyampaikan usulan Indeks Kapabilitas Kelembagaan
kepada Menteri disertai pertimbangan dasar penilaian.
d) penetapan Indeks Kapabilitas Kelembagaan
Penetapan
Indeks Kapabilitas Kelembagaan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Indeks
Kapabilitas Kelembagaan dan pertimbangan dasar penilaian. Penyampaian Indeks Kapabilitas
Kelembagaan dilakukan oleh Menteri kepada: Instansi Pusat; dan Instansi Daerah.
e) Penyampaian Indeks Kapabilitas Kelembagaan
Penyampaian
Indeks Kapabilitas Kelembagaan kepada Instansi Daerah disampaikan dengan
tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.
Adapun
pedoman pelaksanaan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Selain dilaksanakan pada
Instansi Pemerintah, Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan pada
instansi yang dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara. Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada instansi yang
dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara digunakan sebagai salah satu dasar untuk melakukan penataan organisasi
dan tata laksana. Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian Kapabilitas
Kelembagaan pada Instansi Pemerintah berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pelaksanaan penilaian pada instansi yang dibiayai baik sebagian atau seluruhnya
oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada saat Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2026 ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2025
tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1196), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Link download Permenpan Nomor
4 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi
Pemerintah. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem