Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Permenpan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah diterbitkan dalam rangka mengganti beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
A. Dasar Hukum diterbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan
yang mendasari diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penerjemah adalah:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden
Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional Penerjemah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 821);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
B. Isi Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 821) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 dan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional
yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan kegiatan penerjemahan.
4. Pejabat Fungsional
Penerjemah yang selanjutnya disebut Penerjemah adalah PNS yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan.
5. Penerjemahan adalah
pengalihan pesan secara tertulis atau lisan dari suatu bahasa ke bahasa yang
lain.
6. Pejabat yang
Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Pejabat Pembina
Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Instansi Pemerintah
adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Unit Organisasi
adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu
unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Ekspektasi Kinerja
yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan
perilaku kerja Pegawai ASN.
11. Angka Kredit
adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penerjemah.
12. Angka Kredit
Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh
Penerjemah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Tugas Jabatan Fungsional
Penerjemah yaitu melaksanakan kegiatan penerjemahan.
(2) Tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan
meliputi penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, penyusunan naskah bahan
penerjemahan, dan pengembangan di bidang penerjemahan.
(3) Ruang lingkup
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang jabatan
meliputi:
a. Penerjemah Ahli
Pertama melaksanakan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan paraprofesional,
penyusunan naskah bahan penerjemahan, dan pengembangan teknis di bidang
penerjemahan;
b. Penerjemah Ahli
Muda melaksanakan penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, penerjemahan
lisan kemasyarakatan, penyuntingan naskah bahan penerjemahan, dan pengembangan
taktis di bidang penerjemahan;
c. Penerjemah Ahli
Madya melaksanakan penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, penyelarasan
suntingan terjemahan, penerjemahan lisan profesional, penyelarasan naskah bahan
penerjemahan, dan pengembangan lateral di bidang penerjemahan; dan
d. Penerjemah Ahli
Utama melaksanakan penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan,
penerjemahan lisan konferensi dan pengembangan strategis di bidang
penerjemahan.
(4) Selain ruang lingkup
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penerjemah dapat diberikan tugas
lainnya.
(5) Tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk
memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja
Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Penetapan kebutuhan
PNS dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan
dari indikator meliputi:
a. jumlah naskah yang
harus diterjemahkan;
b. jumlah kegiatan yang
memerlukan penerjemahan lisan;
c. jumlah naskah bahan
penerjemahan yang harus disusun; dan/atau
d. jumlah pengembangan
di bidang penerjemahan yang perlu dilaksanakan.
(2) Pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penerjemah tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
4. Ketentuan ayat (5) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penerjemah melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas
dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan
rohani;
d. berijazah paling
rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) bidang bahasa dan sastra,
atau pendidikan bahasa; dan
e. memiliki predikat kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Penerjemah
pada jenjang:
a. ahli pertama; atau
b. ahli muda;
(3) Pengangkatan pertama
melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional
Penerjemah dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rincian
kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi
pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah.
5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas
dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan
rohani;
d. berijazah paling
rendah:
1. S-1 (strata satu)
atau D-IV (diploma empat) bidang bahasa dan sastra, pendidikan bahasa atau
bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah
bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau
2. S-2 (strata dua)
bidang bahasa dan sastra, pendidikan bahasa atau bidang lain yang relevan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah bagi jenjang ahli utama.
e. memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang penerjemahan yang akan diduduki paling
sedikit 2 (dua) tahun;
f. memiliki predikat kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. berusia paling
tinggi:
1. 53 (lima puluh
tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah Ahli Pertama dan Penerjemah
Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh
lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh)
tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah Ahli Utama bagi PNS yang telah
menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
h. mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penerjemah melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi
utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam
Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama;
b. pejabat
administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli madya;
c. pejabat pengawas ke
dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke
dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli pertama.
(3) Selain perpindahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-
Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan
Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama,
paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan
Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain
ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya,
paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang
diduduki; dan
c. perpindahan
antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi
dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal
dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan
pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dipertimbangkan
paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk
pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah pada jenjang ahli utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun
sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka
3.
(6) Pengangkatan
Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan
kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Rincian kualifikasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan
disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Jabatan Fungsional Penerjemah wajib
memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi
manajerial; dan
c. kompetensi sosial
kultural.
(2) Standar kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penerjemah wajib
mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan
dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Instansi pembina
Jabatan Fungsional Penerjemah yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(2) Instansi pembina
mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi
Jabatan Fungsional Penerjemah;
b. menyusun standar kompetensi
Jabatan Fungsional Penerjemah;
c. menyusun petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penerjemah;
d. menyusun standar
kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penerjemah;
e. menyusun pedoman penulisan
karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan
Fungsional Penerjemah;
f. menyusun kurikulum pelatihan
Jabatan Fungsional Penerjemah;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penerjemah;
h. membina
penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah;
j. menganalisis kebutuhan
pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penerjemah;
k. melakukan
sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional
Penerjemah;
l. mengembangkan
sistem informasi Jabatan Fungsional Penerjemah;
m. memfasilitasi pelaksanaan
tugas pokok Jabatan Fungsional Penerjemah;
n. memfasilitasi
pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penerjemah;
o. memfasilitasi
penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional
Penerjemah;
p. melakukan
akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan
pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penerjemah di seluruh
Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Penerjemah;
r. melakukan koordinasi
dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penerjemah; dan
s. menyusun informasi
faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf i, dapat
dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penerjemah
setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan
pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan
Atas Permenpan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
Link
download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
Demikian innformasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem