Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah

 

Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Permenpan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah diterbitkan dalam rangka mengganti beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.

 

A. Dasar Hukum diterbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan yang mendasari diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penerjemah adalah:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 821);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

 

B. Isi Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 821) diubah sebagai berikut:

 

1. Ketentuan angka 3 dan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

3. Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan.

4. Pejabat Fungsional Penerjemah yang selanjutnya disebut Penerjemah adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan.

5. Penerjemahan adalah pengalihan pesan secara tertulis atau lisan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain.

6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

9. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

10. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

11. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penerjemah.

12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penerjemah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

2. Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Tugas Jabatan Fungsional Penerjemah yaitu melaksanakan kegiatan penerjemahan.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, penyusunan naskah bahan penerjemahan, dan pengembangan di bidang penerjemahan.

(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang jabatan meliputi:

a. Penerjemah Ahli Pertama melaksanakan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan paraprofesional, penyusunan naskah bahan penerjemahan, dan pengembangan teknis di bidang penerjemahan;

b. Penerjemah Ahli Muda melaksanakan penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, penerjemahan lisan kemasyarakatan, penyuntingan naskah bahan penerjemahan, dan pengembangan taktis di bidang penerjemahan;

c. Penerjemah Ahli Madya melaksanakan penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, penerjemahan lisan profesional, penyelarasan naskah bahan penerjemahan, dan pengembangan lateral di bidang penerjemahan; dan

d. Penerjemah Ahli Utama melaksanakan penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, penerjemahan lisan konferensi dan pengembangan strategis di bidang penerjemahan.

(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penerjemah dapat diberikan tugas lainnya.

(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.

(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

a. jumlah naskah yang harus diterjemahkan;

b. jumlah kegiatan yang memerlukan penerjemahan lisan;

c. jumlah naskah bahan penerjemahan yang harus disusun; dan/atau

d. jumlah pengembangan di bidang penerjemahan yang perlu dilaksanakan.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.

 

4. Ketentuan ayat (5) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) bidang bahasa dan sastra, atau pendidikan bahasa; dan

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Penerjemah pada jenjang:

a. ahli pertama; atau

b. ahli muda;

(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penerjemah dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah.

 

5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) bidang bahasa dan sastra, pendidikan bahasa atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau

2. S-2 (strata dua) bidang bahasa dan sastra, pendidikan bahasa atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah bagi jenjang ahli utama.

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerjemahan yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;

f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

g. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah Ahli Pertama dan Penerjemah Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

h. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli pertama.

(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar- Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.

(4) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah pada jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 3.

(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.

(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah.

 

6. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Jabatan Fungsional Penerjemah wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penerjemah wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

7. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Penerjemah yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:

a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penerjemah;

b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah;

c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penerjemah;

d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penerjemah;

e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penerjemah;

f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penerjemah;

g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penerjemah;  

h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;

i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah;

j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penerjemah;

k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penerjemah;

l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penerjemah;

m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Penerjemah;

n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penerjemah;

o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penerjemah;

p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;

q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penerjemah di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Penerjemah;

r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penerjemah; dan

s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf i, dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penerjemah setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Permenpan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah

 

Link download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah

 

Demikian innformasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter