Jadwal dan Juknis Pendaftaran SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun 2026 ditetapakan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negerl, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027.
Isi Keputusan
Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 Tentang Jadwal dan Juknis Pendaftaran SPMB
SMA SMK Provinsi Banten Tahun 2026 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Sistem
Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan
Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri
Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Penerimaan
murid baru merupakan rangkaian proses bagi masyarakat usia sekolah dalam proses
pendidikan di suatu jenjang pendidikan, seperti halnya penerimaan murid baru
dari lulusan jenjang pendidikan dasar Sekolah Menengah PertamajMadrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs) ke jenjang pendidikan menengah Sekolah Menengah
AtasjSekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK).
Proses
Penerimaan murid baru melibatkan beberapa komponen yang sating berkaitan dalam
rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban dan kesuksesannya. Penerimaan murid
baru yang sudah dilaksanak:an tahun sebelumnya perlu dilakukan peninjauan
kembali dalam rangka optimalisasi untuk pemenuhan aspek keadilan bagi calon
murid berdasarkan pertimbangan domisili, keadaan ek:onomi, berkebutuhan khusus,
apresiasi prestasi murid dan atau aspek lain serta perbaikan proses mekanisme
pendaftaran calon murid baru sebagai tindak lanjut penyesuaian peratu ran
Sistem Penerimaan Murid Baru sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan
Pendidikan Menengah Nomor 030 1/C/HK.04.0 1/2026 Tentang Sistem Penerimaan
Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 dan merupakan keseluruhan rangkaian komponen
penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang
bermutu bagi semua. SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh
murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan
domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga
ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi
murid, dan meng0ptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan
murid. SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan,
dan tanpa diskriminasi.
Untuk
mewujudkan SPMB sesuai tujuan dan prinsip pelaksanaannya, Pemerintah Daerah
Provinsi Banten menyusun petunjuk teknis SPMB yang lebih rind agar dapat
dipahami para pemangku kepentingan yang akan terlibat dalam SPMB baik sebagai
pendaftar maupun sebagai pengelola.
Dalam
rangka penyelenggaraan SPMB di Provinsi Banten, perlu disusun Petunjuk Teknis
SPMB yang menjabarkan petunjuk teknis lebih rind untuk memastikan pelaksanaan
SPMB dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan SPMB.
Upaya
pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam dunia pendidikan, di antaranya dengan
mengimplementasikan layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan
menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) . SPMB dengan menggunakan
mekanisme daring untuk SMA, SMK dan SKh di Banten Tahun Ajaran 2026/2027 dengan
alasan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam proses Penerimaan Murid Baru.
Mesldpun demikian, tidak menutup kemungkinan ada di beberapa Satuan Pendidikan
yang masih menggunakan SPMB secara luar jaringan (luring) yang disebabkan
karena masih terbatasnya dukungan infrastruktur.
Sistem
SPMB daring yang dirancang secara real time dapat membantu calon murid dan
orang tua/wali pengguna layanan mendapatkan informasi dengan cepat, dan pada
saat yang bersamaan calon murid dan orang tua/wali memilild waktu untuk
menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam ketentuan penyelenggaraan
SPMB.
Ketentuan
Umum SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun 2026
1. Sistem Penerimaan
Murid Baru (SPMB) adalah merupakan rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang
untuk mengatur penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru mu lai dari perencanaan,
persyaratan, pendaftaran, verifikasi, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan
daftar ulang;
2. Pelaksanaan Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/
online), dan atau luring (luar jaringan/manual). Adapun yang dimaksud dengan:
a. Dalam jaringan/online,
adalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggunakan sistem telmologi yang
dirancang untuk melakukan pendaftaran, verifllkasi, proses seleksi, dan
pengumuman dengan melalui media online/internet;
b. Luar jaringan/manual,
adalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang d.ilakukan oleh calon murid
atau orang tua/wali dengan mendatangi Satuan Pendidikan dengan tujuan untuk
melakukan pendaftaran yaitu membawa kelengkapan dokumen persyaratan,
verifikasi, proses seleksi, dan pengumuman secara manual.
Penentuan
wilayah untuk jalur domisili untuk setiap satuan pendidikan ditetapkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan Kepala Sekolah
berbasis kecamatan yang berdekatan dengan Satuan Pendidikan SMA
A. Jalur SPMB SMA Provinsi Banten Tahun 2026
1. Jalur
Domisili:
Jalur Domisili adalah
jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang
berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
a. Jalur Domisili
Lingkungan Sekolah
Jalur Domisili
Lingkungan adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi
calon murid yang berdomisili di wilayah lingkungan sekolah Kota Tangerang, Kota
Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang paling jauh 500 meter dari lokasi
sekolah dan calon murid yang berdomisili di wilayah lingkungan sekolah Kota
Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupten Pandeglang dan Kabupaten Lebak
palingjauh 1.000 meter dari lokasi sekolah;
b. Jalur Domisili
Wilayah
Jalur Domisili Wilayah
adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid
yang berdomisli di wilayah kecamatan atau kabupaten kota terdekat yang
ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Jalur
Afirmasi:
Jalur Afirmasi adalah
jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang
disabilitas.
3. Jalur
Prestasi:
Jalur Prestasi adalah
jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang
memiliki prestasi di bidang akademik danjatau nonakademik :
a. Jalur Prestasi
Akademik
Jalur Prestasi
Akademik adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon
murid yang memiliki prestasi nilai rapor pacta 5 (lima) semester dan nilai Tes
Kemampuan Akademik;
b. Jalur Prestasi Non
Akademik
Jalur Prestasi Non
Akademik adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon
murid yang memiliki prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, seni,
budaya, bahasa, olahraga, dan/ atau bidang non akademik lainnya atau pengalaman
kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi
kepanduan di Satuan Pendidlkan.
4. Jalur
Mutasi
Jalur Mutasi adalah
jaJur dalam penerlmaan Murid baru yang diperun tukkan bagi calon murid yang
berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak
guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua
mengajar atau bekeija.
Kuota
rombongan belajar dan jumlah murid baru setiap satuan pendidikan ditetapkan
oleh Kepala Dinas Pendiclikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan KepaJa Sekolah.
B. Persentase Kuota Jalur Pendaftaran SMA
Adapun Persentase
Kuota Jalur Pendaftaran SMA adalah sbb
1. Jalur
Domisili
Kuota jalur domisili
35% (tiga puluh lima) persen dari daya tamping satuan Pendidikan. Jalur
domisili terbagi menjadi :
a. Jalur Domisili lingkungan
sekolah 20% dari daya tampung satuan pendidikan
b. Jalur Domisili Wilayah
15% dari daya tampung satuan pendidikan
2. Jalur
Afirmasi
Kuota jalur afirmasi
30% (tiga puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan.
3. Jalur
Prestasi
Kuota jalur prestasi
30% (tiga puluh) persen dari daya tampung satuan pendldikan. Jalur Prestasi
terbagi menjadi:
a. Jalur Prestasi
Akademik
Kuota jalur prestasi
akademik 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan; dan
b. Jalur Prestasi Non
Akademik
Kuota jalur prestasi non
akademik 5% (lima persen) daya tampung satuan pendidikan.
4. JaJur
Mutasi
Kuota jalur mutasi 5%
(lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
C. Persyaratan Umum SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun 2026
Persyaratan
umum Pendaftaran Penerimaan murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK dan SKh:
1. berusia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 untuk jenjang SMA dan
SMK, dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran;
atau
b. Kartu Keluarga (KK)
2. Persyaratan usia
dikecualikan untuk calon murid :
a. penyandang
disabilitas;
b. Satuan Pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan/atau
c. Satuan Pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
3. Telah menyelesaikan
SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan :
a. ijazah; atau
b. surat keterangan
lulus.
4. SMK dengan bidang
keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan
tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
D. Juknis Umum Tahap
Pendaftaran SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun 2026
Pendaftaran
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Pra SPMB
dilaksanakan secara daring, jika mengalami kendala secara daring dapat langsung
datang ke satuan pendidikan yang dituju untuk dibantu oleh panitia SPMB di
tingkat satuan pendidikan;
2. Pra SPMB merupakan
pengisian data oleh calon siswa yang akan digunakan dalam pendaftaran SPMB dan
akan diveriflkasi oleh satuan pendidikan SMA/SMK yang dipilih oleh calon murid.
3. Jika data pra SPMB telah divalidasi oleh
satuan pendidikan, maka calon murid akan menerima nomor pendaftaran dan PIN
untuk login ke sistem aplikasi SPMB
4. Pendaftaran calon
murid ke SMA dan SMK dilaksanakan secara daring dengan menggunakan nomor
pendaftaran dan PfN dari pra SPMB;
5. Pendaftaran calon
murid ke SKh dilaksanakan secara luring dengan langsung datang ke satuan
pendidikan yang dituju tanpa melalui pra SPMB;
6. Calon murid hanya
dapat memllih salah satu jenjang SMA Negeri, SMK Negeri atau SKh Negeri;
7. Calon murid je
njang SMA Negeri dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan padajalur prestasi
akademik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan menetapkan urutan prioritas
pilihan;
8. calon murid jenjang
SMK Negeri dapat memilih 2 (dua) Konsentrasi Keahlian dalam satu Satuan
Pendidikan;
9. Calon murid baru
dapat melakukan ganti pilihan satuan pendidikan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1
(satu) hari selama masa waktu pendaftaran kecuali, jalur mutasi tidak dapat
ganti pilihan
Adapun Pendaftaran
onlien SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun 2026 dapat diakses melalui https://spmb.bantenprov.go.id/
E. Ketentuan, Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran SPMB SMA Provinsi Banten Tahun 2026
Persyaratan
dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMA
adalah:
1. Telah menyelesaikan
SMP atau bcntuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk
lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang
sederajat;
2. Berusia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang;
3. Surat rekomendasi
izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar
negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
4. Photo berwarna dengan
latar belakang warna merah;
5. Photo selfie di depan
rumah domisili calon murid dengan mengaktiikan fitur geotagging;
6. Tagging lokasi
rumah dornisili calon murid;
7. Melakukan
pendaftaran pra SPMB
8. calon murid baru
Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan
ljazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Persyaratan
Khusus Pendaftaran SPMB SMA Provinsi Banten Tahun 2026
1. Jalur
Domisili
Persyaratan Khusus
Jalur Dornisili :
a. Nilai rapor 5
(lima) semester;
b. memiliki kartu
keluarga yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025;
c. Nama orang tua/wali
calon murid yang tercantum pacta kartu keluarga harus sama dengan nama orang
tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, alkta kelahiran,
danjatau kartu keluarga sebelumnya;
d. Dalam hal nama
orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat
digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau bercerai;
e. Orang tua/wali calon
murid yang meninggaJ dunia atau bercerai d.ibuktikan dengan akta kematian atau
akta cerai yang d.iterbilkan oleh instansi berwen ang;
f. Dalam hal kartu
keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat
diganti dengan surat keterangan domisili, keadaan tertentu tersebut meliputi
bencana alam atau bencana sosial;
g. Surat keterangan domisili
diterbitkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
h. Surat keterangan
domisili memuat keterangan mengenai calon murid telah berdomisili paling
singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
jenis bencana yang dialami;
i. Dalam hal terjadi
perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan
karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai
dasar seleksi Jalur Domisili;
j . Perubahan data
pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambaban
anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga ak:ibat
meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak;
k. Dalam hal terdapat
perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan, kartu keluarga yang lama,
bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat
keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu
keluarga hilang; dan
l. Surat Pernyataan
Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang
menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan
tidak benar;
2. Jalur
Afirmasi.
Persyaratan
Khusus Jalur A.firmasi dari keluarga ekonomi tidak mampu:
· Calon
murid yang terdata berdasarkan desil (tingkat kesejahteraan) melalui
penyandingan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) calon murid dengan Data Tunggal
Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber adari Kementerian Sosial
· Calon
murid afimasi harus berada pada Desil 1, Desil 2, Desil 3, Desil 4 atau Desil 5
· Persyaratan
Khusus Jalur Afirmasi dari calon murid penyandang disabilitas wajib menyertakan
surat keterangan dari dokter1dokter spesialis, psikolog atau tenaga ahli
lainnya sesuai dengan jenis disabilitas.
3. Jalur
Mutasi Tugas Orang tua/wali
Persyaratan
khusus Jalur Mutasi:
a. Calon murid yang
berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan
dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan
surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang;
b. Surat penugasan
dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali
paling lama 30 Juni 2025;
c. Persyaratan khusus
pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru atau tenaga
kependidikan harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga
kependidikan dan Kartu Keluarga; dan
d. Surat Pemyataan
Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang
menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidal{
benar.
4. Jalur
Prestasi
a. Persyaratan Khusus
Jalur Prestasi Akademik:
1) Nilai rapor semester
1 sampai semester 5 dari Satuan Pendidikan asal;
2) nilai hasil Tes
Kemampuan Akademik (TKA)
b. Persyaratan Khusus
Jalur Prestasi Non Akademik:
1) Sertifikat/piagam
prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/ atau bidang akademik
lainnya, seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/ atau bidang non akademik Iainnya
yang telah divalidasi oleh Dinasjlnstansi terkait atau dikurasi oleh
Kementerian; atau
2) Pengalaman
kepengurusan sebaga:i ketua da1am organisasi yang diakui oleh satuan pendidikan
seperti OSIS, Kepanduan, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa dan bentuk organisasi
intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan
3) Nilai rapor semester
1 sampai semester 5 dari Satuan Pendidikan asal;
4) Nilai hasil Tes
Kemampuan Akademik (TKA)
Jadwal Pendaftaran SPMB SMA Provinsi Banten Tahun 2026
Adapun Jadwal Pendaftaran SPMB SMA Provinsi Banten Tahun 2026 sebagai berikut:
F. Ketentuan, Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran SPMB SMK Provinsi Banten Tahun 2026
Persyaratan
dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMK adalah:
1. Telah menyelesaikan
SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktlkan dengan jjazah SMP atau bentuk
lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang
sederajat;
2. Berusia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan
akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang;
3. Surat rekomendasi
izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar
negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
4. Foto berwarna
dengan latar belakang warna merah;
5. Foto selfie di depan
rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geo tagging;
6. Tagging lokasi
rumah domisill calon murid;
7. calon murid baru
Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan
ijazah atau dolrumen lain yang menyatakan kelulusan.
Jadwal Pendaftaran SPMB SMK Provinsi Banten Tahun 2026
Adapun Jadwal Pendaftaran SPMB SMK Provinsi Banten Tahun 2026 sebagai berikut:
1. Sosialisasi Awal Maret - Mei 2028
2. Sosialisasi SPMB Maret- Mei 2026
3. Pra SPMB 20 April - 31 Mei 2026
4. Pendaftaran 16-20 Juni 2026
5. Tes Minat dan Bal{at 17-29 Juni 2026
6. Pengumuman 6 Juli 2026
7. Daftar Ulang 7-10 Juli 2026
G. Ketentuan, Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran SPMB SKH (SLB) Provinsi Banten Tahun 2026
1. Persyaratan masuk
TKLB:
a. Berusia paling
rendah 4 (empat) tahun terhitung 1 Juli 2026;
b. Akte kelahiran atau
surat keterangan lahir;
c. Surat Keterangan ketun
aan dari tenaga ahli psikolog dan atau dokter spesialis);
d. KTP orang tua/wali
;
e. Kartu keluarga; dan
f. Pas foto ukuran 3x4
dengan latar wama merah.
2. Persyaratan
masuk SDLB:
a. Berusia paling
rendah 7 (tujuh) tahun terhitung 1 Juli 2026;
b. Akte kelahiran atau
surat keterangan lahir
c. Surat Keterangan ketunaan
dari tenaga ahli (psikolog dan atau dokter spesialis);
d. KTP orang tua/wali;
e. Kartu keluarga ;
dan
f. Pas foto ukuran 3x4
dengan latar warna merah.
3. Persyaratan
masuk SMPLB:
a. Berusia paling rendah
12 (dua belas) tahun terhitung 1 Juli 2026;
b. Melampirkan ijazah
SDLB atau sederajat;
c. Akte kelahiran atau
surat keterangan lahir;
d. Surat Keterangan
ketunaan dari tenaga ahli (psikolog dan atau dokter spesialis);
e. KTP orang tua/wali;
f. Kartu Keluarga; dan
g. Pas foto ukuran 3x4
dengan Jatar warna merah.
4. Persyaratan
masuk SMALB:
a. Berusia paling
rendah 15 (lima belas) tahun terhitung 1 Juli 2026;
b. Melampirkan ijazah
SMPLB atau sederajat ;
c. Akte kelahiran atau
surat keterangan lahir;
d. Surat Keterangan
ketunaan dari tenaga ahli (psikolog dan atau dokter spesialis);
e. KTP orang tua/wali;
f. Kartu Keluarga; dan
g. Pas foto ukuran 3x4
dengan latar warna merah.
Jadwal Pendaftaran SPMB SKH (SLB) Provinsi Banten Tahun 2026
Jadwal Pendaftaran
SPMB SKH (SLB) Provinsi Banten Tahun 2026 sebagai berikut:
1. Sosialisasi
Awal SPMB lntemal Februari .2026
2. Sosialisasi
SPMB Maret-Mei 2026
3. Pendaftaran
22-25 Juni 2026
4. Veriflkasi
26-30 Juni 2026
5. Asesmen
1-4 Juli 2026
6. Pengwnuman
6 Juli 2026
7. Daitar
Ulang 7-'8 Ju1i 2026
H. Ketentuan Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH (Sekolah Swasta) di Provinsi Banten
Ketentuan
Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH di Provinsi Banten Yang Diselenggarakan Oleh
Masyarakat.
1. Satuan Pendidlkan
yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan keleluasaan untuk menyelenggarakan
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara mandlri sesuai dengan kuota dan
ketersediaan rombongan belajar dan ketersediaan ruang kelas yang ada di Satuan
Pendidikan tersebut dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
2. Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB) secara mandiri harus melaporkan kegiatannya kepada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan masing masing wilayah;
Link
download Juknis Pendaftaran SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Jadwal dan Juknis Pendaftaran SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten
Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Banten Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem