Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Banten Tahun 2026

Jadwal dan Juknis Pendaftaran SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun 2026


Jadwal dan Juknis Pendaftaran SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun 2026 ditetapakan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negerl, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Isi Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 Tentang Jadwal dan Juknis Pendaftaran SPMB SMA SMK Provinsi Banten Tahun 2026 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

 

Penerimaan murid baru merupakan rangkaian proses bagi masyarakat usia sekolah dalam proses pendidikan di suatu jenjang pendidikan, seperti halnya penerimaan murid baru dari lulusan jenjang pendidikan dasar Sekolah Menengah PertamajMadrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) ke jenjang pendidikan menengah Sekolah Menengah AtasjSekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK).

 

Proses Penerimaan murid baru melibatkan beberapa komponen yang sating berkaitan dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban dan kesuksesannya. Penerimaan murid baru yang sudah dilaksanak:an tahun sebelumnya perlu dilakukan peninjauan kembali dalam rangka optimalisasi untuk pemenuhan aspek keadilan bagi calon murid berdasarkan pertimbangan domisili, keadaan ek:onomi, berkebutuhan khusus, apresiasi prestasi murid dan atau aspek lain serta perbaikan proses mekanisme pendaftaran calon murid baru sebagai tindak lanjut penyesuaian peratu ran Sistem Penerimaan Murid Baru sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor 030 1/C/HK.04.0 1/2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 dan merupakan keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, dan meng0ptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid. SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

 

Untuk mewujudkan SPMB sesuai tujuan dan prinsip pelaksanaannya, Pemerintah Daerah Provinsi Banten menyusun petunjuk teknis SPMB yang lebih rind agar dapat dipahami para pemangku kepentingan yang akan terlibat dalam SPMB baik sebagai pendaftar maupun sebagai pengelola.

 

Dalam rangka penyelenggaraan SPMB di Provinsi Banten, perlu disusun Petunjuk Teknis SPMB yang menjabarkan petunjuk teknis lebih rind untuk memastikan pelaksanaan SPMB dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan SPMB.

 

Upaya pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam dunia pendidikan, di antaranya dengan mengimplementasikan layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) . SPMB dengan menggunakan mekanisme daring untuk SMA, SMK dan SKh di Banten Tahun Ajaran 2026/2027 dengan alasan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam proses Penerimaan Murid Baru. Mesldpun demikian, tidak menutup kemungkinan ada di beberapa Satuan Pendidikan yang masih menggunakan SPMB secara luar jaringan (luring) yang disebabkan karena masih terbatasnya dukungan infrastruktur.

 

Sistem SPMB daring yang dirancang secara real time dapat membantu calon murid dan orang tua/wali pengguna layanan mendapatkan informasi dengan cepat, dan pada saat yang bersamaan calon murid dan orang tua/wali memilild waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam ketentuan penyelenggaraan SPMB.

 

Ketentuan Umum SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun 2026

1. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah merupakan rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru mu lai dari perencanaan, persyaratan, pendaftaran, verifikasi, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang;

2. Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online), dan atau luring (luar jaringan/manual). Adapun yang dimaksud dengan:

a. Dalam jaringan/online, adalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggunakan sistem telmologi yang dirancang untuk melakukan pendaftaran, verifllkasi, proses seleksi, dan pengumuman dengan melalui media online/internet;

b. Luar jaringan/manual, adalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang d.ilakukan oleh calon murid atau orang tua/wali dengan mendatangi Satuan Pendidikan dengan tujuan untuk melakukan pendaftaran yaitu membawa kelengkapan dokumen persyaratan, verifikasi, proses seleksi, dan pengumuman secara manual.

 

Penentuan wilayah untuk jalur domisili untuk setiap satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan Kepala Sekolah berbasis kecamatan yang berdekatan dengan Satuan Pendidikan SMA

 

A. Jalur SPMB SMA Provinsi Banten Tahun 2026

1. Jalur Domisili:

Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

a. Jalur Domisili Lingkungan Sekolah

Jalur Domisili Lingkungan adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah lingkungan sekolah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang paling jauh 500 meter dari lokasi sekolah dan calon murid yang berdomisili di wilayah lingkungan sekolah Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupten Pandeglang dan Kabupaten Lebak palingjauh 1.000 meter dari lokasi sekolah;

b. Jalur Domisili Wilayah

Jalur Domisili Wilayah adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisli di wilayah kecamatan atau kabupaten kota terdekat yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Jalur Afirmasi:

Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

3. Jalur Prestasi:

Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik danjatau nonakademik :

a. Jalur Prestasi Akademik

Jalur Prestasi Akademik adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi nilai rapor pacta 5 (lima) semester dan nilai Tes Kemampuan Akademik;

b. Jalur Prestasi Non Akademik

Jalur Prestasi Non Akademik adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/ atau bidang non akademik lainnya atau pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidlkan.

4. Jalur Mutasi

Jalur Mutasi adalah jaJur dalam penerlmaan Murid baru yang diperun tukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar atau bekeija.

 

Kuota rombongan belajar dan jumlah murid baru setiap satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendiclikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan KepaJa Sekolah.

 

B. Persentase Kuota Jalur Pendaftaran SMA

Adapun Persentase Kuota Jalur Pendaftaran SMA adalah sbb

1. Jalur Domisili

Kuota jalur domisili 35% (tiga puluh lima) persen dari daya tamping satuan Pendidikan. Jalur domisili terbagi menjadi :

a. Jalur Domisili lingkungan sekolah 20% dari daya tampung satuan pendidikan

b. Jalur Domisili Wilayah 15% dari daya tampung satuan pendidikan

2. Jalur Afirmasi

Kuota jalur afirmasi 30% (tiga puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan.

3. Jalur Prestasi

Kuota jalur prestasi 30% (tiga puluh) persen dari daya tampung satuan pendldikan. Jalur Prestasi terbagi menjadi:

a. Jalur Prestasi Akademik

Kuota jalur prestasi akademik 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan; dan

b. Jalur Prestasi Non Akademik

Kuota jalur prestasi non akademik 5% (lima persen) daya tampung satuan pendidikan.

4. JaJur Mutasi

Kuota jalur mutasi 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.

 

C. Persyaratan Umum SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun 2026

Persyaratan umum Pendaftaran Penerimaan murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK dan SKh:

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 untuk jenjang SMA dan SMK, dibuktikan dengan :

a. akta kelahiran; atau

b. Kartu Keluarga (KK)

2. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid :

a. penyandang disabilitas;

b. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan/atau

c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

3. Telah menyelesaikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan :

a. ijazah; atau

b. surat keterangan lulus.

4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.

 

D. Juknis Umum Tahap Pendaftaran SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun 2026

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pra SPMB dilaksanakan secara daring, jika mengalami kendala secara daring dapat langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju untuk dibantu oleh panitia SPMB di tingkat satuan pendidikan;

2. Pra SPMB merupakan pengisian data oleh calon siswa yang akan digunakan dalam pendaftaran SPMB dan akan diveriflkasi oleh satuan pendidikan SMA/SMK yang dipilih oleh calon murid.

 3. Jika data pra SPMB telah divalidasi oleh satuan pendidikan, maka calon murid akan menerima nomor pendaftaran dan PIN untuk login ke sistem aplikasi SPMB

4. Pendaftaran calon murid ke SMA dan SMK dilaksanakan secara daring dengan menggunakan nomor pendaftaran dan PfN dari pra SPMB;

5. Pendaftaran calon murid ke SKh dilaksanakan secara luring dengan langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju tanpa melalui pra SPMB;

6. Calon murid hanya dapat memllih salah satu jenjang SMA Negeri, SMK Negeri atau SKh Negeri;

7. Calon murid je njang SMA Negeri dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan padajalur prestasi akademik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan menetapkan urutan prioritas pilihan;

8. calon murid jenjang SMK Negeri dapat memilih 2 (dua) Konsentrasi Keahlian dalam satu Satuan Pendidikan;

9. Calon murid baru dapat melakukan ganti pilihan satuan pendidikan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari selama masa waktu pendaftaran kecuali, jalur mutasi tidak dapat ganti pilihan

 

Adapun Pendaftaran onlien SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun 2026 dapat diakses melalui https://spmb.bantenprov.go.id/

 


E. Ketentuan, Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran SPMB SMA Provinsi Banten Tahun 2026

Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMA adalah:

1. Telah menyelesaikan SMP atau bcntuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;

2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;

3. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

4. Photo berwarna dengan latar belakang warna merah;

5. Photo selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktiikan fitur geotagging;

6. Tagging lokasi rumah dornisili calon murid;

7. Melakukan pendaftaran pra SPMB

8. calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ljazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Persyaratan Khusus Pendaftaran SPMB SMA Provinsi Banten Tahun 2026

1. Jalur Domisili

Persyaratan Khusus Jalur Dornisili :

a. Nilai rapor 5 (lima) semester;

b. memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025;

c. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pacta kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, alkta kelahiran, danjatau kartu keluarga sebelumnya;

d. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau bercerai;

e. Orang tua/wali calon murid yang meninggaJ dunia atau bercerai d.ibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang d.iterbilkan oleh instansi berwen ang;

f. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial;

g. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

h. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami;

i. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;

j . Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambaban anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga ak:ibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak;

k. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan, kartu keluarga yang lama, bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang; dan

l. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar;

 

2. Jalur Afirmasi.

Persyaratan Khusus Jalur A.firmasi dari keluarga ekonomi tidak mampu:

· Calon murid yang terdata berdasarkan desil (tingkat kesejahteraan) melalui penyandingan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) calon murid dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber adari Kementerian Sosial

·      Calon murid afimasi harus berada pada Desil 1, Desil 2, Desil 3, Desil 4 atau Desil 5

· Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi dari calon murid penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan dari dokter1dokter spesialis, psikolog atau tenaga ahli lainnya sesuai dengan jenis disabilitas.

 

3. Jalur Mutasi Tugas Orang tua/wali

Persyaratan khusus Jalur Mutasi:

a. Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 30 Juni 2025;

c. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga; dan

d. Surat Pemyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidal{ benar.


4. Jalur Prestasi

a. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik:

1) Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari Satuan Pendidikan asal;

2) nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)

b. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Non Akademik:

1) Sertifikat/piagam prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/ atau bidang akademik lainnya, seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/ atau bidang non akademik Iainnya yang telah divalidasi oleh Dinasjlnstansi terkait atau dikurasi oleh Kementerian; atau

2) Pengalaman kepengurusan sebaga:i ketua da1am organisasi yang diakui oleh satuan pendidikan seperti OSIS, Kepanduan, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan

3) Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari Satuan Pendidikan asal;

4) Nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)

 

Jadwal Pendaftaran SPMB SMA Provinsi Banten Tahun 2026

Adapun Jadwal Pendaftaran SPMB SMA Provinsi Banten Tahun 2026 sebagai berikut:

Jadwal Pendaftaran SPMB SMA Provinsi Banten Tahun 2026

F. Ketentuan, Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran SPMB SMK Provinsi Banten Tahun 2026

Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMK adalah:

1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktlkan dengan jjazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;

2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;

3. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

4. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah;

5. Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geo tagging;

6. Tagging lokasi rumah domisill calon murid;

7. calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dolrumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jadwal Pendaftaran SPMB SMK Provinsi Banten Tahun 2026

Adapun Jadwal Pendaftaran SPMB SMK Provinsi Banten Tahun 2026 sebagai berikut:

1. Sosialisasi Awal Maret - Mei 2028

2. Sosialisasi SPMB Maret- Mei 2026

3. Pra SPMB 20 April - 31 Mei 2026

4. Pendaftaran 16-20 Juni 2026

5. Tes Minat dan Bal{at 17-29 Juni 2026

6. Pengumuman 6 Juli 2026

7. Daftar Ulang 7-10 Juli 2026

 

G. Ketentuan, Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran SPMB SKH (SLB) Provinsi Banten Tahun 2026

1. Persyaratan masuk TKLB:

a. Berusia paling rendah 4 (empat) tahun terhitung 1 Juli 2026;

b. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir;

c. Surat Keterangan ketun aan dari tenaga ahli psikolog dan atau dokter spesialis);

d. KTP orang tua/wali ;

e. Kartu keluarga; dan

f. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar wama merah.


2. Persyaratan masuk SDLB:

a. Berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun terhitung 1 Juli 2026;

b. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir

c. Surat Keterangan ketunaan dari tenaga ahli (psikolog dan atau dokter spesialis);

d. KTP orang tua/wali;

e. Kartu keluarga ; dan

f. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar warna merah.

 

3. Persyaratan masuk SMPLB:

a. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun terhitung 1 Juli 2026;

b. Melampirkan ijazah SDLB atau sederajat;

c. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir;

d. Surat Keterangan ketunaan dari tenaga ahli (psikolog dan atau dokter spesialis);

e. KTP orang tua/wali;

f. Kartu Keluarga; dan

g. Pas foto ukuran 3x4 dengan Jatar warna merah.

 

4. Persyaratan masuk SMALB:

a. Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun terhitung 1 Juli 2026;

b. Melampirkan ijazah SMPLB atau sederajat ;

c. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir;

d. Surat Keterangan ketunaan dari tenaga ahli (psikolog dan atau dokter spesialis);

e. KTP orang tua/wali;

f. Kartu Keluarga; dan

g. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar warna merah.


Jadwal Pendaftaran SPMB SKH (SLB) Provinsi Banten Tahun 2026

Jadwal Pendaftaran SPMB SKH (SLB) Provinsi Banten Tahun 2026 sebagai berikut:

1. Sosialisasi Awal SPMB lntemal Februari .2026

2. Sosialisasi SPMB Maret-Mei 2026

3. Pendaftaran 22-25 Juni 2026

4. Veriflkasi 26-30 Juni 2026

5. Asesmen 1-4 Juli 2026

6. Pengwnuman 6 Juli 2026

7. Daitar Ulang 7-'8 Ju1i 2026

 

H. Ketentuan Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH (Sekolah Swasta) di Provinsi Banten

Ketentuan Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH di Provinsi Banten Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

1. Satuan Pendidlkan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan keleluasaan untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara mandlri sesuai dengan kuota dan ketersediaan rombongan belajar dan ketersediaan ruang kelas yang ada di Satuan Pendidikan tersebut dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;

2. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara mandiri harus melaporkan kegiatannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan masing­ masing wilayah;

 

Link download Juknis Pendaftaran SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis Pendaftaran SPMB SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Banten Tahun 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter