Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kepmendikdasmen Nomor 63 Tahun 2026 mengarur tentang Indikator Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan Dan Rapor Pendidikan Daerah.
Kepmendikdasmen Nomor 63 Tahun
2026 diterbitakan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk merefleksikan kondisi
mutu layanan pendidikan dalam evaluasi sistem pendidikan, perlu ditetapkan
indikator terpilih yang dituangkan dalam Rapor Pendidikan; b) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimala dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusal Menteri
Pendidikan Dasar dal Menengah tentang Indikator Rapor Pendidikan Satuan
Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah;
Dasar hukum ditetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 63 Tahun 2026 mengarur tentang Indikator
Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan Dan Rapor Pendidikan Daerah adalah
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2921 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peratural
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Talnn 2027 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tal:un 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
3.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana
telah diubah dengal Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Talltn 2026 Nomor 13);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun
2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikarr Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
Isi Kepmendikdasmen Nomor 63
Tahun 2026 mengarur tentang Indikator Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan Dan
Rapor Pendidikan Daerah, menyatakan sebagai beerikut
·
KESATU Menetapkan indikator rapor pendidikan
satuan Pendidikan dan indikator rapor pendidikan daerah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
·
KEDUA Indikator rapor pendidikan satuan
pendidikan dan indicator rapor pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU disusun atas: a). indikator pendidikan anat usia dini; dan b) indikator
jenjang pendidikan dasar dan Pendidikan menengah.
·
KETIGA Indikator rapor pendidikal satuan
pendidikan dan indicator rapor pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU merupakan data capaian mutu layanan pendidikan tahun 2025.
·
KEEMPAT: Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan
Berikut ini penjelasan Indikator
Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan Dan Rapor Pendidikan Daerah
A.
Aspek Indikator Rapor Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini
1.
Indikator rapor pendidikan untuk pendidikan anak usia dini terdiri atas 3
(tiga) aspek, yaitu:
a.
aspek input;
b.
aspek proses; dan
c.
aspek output.
2.
Aspek input sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a terdiri atas Dimensi C
dan sebagian Dimensi E, yaitu:
a.
ketersediaan, kompetensi, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan; dan
b.
kualitas pengelolaan satuan.
3.
Aspek proses sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b terdiri atas Dimensi D
dan sebagian Dimensi E, yaitu:
a.
kualitas proses pembelajaran; dan
b.
kualitas pengelolaan satuan pendidikan.
4.
Aspek output sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c terdiri atas Dimensi B,
yaitu pemerataan akses ke layanan berkualitas.
B.
Aspek Indikator Rapor Pendidikan untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1.
Indikator rapor pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas 3 (tiga) aspek, yaitu:
a.
Aspek input;
b.
Aspek proses; dan
c.
Aspek output.
2.
Aspek input sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a terdiri atas Dimensi C
dan sebagian Dimensi E, yaitu:
a.
kompetensi dan kinerja guru dan tenaga kependidikan; dan
b.
pengelolaan satuan pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
3.
Aspek proses sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b terdiri atas Dimensi D
dan sebagian Dimensi E, yaitu
a.
mutu dan relevansi pembelajaran.
b.
pengelolaan satuan pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
4.
Aspek output sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c terdiri atas Dimensi A
dan Dimensi B, yaitu:
a.
mutu dan relevansi hasil belajar peserta didik; dan
b.
pemerataan pendidikan yang bermutu.
C. Level Indikator
1.
Indikator dalam Rapor Pendidikan secara umum tersusun atas 2 (dua) level untuk
pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan
menengah, yaitu:
a.
level satu; dan
b.
level dua.
2.
Indikator level satu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a secara umum
merupakan nilai agregasi dari indikator level dua sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 huruf b.
D.
Kriteria Capaian
1.
Kriteria capaian untuk indikator rapor pendidikan merupakan klasifikasi hasil
capaian.
2.
Kriteria capaian untuk indikator rapor pendidikan bertujuan untuk memberikan
makna suatu hasil capaian dari satuan pendidikan dan pemerintah daerah.
3.
Kriteria capaian untuk indikator rapor pendidikan terdiri atas:
a.
label capaian;
b.
definisi label capaian; dan
c.
nilai batas kriteria.
4.
Label capaian sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a merupakan penamaan
berdasarkan kriteria yang mencerminkan tingkatan kualitas indikator.
5.
Label capaian untuk indikator rapor pendidikan satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 huruf a memiliki 3 (tiga) skala penilaian, yaitu:
a.
baik;
b.
sedang; dan
c.
kurang.
6.
Label capaian untuk indikator rapor pendidikan daerah sebagaimana dimaksud
dalam angka 3 huruf a memiliki 3 (tiga) jenis label kriteria, yaitu:
a.
label kriteria untuk capaian mutu layanan, yaitu:
1)
baik;
2)
sedang; dan
3)
kurang.
b.
label kriteria untuk indikator yang menampilkan kesenjangan, yaitu:
1)
rendah;
2)
sedang; dan
3)
tinggi.
c.
label kriteria untuk indikator yang menampilkan tingkat partisipasi pendidikan,
yaitu:
1)
tinggi;
2)
sedang; dan
3)
rendah.
7.
Penamaan label capaian sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dan angka 6
dirumuskan sesuai dengan jenis indikator.
8.
Definisi label capaian sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b merupakan
pemaknaan secara detail dari masing-masing label capaian.
9.
Nilai batas kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf c merupakan batas
acuan angka untuk mendapatkan suatu label capaian.
10.
Skala penilaian sebagaimana dimaksud dalam angka 5 merupakan sebatas acuan.
11.
Penyajian kriteria capaian tercantum dalam platform digital rapor pendidikan.
12.
Penyajian label kriteria untuk capaian mutu layanan sebagaimana dimaksud dalam
angka 6 huruf a dalam platform digital rapor pendidikan diwakili dengan 3
(tiga) warna secara bertingkat, yaitu:
a.
hijau mewakili capaian mutu layanan baik;
b.
kuning mewakili capaian mutu layanan sedang; dan
c.
merah mewakili capaian mutu layanan kurang.
13.
Penyajian label kriteria untuk indikator yang menampilkan kesenjangan
sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b dalam platform digital rapor
pendidikan diwakili dengan 3 (tiga) warna secara bertingkat, yaitu:
a.
hijau mewakili kesenjangan rendah;
b.
kuning mewakili kesenjangan sedang; dan
c.
merah mewakili kesenjangan tinggi.
14.
Penyajian label kriteria untuk indikator yang menampilkan tingkat partisipasi
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c dalam platform digital
rapor pendidikan diwakili dengan 3 (tiga) warna secara bertingkat, yaitu:
a.
hijau mewakili tingkat partisipasi tinggi;
b.
kuning mewakili tingkat partisipasi sedang; dan
c.
merah mewakili tingkat partisipasi rendah.
Adapun Indikator-indikator
baru dalam Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah yang
mulai berlaku tahun 2025 adalah
1.
Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yaitu tingkat penerapan kebiasaan peserta
didik yang bersifat holistik, mencakup pengetahuan, sikap, dan perwujudan dalam
perilaku sehari-hari melalui rutinitas, baik di lingkungan satuan pendidikan,
keluarga, maupun masyarakat
2.
Ketersediaan Buku Pendidikan, yaitu ketersediaan buku pendidikan di satua-n
pendidikan yang mencakup buku teks utama dan buku nonteks.
3.
Kesiapsiagaan Bencar:.a dan Perubahan Iklim, yaitu tingkat kesiapsiagaan
bencana, mitigasi bencana, adaptasi, dan mitigasi perubahan iklim di satuan
pendidikan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau
Nomor 63 Tahun 2026 tentang Indikator Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan Dan
Rapor Pendidikan Daerah
Link download Keputusan Mendikdasmen Nomor 63 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen
Nomor 63 Tahun 2026 tentang Indikator Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan Dan
Rapor Pendidikan Daerah

Posting Komentar untuk "Kepmendikdasmen 63 Tahun 2026: Indikator Rapor Pendidikan"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem