Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu PMK) Nomor 26 Tahun 2026 mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok
A. Pemungutan Pajak Rokok
1) Ketentuan Umum Permenkeu PMK Nomor 26 Tahun 2026
Dasar pengenaan
Pajak Rokok merupakan cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Rokok
meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai
Cukai Rokok. Bentuk rokok lainnya yang dikenakan Pajak Rokok termasuk rokok
elektrik.
Rokok tidak
termasuk tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Hasil pengolahan
tembakau lainnya meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau
kunyah.
Tarif
Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok. Adapun besaran
pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan
Pajak Rokok dengan tarif Pajak Rokok.
Besaran
Pajak Rokok terdiri atas:
a. bagian yang dapat
digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah;
dan
b. bagian Pemerintah
Daerah.
Pemungutan
Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan
Cukai Rokok. Pelaksanaan pemungutan Pajak Rokok dilakukan dengan berpedoman pada
petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok.
Adapun Petunjuk
teknis pemungutan Pajak Rokok tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Besaran
penerimaan Pajak Rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang
kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah mengacu pada Undang-Undang mengenai
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Mekanisme
dan tata cara pengelolaan Pajak Rokok untuk penegakan hukum di bidang
kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penggunaan penerimaan pajak rokok
untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah.
Pemerintah
Daerah mengalokasikan penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah, baik
bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut: a)
paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan yang
telah ditentukan penggunaannya; dan b) selebihnya untuk yang tidak ditentukan
penggunaannya.
Alokasi
penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerahdigunakan untuk mendanai
pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
Alokasi penerimaan
Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan
hukum, digunakan untuk:
a. kontribusi dukungan
program Jaminan Kesehatan; dan
b. pelayanan kesehatan
lainnya dan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah.
Alokasi penerimaan
Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan
hukum terdiri atas:
a. kontribusi dukungan
program Jaminan Kesehatan dengan alokasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen dengan 37,5% (tiga puluh tujuh koma
lima persen) dari total penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah
provinsi/kabupaten/kota; dan
b. pelayanan kesehatan
lainnya paling sedikit sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dan penegakan
hukum oleh Pemerintah Daerah paling banyak sebesar 5% (lima persen).
Penggunaan
alokasi penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah yang tidak ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai
dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan
ini mulai digunakan untuk perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2027.
2) Pembayaran Pajak Rokok
Pajak
Rokok merupakan pajak daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri
oleh Wajib Pajak Rokok (self assessment). Penghitungan oleh Wajib Pajak Rokok dituangkan
dalam dokumen SPPR.
Wajib
Pajak Rokok menyampaikan SPPR kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan
dengan CK-1. SPPR disampaikan melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Dalam
hal sistem aplikasi di bidang cukai mengalami gangguan, SPPR disampaikan secara
tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai.
SPPR yang
disampaikan secara tertulis dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum
dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pejabat
Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SPPR. Penelitian terhadap SPPR meliputi:
a) kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR; b) kesesuaian antara SPPR dengan
CK-1; dan c) kebenaran penghitungan Pajak Rokok.
Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian, SPPR dinyatakan telah lengkap, sesuai, dan
benar, Pejabat Bea dan Cukai memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada
SPPR. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian , SPPR dinyatakan tidak lengkap,
tidak sesuai, dan/atau tidak benar, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota
penolakan dan disampaikan kepada Wajib Pajak Rokok.
Wajib
Pajak Rokok yang menerima nota penolakan dapat menyampaikan kembali SPPR
setelah melakukan perbaikan. Nota penolakan dibuat sesuai dengan contoh format
yang tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Penelitian
SPPR dilakukan melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Dalam hal sistem
aplikasi di bidang cukai mengalami gangguan, penelitian terhadap SPPR dilakukan
secara manual oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Wajib
Pajak Rokok yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran melakukan
pembayaran Pajak Rokok dan pembayaran Cukai Rokok ke RKUN secara tunai. Dalam
hal Wajib Pajak Rokok yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran mendapatkan
penundaan pembayaran Cukai Rokok, pembayaran Pajak Rokok juga mendapat
penundaan pembayaran sesuai dengan batas waktu penundaan pembayaran Cukai
Rokok.
Pembayaran
Pajak Rokok menggunakan kode Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Transaksi Khusus
(BA 999.99) dengan akun penerimaan non anggaran. Pembayaran Pajak Rokok dilakukan
melalui Collecting Agent dengan menggunakan kode billing. Kode billing diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal biller.
Berdasarkan
pembayaran Pajak Rokok, Collecting Agent menerbitkan BPN. Tata cara pembayaran Pajak
Rokok oleh Wajib Pajak Rokok melalui Collecting Agent dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Pejabat
Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pembayaran Pajak Rokok, yang terdiri
atas: a) kelengkapan dan kebenaran BPN; b) kesesuaian data antara SPPR dengan
BPN; dan c) kebenaran penghitungan Pajak Rokok.
Penelitian
dilakukan dengan melakukan pengecekan NTPN secara elektronik melalui aplikasi
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan aplikasi yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dalam
hal pelaksanaan penelitian terhadap pembayaran Pajak Rokok:
a. tidak dapat
dilakukan karena terdapat gangguan pada aplikasi yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
b. ditemukan
ketidaksesuaian antara data pembayaran oleh Wajib Pajak Rokok dengan data dalam
aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor
Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi penerimaan negara atas pembayaran Pajak
Rokok tersebut kepada Kepala KPPN setempat.
Dalam
hal berdasarkan hasil penelitian atas pembayaran Pajak Rokok diketahui bahwa
Pajak Rokok belum dilunasi, permohonan penyediaan pita cukai untuk kebutuhan
periode berikutnya tidak dilayani. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas
pembayaran Pajak Rokok telah sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melanjutkan proses
pelayanan CK-1.
3) Rekapitulasi Penerimaan Pajak Rokok
Direktorat
teknis yang memiliki tugas dan fungsi penyiapan bahan untuk alokasi Pajak Rokok
pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan rekapitulasi penerimaan Pajak
Rokok setiap bulan.
Rekapitulasi
penerimaan Pajak Rokok dilakukan berdasarkan data penerimaan Pajak Rokok bulan
sebelumnya. Rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya disusun dalam
daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok.
Direktorat
teknis menyampaikan daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya.
Daftar
realisasi penerimaan Pajak Rokok disampaikan dalam bentuk arsip data berupa
perangkat lunak yang disimpan pada media penyimpanan digital.
4) Penagihan
Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok
Dalam
hal ditemukan adanya kekurangan Pajak Rokok yang disebabkan karena adanya
kekurangan cukai, kesalahan hitung dalam dokumen SPPR atau tidak dilunasinya
pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan dan
menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib
Pajak Rokok.
Kekurangan
cukai yang menyebabkan kurangnya pembayaran Pajak Rokok meliputi:
a. kesalahan
hitung dalam dokumen CK-1;
b. kenaikan
golongan pengusaha pabrik;
c. penggolongan
harga jual eceran per batang atau gram; dan/atau
d. kesalahan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
Surat pemberitahuan
kekurangan pembayaran Pajak Rokok berfungsi sebagai surat tagihan pajak daerah
yang merupakan dasar penagihan Pajak Rokok. Surat pemberitahuan kekurangan
pembayaran Pajak Rokok disampaikan kepada Wajib Pajak Rokok dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkannya surat pemberitahuan
kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
Penyampaian
surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui pos,
perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c. media elektronik
atau melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
Penyampaian
surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok melalui sistem aplikasi
di bidang cukai dilakukan dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sudah
tersedia.
Surat
pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok dibuat sesuai dengan contoh
format yang tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Wajib
Pajak Rokok wajib melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok paling lama 30
(tiga puluh) hari kalender terhitung sejak disampaikannya surat pemberitahuan
kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
Dalam
hal Wajib Pajak Rokok tidak melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok, Kepala
Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penyerahan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dengan melampirkan surat pemberitahuan kekurangan
pembayaran Pajak Rokok.
Tanggal
disampaikannya surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok merupakan:
a. tanggal pada saat
surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok diterima secara langsung,
dalam hal surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok disampaikan
secara langsung;
b. tanggal stempel
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dalam hal pengiriman dilakukan
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir; atau
c. tanggal yang
tertera pada media elektronik, dalam hal pengiriman dilakukan dengan media
elektronik.
Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan
pembayaran Pajak Rokok berdasarkan surat penyerahan kekurangan pembayaran Pajak
Rokok kepada gubernur tempat usaha Wajib Pajak Rokok berada.
Gubernur
menindaklanjuti surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok dengan
melakukan penagihan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penagihan pajak daerah.
Berdasarkan
penagihan kekurangan pembayaran Pajak Rokok, Wajib Pajak Rokok melakukan
pelunasan atas kekurangan Pajak Rokok ke RKUN melalui Collecting Agent dengan
menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai melalui portal biller.
B. Penyetoran Pajak Rokok
1) Pejabat Perbendaharaan Negara
Dalam
rangka penyetoran Pajak Rokok, Menteri selaku BUN yang merupakan PA penerimaan,
pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok menetapkan:
a. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Penerimaan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak
Rokok;
b. Direktur Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagai KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak
Rokok; dan
c. Direktur Sistem
Perimbangan Keuangan sebagai KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.
Dalam
hal Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau Direktur Sistem Perimbangan
Keuangan berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok
atau pelaksana tugas KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.
Dalam hal
pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok
dan KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok berhalangan pada waktu bersamaan, Pemimpin
PPA BUN Penerimaan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok dapat mengusulkan penggantian
pelaksana tugas KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN
Penyetoran Pajak Rokok kepada Menteri.
Keadaan
berhalangan merupakan suatu keadaan dimana jabatan:
a. tidak
terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
b. masih
terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai
KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak
Rokok tidak dapat melaksanakan tugas.
Pelaksana
tugas KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau pelaksana tugas
KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama
dengan KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN
Penyetoran Pajak Rokok definitif.
Penunjukan
pelaksana tugas, dinyatakan berakhir dalam hal jabatan Direktur Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan/atau Direktur Sistem Perimbangan telah terisi kembali
oleh pejabat definitif dan/atau pejabat definitif dapat melaksanakan tugas
kembali sebagai KPA BUN.
Pemimpin
PPA BUN Penerimaan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok dapat mengusulkan
penggantian KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN
Penyetoran Pajak Rokok kepada Menteri.
Penggantian
KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
KPA BUN Penerimaan
dan Pemotongan Pajak Rokok bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok. KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menerbitkan SKP-PR;
b. menerbitkan SKP-KP2R;
c. menyampaikan rekomendasi
penyetoran dan/atau pemotongan Pajak Rokok kepada KPA BUN Penyetoran Pajak
Rokok;
d. menyampaikan pemberitahuan
penyetoran Pajak Rokok kepada gubernur dan kepala BPJS Kesehatan; dan
e. menyampaikan
pemberitahuan penyetoran atas pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPA BUN
Penyetoran Pajak Rokok bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penyetoran
Pajak Rokok. KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut:
a. menetapkan staf pengelola
keuangan, PPK, dan PPSPM;
b. melaksanakan
penyetoran, pemotongan, penundaan, penghentian, dan penyetoran kembali Pajak
Rokok;
c. mengawasi
penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
dan anggaran; dan
d. menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok kepada
PPA BUN penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok dalam rangka
pertanggungjawaban pengelolaan Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Transaksi Khusus
(BA 999.99).
Tugas, wewenang,
dan tanggung jawab KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan
tugas, wewenang, dan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Penetapan
PPK dilakukan dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran untuk penyetoran
Pajak Rokok, penyetoran pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
Rokok, dan penyetoran pembayaran atas hasil pemotongan Pajak Rokok sebagai
kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan. Penetapan PPK tidak terikat
tahun anggaran.
Tugas, wewenang,
dan pertanggungjawaban PPK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas
beban anggaran bendahara umum negara pada KPPN.
Penetapan
PPSPM dilakukan dalam rangka melakukan pengujian permintaan pembayaran,
pembebanan, dan penerbitan perintah pembayaran atas penyetoran dan/atau
pemotongan Pajak Rokok, penyetoran pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran
Pajak Rokok, dan penyetoran pembayaran atas hasil pemotongan Pajak Rokok
sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan.
Penetapan
PPSPM tidak terikat tahun anggaran. ugas, wewenang, dan pertanggungjawaban
PPSPM dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan
anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara
umum negara pada KPPN.
2) Kedua Penyetoran Pajak Rokok
Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak
Rokok untuk masing-masing provinsi sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan
dan belanja daerah tahun anggaran berikutnya untuk masing-masing provinsi.
Penetapan
dilakukan setiap tahun paling lambat pada bulan November tahun anggaran
sebelumnya. Penetapan dilakukan berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi
terhadap jumlah penduduk nasional dan target penerimaan Cukai Rokok sesuai
dengan persetujuan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penetapan
estimasi penerimaan Pajak Rokok yang menggunakan target penerimaan Cukai Rokok,
dilakukan dengan memperhitungkan ketentuan yang betlaku.
Rasio jumlah
penduduk ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang digunakan untuk
penghitungan dana alokasi umum untuk tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan
penetapan proporsi dan estimasi, gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak
Rokok untuk masing- masing kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota.
Alokasi
bagi hasil Pajak Rokok untuk masing-masing kabupaten/kota ditetapkan paling
lambat bulan November tahun anggaran sebelumnya. Penetapan alokasi disampaikan
kepada:
a. bupati/walikota;
dan
b. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan. paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
Direktorat
Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data realisasi penerimaan Pajak Rokok
kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan surat permintaan
yang disampaikan oleh KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok.
Penyampaian
data realisasi penerimaan Pajak Rokok dilakukan setiap triwulanan pada minggu
pertama triwulan berikutnya. Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok untuk
triwulan keempat dilakukan pada minggu pertama bulan Desember berdasarkan
realisasi penerimaan Pajak Rokok triwulan empat sampai dengan tanggal 30
November tahun berkenaan.
Penyampaian
data realisasi penerimaan Pajak Rokok untuk bulan Desember dilakukan paling
lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan
data realisasi penerimaan Pajak Rokokdan penetapan proporsi dan estimasi
penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi, KPA BUN Penerimaan dan
Pemotongan Pajak Rokok menerbitkan SKP-PR
SKP-PR
diterbitkan rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. Lembar
ke-1 untuk KPPN Jakarta II;
b. Lembar
ke-2 untuk PPK; dan
c. Lembar
ke-3 untuk pertinggal.
KPA BUN Penerimaan
dan Pemotongan Pajak Rokok menyampaikan SKP-PR kepada KPA BUN Penyetoran Pajak
Rokok. Berdasarkan SKP-PR, PPK menerbitkan SPP untuk penyetoran Pajak Rokok.
PPK
menyampaikan SPP dengan dilampiri SKP-PR kepada PPSPM. PPSPM melakukan
pemeriksaan dan pengujian SPP yang dilampiri SKP-PR. Pemeriksaan dan pengujian
SPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai tata
cara pencairan anggaran, pendapatan dan belanja negara atas beban bagian
anggaran BUN pada KPPN.
Dalam
hal hasil pemeriksaan dan pengujian SPP dinyatakan: a) telah memenuhi ketentuan
, PPSPM menerbitkan SPM; atau b. tidak memenuhi ketentuan, PPSPM mengembalikan
SPP kepada PPK untuk diperbaiki atau dilengkapi.
PPSPM
menyampaikan SPM dan dilampiri SKP-PR kepada KPPN Jakarta II. Tata cara
penerbitan SPM dan tata cara penyampaian SPM dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran,
pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran BUN pada KPPN.
Berdasarkan
SPM dan SKP-PR, KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan. Berdasarkan SP2D, KPA BUN Penerimaan dan
Pemotongan menyampaikan surat pemberitahuan penyetoran Pajak Rokok kepada
gubernur paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak SP2D penyetoran Pajak
Rokok diterbitkan.
Penyampaian
surat pemberitahuan penyetoran Pajak Rokok dilakukan melalui media elektronik
atau melalui sistem aplikasi pelaporan Pajak Rokok.
Penyetoran
penerimaan Pajak Rokok ke masing-masing RKUD Provinsi dilakukan sesuai dengan realisasi
penerimaan Pajak Rokok dan proporsi untuk masing- masing provinsi.
Penyetoran
penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsidilaksanakan setiap triwulanan pada
bulan pertama triwulan berikutnya. Untuk penerimaan bulan Oktober dan November,
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan pada bulan
Desember.
Penyetoran
penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan sampai dengan bulan
Desember dilaksanakan bersamaan dengan penyetoran triwulan I tahun anggaran
berikutnya.
Penyetoran
dilakukan dengan memperhitungkan hasil rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
Penyetoran
penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan setelah:
a. gubernur
menyalurkan seluruh bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota atas realisasi
Pajak Rokok yang diterima oleh provinsi pada triwulan sebelumnya; dan
b. gubernur
menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam
hal berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Pusat terdapat
selisih antara penerimaan Pajak Rokok di RKUN dengan penyetoran Pajak Rokok ke
RKUD Provinsi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan rekonsiliasi
untuk memperhitungkan selisih tersebut pada penyetoran Pajak Rokok tahun
berikutnya.
C. Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok
Gubernur
menetapkan jumlah bagi hasil Pajak Rokok kabupaten/kota setelah Pajak Rokok
diterima di RKUD Provinsi. Penetapan jumlah bagi hasil Pajak Rokok
kabupaten/kota dilakukan dengan keputusan gubernur.
Berdasarkan
keputusan gubernur, gubernur menyalurkan bagi hasil Pajak Rokok kepada
kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak diterimanya Pajak Rokok di RKUD Provinsi.
Penyaluran
bagi hasil Pajak Rokok dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok
pada RKUD Provinsi.
Dalam
hal realisasi penerimaan Pajak Rokok lebih besar atau lebih kecil dari yang
telah dianggarkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi,
penyaluran bagi hasil Pajak Rokok tetap dilaksanakan sesuai dengan realisasi
penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
Dalam
hal penyaluran bagi hasil Pajak Rokok belum dianggarkan dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
perubahan, penyaluran tetap dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak
Rokok pada RKUD Provinsi.
Ketentuan
mengenai bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota dan variabel yang digunakan
dalam penghitungan bagi hasil Pajak Rokok diatur dalam peraturan daerah
provinsi. Ketentuan mengenai formula penghitungan bagi hasil Pajak Rokok dan
tata cara penyaluran bagi hasil Pajak Rokok diatur dalam peraturan gubernur.
Peraturan
gubernur dapat mengatur pendelegasian wewenang penetapan alokasi bagi hasil
Pajak Rokok yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota kepada kepala perangkat
daerah yang menangani pendapatan dan/atau keuangan daerah.
D. Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan
Pemerintah
Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib mendukung penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan. Untuk mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, Pemerintah
Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib merencanakan dan menganggarkan
dukungan tersebut dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun.
Kewajiban
dukungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, dilaksanakan melalui
kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan yang bersumber dari penerimaan
Pajak Rokok bagian masing-masing Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Besaran
kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan ditetapkan sesuai alokasi. Besaran
kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan dihitung berdasarkan realisasi
penerimaan Pajak Rokok masing- masing provinsi dan kabupaten/kota, dengan memperhitungkan
Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan
yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Dalam
hal Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban
Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota dikenai pemotongan pajak rokok
sebesar selisih kurang atas kewajiban kontribusi Pemerintah Daerah untuk
program Jaminan Kesehatan.
Dalam
rangka mengetahui kecukupan perencanaan dan penganggaran kontribusi dukungan
program Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota
melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan.
Hasil
rekonsiliasi data yang disepakati oleh masing-masing pihak dituangkan dalam
berita acara kesepakatan yang memuat data:
a. rencana
penerimaan Pajak Rokok;
b. rencana
anggaran Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan
Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan; dan
c. selisih
lebih atau kurang antara anggaran Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan
ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan
dengan kontribusi wajib dukungan program Jaminan Kesehatan dari alokasi Pajak
Rokok.
Berita
acara kesepakatan dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf
E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh kepala daerah dan pejabat BPJS Kesehatan. Dalam menandatangani berita acara kesepakatan, kepala daerah dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk. Berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang melakukan rekonsiliasi kepada gubernur.
Dalam
rangka pelaksanaan dukungan program Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi
dan kabupaten/kota melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan. Hasil
rekonsiliasi data dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang memuat data:
a. anggaran dan
realisasi penerimaan Pajak Rokok;
b. pembayaran Jaminan Kesehatan
daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, yang meliputi:
1. realisasi
pembayaran Jaminan Kesehatan daerah dari RKUD ke BPJS Kesehatan;
2. realisasi potongan Pajak
Rokok untuk BPJS Kesehatan; dan
3. realisasi
kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan daerah yang dihitung berdasarkan
realisasi penerimaan pajak rokok dikalikan dengan besaran persentase
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a.
c. selisih lebih atau kurang
antara jumlah realisasi pembayaran Jaminan Kesehatan daerah angka 1 dan angka 2
dikurangi dengan realisasi kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan.
Hasil
rekonsiliasi, dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dengan contoh format
yang tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Dalam
hal hasil rekonsiliasi terdapat selisih kurang, selisih kurang tersebut
diperhitungkan dalam berita acara kesepakatan tahun berikutnya. Dalam hal hasil
rekonsiliasi menunjukkan bahwa realisasi pembayaran Jaminan Kesehatan daerah
termasuk di dalamnya pemotongan Pajak Rokok melebihi kontribusi wajib dukungan
program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah dapat melakukan
kesepakatan untuk:
a. menambah
jumlah kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan dimaksud;
b. memperhitungkan
kelebihan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban kontribusi Jaminan
Kesehatan sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) untuk tahun
berikutnya; dan/atau
c. memperhitungkan
kelebihan tersebut sebagai pembayaran tunggakan pemenuhan kewajiban Pemerintah
Daerah kepada BPJS Kesehatan.
Berdasarkan
berita acara kesepakatan, dan berita acara rekonsiliasi, gubernur membuat
kompilasi berita acara. Kompilasi berita acara ditandatangani oleh gubernur dan
pejabat BPJS Kesehatan. Dalam menandatangani kompilasi berita acara, gubernur
dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.
Gubernur
menyampaikan kompilasi berita acara kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun anggaran berkenaan. Kompilasi
berita acara disampaikan secara elektronik dan/atau dokumen fisik. Dalam hal
tanggal 31 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas
waktu penyampaian kompilasi berita acara dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal
Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota mengalami bencana alam; bencana
nonalam; dan/atau bencana sosial, maka menteri dapat menetapkan perpanjangan
batas waktu penyampaian kompilasi berita acara.
Kompilasi
berita acara dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dala m huruf G
dan huruf H Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pemotongan
Pajak Rokok dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal anggaran dan/atau
realisasi kontribusi Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah provinsi atau
kabupaten/kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara kesepakatan kurang
dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen), pemotongan Pajak Rokok
dilakukan sebesar selisih kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima
persen); atau
b. dalam hal Pemerintah
Daerah provinsi tidak menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan, Pemerintah
Daerah provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya dikenakan pemotongan Pajak
Rokok sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen).
Hasil
pemotongan penerimaan Pajak Rokok disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan. Hasil
pemotongan penerimaan Pajak Rokok yang telah disetorkan ke rekening BPJS
Kesehatan diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban Jaminan Kesehatan Pemerintah
Daerah yang bersangkutan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu PMK)
Nomor 26 Tahun 2026 mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan
Penyetoran Pajak Rokok
Link
download Permenkeu PMK Nomor 26 Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Permenkeu PMK Nomor 26 Tahun 2026 mengatur tentang Tata Cara
Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok. Smeoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Permenkeu PMK Nomor 26 Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem