Permenkeu PMK Nomor 26 Tahun 2026



Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu PMK) Nomor 26 Tahun 2026 mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok

 

A. Pemungutan Pajak Rokok

1) Ketentuan Umum Permenkeu PMK Nomor 26 Tahun 2026

Dasar pengenaan Pajak Rokok merupakan cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai Cukai Rokok. Bentuk rokok lainnya yang dikenakan Pajak Rokok termasuk rokok elektrik.

 

Rokok tidak termasuk tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Hasil pengolahan tembakau lainnya meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

 

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok. Adapun besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok dengan tarif Pajak Rokok.

 

Besaran Pajak Rokok terdiri atas:

a. bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan

b. bagian Pemerintah Daerah.

 

Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok. Pelaksanaan pemungutan Pajak Rokok dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok.

 

Adapun Petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Besaran penerimaan Pajak Rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah mengacu pada Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.

 

Mekanisme dan tata cara pengelolaan Pajak Rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah.

 

Pemerintah Daerah mengalokasikan penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut: a) paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya; dan b) selebihnya untuk yang tidak ditentukan penggunaannya.

 

Alokasi penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerahdigunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.

 

Alokasi penerimaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum, digunakan untuk:

a. kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan; dan

b. pelayanan kesehatan lainnya dan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah.

 

Alokasi penerimaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum terdiri atas:

a. kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan dengan alokasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen dengan 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari total penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota; dan

b. pelayanan kesehatan lainnya paling sedikit sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah paling banyak sebesar 5% (lima persen).

 

Penggunaan alokasi penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini mulai digunakan untuk perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027.

 

2) Pembayaran Pajak Rokok

Pajak Rokok merupakan pajak daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak Rokok (self assessment). Penghitungan oleh Wajib Pajak Rokok dituangkan dalam dokumen SPPR.

 

Wajib Pajak Rokok menyampaikan SPPR kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan CK-1. SPPR disampaikan melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai mengalami gangguan, SPPR disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai.

 

SPPR yang disampaikan secara tertulis dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SPPR. Penelitian terhadap SPPR meliputi: a) kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR; b) kesesuaian antara SPPR dengan CK-1; dan c) kebenaran penghitungan Pajak Rokok.

 

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian, SPPR dinyatakan telah lengkap, sesuai, dan benar, Pejabat Bea dan Cukai memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada SPPR. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian , SPPR dinyatakan tidak lengkap, tidak sesuai, dan/atau tidak benar, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota penolakan dan disampaikan kepada Wajib Pajak Rokok.

 

Wajib Pajak Rokok yang menerima nota penolakan dapat menyampaikan kembali SPPR setelah melakukan perbaikan. Nota penolakan dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Penelitian SPPR dilakukan melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai mengalami gangguan, penelitian terhadap SPPR dilakukan secara manual oleh Pejabat Bea dan Cukai.

 

Wajib Pajak Rokok yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran melakukan pembayaran Pajak Rokok dan pembayaran Cukai Rokok ke RKUN secara tunai. Dalam hal Wajib Pajak Rokok yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran mendapatkan penundaan pembayaran Cukai Rokok, pembayaran Pajak Rokok juga mendapat penundaan pembayaran sesuai dengan batas waktu penundaan pembayaran Cukai Rokok.

 

Pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) dengan akun penerimaan non anggaran. Pembayaran Pajak Rokok dilakukan melalui Collecting Agent dengan menggunakan kode billing. Kode billing diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal biller.

 

Berdasarkan pembayaran Pajak Rokok, Collecting Agent menerbitkan BPN. Tata cara pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok melalui Collecting Agent dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.

 

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pembayaran Pajak Rokok, yang terdiri atas: a) kelengkapan dan kebenaran BPN; b) kesesuaian data antara SPPR dengan BPN; dan c) kebenaran penghitungan Pajak Rokok.

 

Penelitian dilakukan dengan melakukan pengecekan NTPN secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan

 

Dalam hal pelaksanaan penelitian terhadap pembayaran Pajak Rokok:

a. tidak dapat dilakukan karena terdapat gangguan pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

b. ditemukan ketidaksesuaian antara data pembayaran oleh Wajib Pajak Rokok dengan data dalam aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi penerimaan negara atas pembayaran Pajak Rokok tersebut kepada Kepala KPPN setempat.

 

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas pembayaran Pajak Rokok diketahui bahwa Pajak Rokok belum dilunasi, permohonan penyediaan pita cukai untuk kebutuhan periode berikutnya tidak dilayani. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas pembayaran Pajak Rokok telah sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melanjutkan proses pelayanan CK-1.

 

3) Rekapitulasi Penerimaan Pajak Rokok

Direktorat teknis yang memiliki tugas dan fungsi penyiapan bahan untuk alokasi Pajak Rokok pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok setiap bulan.

 

Rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok dilakukan berdasarkan data penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya. Rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya disusun dalam daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok.

 

Direktorat teknis menyampaikan daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya.

 

Daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok disampaikan dalam bentuk arsip data berupa perangkat lunak yang disimpan pada media penyimpanan digital.

 

4) Penagihan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok

Dalam hal ditemukan adanya kekurangan Pajak Rokok yang disebabkan karena adanya kekurangan cukai, kesalahan hitung dalam dokumen SPPR atau tidak dilunasinya pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok.

 

Kekurangan cukai yang menyebabkan kurangnya pembayaran Pajak Rokok meliputi:

a. kesalahan hitung dalam dokumen CK-1;

b. kenaikan golongan pengusaha pabrik;

c. penggolongan harga jual eceran per batang atau gram; dan/atau

d. kesalahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.

 

Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok berfungsi sebagai surat tagihan pajak daerah yang merupakan dasar penagihan Pajak Rokok. Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok disampaikan kepada Wajib Pajak Rokok dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkannya surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.

 

Penyampaian surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau

c. media elektronik atau melalui sistem aplikasi di bidang cukai.

 

Penyampaian surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok melalui sistem aplikasi di bidang cukai dilakukan dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sudah tersedia.

 

Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Wajib Pajak Rokok wajib melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak disampaikannya surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.

 

Dalam hal Wajib Pajak Rokok tidak melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penyerahan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan melampirkan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.

 

Tanggal disampaikannya surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok merupakan:

a. tanggal pada saat surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok diterima secara langsung, dalam hal surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok disampaikan secara langsung;

b. tanggal stempel pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dalam hal pengiriman dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir; atau

c. tanggal yang tertera pada media elektronik, dalam hal pengiriman dilakukan dengan media elektronik.

 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok berdasarkan surat penyerahan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada gubernur tempat usaha Wajib Pajak Rokok berada.

 

Gubernur menindaklanjuti surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok dengan melakukan penagihan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penagihan pajak daerah.

 

Berdasarkan penagihan kekurangan pembayaran Pajak Rokok, Wajib Pajak Rokok melakukan pelunasan atas kekurangan Pajak Rokok ke RKUN melalui Collecting Agent dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal biller.

 

B. Penyetoran Pajak Rokok

1) Pejabat Perbendaharaan Negara

Dalam rangka penyetoran Pajak Rokok, Menteri selaku BUN yang merupakan PA penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok menetapkan:

a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Penerimaan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok;

b. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok; dan

c. Direktur Sistem Perimbangan Keuangan sebagai KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.

 

Dalam hal Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau Direktur Sistem Perimbangan Keuangan berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok atau pelaksana tugas KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.

 

Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok berhalangan pada waktu bersamaan, Pemimpin PPA BUN Penerimaan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok dapat mengusulkan penggantian pelaksana tugas KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok kepada Menteri.

 

Keadaan berhalangan merupakan suatu keadaan dimana jabatan:

a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau

b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan

sebagai KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok tidak dapat melaksanakan tugas.

 

Pelaksana tugas KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau pelaksana tugas KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok definitif.

 

Penunjukan pelaksana tugas, dinyatakan berakhir dalam hal jabatan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan/atau Direktur Sistem Perimbangan telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau pejabat definitif dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.

 

Pemimpin PPA BUN Penerimaan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok kepada Menteri.

 

Penggantian KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok. KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

a. menerbitkan SKP-PR;

b. menerbitkan SKP-KP2R;

c. menyampaikan rekomendasi penyetoran dan/atau pemotongan Pajak Rokok kepada KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok;

d. menyampaikan pemberitahuan penyetoran Pajak Rokok kepada gubernur dan kepala BPJS Kesehatan; dan

e. menyampaikan pemberitahuan penyetoran atas pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penyetoran Pajak Rokok. KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

a. menetapkan staf pengelola keuangan, PPK, dan PPSPM;

b. melaksanakan penyetoran, pemotongan, penundaan, penghentian, dan penyetoran kembali Pajak Rokok;

c. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan

d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok kepada PPA BUN penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).

 

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

 

Penetapan PPK dilakukan dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran untuk penyetoran Pajak Rokok, penyetoran pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, dan penyetoran pembayaran atas hasil pemotongan Pajak Rokok sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan. Penetapan PPK tidak terikat tahun anggaran.

 

Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada KPPN.

 

Penetapan PPSPM dilakukan dalam rangka melakukan pengujian permintaan pembayaran, pembebanan, dan penerbitan perintah pembayaran atas penyetoran dan/atau pemotongan Pajak Rokok, penyetoran pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, dan penyetoran pembayaran atas hasil pemotongan Pajak Rokok sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan.

 

Penetapan PPSPM tidak terikat tahun anggaran. ugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPSPM dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada KPPN.

 

2) Kedua Penyetoran Pajak Rokok

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berikutnya untuk masing-masing provinsi.

 

Penetapan dilakukan setiap tahun paling lambat pada bulan November tahun anggaran sebelumnya. Penetapan dilakukan berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional dan target penerimaan Cukai Rokok sesuai dengan persetujuan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara.

 

Penetapan estimasi penerimaan Pajak Rokok yang menggunakan target penerimaan Cukai Rokok, dilakukan dengan memperhitungkan ketentuan yang betlaku.

 

Rasio jumlah penduduk ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang digunakan untuk penghitungan dana alokasi umum untuk tahun anggaran berikutnya.

 

Berdasarkan penetapan proporsi dan estimasi, gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak Rokok untuk masing- masing kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

 

Alokasi bagi hasil Pajak Rokok untuk masing-masing kabupaten/kota ditetapkan paling lambat bulan November tahun anggaran sebelumnya. Penetapan alokasi disampaikan kepada:

a. bupati/walikota; dan

b. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.

 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan surat permintaan yang disampaikan oleh KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok.

 

Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok dilakukan setiap triwulanan pada minggu pertama triwulan berikutnya. Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok untuk triwulan keempat dilakukan pada minggu pertama bulan Desember berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok triwulan empat sampai dengan tanggal 30 November tahun berkenaan.


Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok untuk bulan Desember dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

 

Berdasarkan data realisasi penerimaan Pajak Rokokdan penetapan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi, KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok menerbitkan SKP-PR

 

SKP-PR diterbitkan rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:

a. Lembar ke-1 untuk KPPN Jakarta II;

b. Lembar ke-2 untuk PPK; dan

c. Lembar ke-3 untuk pertinggal.

 

KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok menyampaikan SKP-PR kepada KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok. Berdasarkan SKP-PR, PPK menerbitkan SPP untuk penyetoran Pajak Rokok.

 

PPK menyampaikan SPP dengan dilampiri SKP-PR kepada PPSPM. PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP yang dilampiri SKP-PR. Pemeriksaan dan pengujian SPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran, pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran BUN pada KPPN.

 

Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian SPP dinyatakan: a) telah memenuhi ketentuan , PPSPM menerbitkan SPM; atau b. tidak memenuhi ketentuan, PPSPM mengembalikan SPP kepada PPK untuk diperbaiki atau dilengkapi.

 

PPSPM menyampaikan SPM dan dilampiri SKP-PR kepada KPPN Jakarta II. Tata cara penerbitan SPM dan tata cara penyampaian SPM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran, pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran BUN pada KPPN.

 

Berdasarkan SPM dan SKP-PR, KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan SP2D, KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan menyampaikan surat pemberitahuan penyetoran Pajak Rokok kepada gubernur paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak SP2D penyetoran Pajak Rokok diterbitkan.

 

Penyampaian surat pemberitahuan penyetoran Pajak Rokok dilakukan melalui media elektronik atau melalui sistem aplikasi pelaporan Pajak Rokok.

 

Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke masing-masing RKUD Provinsi dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dan proporsi untuk masing- masing provinsi.

 

Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsidilaksanakan setiap triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya. Untuk penerimaan bulan Oktober dan November, Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan pada bulan Desember.

 

Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan sampai dengan bulan Desember dilaksanakan bersamaan dengan penyetoran triwulan I tahun anggaran berikutnya.

 

Penyetoran dilakukan dengan memperhitungkan hasil rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan setelah:

a. gubernur menyalurkan seluruh bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota atas realisasi Pajak Rokok yang diterima oleh provinsi pada triwulan sebelumnya; dan

b. gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Pusat terdapat selisih antara penerimaan Pajak Rokok di RKUN dengan penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan rekonsiliasi untuk memperhitungkan selisih tersebut pada penyetoran Pajak Rokok tahun berikutnya.

 

C. Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok

Gubernur menetapkan jumlah bagi hasil Pajak Rokok kabupaten/kota setelah Pajak Rokok diterima di RKUD Provinsi. Penetapan jumlah bagi hasil Pajak Rokok kabupaten/kota dilakukan dengan keputusan gubernur.

 

Berdasarkan keputusan gubernur, gubernur menyalurkan bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Pajak Rokok di RKUD Provinsi.

 

Penyaluran bagi hasil Pajak Rokok dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.

 

Dalam hal realisasi penerimaan Pajak Rokok lebih besar atau lebih kecil dari yang telah dianggarkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi, penyaluran bagi hasil Pajak Rokok tetap dilaksanakan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.

 

Dalam hal penyaluran bagi hasil Pajak Rokok belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah atau anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan, penyaluran tetap dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.

 

Ketentuan mengenai bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota dan variabel yang digunakan dalam penghitungan bagi hasil Pajak Rokok diatur dalam peraturan daerah provinsi. Ketentuan mengenai formula penghitungan bagi hasil Pajak Rokok dan tata cara penyaluran bagi hasil Pajak Rokok diatur dalam peraturan gubernur.

 

Peraturan gubernur dapat mengatur pendelegasian wewenang penetapan alokasi bagi hasil Pajak Rokok yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota kepada kepala perangkat daerah yang menangani pendapatan dan/atau keuangan daerah.

 

D. Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan

Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. Untuk mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib merencanakan dan menganggarkan dukungan tersebut dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun.

 

Kewajiban dukungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, dilaksanakan melalui kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan yang bersumber dari penerimaan Pajak Rokok bagian masing-masing Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota.

 

 

Besaran kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan ditetapkan sesuai alokasi. Besaran kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok masing- masing provinsi dan kabupaten/kota, dengan memperhitungkan Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

 

Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota dikenai pemotongan pajak rokok sebesar selisih kurang atas kewajiban kontribusi Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.

 

Dalam rangka mengetahui kecukupan perencanaan dan penganggaran kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan.

 

Hasil rekonsiliasi data yang disepakati oleh masing-masing pihak dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang memuat data:

a. rencana penerimaan Pajak Rokok;

b. rencana anggaran Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan; dan

c. selisih lebih atau kurang antara anggaran Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan kontribusi wajib dukungan program Jaminan Kesehatan dari alokasi Pajak Rokok.

Berita acara kesepakatan dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh kepala daerah dan pejabat BPJS Kesehatan. Dalam menandatangani berita acara kesepakatan, kepala daerah dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk. Berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang melakukan rekonsiliasi kepada gubernur.

 

Dalam rangka pelaksanaan dukungan program Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan. Hasil rekonsiliasi data dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang memuat data:

a. anggaran dan realisasi penerimaan Pajak Rokok;

b. pembayaran Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, yang meliputi:

1. realisasi pembayaran Jaminan Kesehatan daerah dari RKUD ke BPJS Kesehatan;

2. realisasi potongan Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan; dan

3. realisasi kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan daerah yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak rokok dikalikan dengan besaran persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a.

c. selisih lebih atau kurang antara jumlah realisasi pembayaran Jaminan Kesehatan daerah angka 1 dan angka 2 dikurangi dengan realisasi kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan.

 

Hasil rekonsiliasi, dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dengan contoh format yang tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dalam hal hasil rekonsiliasi terdapat selisih kurang, selisih kurang tersebut diperhitungkan dalam berita acara kesepakatan tahun berikutnya. Dalam hal hasil rekonsiliasi menunjukkan bahwa realisasi pembayaran Jaminan Kesehatan daerah termasuk di dalamnya pemotongan Pajak Rokok melebihi kontribusi wajib dukungan program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kesepakatan untuk:

a. menambah jumlah kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan dimaksud;

b. memperhitungkan kelebihan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban kontribusi Jaminan Kesehatan sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) untuk tahun berikutnya; dan/atau

c. memperhitungkan kelebihan tersebut sebagai pembayaran tunggakan pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan.

 

Berdasarkan berita acara kesepakatan, dan berita acara rekonsiliasi, gubernur membuat kompilasi berita acara. Kompilasi berita acara ditandatangani oleh gubernur dan pejabat BPJS Kesehatan. Dalam menandatangani kompilasi berita acara, gubernur dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.

 

Gubernur menyampaikan kompilasi berita acara kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun anggaran berkenaan. Kompilasi berita acara disampaikan secara elektronik dan/atau dokumen fisik. Dalam hal tanggal 31 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian kompilasi berita acara dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota mengalami bencana alam; bencana nonalam; dan/atau bencana sosial, maka menteri dapat menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian kompilasi berita acara.

 

Kompilasi berita acara dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dala m huruf G dan huruf H Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pemotongan Pajak Rokok dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal anggaran dan/atau realisasi kontribusi Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara kesepakatan kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen), pemotongan Pajak Rokok dilakukan sebesar selisih kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen); atau

b. dalam hal Pemerintah Daerah provinsi tidak menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya dikenakan pemotongan Pajak Rokok sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen).

 

Hasil pemotongan penerimaan Pajak Rokok disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan. Hasil pemotongan penerimaan Pajak Rokok yang telah disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu PMK) Nomor 26 Tahun 2026 mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok

 

Link download Permenkeu PMK Nomor 26 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permenkeu PMK Nomor 26 Tahun 2026 mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok. Smeoga ada manfaatnya

 



=== Baca Juga ===

Posting Komentar untuk "Permenkeu PMK Nomor 26 Tahun 2026"

























Foto 1 Foto 2 Foto 3