Permenkeu (PMK) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang DAK Fisik

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu PMK) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik


Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu PMK) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik diterbitkan dengan pertimbangan: a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus fisik; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik perlu disempurnakan untuk menyesuaikan pengaturan penyaluran dana alokasi khusus fisik dan mengoptimalkan dampaknya terhadap perekonomian daerah.

 

Berikut ini ketentuan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik berdasakan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DAK Fisik

 

A. Dokumen Pelaksanaan Penyaluran

KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyusun RKA Satker BUN DAK Fisik berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan/atau perubahannya.

 

KPA BUN pengelola dana transfer khusus menyampaikan RKA Satker BUN DAK Fisik kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu. Inspektorat Jenderal Kementerian menyampaikan hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN DAK Fisik dengan lengkap dan benar. 

 

Hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKD. Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menetapkan RDP BUN TKD dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.

 

Hasil penelaahan atas RDP BUN TKD berupa daftar hasil penelaahan RDP BUN TKD. Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menandatangani DIPA BUN pengelolaan TKD khusus untuk DAK Fisik dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.

 

Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN pengelola TKD. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN pengelola TKD menyampaikan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik kepada Kepala KPPN melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD untuk DIPA BUN pengelolaan TKD khusus untuk DAK Fisik.

 

DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/kuasa BUN.

 

KPA BUN pengelola dana transfer khusus dapat menyusun perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik. Penyusunan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

 

DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik dan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik digunakan oleh pejabat pembuat komitmen sebagai dasar penerbitan SPP. SPP digunakan oleh pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM. SPM digunakan oleh KPPN sebagai dasar penerbitan SP2D.

 

B. Jenis Penyaluran DAK Fisik

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu PMK) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DAK Fisik bahwa Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan dengan:

a. pemindahbukuan dari RKUN ke rekening Penyedia Barang/Jasa melalui RKUD; dan/atau

b. pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.

 

C. Penyaluran ke Penyedia Barang/Jasa

Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD disertai pemindahbukuan kembali secara bersamaan kepada rekening Penyedia Barang/Jasa.

 

Pemindahbukuan kembali secara bersamaan kepada rekening Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan DAK Fisik dari gubernur/bupati/wali kota.

 

Transaksi pemindahbukuan DAK Fisik diakui sebagai belanja daerah dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.

 

Dalam rangka penyaluran DAK Fisik, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan penyaluran kepada OPD dengan menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

a. kontrak/adendum kontrak;

b. Berita Acara Serah Terima (BAST), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP), dan/atau Berita Acara Pembayaran (BAP);

c. data referensi rekening bank atas nama penyedia; dan

d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen perpajakan lainnya.

 

Dalam hal pelaksanaan kegiatan belum dimulai pada saat pengajuan permintaan penyaluran pertama, selain menyampaikan dokumen, Penyedia Barang/Jasa juga menyampaikan dokumen pendukung berupa Jaminan Bank.

 

Besaran nilai Jaminan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan mengenai uang muka dalam Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Dalam hal progres penyelesaian pekerjaan belum mencapai 100% (seratus persen) pada saat pengajuan permintaan penyaluran terakhir, selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Barang/Jasa juga menyampaikan dokumen pendukung berupa Jaminan Bank paling tinggi sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.

 

OPD melakukan verifikasi atas dokumen. Verifikasi atas dokumen diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen diterima. Dalam hal hasil verifikasi atas dokumen dinyatakan lengkap dan benar, OPD:

a. menyusun dan menetapkan persyaratan penyaluran dana per bidang atau subbidang kegiatan; dan

b. menyampaikan data referensi rekening bank dan NPWP Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.

 

Dalam hal hasil verifikasi atas dokumen tidak lengkap dan benar, OPD meminta Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dokumen pendukung.

 

Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. per subbidang; atau

b. per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak didetailkan subbidangnya.

 

Penyaluran sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh kontrak DAK Fisik. Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik kepada KPA BUN Penyaluran dana transfer khusus, yang meliputi:

a. Daftar Kontrak/Kegiatan;

b. DTP; dan

c. Laporan Sisa DAK Fisik.

 

Selain persyaratan di atas, Pemerintah Daerah menyampaikan surat kuasa Kepala Daerah untuk penyaluran pertama. Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan paling tinggi sebesar persentase progres capaian pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak, dikurangi akumulasi nilai penyaluran sebelumnya.

 

Dalam hal Penyedia Barang/Jasa belum memulai pelaksanaan pekerjaan/kegiatan, penyaluran pertama dilakukan paling tinggi sebesar nilai Jaminan Bank. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa belum menyelesaikan seluruh pelaksanaan kegiatan, nilai penyaluran terakhir paling tinggi sebesar persentase progres capaian pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak, dikurangi akumulasi nilai penyaluran sebelumnya, dan ditambah nilai Jaminan Bank.

 

Format surat kuasa Kepala Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

D. Peraturan  Menteri  Keuangan (Permenkeu)  Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DAK Fisik terkait Penyaluran untuk Kegiatan Penunjang dan Swakelola

Penyaluran untuk kegiatan penunjang dan kegiatan Swakelola yang didanai dari DAK Fisik dilakukan dengan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Penyaluran DAK Fisik untuk kegiatan penunjang dan kegiatan Swakelola dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. per subbidang; atau

b. per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak didetailkan subbidangnya.

 

Penyaluran dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh kontrak/kegiatan DAK Fisik.

 

Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus, yang meliputi:

a. Daftar Kontrak/Kegiatan;

b. DTP; dan

c. Laporan Sisa DAK Fisik.

 

Penyaluran DAK Fisik dilakukan sebesar persentase progres capaian pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak/kegiatan, dikurangi akumulasi nilai penyaluran sebelumnya.

 

Penyaluran pertama DAK Fisik ditetapkan sebesar nilai tertinggi dari: a) besaran penyaluran DAK Fisik atau b) 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kontrak/kegiatan.

 

Dalam hal pada permintaan penyaluran terakhir progress penyelesaian pekerjaan mencapai paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari target output pada Daftar Kontrak/Kegiatan, penyaluran DAK Fisik dilakukan sebesar nilai kontrak/kegiatan dikurangi akumulasi penyaluran sebelumnya.

 

Pemenuhan kewajiban perpajakan yang berasal dari penyaluran DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

 

E. Jumlah Penyaluran, Batas Waktu Penyaluran, dan Batas Waktu Penyampaian Data Kontrak/Kegiatan

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DAK Fisik, bahwa Penyaluran DAK Fisik kepada Penyedia Barang/Jasa dan penyaluran DAK Fisik untuk kegiatan penunjang/Swakelola dapat dilakukan paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

 

Jumlah keseluruhan nilai penyaluran DAK Fisik paling tinggi sebesar nilai kontrak/addendum kontrak. Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

 

Penyaluran DAK Fisik dapat dimulai sejak bulan Februari. Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik disampaikan setelah dilakukan reviu oleh Inspektorat Daerah.

 

Seluruh Data Kontrak/Kegiatan untuk penyaluran DAK Fisik disampaikan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan.

 

Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik yang telah direviu untuk penyaluran terakhir DAK Fisik paling lambat disampaikan pada tanggal 20 Desember tahun anggaran berjalan pada pukul 17.00 WIB.

 

Dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional, Menteri dapat menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian Daftar Kontrak/Kegiatan dan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dengan Keputusan Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Dalam hal pada penyampaian dokumen persyaratan penyaluran terakhir DAK Fisik terdapat kontrak/kegiatan dengan capaian keluaran kurang dari 100% (seratus persen), Pemerintah Daerah wajib melaporkan data capaian keluaran dan penyerapan atas kontrak/kegiatan dimaksud paling lambat pada bulan Februari tahun berikutnya melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.

 

Pemerintah Daerah yang tidak melaporkan data capaian keluaran dan penyerapan dikenai penundaan penyaluran pertama DAK Fisik tahun berjalan. Penyaluran pertama DAK Fisik tahun berjalan dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan data capaian keluaran dan penyerapan tahun sebelumnya.

 

Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik disampaikan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan, dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Daerah. Tanda tangan dan dapat berupa tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal diperlukan, Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik.

 

F. Pemutakhiran Kontrak sebagai Dasar Penyaluran

Pemerintah Daerah dapat melakukan Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan. Data Kontrak/Kegiatan hasil pemutakhiran merupakan dasar penyaluran kegiatan DAK Fisik. Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan dilakukan pada Aplikasi OM-SPAN TKD.

 

Adapun pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan akibat pemutusan kontrak yang terjadi setelah batas akhir pendaftaran Data Kontrak/Kegiatan dilakukan dengan mengajukan permohonan oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.

 

Permohonan Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan dilampiri dengan dokumen minimal terdiri atas:

a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Daerah; dan

b. informasi mengenai perbandingan antara kontrak lama yang akan dimutakhirkan dengan kontrak baru yang akan didaftarkan.

 

KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas permohonan dari Kepala Daerah. Berdasarkan hasil verifikasi, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus dapat melakukan persetujuan atau penolakan.

 

Berdasarkan persetujuan, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus meneruskan permohonan kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Berdasarkan permohonan Kepala Daerah yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, koordinator KPA BUN penyaluran TKD melakukan pembukaan akses Aplikasi OM-SPAN TKD untuk Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan.

 

Berdasarkan pembukaan akses Aplikasi OM-SPAN TKD, Pemerintah Daerah melakukan Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan. Batas akhir pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan adalah 31 Oktober tahun berjalan.

 

Dalam hal tanggal 31 Oktober jatuh pada hari libur, Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, KPA BUN menolak permohonan Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan, Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan tidak dilakukan.

 

G. Kemudahan Penyaluran

Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan permohonan kemudahan penyaluran DAK Fisik dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Permohonan kemudahan penyaluran DAK Fisik minimal memuat:

a. bidang/subbidang yang diberikan kemudahan penyaluran; dan

b. jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran.

 

Permohonan kemudahan penyaluran DAK Fisik minimal melampirkan:

a. surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular yang disampaikan oleh instansi pusat terkait kepada Kementerian Keuangan; dan

b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani Kepala Daerah yang menyatakan kesanggupan penggunaan dana yang sudah disalurkan secara bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

 

Dalam hal permohonan kemudahan penyaluran DAK Fisik dapat disetujui, kemudahan penyaluran DAK Fisik bagi Daerah tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

 

Dalam hal terdapat penetapan daerah terdampak bencana oleh lembaga negara/daerah yang berwenang dalam penanganan bencana, Menteri dapat memberikan kemudahan pelaksanaan DAK Fisik setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Pemberian kemudahan pelaksanaan DAK Fisik ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

 

H. Pelaksanaan Reviu oleh Inspektorat Daerah

Inspektorat Daerah melakukan reviu atas persyaratan penyaluran dengan menguji:

a. kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan Data Kontrak/Kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD;

b. kesesuaian antara dokumen kontrak perubahan kegiatan DAK Fisik dengan perubahan Data Kontrak/Kegiatan kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD;

c. kesesuaian titik koordinat dan foto capaian output yang dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD dengan pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Kegiatan dan/atau Data Kontrak/Kegiatan DAK Fisik;

d. kesesuaian antara dokumen BAST/BAPP/BAP/Jaminan Bank/Dokumen lainnya yang dipersamakan dengan data BAST/BAPP/BAP/Jaminan Bank/Dokumen lainnya yang dipersamakan yang dilaporkan dalam Aplikasi OM-SPAN TKD;

e. kesesuaian antara progres penyelesaian pekerjaan yang dilaporkan dengan nilai permintaan penyaluran pada Aplikasi OM-SPAN TKD;

f. kesesuaian antara pihak/pelaksana pekerjaan pada kontrak dengan data penerima pembayaran yang dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD;dan

g. kesesuaian antara jumlah Sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D bendahara umum Daerah atas penggunaan Sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan Sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OM-SPAN TKD.

 

Reviu dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. Laporan hasil reviu disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Aplikasi OM- SPAN TKD.

 

I. Retur Surat Perintah Pencairan Dana Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik

Dalam hal terdapat Retur SP2D, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan surat pemberitahuan Retur SP2D kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan surat pemberitahuan Retur SP2D, Pemerintah Daerah terkait menyampaikan surat permintaan perbaikan data supplier kepada Penyedia Barang/Jasa.

 

Berdasarkan surat permintaan perbaikan data, Penyedia Barang/Jasa menyampaikan perbaikan data supplier kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan verifikasi terhadap perbaikan data supplier. Dalam hal verifikasi data perbaikan sesuai, Pemerintah Daerah menyampaikan surat perbaikan Retur SP2D kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.

 

Berdasarkan surat perbaikan, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyelesaikan Retur SP2D sesuai dengan ketentuan mengenai retur. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi perbaikan data supplier tidak sesuai, Pemerintah Daerah menyampaikan kembali surat permintaan perbaikan data supplier kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilakukan perbaikan data ulang.

 

J. Penghentian Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik

Penghentian penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam hal:

a. Kepala Daerah tidak menyampaikan Data Kontrak/Kegiatan dan/atau dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik;

b. Kepala Daerah menyampaikan Data Kontrak/Kegiatan dan/atau dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik melampaui batas waktu; dan/atau

c. menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Permintaan penghentian penyaluran DAK Fisik dapat dilakukan untuk seluruh atau sebagian pagu DAK Fisik per bidang/subbidang setelah dilakukan pembahasan bersama antara Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.

 

Penghentian penyaluran DAK Fisik ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Berdasarkan Keputusan Menteri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas Rencana Kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

 

Dalam hal DAK Fisik per bidang/subbidang tidak disalurkan seluruhnya atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

 

Dalam hal dilakukan penghentian penyaluran sebagian pagu DAK Fisik per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik dikurangi dengan besaran penghentian penyaluran.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DAK Fisik

 

Link download PMK Nomor 25/2026

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DAK Fisik. Semoga ada manfaatnya.

 

 



=== Baca Juga ===

Posting Komentar untuk "Permenkeu (PMK) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang DAK Fisik"

























Foto 1 Foto 2 Foto 3