Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu PMK) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik diterbitkan dengan pertimbangan: a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus fisik; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik perlu disempurnakan untuk menyesuaikan pengaturan penyaluran dana alokasi khusus fisik dan mengoptimalkan dampaknya terhadap perekonomian daerah.
Berikut ini
ketentuan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik berdasakan Peraturan Menteri Keuangan
(Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DAK Fisik
A. Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
KPA BUN
pengelola dana transfer khusus menyusun RKA Satker BUN DAK Fisik berdasarkan
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan/atau perubahannya.
KPA BUN
pengelola dana transfer khusus menyampaikan RKA Satker BUN DAK Fisik kepada
Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu. Inspektorat Jenderal
Kementerian menyampaikan hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik kepada KPA
BUN pengelola dana transfer khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah menerima RKA Satker BUN DAK Fisik dengan lengkap dan benar.
Hasil
reviu atas RKA Satker BUN DAK Fisik digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN
TKD. Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menetapkan RDP BUN TKD dan menyampaikan
kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
Hasil
penelaahan atas RDP BUN TKD berupa daftar hasil penelaahan RDP BUN TKD. Pemimpin
PPA BUN pengelola TKD menandatangani DIPA BUN pengelolaan TKD khusus untuk DAK
Fisik dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Direktur
Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD
untuk DAK Fisik dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN pengelola TKD. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN pengelola TKD
menyampaikan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik kepada Kepala KPPN
melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD untuk DIPA BUN pengelolaan TKD
khusus untuk DAK Fisik.
DIPA
induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik digunakan sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/kuasa BUN.
KPA BUN
pengelola dana transfer khusus dapat menyusun perubahan DIPA induk/DIPA petikan
BUN TKD untuk DAK Fisik. Penyusunan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD
untuk DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.
DIPA
induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik dan perubahan DIPA induk/DIPA
petikan BUN TKD untuk DAK Fisik digunakan oleh pejabat pembuat komitmen sebagai
dasar penerbitan SPP. SPP digunakan oleh pejabat penandatangan SPM sebagai
dasar penerbitan SPM. SPM digunakan oleh KPPN sebagai dasar penerbitan SP2D.
B. Jenis Penyaluran DAK Fisik
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu PMK) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan
DAK Fisik bahwa Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan dengan:
a. pemindahbukuan
dari RKUN ke rekening Penyedia Barang/Jasa melalui RKUD; dan/atau
b. pemindahbukuan
dari RKUN ke RKUD.
C. Penyaluran ke Penyedia Barang/Jasa
Penyaluran
DAK Fisik dilakukan dengan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD disertai
pemindahbukuan kembali secara bersamaan kepada rekening Penyedia Barang/Jasa.
Pemindahbukuan
kembali secara bersamaan kepada rekening Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan
berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan DAK Fisik dari gubernur/bupati/wali
kota.
Transaksi
pemindahbukuan DAK Fisik diakui sebagai belanja daerah dalam laporan keuangan
Pemerintah Daerah.
Dalam
rangka penyaluran DAK Fisik, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan
penyaluran kepada OPD dengan menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. kontrak/adendum
kontrak;
b. Berita Acara Serah Terima
(BAST), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP), dan/atau Berita Acara
Pembayaran (BAP);
c. data referensi
rekening bank atas nama penyedia; dan
d. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan dokumen perpajakan lainnya.
Dalam
hal pelaksanaan kegiatan belum dimulai pada saat pengajuan permintaan
penyaluran pertama, selain menyampaikan dokumen, Penyedia Barang/Jasa juga
menyampaikan dokumen pendukung berupa Jaminan Bank.
Besaran
nilai Jaminan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan
mengenai uang muka dalam Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Dalam hal
progres penyelesaian pekerjaan belum mencapai 100% (seratus persen) pada saat
pengajuan permintaan penyaluran terakhir, selain menyampaikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Barang/Jasa juga menyampaikan
dokumen pendukung berupa Jaminan Bank paling tinggi sebesar nilai pekerjaan
yang belum diselesaikan.
OPD
melakukan verifikasi atas dokumen. Verifikasi atas dokumen diselesaikan paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen diterima. Dalam hal hasil verifikasi
atas dokumen dinyatakan lengkap dan benar, OPD:
a. menyusun dan
menetapkan persyaratan penyaluran dana per bidang atau subbidang kegiatan; dan
b. menyampaikan data
referensi rekening bank dan NPWP Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan huruf d kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus
melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
Dalam
hal hasil verifikasi atas dokumen tidak lengkap dan benar, OPD meminta Penyedia
Barang/Jasa untuk memperbaiki dokumen pendukung.
Penyaluran
DAK Fisik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. per subbidang; atau
b. per bidang untuk
bidang DAK Fisik yang tidak didetailkan subbidangnya.
Penyaluran
sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh
kontrak DAK Fisik. Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik kepada KPA BUN Penyaluran dana transfer khusus, yang
meliputi:
a. Daftar
Kontrak/Kegiatan;
b. DTP; dan
c. Laporan Sisa DAK
Fisik.
Selain
persyaratan di atas, Pemerintah Daerah menyampaikan surat kuasa Kepala Daerah untuk
penyaluran pertama. Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan paling tinggi sebesar persentase
progres capaian pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak, dikurangi akumulasi
nilai penyaluran sebelumnya.
Dalam
hal Penyedia Barang/Jasa belum memulai pelaksanaan pekerjaan/kegiatan,
penyaluran pertama dilakukan paling tinggi sebesar nilai Jaminan Bank. Dalam
hal Penyedia Barang/Jasa belum menyelesaikan seluruh pelaksanaan kegiatan,
nilai penyaluran terakhir paling tinggi sebesar persentase progres capaian
pekerjaan dikalikan dengan nilai kontrak, dikurangi akumulasi nilai penyaluran
sebelumnya, dan ditambah nilai Jaminan Bank.
Format
surat kuasa Kepala Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
D. Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DAK Fisik terkait Penyaluran untuk Kegiatan Penunjang dan Swakelola
Penyaluran
untuk kegiatan penunjang dan kegiatan Swakelola yang didanai dari DAK Fisik
dilakukan dengan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Penyaluran DAK Fisik untuk
kegiatan penunjang dan kegiatan Swakelola dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. per subbidang; atau
b. per bidang untuk bidang
DAK Fisik yang tidak didetailkan subbidangnya.
Penyaluran
dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh kontrak/kegiatan DAK Fisik.
Pemerintah
Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik kepada KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus, yang meliputi:
a. Daftar
Kontrak/Kegiatan;
b. DTP; dan
c. Laporan Sisa DAK
Fisik.
Penyaluran
DAK Fisik dilakukan sebesar persentase progres capaian pekerjaan dikalikan
dengan nilai kontrak/kegiatan, dikurangi akumulasi nilai penyaluran sebelumnya.
Penyaluran
pertama DAK Fisik ditetapkan sebesar nilai tertinggi dari: a) besaran
penyaluran DAK Fisik atau b) 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
kontrak/kegiatan.
Dalam
hal pada permintaan penyaluran terakhir progress penyelesaian pekerjaan
mencapai paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari target output pada Daftar
Kontrak/Kegiatan, penyaluran DAK Fisik dilakukan sebesar nilai kontrak/kegiatan
dikurangi akumulasi penyaluran sebelumnya.
Pemenuhan
kewajiban perpajakan yang berasal dari penyaluran DAK Fisik dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
E. Jumlah Penyaluran, Batas Waktu Penyaluran, dan Batas Waktu Penyampaian Data Kontrak/Kegiatan
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan
DAK Fisik, bahwa Penyaluran DAK Fisik kepada Penyedia Barang/Jasa dan
penyaluran DAK Fisik untuk kegiatan penunjang/Swakelola dapat dilakukan paling
banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Jumlah
keseluruhan nilai penyaluran DAK Fisik paling tinggi sebesar nilai
kontrak/addendum kontrak. Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan paling banyak 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Penyaluran
DAK Fisik dapat dimulai sejak bulan Februari. Dokumen persyaratan penyaluran
DAK Fisik disampaikan setelah dilakukan reviu oleh Inspektorat Daerah.
Seluruh
Data Kontrak/Kegiatan untuk penyaluran DAK Fisik disampaikan melalui Aplikasi
OM-SPAN TKD paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan.
Dokumen
persyaratan penyaluran DAK Fisik yang telah direviu untuk penyaluran terakhir
DAK Fisik paling lambat disampaikan pada tanggal 20 Desember tahun anggaran
berjalan pada pukul 17.00 WIB.
Dalam
hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional, Menteri dapat
menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian Daftar Kontrak/Kegiatan dan
batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dengan
Keputusan Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam
hal pada penyampaian dokumen persyaratan penyaluran terakhir DAK Fisik terdapat
kontrak/kegiatan dengan capaian keluaran kurang dari 100% (seratus persen),
Pemerintah Daerah wajib melaporkan data capaian keluaran dan penyerapan atas
kontrak/kegiatan dimaksud paling lambat pada bulan Februari tahun berikutnya
melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
Pemerintah
Daerah yang tidak melaporkan data capaian keluaran dan penyerapan dikenai
penundaan penyaluran pertama DAK Fisik tahun berjalan. Penyaluran pertama DAK Fisik
tahun berjalan dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan data capaian
keluaran dan penyerapan tahun sebelumnya.
Dokumen
persyaratan penyaluran DAK Fisik disampaikan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD
setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Dalam hal
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan, dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Daerah. Tanda tangan dan dapat
berupa tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam
hal diperlukan, Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu
atas dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik.
F. Pemutakhiran Kontrak sebagai Dasar Penyaluran
Pemerintah
Daerah dapat melakukan Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan. Data
Kontrak/Kegiatan hasil pemutakhiran merupakan dasar penyaluran kegiatan DAK
Fisik. Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan dilakukan pada Aplikasi OM-SPAN TKD.
Adapun pemutakhiran
Data Kontrak/Kegiatan akibat pemutusan kontrak yang terjadi setelah batas akhir
pendaftaran Data Kontrak/Kegiatan dilakukan dengan mengajukan permohonan oleh
Kepala Daerah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
Permohonan
Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan dilampiri dengan dokumen minimal terdiri
atas:
a. surat pernyataan tanggung
jawab mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Daerah; dan
b. informasi mengenai
perbandingan antara kontrak lama yang akan dimutakhirkan dengan kontrak baru
yang akan didaftarkan.
KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas permohonan dari
Kepala Daerah. Berdasarkan hasil verifikasi, KPA BUN penyaluran dana transfer
khusus dapat melakukan persetujuan atau penolakan.
Berdasarkan
persetujuan, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus meneruskan permohonan kepada
koordinator KPA BUN penyaluran TKD melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Berdasarkan
permohonan Kepala Daerah yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, koordinator KPA BUN penyaluran TKD melakukan pembukaan
akses Aplikasi OM-SPAN TKD untuk Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan.
Berdasarkan
pembukaan akses Aplikasi OM-SPAN TKD, Pemerintah Daerah melakukan Pemutakhiran
Data Kontrak/Kegiatan. Batas akhir pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan adalah 31
Oktober tahun berjalan.
Dalam
hal tanggal 31 Oktober jatuh pada hari libur, Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan
dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, KPA
BUN menolak permohonan Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan, Pemutakhiran Data
Kontrak/Kegiatan tidak dilakukan.
G. Kemudahan Penyaluran
Dalam
hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau
wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan permohonan kemudahan
penyaluran DAK Fisik dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Permohonan
kemudahan penyaluran DAK Fisik minimal memuat:
a. bidang/subbidang yang
diberikan kemudahan penyaluran; dan
b. jangka waktu
pemberian kemudahan penyaluran.
Permohonan
kemudahan penyaluran DAK Fisik minimal melampirkan:
a. surat/keputusan Kepala
Daerah terkait penetapan bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau
wabah penyakit menular yang disampaikan oleh instansi pusat terkait kepada
Kementerian Keuangan; dan
b. surat pernyataan
tanggung jawab mutlak yang ditandatangani Kepala Daerah yang menyatakan
kesanggupan penggunaan dana yang sudah disalurkan secara bertanggung jawab
dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Dalam
hal permohonan kemudahan penyaluran DAK Fisik dapat disetujui, kemudahan
penyaluran DAK Fisik bagi Daerah tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Dalam
hal terdapat penetapan daerah terdampak bencana oleh lembaga negara/daerah yang
berwenang dalam penanganan bencana, Menteri dapat memberikan kemudahan
pelaksanaan DAK Fisik setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Pemberian kemudahan pelaksanaan DAK Fisik ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
H. Pelaksanaan Reviu oleh Inspektorat Daerah
Inspektorat
Daerah melakukan reviu atas persyaratan penyaluran dengan menguji:
a. kesesuaian antara
dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan Data Kontrak/Kegiatan yang dilaporkan
pada Aplikasi OM-SPAN TKD;
b. kesesuaian antara
dokumen kontrak perubahan kegiatan DAK Fisik dengan perubahan Data
Kontrak/Kegiatan kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD;
c. kesesuaian titik koordinat
dan foto capaian output yang dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD dengan
pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Kegiatan dan/atau Data
Kontrak/Kegiatan DAK Fisik;
d. kesesuaian antara
dokumen BAST/BAPP/BAP/Jaminan Bank/Dokumen lainnya yang dipersamakan dengan
data BAST/BAPP/BAP/Jaminan Bank/Dokumen lainnya yang dipersamakan yang
dilaporkan dalam Aplikasi OM-SPAN TKD;
e. kesesuaian antara
progres penyelesaian pekerjaan yang dilaporkan dengan nilai permintaan
penyaluran pada Aplikasi OM-SPAN TKD;
f. kesesuaian antara
pihak/pelaksana pekerjaan pada kontrak dengan data penerima pembayaran yang
dilaporkan pada Aplikasi OM-SPAN TKD;dan
g. kesesuaian antara
jumlah Sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D bendahara umum Daerah atas penggunaan
Sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan Sisa DAK Fisik yang dilaporkan
dalam Aplikasi OM-SPAN TKD.
Reviu dilakukan
melalui Aplikasi OM-SPAN TKD. Laporan hasil reviu disampaikan kepada Kepala
Daerah melalui Aplikasi OM- SPAN TKD.
I. Retur Surat Perintah Pencairan Dana Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik
Dalam
hal terdapat Retur SP2D, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan
surat pemberitahuan Retur SP2D kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan surat
pemberitahuan Retur SP2D, Pemerintah Daerah terkait menyampaikan surat
permintaan perbaikan data supplier kepada Penyedia Barang/Jasa.
Berdasarkan
surat permintaan perbaikan data, Penyedia Barang/Jasa menyampaikan perbaikan
data supplier kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan verifikasi
terhadap perbaikan data supplier. Dalam hal verifikasi data perbaikan sesuai, Pemerintah
Daerah menyampaikan surat perbaikan Retur SP2D kepada KPA BUN penyaluran dana
transfer khusus.
Berdasarkan
surat perbaikan, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyelesaikan Retur
SP2D sesuai dengan ketentuan mengenai retur. Dalam hal berdasarkan hasil
verifikasi perbaikan data supplier tidak sesuai, Pemerintah Daerah menyampaikan
kembali surat permintaan perbaikan data supplier kepada Penyedia Barang/Jasa
untuk dilakukan perbaikan data ulang.
J. Penghentian Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik
Penghentian
penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam hal:
a. Kepala Daerah tidak
menyampaikan Data Kontrak/Kegiatan dan/atau dokumen persyaratan penyaluran DAK
Fisik;
b. Kepala Daerah
menyampaikan Data Kontrak/Kegiatan dan/atau dokumen persyaratan penyaluran DAK
Fisik melampaui batas waktu; dan/atau
c. menteri/pimpinan
lembaga mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Permintaan
penghentian penyaluran DAK Fisik dapat dilakukan untuk seluruh atau sebagian
pagu DAK Fisik per bidang/subbidang setelah dilakukan pembahasan bersama antara
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
Penghentian
penyaluran DAK Fisik ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Berdasarkan Keputusan
Menteri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas Rencana
Kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Dalam hal
DAK Fisik per bidang/subbidang tidak disalurkan seluruhnya atau disalurkan sebagian,
pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/atau kewajiban kepada pihak
ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah.
Dalam
hal dilakukan penghentian penyaluran sebagian pagu DAK Fisik per bidang/subbidang,
penyaluran DAK Fisik dikurangi dengan besaran penghentian penyaluran.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor
25 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan DAK Fisik
Link
download PMK Nomor 25/2026
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2026
Tentang Pengelolaan DAK Fisik. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Permenkeu Nomor 25 Tahun 2026 Tentang DAK Fisik"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem