Pada postingan ini kami bagikan Salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam bentuk file PDF. Bagi yang membutuhkan link download salinannya tersedia pada akhir postingan ini.
A. Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026?
Berikut ini beberapa peraturan
yang mendasari diterbitkannnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2026 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah
sebagai berikut:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) ;
B. Isi Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2026
1) Beberapa isitlah yang digunakan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026
Dalam
PP Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang un tuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Pemerin tahan Desa adalah penyelenggar aan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut . dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyele nggara Pemerintahan Desa.
4.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan/pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati , atau Wali Kota dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai
wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan
melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah .
7.
Perangkat Desa adalah unsur stafyang membantu Kepala Desa dalam penyusunan
kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur
pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam
bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
8.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah
rencana kegiatan Pembangunan Desa untukjangka waktu 8 (delapan) tahun .
9.
Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran
dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
11.
Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa
dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan .
12.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan Desa yang
bersumber dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima
kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupatenfkota.
13.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
14.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati/Wali Kota untuk menampung
seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank
yang ditetapkan.
15.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat
menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan
untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang
ditetapkan .
16.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli
atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
17.
Hari adalah hari kerja.
18.
Tunjangan Purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan kepada Kepala Desa, Perangkat
Desa, pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah berakhir masa
jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.
19.
Dana Konservasi adalah dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana dan berkesinambungan dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
20.
Dana Rehabilitasi adalah dana yang dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan
rehabilitasi hutan dan lahan dan kegiatan pendukungnya guna memulihkan,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga meningkatkan
daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan.
21.
Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik
khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan
pada asal usulleluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang
kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang
menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan memanfaatkan
satu wilayah tertentu secara turun temurun.
22.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya
disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.
23.
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya ./ disingkat LKD adalah wadah partisipasi
masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
24.
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga
yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli
Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25.
Sistem Informasi Desa adalah kebijakan tata kelola data Desa untuk menghasilkan
data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang -undangan.
26.
Penatalaksanaan Pemerintah Desa adalah serangkaian proses pengaturan,
pengelolaan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
27.
Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa
yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/ atau survei di lapangan,
yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat
batas Desa.
28.
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.
29.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
30.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya menguatkan masyarakat Desa sebagai subjek
pembangunan yang mandiri, merdeka, berdaulat, dan berdaya saing melalui peningkatan
kapasitas, keterampilan, dan kompetensi, termasuk pengetahuan, sikap, dan
perilaku, yang dilaksanakan melalui kebijakan , program, kegiatan, dan pendampingan
sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa, sehingga masyarakat Desa I mampu mendorong
prakarsa, gerakan, dan partisipasi aktif dalam memanfaatkan potensi dan Aset
Desa untuk mewujudkan kesejahteraan bersama yang dikelola secara mandiri, transparan,
partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.
31.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat
strategis.
32.
Masyarakat Desa adalah sekelompok orang
yang tinggal di wilayah Desa dan memiliki kesamaan nilai-nilai, norma, adat
istiadat, dan hubungan sosial yang erat, serta terlibat aktif dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa,
dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
33.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa adalah upaya emperkuat Desa sebagai kebaikan bersama
yang berlandaskan nilai -nilai Pancasila,
dengan cara membudayakan nilai-nilai Pancasila , mengaktualisasikan keswadayaan
dan gotong royong, memajukan kebudayaan Desa, memperkuat tata kelola Desa yang
demokratis dan berkeadilan sosial, mencegah serta menangani konfiik sosial,
menegakkan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara di Desa,
serta membudayakan dan menegakkan hukum di Desa, guna membangun ketahanan
nasional yang berkelanjutano
34.
Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan pembangunan antardesa dalam 1 (satu)
kabupaten/kota.
35.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
36.
Badan layanan umum di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup dan/ atau
kehutanan yang selanjutnya disingkat BLU adalah unit organisasi noneselon di
bidang pengelolaan dana lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelengga rakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
B. Hal-Hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026
Secara umum, Peraturan
Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini mengatur mengenai penataan Desa, kewenangan
Desa, Pemerintahan Desa, penatalaksanaan Pemerintahan Desa, tata cara
penyusunan peraturan di Desa, keuangan dan Aset Desa, Dana Konservasi dan/ atau
Dana Rehabilitasi, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, kerja
sama Desa, LKD dan LAD, ketentuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum
Adat, pembinaan dan pengawasan Desa oleh camat atau sebutan lain, serta sarana
dan prasarana Desa. Selain itu, adanya penambahan pengaturan yang merupakan
amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu mengenai Dana Konservasi dan Dana
Rehabilitasi, Tunjangan Purnatugas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan
Purnatugas BPD , tata cara pemilihan Kepala Desa 1 (satu) calon, peningkatan
kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa, pendapatan Desa,
penyaluran dana alokasi umum , RPJM Desa dan RKP Desa, serta Perangkat Desa
yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
PP Nomor 16 Tahun 2026 ini
juga mengatur beberapa kebutuhan lainnya yaitu penghasilan tetap yang
dibayarkan setiap bulan, adanya kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa,
sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya secara berkala setiap 2 (dua)
tahun, Penegasan Batas Desa, Sistem Informasi Desa, kerja sama Desa, pengakuan
dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta sarana dan prasarana Desa.
C. Link download Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam bentuk file PDF.
Link download Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026
Demikian informasi tentang
Link download Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Semoga ada
manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem