Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Presidcn setaku Kcpala Pemerintahan memegang kekuasaan pcngelolaan keuangan ncgara scbagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan; b) bahwa Pemerintah bcrupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi tcrhadap perhrmbuhan ekonomi nasional; c) bahwa untuk meninglatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Fenerima Ttrnjangan, Femerintah memberikan hrnjangan Hari Raya dan gaji ketiga bclas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pcnga.bdian kepada bangsa dan negara; d) bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Trrnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparahrr Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dasar Hukum ditetapkannya Peraturan
Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 adalah
1. Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I
Tahun 2004 tentang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 62
Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angglaran 2026 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6995);
Dalam Peraturan Pemerintah
PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026 ini
yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja
untukjangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/
atau menduduki jabatan pemerintahan.
3. Prajurit Tentara Nasional
Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang
memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
5. Pejabat Negara adalah
pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat
kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan
negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6. Pensiunan adalah aparatur
neg:rra yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada
negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Penerima Pensiun adalah
ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pension
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Penerima Tunjangan adalah
warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima dan/atau dari
negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Hari Raya adalah hari raya
Idul Fitri.
Pemerintah memberikan
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada: a) Aparatur
Negara; b) Pensiunan’ c) Penerima Pensiun; dan d) Penerima Tunjangan, sebagai
wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara.
Pokok-pokok pengaturan
pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengacu pada Peraturan Pemerintah PP
Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
antara lain:
a.
THR tahun 2026 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan.
b.
THR tahun 2026 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau sedang ditugaskan di luar instansi
pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar
oleh instansi tempat penugasan.
c.
Komponen yang diberikan dalam THR tahun 2026 diatur sebagai berikut:
1) PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri,
Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,
diberikan gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
2) Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber
dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan
profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
3) Dosen yang memiliki jabatan akademik
profesor yang gaji pokoknya bersumber dari
APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan
profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
4) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan
Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak
menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan
penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat,
jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
5) Wakil Menteri diberikan THR paling banyak
sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari THR yang diberikan kepada Menteri.
6) Staf Khusus di lingkungan
kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan
Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas diberikan THR paling
banyak sebesar THR yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak
keuangannya atau hak administratifnya.
7) Hakim ad hoc diberikan THR sebesar
tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016
diberikan THR sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap
bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan lampiran
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
9) Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana
dimaksud pada nomor 8) dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural yang
berstatus sebagai Pejabat Negara.
10) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan,
Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai ASN-nya diberikan THR, ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
11) PPPK diberikan THR dengan ketentuan:
a) PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)
tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada
besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. Dalam hal ini, dihitung
berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1
(satu) bulan, dimana n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.
b) PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)
bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari
Raya.
c) Sebagai ilustrasi sebagai berikut:
i)
Dalam hal terdapat PPPK yang masa kerjanya mulai per 1 Maret 2026, yang
bersangkutan tidak diberikan THR karena mempunyai masa kerja kurang dari 1
bulan kalender Februari 2026 yang memiliki 28 hari kalender sebelum Hari Raya
Idul Fitri;
ii)
Dalam hal terdapat PPPK yang masa kerjanya mulai per 1 Februari 2026, yang
bersangkutan diberikan THR sebesar 1/12 dikalikan penghasilan bulanan, karena
telah memenuhi 1 bulan kalender bulan Februari 2026 namun belum memenuhi 2
bulan kalender Januari + Februari 2026; dan
iii)
Berlaku seterusnya sesuai bulan kalender.
12) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi, Ketua dan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan THR
mengacu pada penghasilan yang diterima
1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
13) PNS dan PPPK pada Sekretariat Komisi
Pengawas Persaingan Usaha diberikan THR mengacu pada pengahsilan yang diterima
1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14) Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh
persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya;
15) Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan
THR sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu)
bulan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
16) Penerima Tunjangan diberikan THR sebesar
tunjangan bagi Penerima Tunjangan yang diterima 1 (satu)
bulan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
17) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan 14 dibayarkan dalam bentuk uang.
d. Komponen yang tidak
diberikan dalam THR tahun 2026 adalah:
1) Insentif kinerja;
2) Insentif kerja;
3) Tunjangan pengelolaan arsip statis;
4) Tunjangan bahaya, tunjangan risiko,
tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
5) Tunjangan pengamanan;
6) Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
7) Tunjangan khusus Provinsi Papua;
8) Tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis,
Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gisi Subspesialis yang
bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan;
9) Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja
dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
10) Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit
TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil
terluar dan wilayah perbatasan;
11) Tunjangan khusus wilayah pulau kecil
terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar
dan/atau wilayah perbatasan;
12) Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
13) Tunjangan atau insentif yang ditetapkan
dengan peraturan perundang- undangan atau peraturan internal instansi
pemerintah; dan
14) Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 pada
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
e. Besaran pembayaran THR tahun
2026 diatur sebagi berikut:
1) Besaran THR tahun 2026 yang dibayarkan
didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan
Februari tahun 2026.
2) THR tahun 2026 bagi penerima gaji terusan
dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas,
didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026
dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI,
atau Anggota Polri bekerja.
3) THR tahun 2026 bagi penerima gaji dari PNS,
Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen
penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026 dan anggarannya
dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau
Anggota Polri bekerja.
4) Dalam hal THR tahun 2026 belum dibayarkan
sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan
selisih kekurangan THR.
5) Pemberian THR tahun 2026 tidak dikenakan
potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6) Pemberian THR tahun 2026 dikenakan pajak
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah.
f. Dalam hal suatu pihak dapat menerima lebih
dari 1 (satu) THR, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Aparatur Negara atau Pensiunan yang sesuai
ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) THR, dibayarkan hanya 1 (satu) THR
yang nilainya paling besar.
2) Aparatur Negara yang sekaligus sebagai
Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan yang sekaligus sebagai Aparatur Negara yang
sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) THR, dibayarkan hanya 1
(satu) THR yang nilainya paling besar.
3) Apabila Aparatur Negara atau Pensiunan pada
angka 1) dan 2) menerima lebih dari 1 (satu) THR, kelebihan pembayaran tersebut
merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan.
4) Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima
Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan
diberikan THR sebagai Aparatur Negara dan THR sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Penerima Tunjangan.
5) Pensiunan yang sekaligus sebagai Penerima
Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan
diberikan THR sebagai Pensiunan dan THR sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Penerima Tunjangan.
6) Penerima Pensiun yang sekaligus sebagai
Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan THR sebagai
Penerima Pensiun dan THR sebagai Penerima Tunjangan.
Adapun Pokok-pokok pengaturan pemberian THR Keagamaan tahun 2026 kepada Pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
a. Kepada Pegawai Non-ASN dimaksud dibayarkan
tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai THR Keagamaan.
b. Pemberian THR Keagamaan dimaksud
dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai
satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diangkat
berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja;
2) Anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja
berkenaan; dan
3) Memperhatikan besaran satuan biaya yang
diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2026.
c. Dalam hal Pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pengadaannya dilakukan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan, maka pemberian THR Keagamaannya juga memperhatikan perikatan/kontrak pengadaan jasanya.
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PP NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG THR DAN GAJI KE-13 ASN TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem