PP NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG THR DAN GAJI KE-13 ASN TAHUN 2026

Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026


Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Presidcn setaku Kcpala Pemerintahan memegang kekuasaan pcngelolaan keuangan ncgara scbagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan; b) bahwa Pemerintah bcrupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi tcrhadap perhrmbuhan ekonomi nasional; c) bahwa untuk meninglatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Fenerima Ttrnjangan, Femerintah memberikan hrnjangan Hari Raya dan gaji ketiga bclas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pcnga.bdian kepada bangsa dan negara; d) bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Trrnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparahrr Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

 

Dasar Hukum ditetapkannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 adalah

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angglaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);

 

Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untukjangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pensiunan adalah aparatur neg:rra yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pension sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima dan/atau dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

 

Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada: a) Aparatur Negara; b) Pensiunan’ c) Penerima Pensiun; dan d) Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pokok-pokok pengaturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain:

a. THR tahun 2026 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

 

b. THR tahun 2026 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau  sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

 

c. Komponen yang diberikan dalam THR tahun 2026 diatur sebagai berikut:

1) PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil  Negara  yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok,  tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2) Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

3) Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari  APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

4) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

5) Wakil Menteri diberikan THR paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari THR yang diberikan kepada Menteri.

6) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas diberikan THR paling banyak sebesar THR yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

7) Hakim ad hoc diberikan THR sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan.

8) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 diberikan THR sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran  paling banyak sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

9) Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada nomor 8) dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural  yang  berstatus  sebagai Pejabat Negara.

10) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai ASN-nya diberikan THR, ditetapkan  oleh  menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

11) PPPK diberikan THR dengan ketentuan:

a) PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. Dalam hal ini, dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan, dimana n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.

b) PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya.

c) Sebagai ilustrasi sebagai berikut:

i) Dalam hal terdapat PPPK yang masa kerjanya mulai per 1 Maret 2026, yang bersangkutan tidak diberikan THR karena mempunyai masa kerja kurang dari 1 bulan kalender Februari 2026 yang memiliki 28 hari kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri;

ii) Dalam hal terdapat PPPK yang masa kerjanya mulai per 1 Februari 2026, yang bersangkutan diberikan THR sebesar 1/12 dikalikan penghasilan bulanan, karena telah memenuhi 1 bulan kalender bulan Februari 2026 namun belum memenuhi 2 bulan kalender Januari + Februari 2026; dan

iii) Berlaku seterusnya sesuai bulan kalender.

12) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,  Ketua  dan  Wakil  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan THR mengacu pada penghasilan  yang diterima 1  (satu) bulan sesuai dengan  ketentuan  peraturan   perundang- undangan.

13) PNS dan PPPK pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan THR mengacu pada pengahsilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14) Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji  pokok  PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

15) Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan THR sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan.

16) Penerima Tunjangan diberikan  THR  sebesar  tunjangan  bagi  Penerima Tunjangan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

17) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 14 dibayarkan dalam bentuk uang.

 

d. Komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2026 adalah:

1) Insentif kinerja;

2) Insentif kerja;

3) Tunjangan pengelolaan arsip statis;

4) Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

5) Tunjangan pengamanan;

6) Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;

7) Tunjangan khusus Provinsi Papua;

8) Tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gisi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan;

9) Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

10) Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;

11) Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

12) Tunjangan selisih penghasilan  bagi PNS di lingkungan Sekretariat  Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

13) Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

14) Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

 

e. Besaran pembayaran THR tahun 2026 diatur sebagi berikut:

1) Besaran THR tahun 2026 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026.

2) THR tahun 2026 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

3) THR tahun 2026 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026 dan anggarannya dibebankan pada  instansi  atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

4) Dalam hal THR tahun 2026 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan THR.

5) Pemberian THR tahun 2026 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6) Pemberian THR tahun 2026 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

 

f. Dalam hal suatu pihak dapat menerima lebih dari 1 (satu) THR, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Aparatur Negara atau Pensiunan yang sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) THR, dibayarkan hanya 1 (satu) THR yang nilainya paling besar.

2) Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan yang sekaligus sebagai Aparatur Negara yang sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) THR, dibayarkan hanya 1 (satu) THR yang nilainya paling besar.

3) Apabila Aparatur Negara atau Pensiunan pada angka 1) dan 2) menerima lebih dari 1 (satu) THR, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai  ketentuan  peraturan  perundang- undangan.

4) Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan THR sebagai Aparatur Negara dan THR sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.

5) Pensiunan yang sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan THR sebagai Pensiunan dan THR sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.

6) Penerima Pensiun yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan THR sebagai Penerima Pensiun dan THR sebagai Penerima Tunjangan.

 

Adapun Pokok-pokok pengaturan pemberian THR Keagamaan tahun 2026 kepada Pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

a. Kepada Pegawai Non-ASN dimaksud dibayarkan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai THR Keagamaan.

b. Pemberian THR Keagamaan dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan:

1) Pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam,  pengemudi,  petugas kebersihan, dan pramubakti diangkat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja;

2) Anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan; dan

3) Memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

c. Dalam hal Pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pengadaannya dilakukan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan, maka pemberian THR Keagamaannya juga memperhatikan perikatan/kontrak pengadaan jasanya.


Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "PP NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG THR DAN GAJI KE-13 ASN TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter