Peraturan Menteri PAN RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diterbitkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk mengelola pemilihan umum serta dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengelolaan pemilihan umum, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Permenpan RB Nomor 2 Tahun
2026 meruapakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi.
Dasar hukum diterbitkannya Permenpan
No 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah
sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 374);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Dalam Permenpan RB Nomor 2
Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ini yang
dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
3.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
4.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan
umum.
5.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Penata
Kelola Pemilihan Umum adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang
untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan umum.
6.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
8.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit
kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga
penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
11.
Kesekretariatan KPU adalah Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi,
dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
12.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas
hasil kerja dan perilaku kerja pegawai ASN.
13.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari kinerja Penata Kelola Pemilihan
Umum.
14.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Penata Kelola Pemilihan Umum sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan jabatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Link download Permenpan RB Nomor
2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
Semoga ada manfaatnya
PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN
2026
Permenpan RB Nomor 2 Tahun
2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Permenpan RB Nomor 2 Tahun
2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan
peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata
Kelola Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi.
Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilihan Umum merupakan jabatan karier PNS. Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pemilihan umum pada
Kesekretariatan KPU.
Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum.
Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kelola Pemilihan Umum dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, bahwa Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum termasuk dalam klasifikasi/rumpun
jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilihan Umum terdiri atas:
a.
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama;
b.
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda;
c.
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan
d.
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pemilihan umum.
Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi
pengelolaan tahapan: a) sebelum penyelenggaraan pemilihan umum (pre- electoral
period); b) penyelenggaraan pemilihan umum (electoral period); dan c) setelah penyelenggaraan
pemilihan umum (post- electoral period).
Ruang lingkup kegiatan pada
setiap jenjang jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum meliputi:
a.
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, pengumpulan
dan pengolahan data serta informasi;
b.
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda menganalisis data serta informasi, dan
menyusun rencana pelaksanaan pengelolaan pemilihan umum;
c.
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya merumuskan rekomendasi teknis dan
evaluasi pelaksanaan pengelolaan pemilihan umum; dan
d.
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama merumuskan rekomendasi strategis,
melaksanakan penyusunan konsep desain besar (grand design), peta jalan (road
map), serta mengembangkan inovasi kelembagaan dan sinergi nasional.
Selain ruang lingkup kegiatan,
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dapat diberikan tugas lainnya. Tugas,
ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi
Ekspektasi pada Kesekretariatan KPU guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi
ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dapat dilakukan melalui: pengangkatan
pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.
Dijelaskan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan
Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum,
bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
e.
berijazah paling rendah:
1. S-1
(strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi di rumpun
ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan
jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ahli pertama; dan
2. S-3
(strata tiga) sesuai dengan kualifikasi di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu
sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan untuk jabatan fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum ahli muda.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS
bagi: a) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama; atau b) Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1. S-1
(strata satu) atau D-IV (diploma empat) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu
sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan
sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli
Pertama, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda, dan Penata Kelola Pemilihan
Umum Ahli Madya; dan
2. S-2
(strata dua) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun
ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemilihan
umum paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
h.
berusia paling tinggi:
1. 53
(lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Ahli Pertama dan Jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda;
2. 55
(lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Ahli Madya; dan
3. 60
(enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama
bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui perpindahan dari jabatan lain
dilaksanakan bagi:
a.
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli
Utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Ahli Madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli
Muda; dan
d.
pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli
Pertama.
Selain perpindahan
sebagaimana dimaksud di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan
Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh
tiga) tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke
dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama, Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun
sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c.
perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
Sedangkan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui promosi dilaksanakan
melalui:
a.
promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum; dan
b.
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah:
1. S-1
(strata satu) atau D-IV (diploma empat) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial,
rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai
dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum untuk yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan
2. S-2
(strata dua) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal,
rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum untuk yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
d.
memiliki rekam jejak yang baik;
e.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Promosi untuk kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar
kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
d.
berijazah paling rendah:
1. S-1
(strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum bagi
jenjang ahli muda dan ahli madya; dan
2. S-2
(strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum bagi jenjang ahli utama.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026
Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
Link download Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem