PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2026

Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum


Peraturan Menteri PAN RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diterbitkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk mengelola pemilihan umum serta dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengelolaan pemilihan umum, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 meruapakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permenpan No 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

 

Dalam Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

4. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan umum.

5. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilihan Umum adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan umum.

6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

11. Kesekretariatan KPU adalah Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

12. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai ASN.

13. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari kinerja Penata Kelola Pemilihan Umum.

14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilihan Umum sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

 

Link download Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum. Semoga ada manfaatnya

 

PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2026

Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

 

Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

 

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan jabatan karier PNS. Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pemilihan umum pada Kesekretariatan KPU.

 

Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kelola Pemilihan Umum dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum terdiri atas:

a. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama;

b. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda;

c. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan

d. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pemilihan umum. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi pengelolaan tahapan: a) sebelum penyelenggaraan pemilihan umum (pre- electoral period); b) penyelenggaraan pemilihan umum (electoral period); dan c) setelah penyelenggaraan pemilihan umum (post- electoral period).

 

Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum meliputi:

a. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, pengumpulan dan pengolahan data serta informasi;

b. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda menganalisis data serta informasi, dan menyusun rencana pelaksanaan pengelolaan pemilihan umum;

c. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya merumuskan rekomendasi teknis dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pemilihan umum; dan

d. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama merumuskan rekomendasi strategis, melaksanakan penyusunan konsep desain besar (grand design), peta jalan (road map), serta mengembangkan inovasi kelembagaan dan sinergi nasional.

 

Selain ruang lingkup kegiatan, Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Kesekretariatan KPU guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.

 

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

e. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ahli pertama; dan

2. S-3 (strata tiga) sesuai dengan kualifikasi di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan untuk jabatan fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ahli muda.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi: a) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama; atau b) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda, dan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan

2. S-2 (strata dua) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemilihan umum paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama dan Jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama.

 

Selain perpindahan sebagaimana dimaksud di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui promosi dilaksanakan melalui:

a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum; dan

b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan

2. S-2 (strata dua) di rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum untuk yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

d. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum bagi jenjang ahli muda dan ahli madya; dan

2. S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum bagi jenjang ahli utama.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.


Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum


Link download Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026


Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter