Pedoman (Juknis) Integrasi Pelaksanaan TKA dan AN (ANBK) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan AN (Asesmen Nasional).
Dengan mulai berlakunya Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 ini, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dilatarbelakangi bahwa dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan
berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran
yang menumbuhkan daya nalar dan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila dan dimensi profil lulusan. Untuk menjamin mutu pendidikan perlu
menggunakan tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional tentang
pemenuhan standar kemampuan akademik bagi murid yang mengacu pada standar
nasional pendidikan. Selanjutnya untuk memberikan petunjuk teknis mengenai
penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) yang
dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, perlu
diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen
Nasional.
Penggabungan dua tes
terstandar berskala nasional yang dilaksanakan sesuai fungsi masing-masing
yaitu sebagai evaluasi sistem (Asesmen Nasional) dan pengukuran capaian
akademik murid (Tes Kemampuan Akademik) dilakukan dengan mempertimbangkan
efisiensi dan efektivitas.
Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes
Kemampuan Akademik) dan AN (Asesmen Nasional) ini digunakan sebagai acuan bagi
penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen
Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
Ruang lingkup Pedoman (Juknis)
Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan AN (Asesmen Nasional).
meliputi:
1. Pendahuluan;
2. Peserta TKA dan AN;
3. Tugas dan Kewenangan
Penyelenggara;
4. Instrumen TKA dan AN;
5. Penulisan Soal Daerah;
6. Sarana dan Prasarana TKA
dan AN;
7. Sumber Daya Manusia TKA
dan AN;
8. Pelaksanaan TKA dan AN;
9. Pelaksanaan Survei Lingkungan
Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik;
10. Analisis dan Pelaporan
Hasil TKA dan AN;
11. Pembiayaan Pelaksanaan;
12. Tata Tertib dan
Penanganan Pelanggaran;
13. Pengaturan Khusus; dan
14. Pemantauan, Evaluasi, dan
Pelaporan.
Apa saja persyaratan Peserta
TKA dan AN? Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman
(Juknis) Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan AN (Asesmen Nasional),
Peserta TKA juga merupakan peserta AN yang merupakan murid pada jalur pendidikan
formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang
pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan dengan persyaratan sebagai
berikut:
1.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif.
2.
Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan
formal.
3.
Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada
jalur pendidikan nonformal.
4.
Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk
lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal yang memiliki laporan hasil
belajar mulai semester gasal kelas 1 sampai dengan semester gasal kelas 6.
5.
Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/PKPPS Ula
atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki
laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 5 sampai dengan semester gasal
kelas 6.
6.
Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan
formal.
7.
Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada
jalur pendidikan nonformal.
8.
Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk
lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal dan program paket B/PKPPS
Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal yang
memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 7 sampai dengan
semester gasal kelas 9.
9.
Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan
formal.
10.
Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun dan murid kelas 13 SMK pada
program 4 (empat) tahun.
11.
Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada
jalur pendidikan nonformal.
12.
Berada pada semester terakhir pada akhir program Pendidikan SMA/MA atau bentuk
lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar mulai
semester gasal kelas 10 sampai dengan semester genap kelas 11 untuk murid kelas
12 dan SMK/MAK program 3 tahun.
13.
Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar mulai semester
gasal kelas 10 sampai dengan semester genap kelas 12.
14.
Murid berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan
reguler dapat mengikuti TKA dan AN selama tidak memiliki hambatan intelektual
serta dapat mengerjakan secara mandiri.
15.
Murid yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri
(SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar
(PKBM) di luar negeri.
Kepala satuan pendidikan dan
pendidik yang mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) dengan syarat
sebagai berikut:
1.
terdaftar secara valid dan mutakhir dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau
Education Management Information System (EMIS) dan aktif melaksanakan tugas;
2.
berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN),
SPK, dan PKBM di luar negeri.
Bagaimana cara pendaftaran
murid peserta TKA dan AN ? Mekanisme pendaftaran murid peserta TKA dan AN
adalah sbb
1. Satuan pendidikan dalam
binaan Kementerian mendata murid peserta TKA dan AN ke Dapodik.
2. Satuan pendidikan dalam binaan
kementerian agama mendata peserta (murid, pendidik, dan kepala satuan
pendidikan) ke EMIS.
3. Pengelola data di setiap satuan
pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi murid berdasarkan NISN pada
sistem verifikasi dan validasi peserta didik yang disediakan pusat yang
membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
4. Murid mendaftarkan diri
sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan
Keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan
disimpan di satuan pendidikan.
5. Surat Pernyataan
Keikutsertaan TKA dan AN mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang
SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
6. Murid
menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk
dokumen digital ke satuan pendidikan.
7. Pendaftaran calon peserta
TKA dan AN dilakukan oleh petugas pendataan satuan pendidikan.
8. Dinas pendidikan provinsi,
kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan
kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar
Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon
peserta TKA dan AN oleh satuan pendidikan.
9. Calon peserta memverifikasi
biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/ Paket B/sederajat) pada lembar DNS.
10. Calon peserta memverifikasi
biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar
DNS.
11. Kepala satuan pendidikan
menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi
stemple satuan pendidikan dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah
data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
12. Dinas pendidikan provinsi
dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas
Pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya
memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman Asesmen Skala Nasional.
13. Dinas pendidikan provinsi
dan kantor wilayah kementerian agama provinsi sesuai kewenangannya melakukan
penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman Asesmen Skala
Nasional.
14. Dinas pendidikan provinsi
dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas
Pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya
menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan
pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman Asesmen Skala Nasional.
15. Satuan pendidikan
menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada peserta TKA dan AN yang
telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
16. Mekanisme pendaftaran
calon peserta TKA dan AN diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Adapun ekanisme Pendaftaran
Pendidik dan Kepala satuan pendidikan untuk Pengisian Survei Lingkungan Belajar
1. Satuan pendidikan dalam
binaan Kementerian mendata pendidik dan kepala satuan pendidikan ke Dapodik.
2. Satuan pendidikan dalam binaan
kementerian agama mendata pendidik dan kepala satuan pendidikan ke EMIS.
3. Pengelola data di setiap satuan
pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi pendidik dan kepala satuan
pendidikan berdasarkan NUPTK pada sistem verifikasi dan validasi (verval) yang
disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi
informasi Kementerian.
Adapun kewajiban dan hak
peserta tes TKA AN adalah sbb:
1.
Mendaftar keikutsertaan TKA dan AN pada satuan pendidikannya dengan mengisi
format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN serta ditandatangani oleh
orang tua/wali murid.
2.
Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan
SMK/MAK.
3.
Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.
4.
Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah
sesuai.
5.
Perbaikan data dapat melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi Peserta Didik
(vervalpd) oleh pengelola data di satuan pendidikan.
6.
Menerima kartu peserta dari satuan pendidikan yang telah ditandatangani kepala
satuan pendidikan.
7.
Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA dan AN sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
8.
Mendapatkan kartu login sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA
dan AN.
9.
Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
10.
Mendapatkan hasil asesmen berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal yang
terdaftar pada Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN) dapat melaksanakan TKA dan AN. Pelaksana TKA dan AN merupakan satuan
pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan
mempertimbangkan aspek- aspek lain untuk penetapan satuan pendidikan pelaksana
TKA dan AN. Penggabungan satuan pendidikan yang belum/tidak terakreditasi pada
satuan pendidikan yang terakreditasi, dituangkan dalam surat keputusan yang
diterbitkan oleh penyelenggara tingkat daerah dan mengirimkannya ke satuan
pendidikan pelaksana TKA dan AN.
Satuan pendidikan sebagai
pelaksana TKA dan AN (termasuk yang belum Akreditasi) dapat ditetapkan menjadi
tempat pelaksanaan TKA dan AN dengan kriteria:
a.
memiliki infrastruktur yang memadai (listrik, komputer, dan jaringan internet);
dan
b.
memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen
terstandar.
NB: Ingat beda status
antara belum Akreditasi dengan Tidak terakareditasi.
Jika satuan pendidikan tidak memiliki
kriteria di atas, maka:
a.
satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan infrastruktur dari satuan
pendidikan lain, instansi, dan/atau lembaga pemerintah daerah dengan mekanisme
menumpang atas persetujuan dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah
kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
b.
satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan proktor dan teknisi dari satuan
pendidikan lain.
Tugas satuan pendidikan
sebagai Tempat Pelaksanaan TKA dan AN
a.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan TKA dan AN dengan status pelaksanaan
mandiri, membentuk panitia pelaksana tingkat satuan pendidikan oleh kepala
satuan pendidikan melalui surat keputusan, minimal terdiri dari ketua
pelaksana, proktor, teknisi, dan usulan calon pengawas ruang;
b.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan TKA dan AN dengan status pelaksanaan
menumpang, kepanitiaannya mengikuti satuan pendidikan yang ditumpangi;
c.
Menetapkan serta memastikan proktor dan teknisi telah berpengalaman dalam
pelaksanaan asesmen berbasis komputer’;
d.
Mengajukan usulan tenaga pendidik untuk menjadi pengawas ruang;
e.
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap persiapan dan pelaksanaan
TKA dan AN;
f.
Panitia pelaksana TKA dan AN tingkat satuan pendidikan memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
1)
melakukan sosialisasi kepada pendidik, murid, orang tua atau wali murid dan
masyarakat lainnya tentang kebijakan TKA dan AN, dan teknis pelaksanaan TKA dan
AN;
2)
melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan TKA dan AN dengan dinas pendidikan
provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama
provinsi, kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
3)
mendorong tingkat partisipasi dari murid mengikuti TKA dan AN;
4)
mengikuti Survei Lingkungan Belajar bagi seluruh pendidik dan kepala satuan
pendidikan;
5)
merencanakan pelaksanaan TKA dan AN di satuan pendidikan masing-masing;
6)
memastikan peserta yang mengikuti TKA dan AN merupakan murid yang terdaftar dan
valid pada sistem verifikasi dan validasi peserta didik (vervalpd) yang
dikelola oleh pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi
informasi Kementerian;
7)
memberikan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN ke murid untuk diisi dan
ditandatangani oleh murid dan orang tua/wali murid kemudian dikembalikan ke
satuan pendidikan;
8)
melakukan proses pendaftaran murid sebagai calon peserta tes berdasarkan Surat
Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN melalui mekanisme yang diatur dalam
petunjuk teknis;
9)
mendaftarkan mata uji pilihan berdasarkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA
dan AN untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK;
10)
menerima pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dari calon peserta tes dalam
bentuk dokumen digital untuk diunggah ke dalam laman Asesmen Skala Nasional;
11)
menerima DNS dan melakukan verifikasi serta konfirmasi calon peserta TKA dan AN
selama periode cetak DNS;
12)
mengunggah DNS yang telah diverifikasi dan melakukan finalisasi data pada laman
Asesmen Skala Nasional;
13)
menentukan status pelaksanaan, moda, jumlah gelombang, jumlah ruang, serta sesi
per hari pada laman Asesmen Skala Nasional untuk dibuatkan surat ketetapan oleh
dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah
kementerian agama provinsi, kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya;
14)
jika sarana dan prasarana pada satuan pendidikan tidak memenuhi persyaratan,
maka dapat mengajukan permohonan tempat dan/atau ruang pelaksanaan di lokasi
satuan pendidikan lain atau tempat lain yang memenuhi persyaratan untuk
pelaksanaan TKA dan AN kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
15)
mengikuti ketentuan penetapan satuan pendidikan pelaksana TKA dan AN mandiri
dan menumpang yang dituangkan dalam surat keputusan kepala dinas pendidikan
provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota,
atau kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai kewenangannya;
16)
menerima DNT dan memastikan peserta yang tercantum dalam DNT mengikuti TKA dan
AN;
17)
menjamin dan bertanggung jawab bahwa data seluruh peserta yang tercantum dalam
DNT telah tepat dan sesuai menjadi peserta TKA dan AN dan dituangkan dalam
SPTJM;
18)
kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) bermeterai dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah terbit
DNT;
19)
menerbitkan dan mencetak kartu peserta TKA dan AN untuk didistribusikan ke
peserta;
20)
menerima surat ketetapan sebagai satuan pendidikan pelaksana TKA dan AN oleh
penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya;
21)
memastikan sarana dan prasarana berfungsi dengan baik selama pelaksanaan TKA
dan AN berlangsung;
22)
mengikuti ketentuan penetapan berbagi sumber daya antara satuan pendidikan
menumpang dan yang ditumpangi selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung;
23)
memastikan dalam ruang ujian terdapat proktor dan pengawas ruang dengan
ketentuan:
a)
1 (satu) orang proktor menangani maksimal 40 komputer klien;
b)
1 (satu) orang pengawas ruang bertugas mengawasi maksimal 20 peserta TKA dan
AN; dan
c)
setiap satuan pendidikan pelaksana TKA dan AN ditangani minimal 1 (satu) orang
Teknisi.
24)
mengikuti simulasi/uji coba pelaksanaan TKA dan AN sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan oleh Kementerian;
25)
mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA dan AN dengan mengikutsertakan peserta,
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
26)
menyiapkan aplikasi screen reader bagi murid disabilitas sensorik netra.
Aplikasi akan dirinci dalam petunjuk teknis;
27)
memastikan pelaksanaan TKA dan AN tepat waktu sesuai jadwal;
28)
mencetak kartu login peserta dan daftar hadir paling lambat 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan;
29)
membiayai persiapan dan pelaksanaan TKA dan AN di satuan pendidikan;
30)
memfasilitasi mobilisasi peserta yang mengikuti TKA dan AN menumpang di satuan
pendidikan lain;
31)
memastikan murid yang mengikuti TKA dan AN hadir tepat waktu sesuai dengan
jadwal dan sesi pelaksanaan yang telah ditentukan;
32)
memfasilitasi gawai dan koneksi internet bagi pengawas ruang pada saat penyelia
pengawas ruang memantau pelaksanaan TKA dan AN;
33)
melaksanakan pengawasan pelaksanaan TKA dan AN yang berasal dari unsur pendidik
secara silang antar satuan pendidikan;
34)
melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada
penyelenggara tingkat kabupaten/kota atau penyelenggara tingkat provinsi sesuai
dengan kewenangannya melalui laman Asesmen Skala Nasional atau media komunikasi
lainnya;
35)
mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan TKA dan AN ke penyelenggara tingkat kabupaten/kota atau
penyelenggara tingkat provinsi sesuai dengan kewenangannya;
36)
membuat dan mengunggah berita acara dan daftar hadir pelaksanaan TKA dan AN di
satuan pendidikan;
37)
menjamin keamanan dan ketertiban selama rangkaian pelaksanaan TKA dan AN
berlangsung;
38)
menjalankan tata tertib pelaksanaan TKA dan AN;
39)
menyusun laporan pelaksanaan TKA dan AN di satuan pendidikan masing-masing;
40)
menyampaikan laporan pelaksanaan TKA dan AN kepada penyelenggara tingkat
kabupaten/kota atau penyelenggara tingkat provinsi sesuai dengan kewenangannya;
41)
khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan
TKA dan AN kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia setempat;
42)
menyusun program tindak lanjut hasil AN berdasarkan rapor pendidikan;
43)
menyusun program tindak lanjut hasil TKA;
44)
melakukan verifikasi kelengkapan data respons peserta TKA dan AN, apabila data
respons tidak lengkap wajib menyerahkan surat pernyataan yang berisi kondisi
permasalahan data peserta yang tidak tercantum dalam berita acara dan/atau
daftar hadir dan ditandatangani oleh proktor serta diketahui oleh kepala satuan
pendidikan atau penanggung jawab pelaksanaan TKA dan AN;
45)
mencetak DKHTKA dari penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, untuk diumumkan kepada peserta
sesuai dengan jadwal pengumuman;
46)
mencetak SHTKA setelah divalidasi oleh penyelenggara tingkat provinsi atau
penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan
47)
menyerahkan SHTKA kepada peserta dalam bentuk cetakan atau dokumen digital.
Dinyatakan dalam Kepmendikdasmen
Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan TKA dan AN, bahwa
Mata uji TKA untuk kelas 6 SD/MI/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/sederajat
terdiri atas:
a. bahasa Indonesia; dan
b. matematika;
Mata uji TKA untuk kelas 12
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK serta kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun terdiri
atas:
a. bahasa Indonesia;
b. matematika;
c. bahasa Inggris; dan
d. mata pelajaran pilihan.
Mata pelajaran pilihan untuk
SMA SMK terdiri atas :
(1) Matematika lanjutan
(2) Bahasa Indonesia lanjutan
(3) Bahasa Inggris lanjutan
(4) Fisika
(5) Kimia
(6) Biologi
(7) Ekonomi
(8) Sosiologi
(9) Geografi
(10) Sejarah
(11) Antropologi
(12) PPKn/Pendidikan
Pancasila
(13) Bahasa Arab
(14) Bahasa Jerman
(15) Bahasa Prancis
(16) Bahasa Jepang
(17) Bahasa Korea
(18) Bahasa Mandarin
(19) Produk/Projek Kreatif
dan Kewirausahaan
(20) Teori Kompetensi
Kejuruan (Program Keahlian)
Peserta TKA dan AN jenjang
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK memilih sebanyak 2 (dua) mata pelajaran pilihan
sebagai berikut:
a.
Pada angka (1) sampai dengan angka (19) untuk jenjang SMA/MA/sederajat; dan
b.
Pada angka (1) sampai dengan angka (20) untuk jenjang SMK/MAK.
Mata pelajaran pilihan Teori
Kompetensi Kejuruan hanya dipeuntukan jenjang SMK/MAK sesuai program keahlian
pada masing-masing peserta.
Instrumen Asesmen Nasional
terdiri atas:
1.
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) mengukur hasil belajar kognitif murid dalam
Literasi Membaca dan Numerasi;
2.
Survei Karakter mengukur hasil belajar nonkognitif murid pada 8 (delapan)
dimensi profil lulusan, yaitu: keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
kewargaan; penalaran kritis; kreativitas; kolaborasi; kemandirian; kesehatan;
dan komunikasi; dan
3.
Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan
pendidikan mencakup kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan, refleksi dan
perbaikan pembelajaran, kepemimpinan instruksional, iklim keamanan, iklim
kesetaraan gender, iklim kebinekaan, iklim inklusivitas, serta dukungan orang
tua dan murid terhadap program dan kebijakan satuan pendidikan.
Instrumen atau soal TKA dan
AN merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Bentuk soal TKA dan AN
terdiri dari Pilihan Ganda dan Pilihan Ganda Kompleks (Pilihan Ganda Lebih Satu
Jawaban Benar dan Kategori).
Instrumen Soal TKA untuk
kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat dan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat
disiapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah kabupaten/kota bersama
pemerintah daerah provinsi. Instrumen TKA untuk kelas 6 (enam) SDLB, kelas 9
(sembilan) SMPLB, dan kelas 12 (dua belas) SMALB disiapkan oleh Kementerian.
Sedangan Instrumen Soal TKA untuk kelas 12 SMA/MA/sederajat, SMK/MAK program 3
(tiga) tahun, dan kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun disiapkan oleh
Kementerian.
Instrumen Soal AN untuk kelas
6 (enam) SD/MI/sederajat dan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat disiapkan
oleh Kementerian. Instrumen Soal AN untuk kelas 12 SMA/MA/sederajat, SMK/MAK program
3 (tiga) tahun, dan kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun disiapkan oleh
Kementerian.
Penyusunan materi asesmen
dilakukan dengan penggabungan butir soal literasi membaca ke dalam mata uji Bahasa
Indonesia pada jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat dan Bahasa
Indonesia Wajib pada jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Penggabungan soal
numerasi AN juga dilakukan pada mata uji Matematika pada jenjang
SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat dan Matematika Wajib pada jenjang
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Instrumen TKA yang diujikan kepada peserta kelas
9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat dan kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat merupakan
penggabungan dari instrumen yang disiapkan oleh Kementerian dan instrumen yang
disiapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Seluruh instrumen TKA dan AN
disiapkan menggunakan Bahasa Indonesia untuk jenjang SD/MI/sederajat,
SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK.
Persiapan Sarana dan
Prasarana satuan pendidikan
1.
Ruang TKA dan AN
Ruang
TKA dan AN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
terdapat denah tempat duduk peserta di ruang TKA dan AN dengan mempertimbangkan
jarak antar peserta;
b.
aman dan layak untuk pelaksanaan TKA dan AN;
c.
memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
d.
terbebas dari alat peraga;
e.
dipasang pengumuman yang bertuliskan:
“SEDANG
BERLANGSUNG TKA DAN AN”
“SELAIN
PESERTA, PENGAWAS RUANG, PROKTOR, DAN TEKNISI DILARANG MASUK RUANG TES”
“DILARANG
MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, ALAT ATAU PIRANTI KOMUNIKASI DAN
OPTIK, KAMERA, KALKULATOR, BUKU, DAN SEJENISNYA KECUALI ALAT TULIS DAN KARTU
LOGIN KE DALAM RUANG TES”
2.
Sarana di Ruang TKA dan AN
a. Spesifikasi
Sarana TKA dan AN
1)
Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh satuan pendidikan yang
melaksanakan TKA dan AN jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dalam satu hari
adalah sejumlah komputer dengan maksimal perbandingan 1 : 4 (1 komputer dapat
digunakan oleh maksimal 4 orang peserta dalam 4 sesi berurutan).
2)
Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh satuan pendidikan yang
melaksanakan TKA dan AN jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat adalah
sejumlah komputer dengan maksimal perbandingan 1 : 4 (1 komputer dapat
digunakan oleh maksimal 4 orang peserta dalam 4 sesi berurutan).
3)
Komputer peserta disediakan sesuai dengan jumlah peserta terbanyak pada sesi di
hari pelaksanaan, ditambah dengan komputer cadangan.
4)
Spesifikasi teknis sarana yang diperlukan satuan pendidikan untuk melaksanakan
TKA dan AN mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan TKA dan AN.
b. Penerapan
Berbagi Sumber Daya (Resource Sharing)
Dinas
pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya menerapkan berbagi sumber daya dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
memetakan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan TKA dan AN secara mandiri
dan menumpang untuk dapat menerapkan prinsip berbagi sumber daya;
2)
mempertimbangkan sumber daya yang tersedia, jumlah peserta TKA dan AN, dan
lokasi atau jarak satuan pendidikan yang akan melaksanakan;
3)
dapat dilakukan lintas satuan pendidikan;
4)
dapat menggunakan sumber daya milik perguruan tinggi dan/atau instansi/ lembaga
pemerintah/swasta atau lainnya;
5)
kebutuhan pendanaan pelaksanaan TKA dan AN merujuk pada petunjuk teknis
pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan yang diatur oleh
Kementerian atau Kementerian Agama; dan
6)
penerapan berbagi sumber daya mengacu pada prinsip gotong royong dan kewajaran
dalam pembiayaan bersama.
3.
Sistem TKA dan AN
Penyiapan
Sistem TKA dan AN di satuan pendidikan
a. Menggunakan
sistem asesmen berbasis komputer yang disiapkan oleh Kementerian.
b. Moda
pelaksanaan dipilih antara moda daring atau semi daring.
c. Komputer,
jaringan internet, dan instalasi aplikasi versi yang terbaru disiapkan paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum waktu pelaksanaan simulasi TKA dan AN.
d. Simulasi
dan gladi bersih dilaksanakan sesuai dengan waktu yang diatur oleh Kementerian.
e. Daftar
hadir dan kartu login untuk pelaksanaan TKA dan AN dicetak paling lambat 1
(satu) hari sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen
Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan TKA dan AN (ANBK),
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026
Demikian informasi tentang
Link download Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman (Juknis)
Penyelenggaraan TKA dan AN (ANBK). Semoga ada manfaatnya




Posting Komentar untuk "PEDOMAN (JUKNIS) TKA DAN AN (ANBK)"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem