PEDOMAN (JUKNIS) TKA DAN AN (ANBK)

Pedoman (Juknis) Integrasi Pelaksanaan TKA dan AN (ANBK)


Pedoman (Juknis) Integrasi Pelaksanaan TKA dan AN (ANBK) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan AN (Asesmen Nasional). 


Dengan mulai berlakunya Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 ini, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pedoman (Juknis) Integrasi Pelaksanaan TKA dan AN (ANBK)


Dilatarbelakangi bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan dimensi profil lulusan. Untuk menjamin mutu pendidikan perlu menggunakan tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional tentang pemenuhan standar kemampuan akademik bagi murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, perlu diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

 

Penggabungan dua tes terstandar berskala nasional yang dilaksanakan sesuai fungsi masing-masing yaitu sebagai evaluasi sistem (Asesmen Nasional) dan pengukuran capaian akademik murid (Tes Kemampuan Akademik) dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

 

Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan AN (Asesmen Nasional) ini digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

 

Ruang lingkup Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan AN (Asesmen Nasional). meliputi:

1. Pendahuluan;

2. Peserta TKA dan AN;

3. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara;

4. Instrumen TKA dan AN;

5. Penulisan Soal Daerah;

6. Sarana dan Prasarana TKA dan AN;

7. Sumber Daya Manusia TKA dan AN;

8. Pelaksanaan TKA dan AN;

9. Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik;

10. Analisis dan Pelaporan Hasil TKA dan AN;

11. Pembiayaan Pelaksanaan;

12. Tata Tertib dan Penanganan Pelanggaran;

13. Pengaturan Khusus; dan

14. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.

 

Apa saja persyaratan Peserta TKA dan AN? Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan AN (Asesmen Nasional), Peserta TKA juga merupakan peserta AN yang merupakan murid pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif.

2. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.

3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

4. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 1 sampai dengan semester gasal kelas 6.

5. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 5 sampai dengan semester gasal kelas 6.

6. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.

7. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

8. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal dan program paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 7 sampai dengan semester gasal kelas 9.

9. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.

10. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun dan murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.

11. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

12. Berada pada semester terakhir pada akhir program Pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 10 sampai dengan semester genap kelas 11 untuk murid kelas 12 dan SMK/MAK program 3 tahun.

13. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 10 sampai dengan semester genap kelas 12.

14. Murid berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan reguler dapat mengikuti TKA dan AN selama tidak memiliki hambatan intelektual serta dapat mengerjakan secara mandiri.

15. Murid yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di luar negeri.

 

Kepala satuan pendidikan dan pendidik yang mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) dengan syarat sebagai berikut:

1. terdaftar secara valid dan mutakhir dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) dan aktif melaksanakan tugas;

2. berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.

 

Bagaimana cara pendaftaran murid peserta TKA dan AN ? Mekanisme pendaftaran murid peserta TKA dan AN adalah sbb

1. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata murid peserta TKA dan AN ke Dapodik.

2. Satuan pendidikan dalam binaan kementerian agama mendata peserta (murid, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke EMIS.

3. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi murid berdasarkan NISN pada sistem verifikasi dan validasi peserta didik yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.

4. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.

5. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.

6. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.

7. Pendaftaran calon peserta TKA dan AN dilakukan oleh petugas pendataan satuan pendidikan.

8. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA dan AN oleh satuan pendidikan.

9. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/ Paket B/sederajat) pada lembar DNS.

10. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.

11. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stemple satuan pendidikan dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.

12. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman Asesmen Skala Nasional.

13. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama provinsi sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman Asesmen Skala Nasional.

14. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman Asesmen Skala Nasional.

15. Satuan pendidikan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada peserta TKA dan AN yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.

16. Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA dan AN diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

 

Adapun ekanisme Pendaftaran Pendidik dan Kepala satuan pendidikan untuk Pengisian Survei Lingkungan Belajar

1. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata pendidik dan kepala satuan pendidikan ke Dapodik.

2. Satuan pendidikan dalam binaan kementerian agama mendata pendidik dan kepala satuan pendidikan ke EMIS.

3. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi pendidik dan kepala satuan pendidikan berdasarkan NUPTK pada sistem verifikasi dan validasi (verval) yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.

 

Adapun kewajiban dan hak peserta tes TKA AN adalah sbb:

1. Mendaftar keikutsertaan TKA dan AN pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN serta ditandatangani oleh orang tua/wali murid.

2. Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.

3. Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.

4. Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai.

5. Perbaikan data dapat melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (vervalpd) oleh pengelola data di satuan pendidikan.

6. Menerima kartu peserta dari satuan pendidikan yang telah ditandatangani kepala satuan pendidikan.

7. Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA dan AN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

8. Mendapatkan kartu login sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA dan AN.

9. Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

10. Mendapatkan hasil asesmen berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

 

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal yang terdaftar pada Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dapat melaksanakan TKA dan AN. Pelaksana TKA dan AN merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan mempertimbangkan aspek- aspek lain untuk penetapan satuan pendidikan pelaksana TKA dan AN. Penggabungan satuan pendidikan yang belum/tidak terakreditasi pada satuan pendidikan yang terakreditasi, dituangkan dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara tingkat daerah dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana TKA dan AN.

 

Satuan pendidikan sebagai pelaksana TKA dan AN (termasuk yang belum Akreditasi) dapat ditetapkan menjadi tempat pelaksanaan TKA dan AN dengan kriteria:

a. memiliki infrastruktur yang memadai (listrik, komputer, dan jaringan internet); dan

b. memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar.

NB: Ingat beda status antara belum Akreditasi dengan Tidak terakareditasi.

 

Jika satuan pendidikan tidak memiliki kriteria di atas, maka:

a. satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan infrastruktur dari satuan pendidikan lain, instansi, dan/atau lembaga pemerintah daerah dengan mekanisme menumpang atas persetujuan dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau

b. satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan proktor dan teknisi dari satuan pendidikan lain.

 

Tugas satuan pendidikan sebagai Tempat Pelaksanaan TKA dan AN

a. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan TKA dan AN dengan status pelaksanaan mandiri, membentuk panitia pelaksana tingkat satuan pendidikan oleh kepala satuan pendidikan melalui surat keputusan, minimal terdiri dari ketua pelaksana, proktor, teknisi, dan usulan calon pengawas ruang;

b. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan TKA dan AN dengan status pelaksanaan menumpang, kepanitiaannya mengikuti satuan pendidikan yang ditumpangi;

c. Menetapkan serta memastikan proktor dan teknisi telah berpengalaman dalam pelaksanaan asesmen berbasis komputer’;

d. Mengajukan usulan tenaga pendidik untuk menjadi pengawas ruang;

e. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA dan AN;

f. Panitia pelaksana TKA dan AN tingkat satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1) melakukan sosialisasi kepada pendidik, murid, orang tua atau wali murid dan masyarakat lainnya tentang kebijakan TKA dan AN, dan teknis pelaksanaan TKA dan AN;

2) melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan TKA dan AN dengan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;

3) mendorong tingkat partisipasi dari murid mengikuti TKA dan AN;

4) mengikuti Survei Lingkungan Belajar bagi seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan;

5) merencanakan pelaksanaan TKA dan AN di satuan pendidikan masing-masing;

6) memastikan peserta yang mengikuti TKA dan AN merupakan murid yang terdaftar dan valid pada sistem verifikasi dan validasi peserta didik (vervalpd) yang dikelola oleh pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian;

7) memberikan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN ke murid untuk diisi dan ditandatangani oleh murid dan orang tua/wali murid kemudian dikembalikan ke satuan pendidikan;

8) melakukan proses pendaftaran murid sebagai calon peserta tes berdasarkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN melalui mekanisme yang diatur dalam petunjuk teknis;

9) mendaftarkan mata uji pilihan berdasarkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK;

10) menerima pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dari calon peserta tes dalam bentuk dokumen digital untuk diunggah ke dalam laman Asesmen Skala Nasional;

11) menerima DNS dan melakukan verifikasi serta konfirmasi calon peserta TKA dan AN selama periode cetak DNS;

12) mengunggah DNS yang telah diverifikasi dan melakukan finalisasi data pada laman Asesmen Skala Nasional;

13) menentukan status pelaksanaan, moda, jumlah gelombang, jumlah ruang, serta sesi per hari pada laman Asesmen Skala Nasional untuk dibuatkan surat ketetapan oleh dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;

14) jika sarana dan prasarana pada satuan pendidikan tidak memenuhi persyaratan, maka dapat mengajukan permohonan tempat dan/atau ruang pelaksanaan di lokasi satuan pendidikan lain atau tempat lain yang memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan TKA dan AN kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;

15) mengikuti ketentuan penetapan satuan pendidikan pelaksana TKA dan AN mandiri dan menumpang yang dituangkan dalam surat keputusan kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai kewenangannya;

16) menerima DNT dan memastikan peserta yang tercantum dalam DNT mengikuti TKA dan AN;

17) menjamin dan bertanggung jawab bahwa data seluruh peserta yang tercantum dalam DNT telah tepat dan sesuai menjadi peserta TKA dan AN dan dituangkan dalam SPTJM;

18) kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah terbit DNT;

19) menerbitkan dan mencetak kartu peserta TKA dan AN untuk didistribusikan ke peserta;

20) menerima surat ketetapan sebagai satuan pendidikan pelaksana TKA dan AN oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;

21) memastikan sarana dan prasarana berfungsi dengan baik selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung;

22) mengikuti ketentuan penetapan berbagi sumber daya antara satuan pendidikan menumpang dan yang ditumpangi selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung;

23) memastikan dalam ruang ujian terdapat proktor dan pengawas ruang dengan ketentuan:

a) 1 (satu) orang proktor menangani maksimal 40 komputer klien;

b) 1 (satu) orang pengawas ruang bertugas mengawasi maksimal 20 peserta TKA dan AN; dan

c) setiap satuan pendidikan pelaksana TKA dan AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi.

24) mengikuti simulasi/uji coba pelaksanaan TKA dan AN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian;

25) mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA dan AN dengan mengikutsertakan peserta, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

26) menyiapkan aplikasi screen reader bagi murid disabilitas sensorik netra. Aplikasi akan dirinci dalam petunjuk teknis;

27) memastikan pelaksanaan TKA dan AN tepat waktu sesuai jadwal;

28) mencetak kartu login peserta dan daftar hadir paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan;

29) membiayai persiapan dan pelaksanaan TKA dan AN di satuan pendidikan;

30) memfasilitasi mobilisasi peserta yang mengikuti TKA dan AN menumpang di satuan pendidikan lain;

31) memastikan murid yang mengikuti TKA dan AN hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal dan sesi pelaksanaan yang telah ditentukan;

32) memfasilitasi gawai dan koneksi internet bagi pengawas ruang pada saat penyelia pengawas ruang memantau pelaksanaan TKA dan AN;

33) melaksanakan pengawasan pelaksanaan TKA dan AN yang berasal dari unsur pendidik secara silang antar satuan pendidikan;

34) melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada penyelenggara tingkat kabupaten/kota atau penyelenggara tingkat provinsi sesuai dengan kewenangannya melalui laman Asesmen Skala Nasional atau media komunikasi lainnya;

35) mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA dan AN ke penyelenggara tingkat kabupaten/kota atau penyelenggara tingkat provinsi sesuai dengan kewenangannya;

36) membuat dan mengunggah berita acara dan daftar hadir pelaksanaan TKA dan AN di satuan pendidikan;

37) menjamin keamanan dan ketertiban selama rangkaian pelaksanaan TKA dan AN berlangsung;

38) menjalankan tata tertib pelaksanaan TKA dan AN;

39) menyusun laporan pelaksanaan TKA dan AN di satuan pendidikan masing-masing;

40) menyampaikan laporan pelaksanaan TKA dan AN kepada penyelenggara tingkat kabupaten/kota atau penyelenggara tingkat provinsi sesuai dengan kewenangannya;

41) khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan TKA dan AN kepada perwakilan pemerintah Republik Indonesia setempat;

42) menyusun program tindak lanjut hasil AN berdasarkan rapor pendidikan;

43) menyusun program tindak lanjut hasil TKA;

44) melakukan verifikasi kelengkapan data respons peserta TKA dan AN, apabila data respons tidak lengkap wajib menyerahkan surat pernyataan yang berisi kondisi permasalahan data peserta yang tidak tercantum dalam berita acara dan/atau daftar hadir dan ditandatangani oleh proktor serta diketahui oleh kepala satuan pendidikan atau penanggung jawab pelaksanaan TKA dan AN;

45) mencetak DKHTKA dari penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, untuk diumumkan kepada peserta sesuai dengan jadwal pengumuman;

46) mencetak SHTKA setelah divalidasi oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan

47) menyerahkan SHTKA kepada peserta dalam bentuk cetakan atau dokumen digital.

 

Dinyatakan dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan TKA dan AN, bahwa Mata uji TKA untuk kelas 6 SD/MI/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/sederajat terdiri atas:

a. bahasa Indonesia; dan

b. matematika;

 

Mata uji TKA untuk kelas 12 SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK serta kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun terdiri atas:

a. bahasa Indonesia;

b. matematika;

c. bahasa Inggris; dan

d. mata pelajaran pilihan.

 

Mata pelajaran pilihan untuk SMA SMK terdiri atas :

(1) Matematika lanjutan

(2) Bahasa Indonesia lanjutan

(3) Bahasa Inggris lanjutan

(4) Fisika

(5) Kimia

(6) Biologi

(7) Ekonomi

(8) Sosiologi

(9) Geografi

(10) Sejarah

(11) Antropologi

(12) PPKn/Pendidikan Pancasila

(13) Bahasa Arab

(14) Bahasa Jerman

(15) Bahasa Prancis

(16) Bahasa Jepang

(17) Bahasa Korea

(18) Bahasa Mandarin

(19) Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan

(20) Teori Kompetensi Kejuruan (Program Keahlian)

 

Peserta TKA dan AN jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK memilih sebanyak 2 (dua) mata pelajaran pilihan sebagai berikut:

a. Pada angka (1) sampai dengan angka (19) untuk jenjang SMA/MA/sederajat; dan

b. Pada angka (1) sampai dengan angka (20) untuk jenjang SMK/MAK.

Mata pelajaran pilihan Teori Kompetensi Kejuruan hanya dipeuntukan jenjang SMK/MAK sesuai program keahlian pada masing-masing peserta.

 

Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas:

1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) mengukur hasil belajar kognitif murid dalam Literasi Membaca dan Numerasi;

2. Survei Karakter mengukur hasil belajar nonkognitif murid pada 8 (delapan) dimensi profil lulusan, yaitu: keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; kewargaan; penalaran kritis; kreativitas; kolaborasi; kemandirian; kesehatan; dan komunikasi; dan

3. Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan mencakup kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan, refleksi dan perbaikan pembelajaran, kepemimpinan instruksional, iklim keamanan, iklim kesetaraan gender, iklim kebinekaan, iklim inklusivitas, serta dukungan orang tua dan murid terhadap program dan kebijakan satuan pendidikan.

 

Instrumen atau soal TKA dan AN merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Bentuk soal TKA dan AN terdiri dari Pilihan Ganda dan Pilihan Ganda Kompleks (Pilihan Ganda Lebih Satu Jawaban Benar dan Kategori).

 

Instrumen Soal TKA untuk kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat dan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat disiapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah kabupaten/kota bersama pemerintah daerah provinsi. Instrumen TKA untuk kelas 6 (enam) SDLB, kelas 9 (sembilan) SMPLB, dan kelas 12 (dua belas) SMALB disiapkan oleh Kementerian. Sedangan Instrumen Soal TKA untuk kelas 12 SMA/MA/sederajat, SMK/MAK program 3 (tiga) tahun, dan kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun disiapkan oleh Kementerian.

 

Instrumen Soal AN untuk kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat dan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat disiapkan oleh Kementerian. Instrumen Soal AN untuk kelas 12 SMA/MA/sederajat, SMK/MAK program 3 (tiga) tahun, dan kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun disiapkan oleh Kementerian.

 

Penyusunan materi asesmen dilakukan dengan penggabungan butir soal literasi membaca ke dalam mata uji Bahasa Indonesia pada jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat dan Bahasa Indonesia Wajib pada jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Penggabungan soal numerasi AN juga dilakukan pada mata uji Matematika pada jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat dan Matematika Wajib pada jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Instrumen TKA yang diujikan kepada peserta kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat dan kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat merupakan penggabungan dari instrumen yang disiapkan oleh Kementerian dan instrumen yang disiapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Seluruh instrumen TKA dan AN disiapkan menggunakan Bahasa Indonesia untuk jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK.

 

Persiapan Sarana dan Prasarana satuan pendidikan

1. Ruang TKA dan AN

Ruang TKA dan AN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdapat denah tempat duduk peserta di ruang TKA dan AN dengan mempertimbangkan jarak antar peserta;

b. aman dan layak untuk pelaksanaan TKA dan AN;

c. memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;

d. terbebas dari alat peraga;

e. dipasang pengumuman yang bertuliskan:

“SEDANG BERLANGSUNG TKA DAN AN”

“SELAIN PESERTA, PENGAWAS RUANG, PROKTOR, DAN TEKNISI DILARANG MASUK RUANG TES”

“DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, ALAT ATAU PIRANTI KOMUNIKASI DAN OPTIK, KAMERA, KALKULATOR, BUKU, DAN SEJENISNYA KECUALI ALAT TULIS DAN KARTU LOGIN KE DALAM RUANG TES”


Contoh Pengumuman 

Juknis TKA dan AN tahun 2026 2027

2. Sarana di Ruang TKA dan AN

a. Spesifikasi Sarana TKA dan AN

1) Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh satuan pendidikan yang melaksanakan TKA dan AN jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dalam satu hari adalah sejumlah komputer dengan maksimal perbandingan 1 : 4 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 4 orang peserta dalam 4 sesi berurutan).

2) Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh satuan pendidikan yang melaksanakan TKA dan AN jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat adalah sejumlah komputer dengan maksimal perbandingan 1 : 4 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 4 orang peserta dalam 4 sesi berurutan).

3) Komputer peserta disediakan sesuai dengan jumlah peserta terbanyak pada sesi di hari pelaksanaan, ditambah dengan komputer cadangan.

4) Spesifikasi teknis sarana yang diperlukan satuan pendidikan untuk melaksanakan TKA dan AN mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan TKA dan AN.

b. Penerapan Berbagi Sumber Daya (Resource Sharing)

Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerapkan berbagi sumber daya dengan ketentuan sebagai berikut:

1) memetakan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan TKA dan AN secara mandiri dan menumpang untuk dapat menerapkan prinsip berbagi sumber daya;

2) mempertimbangkan sumber daya yang tersedia, jumlah peserta TKA dan AN, dan lokasi atau jarak satuan pendidikan yang akan melaksanakan;

3) dapat dilakukan lintas satuan pendidikan;

4) dapat menggunakan sumber daya milik perguruan tinggi dan/atau instansi/ lembaga pemerintah/swasta atau lainnya;

5) kebutuhan pendanaan pelaksanaan TKA dan AN merujuk pada petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan yang diatur oleh Kementerian atau Kementerian Agama; dan

6) penerapan berbagi sumber daya mengacu pada prinsip gotong royong dan kewajaran dalam pembiayaan bersama.

 

3. Sistem TKA dan AN

Penyiapan Sistem TKA dan AN di satuan pendidikan

a. Menggunakan sistem asesmen berbasis komputer yang disiapkan oleh Kementerian.

b. Moda pelaksanaan dipilih antara moda daring atau semi daring.

c. Komputer, jaringan internet, dan instalasi aplikasi versi yang terbaru disiapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum waktu pelaksanaan simulasi TKA dan AN.

d. Simulasi dan gladi bersih dilaksanakan sesuai dengan waktu yang diatur oleh Kementerian.

e. Daftar hadir dan kartu login untuk pelaksanaan TKA dan AN dicetak paling lambat 1 (satu) hari sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan TKA dan AN (ANBK), melalui link yang tersedia di bawah ini


Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 pedoman TKA dan AN


Link download Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Link download Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan TKA dan AN (ANBK). Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PEDOMAN (JUKNIS) TKA DAN AN (ANBK)"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter