Ada tiga jenis pengawas TKA, yakni Pengawas Penyelia, Pengawas Pendamping Penyelia, dan Pengawas Ruang. Mereka ini berperan untuk melaksanakan Pengawasan TKA dengan tujuan: a) Menjaga agar pelaksanaan TKA berlangsung lebih tertib, objektif, dan transparan; b) Memastikan proses pengawasan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; c) Memastikan pengawasan ruang merupakan tenaga pendidik yang berasal dari satuan pendidikan lain; d) Menghasilkan data capaian akademik yang lebih valid dan terpercaya dalam pemanfaatan hasil TKA sebagai referensi untuk seleksi jenjang pendidikan berikutnya.
Apa saja Persyaratan Petugas
Pengawasan TKA?
1. Persyaratan Pengawas Penyelia
·
Berintegritas & Profesional; Merupakan
petugas yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
·
Menguasai aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi
daring (Whatsapp);
·
Memiliki komputer dengan kamera, penyuara
telinga, jaringan internet stabil, ruang penyimpanan minimal 50 GB, serta
penyimpanan eksternal untuk hasil rekaman konferensi video.
2. Persyaratan Pengawas Pendamping
Penyelia
·
Berintegritas & Profesional; Berasal dari
Dinas Pendidikan Kab/kota atau Kantor Kementerian Agama setempat;
·
Memahami dan terampil dalam menggunakan
aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi daring (Whatsapp); Memiliki komputer
dengan kamera, penyuara telinga, dan jaringan internet stabil.
3. Persyaratan Pengawas Ruang
·
Berintegritas & Profesional;
·
Diutamakan pendidik yang memiliki NUPTK;
·
Berasal dari satuan pendidikan lain;
·
Memahami dan terampil dalam menggunakan
aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi daring (Whatsapp);
·
Memiliki gawai/computer dengan kamera,
penyuara telinga, tripod, dan jaringan internet stabil.
Mekanisme Pengawas TKA SD dan
SMP adalah sebagai berikut
1. Pendaftaran
Calon Pengawas Ruang. Satuan Pendidikan mendaftarkan pendidiknya sebagai calon
pengawas ruang.
2. Pengajuan
Pengawas Ruang. Satuan Pendidikan melalui MKKS/KKKS mengusulkan tempat bertugas
calon pengawas ruang secara silang antar satuan pendidikan
3. Pemetaan
Pengawas Ruang. Dinas Kabupaten/kota atau Kankemenag melakukan pemetaan
pengawas ruang, menggunakan data usulan dari MKKS/KKKS.
4. Generate
akun Penyelia dan Pendamping Penyelia. Pusat akan membuatkan akun ke laman TKA
untuk penyelia, pendamping penyelia, dan pengawas ruang sesuai dengan kebutuhan.
5. Pemetaan
Penyelia dan Pendamping Penyelia. Dinas Provinsi melakukan pemetaan penyelia
dan pendamping penyelia.
6. Generate
dan distribusi link zoom. Pusat akan membuatkan event zoom dan mendistribusikan
link kepada penyelia, pendamping penyelia, dan pengawas ruang sesuai dengan pemetaan.
Berikut ini tugas pengawas Penyelia,
Pendamping Penyelia dan Pengawas Ruang dalam pelaksanaan Tes Kompetensi
Akademik (TKA) SD SMP Tahun 2026
Tugas Penyelia
●
Berkoordinasi dengan Tingkat Pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Pendamping
Penyelia, dan Pengawas Ruang.
●
Menyiapkan komputer, penyuara telinga dengan mikrofon kecil, dan internet yang
stabil.
●
Menerima akun laman TKA dari Dinas Pendidikan Provinsi.
●
Menerima akun zoom dari Dinas Pendidikan Provinsi (jika menggunakan zoom
meeting) atau mendapatkan link invitation zoom dari Tingkat Pusat dari email
dan/atau dari laman TKA (jika menggunakan zoom events).
●
Membuatkan whatsapp grup untuk sarana koordinasi dengan pendamping dan pengawas
ruang.
●
Melakukan Pengaturan Zoom, misal terkait Pengaturan kamera depan belakang (far
end), record dengan gallery view, kontrol kamera pengawas ruang, control
unmute.
●
Penyelia membuat tautan konferensi video berdasarkan jadwal yang ditetapkan
(jika menggunakan zoom meeting): - setiap hari 1 tautan, digunakan untuk
pengawasan selama 4 sesi
●
Membuka konferensi video sesuai jadwal.
Tugas Pendamping Penyelia
●
Berkoordinasi dengan Dinas/Kemenag Kabupaten/Kota, Penyelia, dan Pengawas
Ruang.
●
Bergabung grup whatsapp dengan penyelia dan pengawas ruang untuk mempermudah
koordinasi.
●
Menyiapkan komputer, penyuara telinga dengan mikrofon kecil, dan internet yang
stabil.
●
Memastikan pengawas ruang merupakan pendidik dari satuan pendidikan lain.
●
Memastikan pengawas ruang hadir dalam konferensi 30 menit sebelum pelaksanaan
TKA.
●
Berkoordinasi dengan tim teknis kabupaten/kota jika ada pengawas ruang yang
tidak hadir, dan segera mencarikan pengganti.
●
Berkoordinasi dengan satuan pendidikan apabila ada pengawas ruang yang
mengalami kendala dalam proses pengawasan.
●
Berkoordinasi dengan penyelia selama pelaksanaan proses pengawasan, dan
menindaklanjuti jika terjadi permasalahan terkait pengawasan konferensi video
di satuan pendidikan.
●
Mempelajari ketentuan dalam Kepmen Nomor 95 Tahun 2025 serta mengisi dan
menandatangani pakta integritas.
Tugas Pengawas Ruang
●
Berkoordinasi dengan Pendamping Penyelia dan Penyelia.
●
Memastikan gawai atau komputer, penyuara telinga, penyangga kamera, dan
internet yang digunakan untuk konferensi video memadai.
●
Bergabung dalam konferensi video sesuai jadwal & pemetaan pada laman TKA.
●
Menyesuaikan nama akun konferensi video sesuai format.
●
Mengakomodasi permintaan terkait pengawasan dari pendamping penyelia atau penyelia
selama tes berlangsung.
●
Menjalankan pengawasan ruang ujian sesuai pedoman penyelenggaran TKA.
●
Mencatat pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh peserta TKA pada laman
TKA.
●
Membuat berita acara pengawasan.
Selengkapnya silahkan
download materi Mekanisme Pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI/Sederajat
dan SMP/MTs/ Sederajat melalui link download yang tersedia di bawah ini
Link download PPT Mekanisme Pengawsasn TKA SD SMP
Demikian info tentang Mekanisme
dan Tugas Pengawas TKA SD SMP Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "KENALI TUGAS DAN MEKANISME PENGAWAS TKA SD SMP"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem