PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Sarjana Pada PTN


Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Sarjana Pada PTN diterbitkn dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan aksesibilitas dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru program diploma dan program sarjana pada perguruan tinggi negeri, perlu menyesuaikan proses penerimaan mahasiswa baru program diploma dan program sarjana pada perguruan tinggi negeri; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

5. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

 

Dalam Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Sarjana Pada PTN ini yang dimaksud dengan:

1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

2. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan tinggi.

3. Program Diploma adalah pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

4. Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.

5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

6. Daya Tampung adalah kapasitas Program Studi untuk menampung jumlah Mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

9. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Pemimpin PTN adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

 

Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN diselenggarakan dengan prinsip:

a. adil, yaitu memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan, dengan afirmasi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi;

b. akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas;

c. fleksibel, yaitu memberi keleluasaan bagi calon Mahasiswa untuk memilih jalur seleksi, Program Studi, dan PTN yang dituju;

d. efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan sumber daya secara optimal;

e. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan Mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses secara mudah; dan

f. larangan konflik kepentingan, yaitu pelaksanaan penerimaan Mahasiswa baru PTN dilakukan dengan tetap memperhatikan hasil seleksi akademik dan menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN dilakukan melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk lain. Pola penerimaan Mahasiswa baru secara nasional terdiri atas: a) seleksi nasional berdasarkan prestasi; dan b) seleksi nasional berdasarkan tes. Adapun pola penerimaan Mahasiswa baru dalam bentuk lain dilakukan secara mandiri.

 

Penerimaan Mahasiswa baru terdiri atas: Program Diploma; dan Program Sarjana. Program Diploma terdiri atas: a) diploma tiga; dan b) diploma empat atau sarjana terapan.

 

Seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes diselenggarakan oleh Kementerian bersama PTN. Dalam melaksanakan seleksi, Menteri membentuk panitia pelaksana. Adapun seleksi secara mandiri diselenggarakan oleh PTN.

 

Dalam penerimaan Mahasiswa baru, PTN wajib:

a. mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan/atau calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi; dan

b. memberikan akses bagi calon Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas calon Mahasiswa.

 

Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Selian itu, Penerimaan Mahasiswa baru merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

 

Pemimpin PTN menetapkan jumlah dan alokasi Daya Tampung Mahasiswa baru untuk setiap Program Studi. Penetapan jumlah Daya Tampung dilakukan secara proporsional antara jumlah maksimum Mahasiswa dalam setiap Program Studi dengan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.

 

Alokasi Daya Tampung untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi paling sedikit 20% (dua puluh persen). Alokasi Daya Tampung untuk seleksi nasional berdasarkan tes paling sedikit:

a. 30% (tiga puluh persen) bagi PTN Badan Hukum; dan

b. 40% (empat puluh persen) bagi PTN selain PTN Badan Hukum.

 

Daya Tampung yang tidak dialokasikan untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes dialokasikan untuk penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi secara mandiri.

 

Pemimpin PTN menyampaikan penetapan jumlah dan alokasi Daya Tampung kepada Menteri. Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan jumlah dan alokasi Daya Tampung. Dalam hal hasil evaluasi Menteri merekomendasikan penyesuaian jumlah dan alokasi Daya Tampung, Pemimpin PTN menindaklanjuti dengan menetapkan penyesuaian jumlah dan alokasi Daya Tampung. Pemimpin PTN mengumumkan jumlah dan alokasi Daya Tampung yang telah dievaluasi oleh Menteri sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi.

 

Dalam hal penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak memenuhi alokasi Daya Tampung, Pemimpin PTN dapat merealokasi sisa Daya Tampung tersebut untuk Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes. Pemimpin PTN menetapkan perubahan alokasi Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes.

 

Pemimpin PTN menyampaikan penetapan perubahan alokasi Daya Tampung kepada Menteri. Pemimpin PTN mengumumkan perubahan Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes.

 

Dalam hal penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi nasional berdasarkan tes tidak memenuhi alokasi Daya Tampung, Pemimpin PTN dapat merealokasi sisa Daya Tampung tersebut untuk Daya Tampung seleksi secara mandiri. Pemimpin PTN menetapkan perubahan alokasi Daya Tampung seleksi secara mandiri. Pemimpin PTN menyampaikan penetapan perubahan alokasi Daya Tampung kepada Menteri. Pemimpin PTN mengumumkan perubahan Daya Tampung seleksi secara mandiri sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri.

 

Daya Tampung tidak termasuk untuk penerimaan Mahasiswa baru pada program Asrama Mahasiswa Nusantara, Afirmasi Pendidikan Tinggi, dan/atau program internasional.

 

Adapun Penetapan Daya Tampung Mahasiswa baru pada Program Studi kedokteran Program Sarjana dan Program Studi kedokteran gigi Program Sarjana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Seleksi nasional berdasarkan prestasi diselenggarakan berdasarkan pada penilaian prestasi akademik dan/atau nonakademik. Prestasi dinilai berdasarkan 2 (dua) komponen dengan total nilai 100% (seratus persen). Komponen terdiri atas: a) komponen kesatu, dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total bobot penilaian; dan b) komponen kedua, dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi dengan bobot paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total bobot penilaian.

 

Adapun mata pelajaran pendukung Program Studi dan kategori prestasi ditetapkan oleh Pemimpin PTN. Portofolio ditetapkan oleh Pemimpin PTN untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga. Portofolio dapat ditetapkan oleh Pemimpin PTN untuk Program Studi pada Program Diploma bagi lulusan pendidikan menengah kejuruan.

 

Selain komponen, PTN dapat menambahkan komponen penilaian untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik. Komponen tambahan disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.

 

Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut:

a. siswa tahun terakhir pada jenjang pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;

b. memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;

c. masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan

d. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Pemimpin PTN.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri

 

Link download PermendiktisaintekNomor 3 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Sarjana Pada PTN. Semoga ada manfaatnya

 

Pilihan Bahasa



































Free site counter

Iklan Tengah Artikel #2



































Free site counter