Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Sarjana Pada PTN diterbitkn dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan aksesibilitas dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru program diploma dan program sarjana pada perguruan tinggi negeri, perlu menyesuaikan proses penerimaan mahasiswa baru program diploma dan program sarjana pada perguruan tinggi negeri; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendiktisaintek Nomor
3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program
Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5.
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
Dalam Permendiktisaintek Nomor
3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Sarjana Pada
PTN ini yang dimaksud dengan:
1.
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi
yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan tinggi.
3.
Program Diploma adalah pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan
pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan
penalaran dalam penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
4.
Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan
pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan
dan teknologi melalui penalaran ilmiah.
5.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang
memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
6.
Daya Tampung adalah kapasitas Program Studi untuk menampung jumlah Mahasiswa
dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia,
infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
9.
Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Pemimpin PTN adalah
rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada
politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Penerimaan Mahasiswa baru pada
PTN diselenggarakan dengan prinsip:
a.
adil, yaitu memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan
antargolongan, dengan afirmasi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu
secara ekonomi;
b.
akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas;
c.
fleksibel, yaitu memberi keleluasaan bagi calon Mahasiswa untuk memilih jalur
seleksi, Program Studi, dan PTN yang dituju;
d.
efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan sumber daya secara
optimal;
e.
transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan Mahasiswa baru PTN dilakukan secara
terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses secara mudah; dan
f.
larangan konflik kepentingan, yaitu pelaksanaan penerimaan Mahasiswa baru PTN
dilakukan dengan tetap memperhatikan hasil seleksi akademik dan menghindari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penerimaan Mahasiswa baru
pada PTN dilakukan melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk
lain. Pola penerimaan Mahasiswa baru secara nasional terdiri atas: a) seleksi
nasional berdasarkan prestasi; dan b) seleksi nasional berdasarkan tes. Adapun
pola penerimaan Mahasiswa baru dalam bentuk lain dilakukan secara mandiri.
Penerimaan Mahasiswa baru terdiri
atas: Program Diploma; dan Program Sarjana. Program Diploma terdiri atas: a) diploma
tiga; dan b) diploma empat atau sarjana terapan.
Seleksi nasional berdasarkan
prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes diselenggarakan oleh Kementerian
bersama PTN. Dalam melaksanakan seleksi, Menteri membentuk panitia pelaksana.
Adapun seleksi secara mandiri diselenggarakan oleh PTN.
Dalam penerimaan Mahasiswa
baru, PTN wajib:
a.
mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi,
tetapi kurang mampu secara ekonomi dan/atau calon Mahasiswa dari daerah
terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua
Program Studi; dan
b.
memberikan akses bagi calon Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan
ragam disabilitas calon Mahasiswa.
Penerimaan Mahasiswa baru pada
PTN diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Selian itu, Penerimaan
Mahasiswa baru merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan
komersial.
Pemimpin PTN menetapkan
jumlah dan alokasi Daya Tampung Mahasiswa baru untuk setiap Program Studi. Penetapan
jumlah Daya Tampung dilakukan secara proporsional antara jumlah maksimum Mahasiswa
dalam setiap Program Studi dengan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan
tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.
Alokasi Daya Tampung untuk
seleksi nasional berdasarkan prestasi paling sedikit 20% (dua puluh persen). Alokasi
Daya Tampung untuk seleksi nasional berdasarkan tes paling sedikit:
a.
30% (tiga puluh persen) bagi PTN Badan Hukum; dan
b.
40% (empat puluh persen) bagi PTN selain PTN Badan Hukum.
Daya Tampung yang tidak dialokasikan
untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan
tes dialokasikan untuk penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi secara
mandiri.
Pemimpin PTN menyampaikan penetapan
jumlah dan alokasi Daya Tampung kepada Menteri. Menteri melakukan evaluasi
terhadap penetapan jumlah dan alokasi Daya Tampung. Dalam hal hasil evaluasi
Menteri merekomendasikan penyesuaian jumlah dan alokasi Daya Tampung, Pemimpin
PTN menindaklanjuti dengan menetapkan penyesuaian jumlah dan alokasi Daya
Tampung. Pemimpin PTN mengumumkan jumlah dan alokasi Daya Tampung yang telah
dievaluasi oleh Menteri sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan
prestasi.
Dalam hal penerimaan
Mahasiswa baru melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak memenuhi
alokasi Daya Tampung, Pemimpin PTN dapat merealokasi sisa Daya Tampung tersebut
untuk Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes. Pemimpin PTN menetapkan
perubahan alokasi Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes.
Pemimpin PTN menyampaikan
penetapan perubahan alokasi Daya Tampung kepada Menteri. Pemimpin PTN
mengumumkan perubahan Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes sebelum
pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes.
Dalam hal penerimaan
Mahasiswa baru melalui seleksi nasional berdasarkan tes tidak memenuhi alokasi
Daya Tampung, Pemimpin PTN dapat merealokasi sisa Daya Tampung tersebut untuk
Daya Tampung seleksi secara mandiri. Pemimpin PTN menetapkan perubahan alokasi
Daya Tampung seleksi secara mandiri. Pemimpin PTN menyampaikan penetapan
perubahan alokasi Daya Tampung kepada Menteri. Pemimpin PTN mengumumkan
perubahan Daya Tampung seleksi secara mandiri sebelum pelaksanaan seleksi
secara mandiri.
Daya Tampung tidak termasuk
untuk penerimaan Mahasiswa baru pada program Asrama Mahasiswa Nusantara,
Afirmasi Pendidikan Tinggi, dan/atau program internasional.
Adapun Penetapan Daya Tampung
Mahasiswa baru pada Program Studi kedokteran Program Sarjana dan Program Studi
kedokteran gigi Program Sarjana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Seleksi nasional berdasarkan
prestasi diselenggarakan berdasarkan pada penilaian prestasi akademik dan/atau
nonakademik. Prestasi dinilai berdasarkan 2 (dua) komponen dengan total nilai
100% (seratus persen). Komponen terdiri atas: a) komponen kesatu, dihitung berdasarkan
rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot paling sedikit 50%
(lima puluh persen) dari total bobot penilaian; dan b) komponen kedua, dihitung
berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi
yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi dengan bobot paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari total bobot penilaian.
Adapun mata pelajaran
pendukung Program Studi dan kategori prestasi ditetapkan oleh Pemimpin PTN. Portofolio
ditetapkan oleh Pemimpin PTN untuk Program Studi seni dan Program Studi
olahraga. Portofolio dapat ditetapkan oleh Pemimpin PTN untuk Program Studi
pada Program Diploma bagi lulusan pendidikan menengah kejuruan.
Selain komponen, PTN dapat
menambahkan komponen penilaian untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan
keterampilan spesifik. Komponen tambahan disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh
persetujuan.
Persyaratan peserta seleksi
nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut:
a.
siswa tahun terakhir pada jenjang pendidikan menengah yang akan lulus pada
tahun berjalan;
b.
memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
c.
masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi
sekolah; dan
d.
memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Pemimpin PTN.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan
Teknologi Republik Indonesia Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
Link download PermendiktisaintekNomor 3 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendiktisaintek
Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Sarjana
Pada PTN. Semoga ada manfaatnya
