PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PIP DIKTI (PENDIDIKAN TINGGI)

Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP Pendidikan Tinggi


Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP Pendidikan Tinggi diterbitlkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memperluas akses pendidikan tinggi, meningkatkan kesempatan belajar di perguruan tinggi, dan meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi, perlu memberikan bantuan pembiayaan pendidikan tinggi kepada mahasiswa; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar sepanjang mengatur mengenai Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

 

Dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP Dikti (Pendidikan Tinggi) ini yang dimaksud dengan:

1. Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PIP Dikti adalah bantuan pembiayaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang diberikan kepada calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat LLDIKTI adalah satuan kerja yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

PIP Dikti bertujuan untuk:

a. memperluas akses pendidikan tinggi;

b. meningkatkan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi; dan

c. meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.

 

PIP Dikti dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. adil, yaitu PIP Dikti dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon mahasiswa dan mahasiswa yang memenuhi kriteria tanpa membedakan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya;

b. tepat sasaran, yaitu PIP Dikti diberikan kepada calon mahasiswa dan mahasiswa yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan;

c. akuntabel, yaitu pelaksanaan PIP Dikti pada setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. transparan, yaitu PIP Dikti dilaksanakan dengan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses.

 

PIP Dikti merupakan program bantuan sosial pada jenjang pendidikan tinggi. PIP Dikti diberikan dalam bentuk:

a. bantuan biaya pendaftaran;

b. bantuan biaya pendidikan; dan/atau

c. bantuan biaya hidup.

 

Pendanaan PIP Dikti bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Adapun Besaran bantuan biaya pendaftaran diberikan sesuai dengan satuan biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi asesmen pendidikan tinggi pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bantuan biaya pendaftaran diberikan kepada calon mahasiswa yang mendaftar seleksi nasional berdasarkan tes pada Perguruan Tinggi negeri.

 

Besaran bantuan biaya pendidikan ditetapkan berdasarkan:

a. akreditasi program studi;

b. bidang ilmu program studi;

c. jumlah target penerima PIP Dikti; dan

d. ketersediaan anggaran PIP Dikti.

 

Pemberian bantuan biaya pendidikan dilakukan sesuai dengan masa tempuh kurikulum pada setiap program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Besaran bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Kementerian dengan mempertimbangkan besaran indeks harga konsumen pada masing-masing wilayah Perguruan Tinggi. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bantuan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

 

enerima PIP Dikti merupakan calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang terdata pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada kelompok sangat miskin sampai dengan rentan miskin.

 

Dalam hal mahasiswa tidak terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada kelompok sangat miskin sampai dengan rentan miskin, penetapan sebagai penerima PIP Dikti dapat dilakukan jika penghasilan orang tua atau wali yang membiayai tidak melebihi upah minimum provinsi.

 

Penetapan penerima PIP Dikti dilakukan dengan memprioritaskan calon mahasiswa dan mahasiswa yang merupakan penerima Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan menengah.

 

Selain kriteria di atas, Menteri dapat menetapkan kriteria lain berdasarkan program afirmasi, program prioritas strategis, dan/atau keadaan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Mahasiswa yang telah memenuhi kriteria harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. terdata dan berstatus aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagai mahasiswa pada Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan

c. tidak sedang menerima bantuan atau beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sejenis dari pihak lain.

 

Pemberian PIP Dikti dilaksanakan melalui tahapan:

a. penetapan kuota PIP Dikti;

b. pendaftaran calon penerima PIP Dikti;

c. seleksi calon penerima PIP Dikti;

d. pengusulan calon penerima PIP Dikti;

e. verifikasi usulan calon penerima PIP Dikti;

f. penetapan penerima PIP Dikti;

g. penyampaian dan pengumuman hasil penetapan penerima PIP Dikti; dan

h. penyaluran bantuan.

 

Kementerian menetapkan kuota PIP Dikti. Kuota PIP Dikti diberikan untuk Perguruan Tinggi negeri dan Perguruan Tinggi swasta. Selain diberikan untuk Perguruan Tinggi negeri dan Perguruan Tinggi swasta, kuota PIP Dikti dapat diberikan untuk pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

 

Penentuan pemberian kuota PIP Dikti pada Perguruan Tinggi swasta dilakukan oleh LLDIKTI.

 

Pendaftaran dilakukan oleh mahasiswa secara daring melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.

 

Perguruan Tinggi melakukan seleksi calon penerima PIP Dikti terhadap mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran. Seleksi calon penerima PIP Dikti dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaiaman dijelaskan di atas.

 

Perguruan Tinggi mengusulkan calon penerima PIP Dikti kepada Kementerian berdasarkan hasil seleksi.Perguruan Tinggi menyampaikan usulan melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.

 

Kementerian melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima PIP Dikti. Verifikasi dilakukan paling sedikit melalui pemadanan dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

 

Kepala unit kerja yang membidangi urusan layanan pembiayaan pendidikan tinggi di Kementerian menetapkan penerima PIP Dikti berdasarkan hasil verifikasi. Hasil penetapan penerima PIP Dikti 8 disampaikan kepada Perguruan Tinggi untuk diumumkan melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.

 

Bantuan biaya pendaftaran disalurkan untuk calon mahasiswa penerima PIP Dikti melalui unit pelaksana teknis yang membidangi asesmen pendidikan tinggi pada Kementerian. Bantuan biaya pendidikan disalurkan untuk kepentingan mahasiswa penerima PIP Dikti kepada Perguruan Tinggi melalui rekening Perguruan Tinggi.

 

Bantuan biaya hidup disalurkan kepada mahasiswa penerima PIP Dikti melalui rekening penerima PIP Dikti. Bantuan biaya pendaftaran, bantuan biaya pendidikan, dan bantuan biaya hidup disalurkan oleh unit kerja yang membidangi urusan layanan pembiayaan pendidikan tinggi di Kementerian. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian PIP Dikti ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

 

Pengelolaan PIP Dikti dilakukan pada tingkat: Kementerian; LLDIKTI; dan Perguruan Tinggi. Pengelolaan PIP Dikti pada tingkat Kementerian dilakukan oleh unit kerja yang membidangi urusan layanan pembiayaan pendidikan tinggi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan PIP Dikti ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

 

Perguruan Tinggi melakukan evaluasi setiap semester kepada semua penerima PIP Dikti, meliputi: a) evaluasi akademik; b) evaluasi ekonomi; dan c) evaluasi kondisi penerima PIP Dikti. Evaluasi akademik dilakukan berdasarkan penilaian terhadap pemenuhan standar minimum indeks prestasi kumulatif dan penyelesaian jumlah satuan kredit semester yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.

 

Evaluasi ekonomi dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga penerima PIP Dikti. Evaluasi kondisi penerima PIP Dikti dilakukan berdasarkan kondisi: a) meninggal dunia; b) putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan; c) pindah program studi dan/atau Perguruan Tinggi lain; d) melaksanakan cuti akademik yang tidak disetujui oleh Kementerian; e) menolak menerima PIP Dikti; f) dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau g) terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Pindah program studi dan/atau Perguruan Tinggi lain sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan bagi: a) penutupan program studi dan/atau Perguruan Tinggi; atau b) hasil evaluasi proses pembelajaran, oleh Kementerian.

 

Hasil evaluasi digunakan oleh Kementerian sebagai pertimbangan pemberian PIP Dikti. Dalam hal hasil evaluasi menyatakan pemberian PIP Dikti dihentikan, Perguruan Tinggi mengusulkan pembatalan penerima PIP Dikti kepada Kementerian.

 

Perguruan Tinggi dapat mengusulkan penerima PIP Dikti pengganti jika terdapat pembatalan penerima PIP Dikti. Ketentuan lebih lanjut mengenai usulan penerima PIP Dikti pengganti ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

 

Perguruan Tinggi wajib: a) memberikan data dan informasi penerima PIP Dikti yang valid; b) memastikan tidak ada pungutan biaya pendidikan kepada mahasiswa penerima PIP Dikti; c) memastikan tidak ada pemotongan biaya hidup yang diterima oleh mahasiswa penerima PIP Dikti; dan d) memastikan rekening untuk bantuan biaya hidup dikuasai oleh mahasiswa penerima PIP Dikti.

 

Perguruan Tinggi yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa: a) teguran tertulis; b) pengembalian biaya pendidikan dan/atau biaya hidup; dan/atau c) pengurangan atau penghentian kuota PIP Dikti. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Tinggi

 

Link download PermendiktisaintekNomor 2 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP Dikti (Pendidikan Tinggi). Semoga ada manfaatnya,

Pilihan Bahasa



































Free site counter

Iklan Tengah Artikel #2



































Free site counter