Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP Pendidikan Tinggi diterbitlkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memperluas akses pendidikan tinggi, meningkatkan kesempatan belajar di perguruan tinggi, dan meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi, perlu memberikan bantuan pembiayaan pendidikan tinggi kepada mahasiswa; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar sepanjang mengatur mengenai Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 2
Tahun 2026 Tentang PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Tinggi adalah
sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336);
4.
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
Dalam Permendiktisaintek
Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP Dikti (Pendidikan Tinggi) ini yang dimaksud
dengan:
1.
Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PIP Dikti adalah
bantuan pembiayaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang diberikan
kepada calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
2.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi.
3.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat LLDIKTI adalah
satuan kerja yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
4.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
PIP Dikti bertujuan untuk:
a. memperluas akses
pendidikan tinggi;
b. meningkatkan kesempatan
belajar di Perguruan Tinggi bagi calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga
yang tidak mampu secara ekonomi; dan
c. meningkatkan angka
partisipasi kasar pendidikan tinggi.
PIP Dikti dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
a. adil, yaitu PIP Dikti
dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon
mahasiswa dan mahasiswa yang memenuhi kriteria tanpa membedakan suku, agama,
ras, antargolongan, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya;
b. tepat sasaran, yaitu PIP
Dikti diberikan kepada calon mahasiswa dan mahasiswa yang memenuhi kriteria berdasarkan
data dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. akuntabel, yaitu pelaksanaan
PIP Dikti pada setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. transparan, yaitu PIP
Dikti dilaksanakan dengan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat melalui media yang mudah diakses.
PIP Dikti merupakan program bantuan
sosial pada jenjang pendidikan tinggi. PIP Dikti diberikan dalam bentuk:
a. bantuan biaya pendaftaran;
b. bantuan biaya pendidikan;
dan/atau
c. bantuan biaya hidup.
Pendanaan PIP Dikti bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Adapun Besaran bantuan biaya pendaftaran
diberikan sesuai dengan satuan biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh unit pelaksana
teknis yang membidangi asesmen pendidikan tinggi pada Kementerian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan biaya pendaftaran diberikan
kepada calon mahasiswa yang mendaftar seleksi nasional berdasarkan tes pada
Perguruan Tinggi negeri.
Besaran bantuan biaya pendidikan
ditetapkan berdasarkan:
a. akreditasi program studi;
b. bidang ilmu program studi;
c. jumlah target penerima PIP
Dikti; dan
d. ketersediaan anggaran PIP
Dikti.
Pemberian bantuan biaya pendidikan
dilakukan sesuai dengan masa tempuh kurikulum pada setiap program pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Besaran bantuan biaya hidup
ditetapkan oleh Kementerian dengan mempertimbangkan besaran indeks harga
konsumen pada masing-masing wilayah Perguruan Tinggi. Ketentuan lebih lanjut
mengenai bentuk bantuan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
enerima PIP Dikti merupakan
calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang
terdata pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada kelompok sangat
miskin sampai dengan rentan miskin.
Dalam hal mahasiswa tidak
terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada kelompok sangat
miskin sampai dengan rentan miskin, penetapan sebagai penerima PIP Dikti dapat
dilakukan jika penghasilan orang tua atau wali yang membiayai tidak melebihi
upah minimum provinsi.
Penetapan penerima PIP Dikti dilakukan
dengan memprioritaskan calon mahasiswa dan mahasiswa yang merupakan penerima
Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan menengah.
Selain kriteria di atas,
Menteri dapat menetapkan kriteria lain berdasarkan program afirmasi, program
prioritas strategis, dan/atau keadaan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Mahasiswa yang telah memenuhi
kriteria harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. terdata dan berstatus
aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagai mahasiswa pada Perguruan Tinggi
dan program studi yang terakreditasi; dan
c. tidak sedang menerima bantuan
atau beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sejenis dari pihak lain.
Pemberian PIP Dikti
dilaksanakan melalui tahapan:
a. penetapan kuota PIP Dikti;
b. pendaftaran calon penerima
PIP Dikti;
c. seleksi calon penerima PIP
Dikti;
d. pengusulan calon penerima
PIP Dikti;
e. verifikasi usulan calon
penerima PIP Dikti;
f. penetapan penerima PIP
Dikti;
g. penyampaian dan pengumuman
hasil penetapan penerima PIP Dikti; dan
h. penyaluran bantuan.
Kementerian menetapkan kuota
PIP Dikti. Kuota PIP Dikti diberikan untuk Perguruan Tinggi negeri dan
Perguruan Tinggi swasta. Selain diberikan untuk Perguruan Tinggi negeri dan Perguruan
Tinggi swasta, kuota PIP Dikti dapat diberikan untuk pemangku kepentingan yang
memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
Penentuan pemberian kuota PIP
Dikti pada Perguruan Tinggi swasta dilakukan oleh LLDIKTI.
Pendaftaran dilakukan oleh
mahasiswa secara daring melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.
Perguruan Tinggi melakukan
seleksi calon penerima PIP Dikti terhadap mahasiswa yang telah melakukan
pendaftaran. Seleksi calon penerima PIP Dikti dilakukan berdasarkan pemenuhan
kriteria dan persyaratan sebagaiaman dijelaskan di atas.
Perguruan Tinggi mengusulkan
calon penerima PIP Dikti kepada Kementerian berdasarkan hasil seleksi.Perguruan
Tinggi menyampaikan usulan melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.
Kementerian melakukan
verifikasi terhadap usulan calon penerima PIP Dikti. Verifikasi dilakukan
paling sedikit melalui pemadanan dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Kepala unit kerja yang
membidangi urusan layanan pembiayaan pendidikan tinggi di Kementerian
menetapkan penerima PIP Dikti berdasarkan hasil verifikasi. Hasil penetapan
penerima PIP Dikti 8 disampaikan kepada Perguruan Tinggi untuk diumumkan
melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian.
Bantuan biaya pendaftaran disalurkan
untuk calon mahasiswa penerima PIP Dikti melalui unit pelaksana teknis yang
membidangi asesmen pendidikan tinggi pada Kementerian. Bantuan biaya pendidikan
disalurkan untuk kepentingan mahasiswa penerima PIP Dikti kepada Perguruan
Tinggi melalui rekening Perguruan Tinggi.
Bantuan biaya hidup
disalurkan kepada mahasiswa penerima PIP Dikti melalui rekening penerima PIP
Dikti. Bantuan biaya pendaftaran, bantuan biaya pendidikan, dan bantuan biaya
hidup disalurkan oleh unit kerja yang membidangi urusan layanan pembiayaan
pendidikan tinggi di Kementerian. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pemberian PIP Dikti ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pengelolaan PIP Dikti
dilakukan pada tingkat: Kementerian; LLDIKTI; dan Perguruan Tinggi. Pengelolaan
PIP Dikti pada tingkat Kementerian dilakukan oleh unit kerja yang membidangi
urusan layanan pembiayaan pendidikan tinggi. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan PIP Dikti ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Perguruan Tinggi melakukan
evaluasi setiap semester kepada semua penerima PIP Dikti, meliputi: a) evaluasi
akademik; b) evaluasi ekonomi; dan c) evaluasi kondisi penerima PIP Dikti. Evaluasi
akademik dilakukan berdasarkan penilaian terhadap pemenuhan standar minimum
indeks prestasi kumulatif dan penyelesaian jumlah satuan kredit semester yang
ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
Evaluasi ekonomi dilakukan
berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga penerima PIP Dikti. Evaluasi kondisi
penerima PIP Dikti dilakukan berdasarkan kondisi: a) meninggal dunia; b) putus
kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan; c) pindah program studi dan/atau
Perguruan Tinggi lain; d) melaksanakan cuti akademik yang tidak disetujui oleh
Kementerian; e) menolak menerima PIP Dikti; f) dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau g) terbukti
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pindah program studi dan/atau
Perguruan Tinggi lain sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan bagi: a) penutupan
program studi dan/atau Perguruan Tinggi; atau b) hasil evaluasi proses
pembelajaran, oleh Kementerian.
Hasil evaluasi digunakan oleh
Kementerian sebagai pertimbangan pemberian PIP Dikti. Dalam hal hasil evaluasi menyatakan
pemberian PIP Dikti dihentikan, Perguruan Tinggi mengusulkan pembatalan
penerima PIP Dikti kepada Kementerian.
Perguruan Tinggi dapat
mengusulkan penerima PIP Dikti pengganti jika terdapat pembatalan penerima PIP
Dikti. Ketentuan lebih lanjut mengenai usulan penerima PIP Dikti pengganti ditetapkan
oleh Sekretaris Jenderal.
Perguruan Tinggi wajib: a) memberikan
data dan informasi penerima PIP Dikti yang valid; b) memastikan tidak ada
pungutan biaya pendidikan kepada mahasiswa penerima PIP Dikti; c) memastikan
tidak ada pemotongan biaya hidup yang diterima oleh mahasiswa penerima PIP
Dikti; dan d) memastikan rekening untuk bantuan biaya hidup dikuasai oleh
mahasiswa penerima PIP Dikti.
Perguruan Tinggi yang tidak
melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa: a) teguran
tertulis; b) pengembalian biaya pendidikan dan/atau biaya hidup; dan/atau c) pengurangan
atau penghentian kuota PIP Dikti. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan
Teknologi Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP (Program Indonesia
Pintar) Pendidikan Tinggi
Link download PermendiktisaintekNomor 2 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendiktisaintek
Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP Dikti (Pendidikan Tinggi). Semoga ada
manfaatnya,
