Juknis BOP dan BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS atau BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2026.
Berdasarkan Petunjuk Teknis
atau Juknis BOP dan BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026, yang dimaksud Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk
peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
Sedangkan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah
Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu Pendidikan Satuan Pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai
berkinerja baik.
Penerima
Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD
Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) Satuan Pendidikan memiliki
kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan
belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Adapun Penerima
Dana BOS Kinerja terdiri atas: sekolah yang memiliki prestasi; dan sekolah yang
memiliki kinerja terbaik. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi
persyaratan:
a. penerima Dana BOS Reguler
tahun anggaran berkenaan; dan
b. pernah memperoleh
paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta
di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Prestasi
pada ajang talenta merupakan prestasi yang:
a. diselenggarakan oleh
Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau
diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang
talenta di tingkat internasional; dan
b. diperoleh pada tahun
di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
Sekolah
yang memiliki kinerja terbaik memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS
Reguler tahun anggaran berkenaan; b) termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan
Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang
melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian
dan/atau Pemerintah Daerah; serta c) Sekolah tidak termasuk Satuan Pendidikan
yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi.
Sedangkan
Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana
BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) termasuk 10% (sepuluh
persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan
yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.
Kinerja
terbaik ditentukan berdasarkan:
a. hasil atau
peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil
belajar dari profil pendidikan; dan
b. indeks status ekonomi
dan sosial Satuan Pendidikan.
Berikut ini Juknis BOP Kinerja PAUD
Tahun 2026, yang menyatakan bahwa Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD
Kinerja
a.
Penguatan literasi dan numerasi merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan yang mendukung penguatan kemampuan dasar literasi dan numerasi,
seperti:
1)
pelatihan;
2)
penyediaan perangkat dan bahan ajar penunjang;
3)
kegiatan perlombaan dan kompetensi literasi dan numerasi; dan/atau
4)
kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan literasi
dan numerasi.
b.
Penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran merupakan komponen yang
digunakan untuk pembiayaan yang mendukung optimalisasi pemanfaatan teknologi
dalam pembelajaran, seperti:
1)
pelatihan;
2)
penyusunan dan pengembangan konten pembelajaran;
3)
langganan konten; dan/atau
4)
kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan implementasi
digitalisasi pembelajaran.
c.
Penguatan tata kelola Satuan Pendidikan merupakan komponen penggunaan untuk mendukung
peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya di Satuan Pendidikan, seperti:
1)
perencanaan berbasis data;
2)
implementasi sistem penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan; dan/atau
3)
kemitraan sekolah.
d.
Kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan tata kelola
Satuan Pendidikan.
Berikut ini Poin penting Juknis
BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026 (BOSKIN) yang menyatakan bahwa Rincian Komponen
Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Prestasi
a.
Asesmen dan pemetaan talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta Murid, seperti:
1)
penyelenggaraan asesmen talenta Murid;
2)
evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta Murid; dan/atau
3)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan
talenta.
b.
Pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi merupakan komponen yang digunakan
untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta Murid,
seperti:
1)
peningkatan kapasitas Murid berprestasi;
2)
peningkatan kapasitas bagi Murid berprestasi untuk melanjutkan karier belajar;
3)
penyediaan sarana penunjang ketalentaan, seperti: alat olahraga, alat musik;
4)
penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;
5)
pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau
6)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.
c.
Pengembangan manajemen dan ekosistem merupakan komponen yang digunakan untuk
kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:
1)
peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;
2)
pengembangan kemitraan;
3)
pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;
4)
perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;
5)
pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau
6)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan
ekosistem.
d.
Pembinaan dan pengembangan prestasi Satuan Pendidikan melalui program
pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada Satuan Pendidikan yang
belum berprestasi, seperti:
1)
pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas;
2)
kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan
program manajemen talenta bagi sekolah imbas;
3)
pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;
4)
penyelenggaraan kompetisi lokal antarsekolah Bersama sekolah imbas; dan/atau
5)
kegiatan lain yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi
sekolah imbas.
Adapun Rincian Komponen Penggunaan
Dana BOS Kinerja (BOSKIN) Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik adalah sebagai
berikut
a.
Penguatan literasi dan numerasi merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
yang mendukung penguatan kemampuan dasar literasi dan numerasi, seperti:
1) pelatihan;
2) penyediaan
perangkat dan bahan ajar penunjang; dan/atau
3) kegiatan
perlombaan dan kompetensi literasi dan numerasi.
b.
Penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran merupakan komponen yang
digunakan untuk pembiayaan yang mendukung optimalisasi pemanfaatan teknologi
dalam pembelajaran, seperti:
1) pelatihan;
2) penyusunan
dan pengembangan konten pembelajaran;
3) pengembangan
digitalisasi pembelajaran untuk mendukung pemanfaatan Papan Interaktif Digital
(PID);
4) pengadaan
buku digital berbasis sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika termasuk
pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial; dan/atau
5) pengadaan
platform pembelajaran digital (Learning Management System/LMS) yang
terintegrasi dengan konten pembelajaran, perangkat asesmen, dan analisis
belajar dan/atau langganan konten multimedia pembelajaran berupa video, animasi,
audio interaktif, dan bahan ajar digital lainnya termasuk untuk mendukung PID.
c.
Penguatan tata kelola Satuan Pendidikan merupakan komponen penggunaan untuk mendukung
peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya di Satuan Pendidikan, seperti:
1) perencanaan
berbasis data;
2) implementasi
sistem penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan;
3) kemitraan
sekolah; dan/atau
4) kegiatan
lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan tata kelola Satuan
Pendidikan.
Sedangkan poin penting tentang
Juknis BOP Kesetaraaan Kinerja Tahun 2026 terkait Rincian Komponen Penggunaan
Dana BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik, adalah sbb:
a.
Penguatan literasi dan numerasi merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
yang mendukung penguatan kemampuan dasar literasi dan numerasi, seperti:
1)
pelatihan;
2)
penyediaan perangkat dan bahan ajar penunjang;
3)
kegiatan perlombaan dan kompetensi literasi dan numerasi; dan/atau
4)
kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan literasi
dan numerasi.
b.
Penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran merupakan komponen yang
digunakan untuk pembiayaan yang mendukung optimalisasi pemanfaatan teknologi
dalam pembelajaran, seperti:
1)
pelatihan;
2)
penyusunan dan pengembangan konten pembelajaran;
3)
langganan konten; dan/atau
4)
kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan implementasi
digitalisasi pembelajaran.
c.
Penguatan tata kelola Satuan Pendidikan merupakan komponen penggunaan untuk mendukung
peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya di Satuan Pendidikan, seperti:
1)
perencanaan berbasis data;
2)
implementasi sistem penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan;
3)
kemitraan sekolah; dan/atau
4)
kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan tata kelola
Satuan Pendidikan.
Untuk mengetahui lebih
lengkap Juknis BOP Kinerja PAUD dan Kesetaraan serta Juknis BOS Kinerja SD
SMP SMA SMK Tahun 2026 silahkan download Salinan dan Lampiran Permendikdasmen
Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS atau
BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2026.
Link download Juknis BOPdan BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026
Demikan informasi tentang Juknis
BOP PAUD Kinerja, Juknis BOP Kesetaraan Kinerja dan Juknis BOS Kinerja SD SMP SMA
SMK Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Juknis BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem