Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) ahwa untuk menjamin pemenuhan hak akses Pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua; b) bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran serta mendukung kebijakan afirmasi untuk daerah khusus, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Dasar
hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun
2026 adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6883);
6. Peraturan Presiden
Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1050);
8. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1210);
Dalam Permendikdasmen
Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
4. Pemerintah Daerah
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Dinas Pendidikan
yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur
pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
6. Satuan Pendidikan
adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus
nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan
Pendidikan.
8. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut
Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
9. Dana Bantuan
Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk
operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
10. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana
BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
11. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk
membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan
layanan pendidikan anak usia dini.
12. Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah
Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan
Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
13. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan
untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
14. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk
peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
15. Dana Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan
untuk peningkatan mutu Pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
16. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan
mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program
paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
17. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD Afirmasi adalah Dana BOP PAUD yang dialokasikan untuk
mendukung operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan
pendidikan anak usia dini yang berada di daerah khusus.
18. Dana Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah
Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang berada di daerah
khusus.
19. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan Afirmasi adalah Dana BOP Kesetaraan yang
dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C
yang berada di daerah khusus.
20. Pendidikan Anak
Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
21. Sekolah Dasar yang
selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
22. Sekolah Menengah
Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
23. Sekolah Menengah
Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
24. Sekolah Menengah
Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah yang mempersiapkan murid terutama untuk bekerja di bidang
tertentu.
25. Sekolah Luar Biasa
yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang
terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan
pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
26. Sekolah
Terintegrasi adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan antar
jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu
manajemen.
27. Rencana Kegiatan
dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS adalah dokumen
perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang
dikelola oleh Satuan Pendidikan.
28. Aplikasi Data
Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu
aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk
mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, murid, pendidik dan tenaga
kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian
pendidikan yang diperbarui secara daring.
29. Nomor Pokok Satuan
Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode referensi
berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi sebagai nomor
identitas Satuan Pendidikan.
30. Nomor Induk Siswa
Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode referensi berbentuk nomor
unik bagi murid sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti
proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang
berfungsi sebagai nomor identitas murid.
31. Rekening Satuan
Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh
Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang
terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank
Indonesia-Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
32. Daerah Khusus adalah
daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami
bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat
lain.
33. Murid adalah
peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
34. Komite Sekolah adalah
lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Murid, komunitas sekolah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Pengelolaan
Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibel yaitu
pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan
berdasarkan komponen penggunaan dana;
b. efektif yaitu
pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna
untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c. efisien yaitu
pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Murid dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabel yaitu
pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
e. transparan yaitu
pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku
kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Dana
BOSP terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP Kesetaraan. Satuan
Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD. Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan PAUD meliputi: taman
kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; satuan PAUD sejenis; sanggar
kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP
PAUD terdiri atas: Dana BOP PAUD Reguler; Dana BOP PAUD Kinerja; dan Dana BOP
PAUD Afirmasi. Penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang
terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening
Satuan Pendidikan; dan
e. tidak merupakan
Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima
Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD
Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) Satuan Pendidikan memiliki
kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan
belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Penerima
Dana BOP PAUD Afirmasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD
Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) berada di Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Satuan
Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: SD; SMP; SMA; SLB; dan SMK. Dana BOS terdiri
atas Dana BOS Reguler; Dana BOS Kinerja; dan Dana BOS Afirmasi. Penerima Dana
BOS Reguler memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang
terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening
Satuan Pendidikan;
e. tidak merupakan
Satuan Pendidikan kerja sama; dan
f. tidak merupakan
Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Penerima
Dana BOS Kinerja terdiri atas: sekolah yang memiliki prestasi; dan sekolah yang
memiliki kinerja terbaik. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi
persyaratan:
a. penerima Dana BOS Reguler
tahun anggaran berkenaan; dan
b. pernah memperoleh
paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta
di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Prestasi
pada ajang talenta merupakan prestasi yang:
a. diselenggarakan oleh
Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau
diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang
talenta di tingkat internasional; dan
b. diperoleh pada tahun
di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
Sekolah
yang memiliki kinerja terbaik memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS
Reguler tahun anggaran berkenaan; b) termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan
Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang
melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian
dan/atau Pemerintah Daerah; serta c) Sekolah tidak termasuk Satuan
Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi.
Kinerja
terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada
indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b)
indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Penerima
Dana BOS Afirmasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler pada
tahun anggaran berkenaan; dan b) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah
Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan kesetaraan yang
menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket C meliputi: sanggar
kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP Kesetaraan terdiri
atas:
a. Dana BOP Kesetaraan
Reguler;
b. Dana BOP Kesetaraan
Kinerja;.dan
c. Dana BOP Kesetaraan
Afirmasi.
Penerima
Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang
terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan kesetaraan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening
Satuan Pendidikan; dan
e. tidak merupakan
Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima
Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOP Kesetaraan
Reguler tahun anggaran berkenaan; dan
b. termasuk 10%
(sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan
yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.
Kinerja
terbaik ditentukan berdasarkan:
a. hasil atau
peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil
belajar dari profil pendidikan; dan
b. indeks status ekonomi
dan sosial Satuan Pendidikan.
Penerima
Dana BOP Kesetaraan Afirmasi harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOP Kesetaraan
Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. berada di Daerah
Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan
pendidikan nasional.
Penerima
Dana BOSP yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal
6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15,
Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri untuk setiap tahun
anggaran.
Besaran
alokasi Dana BOSP yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP ditentukan
untuk setiap tahun anggaran. Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas:
a. besaran alokasi
Dana BOP PAUD Reguler;
b. besaran alokasi
Dana BOP PAUD Kinerja; dan
c. besaran alokasi
Dana BOP PAUD Afirmasi.
Besaran
alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana
BOP PAUD pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid. Satuan biaya
Dana BOP PAUD Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
Jumlah Murid
merupakan jumlah Murid yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelenggara
PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik
tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam
hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan
sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler memiliki jumlah Murid kurang dari 9
(sembilan), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD
Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Murid.
Daerah
Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan
kebijakan pendidikan nasional. Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja dan
besaran alokasi Dana BOP PAUD Afirmasi ditetapkan oleh Menteri.
Besaran
alokasi Dana BOS terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOS Reguler; b) besaran
alokasi Dana BOS Kinerja; dan c) besaran alokasi Dana BOS Afirmasi.
Besaran
alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS
Reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid. Satuan biaya Dana
BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
Jumlah
Murid merupakan jumlah Murid yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima
Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus
tahun anggaran sebelumnya.
Penghitungan
jumlah Murid untuk SMP dan SMA penerima Dana BOS Reguler yang berbentuk sekolah
terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Murid yang disatukan dengan sekolah
induk.
Dalam
hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah
Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Murid
kurang dari 60 (enam puluh), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi
Dana BOS Reguler ditetapkan menjadi 60 (enam puluh) Murid.
Daerah
Khusus merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam
pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional. Besaran alokasi Dana BOS Kinerja dan
besaran alokasi Dana BOS Afirmasi ditetapkan oleh Menteri.
Besaran
alokasi Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan Reguler; b) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja; dan c) besaran
alokasi Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.
Besaran
alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a
dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada
masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid.
Satuan
biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing- masing daerah ditetapkan oleh
Menteri. Jumlah Murid merupakan jumlah Murid yang berusia paling rendah 7
(tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki
NISN pada Satuan Pendidikan kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler
berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran
sebelumnya.
Dalam
hal Satuan Pendidikan kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan
sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Murid kurang dari
10 (sepuluh), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan Reguler ditetapkan menjadi 10 (sepuluh) Murid.
Daerah Khusus
merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan
pendidikan nasional. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja dan besaran alokasi
Dana BOP Kesetaraan Afirmasi ditetapkan oleh Menteri.
Ditegaskan
dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2026, bahwa Penyaluran
Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran Dana BOSP dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus
nonfisik.
Rekening
Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria: a) sesuai dengan nama Satuan Pendidikan
yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan b) nama rekening diawali dengan
NPSN. Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangan dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem
aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
Dalam
hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi
retur, penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai
penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Menteri dapat
memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP
bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma,
standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Rekomendasi disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Satuan Pendidikan
penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang
disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.
Komponen
Penggunaan Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD
sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP
PAUD terdiri atas:
a. komponen Dana BOP
PAUD Reguler;
b. komponen Dana BOP
PAUD Kinerja; dan
c. komponen Dana BOP
PAUD Afirmasi.
Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi:
a. penerimaan
Murid baru;
b. pengembangan perpustakaan
dan/atau layanan pojok baca;
c. pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan bermain;
d. pelaksanaan kegiatan
evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
e. pelaksanaan administrasi
kegiatan Satuan Pendidikan;
f. pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana
dan prasarana;
i. penyelenggaraan kegiatan
kesehatan, gizi, dan kebersihan; dan/atau
j. pembayaran honor.
Pengembangan
perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen wajib dalam
penggunaan Dana BOP PAUD Reguler dengan paling sedikit 5% (lima persen) dari
keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan
Pendidikan untuk penyediaan buku.
Dalam
hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana penggunaannya
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP
PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Dalam
hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor, penggunaannya
paling banyak 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP
PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Komponen
pembayaran honor merupakan pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau
tenaga kependidikan yang harus memenuhi persyaratan:
a. tercatat pada
Aplikasi Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala
Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan;
c. aktif melaksanakan
tugas di satuan PAUD; dan
d. belum memiliki gaji
pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga
kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi:
a. penguatan literasi
dan numerasi;
b. penguatan
implementasi digitalisasi pembelajaran; dan
c. penguatan tata
kelola Satuan Pendidikan.
Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD Afirmasi meliputi:
a. penguatan akses
Satuan Pendidikan; dan
b. penguatan mutu
Satuan Pendidikan.
Komponen
Penggunaan Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen
penggunaan Dana BOS terdiri atas:
a. komponen Dana BOS
Reguler;
b. komponen Dana BOS
Kinerja; dan
c. komponen Dana BOS
Afirmasi.
Komponen
penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:
a. penerimaan
Murid baru;
b. pengembangan
perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan
administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi
guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana
dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat
multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan
dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
Pengembangan
perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen
wajib dalam penggunaan Dana BOS Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh
persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh
Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.
Dalam
hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Dalam
hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor, penggunaannya
paling banyak:
a. 20% (dua puluh
persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan
Pendidikan negeri; dan
b. 40% (empat puluh
persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Komponen
pembayaran honor ) merupakan pembayaran honor bulanan untuk guru dan/atau
tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan. Guru yang dapat diberikan honor harus
memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan
aparatur sipil negara;
b. tercatat pada
Aplikasi Dapodik;
c. memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan
tunjangan profesi guru.
Tenaga
kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan
aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala
sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat keputusan.
Ketentuan
penggunaan pembayaran honor dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan pada masa penetapan status bencana alam/nonalam yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja
bagi:
a. sekolah yang
memiliki prestasi; dan
b. sekolah yang memiliki
kinerja terbaik.
Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
a. asesmen dan
pemetaan talenta;
b. pengembangan talenta
dan aktualisasi prestasi; dan/atau
c. pengelolaan
manajemen dan ekosistem.
Bagi
sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas,
selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja juga harus melaksanakan komponen
pembinaan dan pengembangan prestasi.
Sekolah
pengimbas merupakan sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja
yang memenuhi kriteria:
a. memiliki
prestasi tingkat nasional: dan
b. masuk dalam 5
(lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki kinerja terbaik meliputi:
a) penguatan literasi dan numerasi; b) penguatan implementasi digitalisasi
pembelajaran; dan c) penguatan tata kelola Satuan Pendidikan. Adapun Komponen penggunaan
Dana BOS Afirmasi meliputi: a) penguatan akses Satuan Pendidikan; dan b_ penguatan
mutu Satuan Pendidikan.
Komponen
Penggunaan Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan
komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan
terdiri atas:
a. komponen Dana BOP
Kesetaraan Reguler;
b. komponen Dana BOP
Kesetaraan Kinerja; dan
c. komponen Dana BOP
Kesetaraan Afirmasi.
Komponen
penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi:
a. penerimaan Murid
baru;
b. pengembangan
perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi
kegiatan Satuan Pendidikan;
f. pengembangan profesi
pendidik dan tenagakependidikan;
g. pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana
dan prasarana;
i. penyediaan alat
multimedia pembelajaran; dan
j. pembayaran honor.
Pengembangan
perpustakaan merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOP Kesetaraan
Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk
penyediaan buku.
Dalam
hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana penggunaannya
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP
Kesetaraan Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Dalam
hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor, penggunaannya paling
banyak 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP
Kesetaraan Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan kesetaraan.
Komponen
pembayaran honor merupakan pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau
tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan:
a. tercatat pada
Aplikasi Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala
Satuan Pendidikan/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat
penugasan atau surat keputusan;
c. aktif melaksanakan tugas
di Satuan Pendidikan kesetaraan; dan
d. belum memiliki gaji
pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pendidik atau
tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
Komponen
penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja meliputi:
a. penguatan literasi
dan numerasi;
b. penguatan
implementasi digitalisasi pembelajaran; dan
c. penguatan tata
kelola Satuan Pendidikan.
Komponen
penggunaan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi meliputi:
a. penguatan akses
Satuan Pendidikan; dan
b. penguatan mutu
Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan
penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan
Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen
perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan
dana.
Ketentuan
mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa
dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
Penggunaan
Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah
dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca savalinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2026.
Link
download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Link download Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Juknis BOSP 2026.
Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 8 TAHUN 2026 JUKNIS BOSP 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem