Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Penerimaan Tamtama POLRI Tahun Anggaran 2026 disampaikan melalui Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/ 8 /III/DIK.2.1./2026. Lulusan SMA/MA/ SMK Sederajat yang mau jadi CPNS ayo daftar, daripada kuliah S1 lulusan banyak yang bekerja sebagai PPPK.
Isi pengumuman
antara lain menyatakan bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya
manusia Polri pada umumnya dan penyediaan personel Tamtama Polri pada
khususnya, maka dalam penyelenggaan penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran
2026, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Tamtama Polri Tahun
Anggaran 2026, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. rekrutmen ini
merupakan penerimaan calon Tamtama Polri untuk menjadi Tamtama Polri dengan
pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri;
b. pendidikan
pembentukan Tamtama Polri dilaksanakan untuk menjadi Tamtama Polri yang
memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan
perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;
c. kuota didik sesuai
DIPA: 1.500 (seribu lima ratus) orang;
d. buka pendidikan :
20 Juli 2026;
e. tutup pendidikan :
16 Desember 2026;
f. lama pendidikan : 5
(lima) bulan;
g. tempat pendidikan :
SPN Polda Kalsel dan SPN Polda DIY;
h. pendaftaran dan
seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.
Jadwal
Pendaftaran mulai tanggal 09 Mar 2026 s.d. 30 Mar 2026
Adapun Persyaratan
umum Calon Tamtama POLRI Tahun Anggaran 2026 adalah:
a. warga negara
Indonesia;
b. beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. pendidikan paling
rendah SMU/sederajat;
e. usia minimal 18
tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. sehat jasmani dan
rohani;
g. tidak pernah
dipidana (dengan menunjukkan SKCK);
h. berwibawa, jujur,
adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan
khusus Calon Tamtama POLRI Tahun Anggaran 2026:
a. Tamtama Polri
terdiri dari:
1) Tamtama Brimob
Polri;
2) Tamtama Polair
Polri.
b. jenis kelamin
pria, bukan anggota/mantan anggota
Polri/TNI dan PNS,
serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan
Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;
c. berijazah
serendah-rendahnya:
1) SMA/MA/SMK/MAK
semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan
Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus;
2) lulusan Satuan
Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan
Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus;
3) khusus peserta
Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah paket A dan paket B.
d. bagi yang masih
duduk di kelas XII (lulusan tahun 2026) melampirkan nilai rata-rata rapor
semester I kelas X s.d. semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi
yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah, sedangkan
peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya
minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A=80-89, B=70-79,
C=60-69, D=50-59);
e. usia minimal 17
(Tujuh Belas) tahun 7 (Tujuh) bulan dan usia maksimal 22 (Dua Puluh Dua) tahun
0 (Nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
f. tinggi badan
minimal 165 cm, sedangkan khusus ras Melanesia (Polda Papua, Papua Barat, Papua
Tengah dan Papua Barat Daya) minimal 163 cm dengan berat badan ideal sesuai
ketentuan yang berlaku;
g. tidak bertato dan
tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang
disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
h. dinyatakan bebas narkoba
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
i. tidak mendukung
atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
j. tidak melakukan
perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma hukum dan norma
sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek
(pedophilia, necrophilia, lesbian, gay, bisexual, atau bestiality) dan
penyimpangan seksual seperti transgender,
k. membuat surat
pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
l. membuat surat
pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan
dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang
ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
m. ketentuan tentang
domisili yaitu:
1) peserta berdomisili
minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan
pendidikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK),
kecuali Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat,
Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili;
2) khusus peserta
Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua
Tengah atau Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu
Keluarga (KK) namun bertempat tinggal di luar Papua, Papua Barat, Papua Tengah
atau Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat
tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda
Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak
diberlakukan batas waktu minimal domisili);
3) bagi peserta yang
tidak memenuhi persyaratan 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai
domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lainnya),
dengan verifikasi oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
n. belum pernah
menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama
dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah
menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat
mengikuti pendidikan;
o. bersedia menjalani
ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat
diangkat menjadi Tamtama Polri;
p. memperoleh
persetujuan dari orang tua/wali;
q. tidak terikat
perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
r. bagi peserta yang
dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif;
s. bagi yang sudah
bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1)
mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2)
bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan
mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.
t. mengikuti dan lulus
pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:
1)
pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
2)
pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
3)
tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan
penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
4)
tes akademik menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian
secara kuantitatif yang meliputi:
a) pengetahuan umum
(termasuk UU Kepolisian);
b) wawasan kebangsaan
(Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan
kewarganegaraan);
c) tes penalaran
numerik;
d) bahasa Indonesia.
5)
pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted
Test (CAT) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
6)
sidang menuju rikkes tahap II (terpilih/tidak terpilih);
7)
pemeriksaan kesehatan tahap
II (termasuk Keswa)
dengan penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
8)
uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif
dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
9)
tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
10)
pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
11)
pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
12)
sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (lulus terpilih/tidak terpilih).
u. bagi peserta
yang telah gagal/TMS
di tahapan tes
PMK dengan temuan khusus
pada tahun sebelumnya tidak dapat
mendaftar kembali;
v. indikasi seks
menyimpang bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan
TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;
w. mantan Siswa
yang diberhentikan tidak
dengan hormat dari
proses pendidikan oleh
lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat
mendaftar;
x. Sistem penilaian
dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1)
penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber
Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS)
apabila nilai akhir minimal 61 (enam puluh satu);
2)
penilaian jasmani berdasarkan
Keputusan Kapolri Nomor:
Kep/698/XII/2011 tanggal 28
Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan
Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan
kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan
masing-masing item tes tidak terdapat nilai "0".
y. Pembobotan nilai
hasil tes untuk
menentukan kelulusan dan
rangking peserta, diatur
dengan keputusan tersendiri;
z. Hal-hal lain yang
belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh
Panpus penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026.
Sedangkan tata cara
pendaftaran online calon Tamtama POLRI Tahun Anggaran 2026
a. pendaftar membuka website
penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih
jenis seleksi Tamtama
Polri pada halaman
utama website (apabila
peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. mengisi form
registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah
terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format
dalam website;
d. pendaftar wajib
memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek
dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil
mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor
registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan
untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk
mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan
seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang
disediakan;
f. pendaftar akan
mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di
Polres/Polda;
g. batas waktu
verifikasi data pendaftar
terhitung selama pendaftaran
online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada
toleransi perpanjangan.
Sedangkan tata cara
verifikasi Calon Tamtama POLRI Tahun Anggaran 2026 di Polres/Polda setempat:
a. verifikasi
dilaksanakan secara online dan offline;
b. verifikasi offline
setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat;
c. pendaftar harus
datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil
cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
d. pendaftar melakukan
perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
e. pendaftar membawa
berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1) asli Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan fotokopi;
2) asli Kartu Keluarga
(KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu
keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
3) asli akte
kelahiran dan fotokopi
yang dilegalisir oleh
Disdukcapil setempat, untuk
akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
4) asli ijazah: SD,
SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak
perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh
Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) asli Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan
fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6) pas foto
berwarna ukuran 4 x 6
dengan latar belakang
warna merah sebanyak 10 lembar;
7) surat persetujuan
orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan
fotokopi;
8) surat permohonan
menjadi anggota Polri
ditulis tangan (contoh
form dapat diunduh
di
website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) surat pernyataan
belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat
(form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) daftar riwayat
hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
11) surat perjanjian
ikatan dinas pertama
anggota Polri (form
dapat diunduh di
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12) surat pernyataan
tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id)
dan fotokopi;
13) surat pernyataan
orang tua/wali untuk
memberikan keterangan dan
dokumen yang sebenarnya (form
dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) surat
penyataan peserta dan
ortu/wali untuk tidak
melakukan KKN dan tidak
menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) surat pernyataan
tidak mendukung atau
ikut serta dalam
organisasi atau paham
yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan
Bhinneka Tunggal Ika;
16) surat pernyataan
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma
sosial dan norma hukum.
f. pendaftar
melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah
ditera;
g. bagi peserta yang
dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf e) dan
telah melakukan pengukuran tinggi badan,
selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang
akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
h. dalam rangka
mewujudkan prinsip penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026 yang Bersih,
Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Tamtama Polri
Tahun Anggaran 2026 pada tahapan seleksi
melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam
Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan
mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus
sebagai bentuk pelaksanaan prinsip
BETAH dan menginformasikan bila
terdapat permasalahan dalam
pelaksanaan seleksi kepada ketua
panitia daerah;
i. bagi peserta atau
orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan
wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline;
j. melibatkan tenaga
ahli dari luar instansi (outsourcing) yang dapat dipercaya dan ahli di
bidangnya (profesional) dari Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, maupun Himpunan Sarjana Psikologi
Indonesia untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes
secara independen, jujur dan tidak
KKN serta melaporkan apabila ada
permasalahan yang ditemukan kepada panitia;
k. membentuk pengawas
internal dari Itwasda dan Bidpropam serta pengawas eksternal dari tokoh
masyarakat/tokoh adat/LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan
melaporkan kepada panitia apabila ditemukan ada permasalahan.
7. Demikian untuk
dimaklumi.
Demikian
informasi tentang Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Penerimaan Tamtama POLRI
Tahun Anggaran 2026 serta Tata Cara Pendaftaran. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "PERSYARATAN DAN JADWAL PENDAFTARAN TAMTAMA POLRI TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem