PERSYARATAN DAN JADWAL PENDAFTARAN TAMTAMA POLRI TAHUN 2026

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Penerimaan Tamtama POLRI Tahun Anggaran 2026


Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Penerimaan Tamtama POLRI Tahun Anggaran 2026 disampaikan melalui Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/ 8 /III/DIK.2.1./2026. Lulusan SMA/MA/ SMK Sederajat yang mau jadi CPNS ayo daftar, daripada kuliah S1 lulusan banyak yang bekerja sebagai PPPK.

 

Isi pengumuman antara lain menyatakan bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya dan penyediaan personel Tamtama Polri pada khususnya, maka dalam penyelenggaan penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Tamtama Polri untuk menjadi Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri;

b. pendidikan pembentukan Tamtama Polri dilaksanakan untuk menjadi Tamtama Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;

c. kuota didik sesuai DIPA: 1.500 (seribu lima ratus) orang;

d. buka pendidikan : 20 Juli 2026;

e. tutup pendidikan : 16 Desember 2026;

f. lama pendidikan : 5 (lima) bulan;

g. tempat pendidikan : SPN Polda Kalsel dan SPN Polda DIY;

h. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.

Jadwal Pendaftaran mulai tanggal 09 Mar 2026 s.d. 30 Mar 2026

 

Adapun Persyaratan umum Calon Tamtama POLRI Tahun Anggaran 2026 adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

e. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK);

h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

 

Persyaratan khusus Calon Tamtama POLRI Tahun Anggaran 2026:

a. Tamtama Polri terdiri dari:

1) Tamtama Brimob Polri;

2) Tamtama Polair Polri.

b. jenis  kelamin  pria,  bukan  anggota/mantan  anggota  Polri/TNI  dan  PNS,  serta  belum  pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;

c. berijazah serendah-rendahnya:

1) SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus;

2) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus;

3) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah paket A dan paket B.

d. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2026) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I kelas X s.d. semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah, sedangkan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);

e. usia minimal 17 (Tujuh Belas) tahun 7 (Tujuh) bulan dan usia maksimal 22 (Dua Puluh Dua) tahun 0 (Nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;

f. tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus ras Melanesia (Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya) minimal 163 cm dengan berat badan ideal sesuai ketentuan yang berlaku;

g. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

h. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

i. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

j. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbian, gay, bisexual, atau bestiality) dan penyimpangan seksual seperti transgender,

k. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

l. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

m. ketentuan tentang domisili yaitu:

1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili;

2) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) namun bertempat tinggal di luar Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);

3) bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lainnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

n. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan;

o. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;

p. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

q. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;

r. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif;

s. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

t. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:

1) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

2) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

3) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);

4) tes akademik menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:

a) pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian);

b) wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan kewarganegaraan);

c) tes penalaran numerik;

d) bahasa Indonesia.

5) pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;

6) sidang menuju rikkes tahap II (terpilih/tidak terpilih);

7) pemeriksaan  kesehatan  tahap  II  (termasuk  Keswa)  dengan  penilaian  secara  kualitatif (MS/TMS);

8) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

9) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

10) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

11) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

12) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (lulus terpilih/tidak terpilih).

u. bagi  peserta  yang  telah  gagal/TMS  di  tahapan  tes  PMK  dengan temuan  khusus  pada  tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;

v. indikasi seks menyimpang bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;

w. mantan  Siswa  yang  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  dari  proses  pendidikan  oleh  lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

x. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

1) penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61 (enam puluh satu);

2) penilaian   jasmani   berdasarkan   Keputusan   Kapolri   Nomor:   Kep/698/XII/2011   tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai "0".

y. Pembobotan  nilai  hasil  tes  untuk  menentukan  kelulusan  dan  rangking  peserta,  diatur  dengan keputusan tersendiri;

z. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026.

 

Sedangkan tata cara pendaftaran online calon Tamtama POLRI Tahun Anggaran 2026

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

b. pendaftar  memilih  jenis  seleksi  Tamtama  Polri  pada  halaman  utama  website  (apabila  peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;

g. batas  waktu  verifikasi  data  pendaftar  terhitung  selama  pendaftaran  online  berlangsung  sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

 

Sedangkan tata cara verifikasi Calon Tamtama POLRI Tahun Anggaran 2026 di Polres/Polda setempat:

a. verifikasi dilaksanakan secara online dan offline;

b. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat;

c. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

d. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;

e. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;

2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;

3) asli  akte  kelahiran  dan  fotokopi  yang  dilegalisir  oleh  Disdukcapil  setempat,  untuk  akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;

4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

6) pas   foto   berwarna  ukuran   4   x   6   dengan   latar   belakang   warna   merah   sebanyak 10 lembar;

7) surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

8) surat  permohonan  menjadi  anggota  Polri  ditulis  tangan  (contoh  form  dapat  diunduh  di

website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

9) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

11) surat  perjanjian  ikatan  dinas  pertama  anggota  Polri  (form  dapat  diunduh  di  website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

13) surat  pernyataan  orang  tua/wali  untuk  memberikan  keterangan  dan  dokumen  yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

14) surat penyataan  peserta  dan  ortu/wali  untuk tidak melakukan  KKN dan  tidak  menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

15) surat  pernyataan  tidak  mendukung  atau  ikut  serta  dalam  organisasi  atau  paham  yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

f. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;

g. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf e) dan telah  melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;

h. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026  pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip  BETAH  dan  menginformasikan  bila  terdapat  permasalahan  dalam  pelaksanaan  seleksi kepada ketua panitia daerah;

i. bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline;

j. melibatkan tenaga ahli dari luar instansi (outsourcing) yang dapat dipercaya dan ahli di bidangnya (profesional) dari Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, maupun Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak  KKN  serta melaporkan apabila ada permasalahan yang ditemukan kepada panitia;

k. membentuk pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam serta pengawas eksternal dari tokoh masyarakat/tokoh adat/LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan melaporkan kepada panitia apabila ditemukan ada permasalahan.

7. Demikian untuk dimaklumi.

 

Demikian informasi tentang Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Penerimaan Tamtama POLRI Tahun Anggaran 2026 serta Tata Cara Pendaftaran. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "PERSYARATAN DAN JADWAL PENDAFTARAN TAMTAMA POLRI TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter