Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 disampaikan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 14995/TU.03/PSMA tentang Pedoman Penyusunan Wilayah I – XIII se-Jawa Barat Kalender Pendidikan Tahun di Pelajaran 2025/2026
Isi Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor:
14995/TU.03/PSMA tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik)
TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Jawa Barat, menuatakan bahwa
berkenaan dengan pergantian tahun Pelajaran 2024/2025 akan dimulainya menjelang
Tahun Pelajaran 2025/2026, setiap satuan Pendidikan perlu mempersiapkan agenda
kegiatan dalam satu tahun Pelajaran yang disusun dalam kalender Pendidikan.
Sehubungan hal termaksud,
kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026
bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta
di Provinsi Jawa Barat, yang mengacu pada :
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 16 Tahun
2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 8 Tahun
2023 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun
2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan.
12.
Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam
Belajar Efektif di Sekolah;
13.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
236 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023,
Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2025;
14.
Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor
1249/H.H4/SK.02.02/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Asesmen Nasional;
Selanjutnya, beberapa
kegiatan dalam kalender pendidikan dipandang perlu untuk dilaksanakan secara
serempak guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, antara
lain:
No. |
Kegiatan |
Tanggal |
1. |
Hari pertama masuk sekolah
semester 1 |
14 Juli 2025 |
2. |
Tanggal penetapan rapor semester
1 |
22 Desember 2025 |
3. |
Pembagian rapor semester 1 |
24 Desember 2025 |
4. |
Libur semester 1 |
29 Desember 2025 – 10 Januari
2026 |
5. |
Hari pertama masuk sekolah
semester 2 |
2 Januari 2026 |
6. |
Prakiraan libur awal Ramadan
1448 H.*) |
20 Februari – 23 Februari
2026 |
7. |
Prakiraan libur Idul Fitri
1448 H |
14 Maret – 28 Maret 2026 |
8. |
Tanggal penetapan rapor semester
2 **) |
24 Juni 2026 |
9. |
Pembagian rapor semester 2 |
26 Juni 2026 |
10. |
Libur akhir tahun pelajaran
***) |
29 Juni - 10 Juli 2026 |
*) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan
dengan penetapan awal Ramadan 1448 H oleh pemerintah.
**) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir,
tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan
dari satuan pendidikan.
***) Libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk
penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Pedoman Penyusunan Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026 melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link downlaod Pedoman Penyusunan Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Jawa
Barat Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem