Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026 diterbitkan melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026
Pertimbangan diterbitkan
Keputusan kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola
Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026 adalah: a) bahwa untuk menjamin tertib,
efektif, efisien, dan akuntabel penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,
maka diperlukan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan
Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan program; b) bahwa
dalam rangka penyesuaian kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta kebutuhan penyelenggaraan
Program Makan Bergizi Gratis pada Tahun Anggaran 2026, maka perlu ditetapkan
petunjuk teknis penyelenggaraan program; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Badan Gizi Nasional tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan
Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026;
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola
Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2019 Nomor 191);
4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase
Seribu Hari Pertama Kehidupan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 98, dengan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6923);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6442);
7.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173);
8.
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan
Program Makan Bergizi Gratis;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/ Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 173 / PMK.05/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05 / 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/ PMK.05/2023 tentang Perencanaan,
Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan TA
2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347);
12.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
625);
13.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 626);
14.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Bantuan
Pemerintah Badan Gizi Nasional;
Isi Keputusan kepala BGN Nomor
401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026,
menyatakan sebagai berikut:
KESATU: Menetapkan Petunjuk
Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran
2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Keputusan ini.
KEDUA: Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan pelaksanaan,
perumusan, dan koordinasi kebijakan teknis dalam program Makan Bergizi Gratis,
bagi:
a.
Sekretariat Utama;
b.
Inspektorat Utama;
c.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
d.
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
e.
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
f.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan;
g.
Pusat Data dan Sistem Informasi;
h.
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi; dan
i.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
KETIGA: Petunjuk Teknis Tata Kelola
Penyelenggaraan Program Makan Bergizi sebagaimana yang dimaksud dalam diktum
KESATU berlaku pada Tahun Anggaran 2026.
KEEM PAT Penclanaan
Penyelenggaraan program Mahan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan
dengan menggunakari D1PA BGN 2026.
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan dan apabila di kernudian hari terdapat kekeliman, akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya..
Selengkapnya silahkan download
salinan dan lampiran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (Kep Kepala
BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola
Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Link download KeputusanKepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 Juknis MBG Tahun 2026
Demikian informasi tentang Keputusan
kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan
Program MBG Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN KEPALA BGN NOMOR 401.1 TAHUN 2025 JUKNIS MBG TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem