Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam melakukan penyesuaian terhadap kode rekening pengelolaan keuangan desa.
Surat Edaran yang ditetapkan
pada 17 Juni 2026 ini berisi penambahan kode rekening A.1 dan A.2 pada lampiran
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penambahan
tersebut dilakukan agar kebutuhan belanja desa yang sebelumnya belum memiliki
klasifikasi rekening dapat diakomodasi secara tepat dalam APB Desa.
Dengan adanya penyesuaian
ini, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa secara lebih
tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.
Latar Belakang Terbitnya Surat Edaran
Kemendagri menjelaskan bahwa
penambahan kode rekening dilakukan dalam rangka:
· Mendukung pelaksanaan Program Strategis
Nasional (PSN).
· Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17
Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan
Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.
· Mengakomodasi kebutuhan belanja desa yang
sebelumnya belum tersedia dalam kode rekening APB Desa.
· Mendukung tata kelola keuangan desa yang
lebih akuntabel, efektif, efisien, transparan, dan tertib administrasi.
Dasar Hukum
SE Mendagri Nomor
100.3.2.3/4716/SJ tentang Penambahan Kode Rekening A.1 dan A.2 pada Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018 ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
· Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
· Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
· Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan.
· Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
· PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
· PP Nomor 12 Tahun 2017.
· PP Nomor 12 Tahun 2019.
· Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa.
Apa Saja Penambahan Kode Rekening?
Surat Edaran ini menambahkan
dua kelompok kode rekening baru, yaitu:
1. Penambahan Kode Rekening A.1
A.1
merupakan daftar kode rekening bidang, sub bidang, kegiatan, dan output.
Beberapa
penambahan penting meliputi:
1) Penyediaan Jaminan Sosial bagi Anggota
BPD
Ditambahkan
kegiatan:
·
Penyediaan Jaminan Sosial bagi BPD
·
Jaminan Sosial Anggota BPD
Penambahan
ini menjadi dasar penganggaran jaminan sosial anggota Badan Permusyawaratan
Desa (BPD).
2) Penyediaan Tanah Kas Desa
Ditambahkan
kode rekening untuk:
· Tanah Kas Desa hasil tukar-menukar.
· Pengadaan Tanah Kas Desa guna mendukung
Koperasi Desa Merah Putih.
3) Pengurukan Tanah
Penambahan
kegiatan baru berupa:
· Pengurukan Tanah dalam rangka mendukung Koperasi
Desa Merah Putih (KDMP).
Kegiatan
ini sebelumnya belum memiliki kode rekening tersendiri sehingga kini dapat
dianggarkan secara resmi dalam APB Desa.
2. Penambahan Kode
Rekening A.2
Kelompok
A.2 merupakan daftar kode rekening pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Beberapa
penambahan penting meliputi:
a) Belanja Pegawai
Ditambahkan
rekening:
·
Jaminan Kesehatan Anggota BPD.
·
Jaminan Ketenagakerjaan Anggota BPD.
b) Belanja Modal
Pada
berbagai jenis belanja modal ditambahkan rekening:
1) Pembayaran iuran
jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja.
Berlaku
pada kegiatan:
·
Pengadaan tanah.
·
Gedung dan bangunan.
·
Jalan.
·
Jembatan.
·
Irigasi.
·
Embung.
·
Drainase.
·
Air limbah.
·
Persampahan.
·
Jaringan dan instalasi.
Penambahan
tersebut memberikan kepastian administrasi dalam menganggarkan perlindungan
ketenagakerjaan bagi pekerja yang terlibat pada kegiatan pembangunan desa.
Tugas Gubernur dan Bupati/Wali Kota
Surat Edaran juga memberikan
arahan kepada pemerintah daerah untuk:
· Menyampaikan dan menyosialisasikan penambahan
kode rekening kepada seluruh pemerintah desa.
· Memastikan implementasi kode rekening baru
dalam seluruh tahapan pengelolaan APB Desa.
· Menyesuaikan kebijakan pembinaan dan
pengawasan pengelolaan keuangan desa agar selaras dengan penambahan kode
rekening tersebut.
Dampak bagi Pemerintah Desa
Dengan adanya Surat Edaran SE
Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ tentang Penambahan Kode Rekening A.1 dan A.2
pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini, pemerintah desa
memperoleh kepastian dalam melakukan penganggaran terhadap beberapa kebutuhan
yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi rekening resmi.
Manfaat yang diharapkan
antara lain:
· APB Desa menjadi lebih sesuai dengan
kebutuhan riil pembangunan desa.
· Mempermudah proses penyusunan RKP Desa dan
APB Desa.
· Meminimalkan kesalahan klasifikasi belanja.
· Mendukung perlindungan sosial bagi anggota
BPD dan pekerja.
· Mendukung percepatan pembangunan Koperasi
Desa Merah Putih.
· Memudahkan proses pemeriksaan serta
pertanggungjawaban keuangan desa.
Download SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026
Penerbitan SE Mendagri Nomor
100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026 tentang Penambahan Kode Rekening A.1 dan A.2 pada Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018 merupakan langkah penyempurnaan terhadap implementasi
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Melalui
penambahan kode rekening A.1 dan A.2, pemerintah desa memiliki dasar
administrasi yang lebih jelas dalam menganggarkan berbagai kegiatan baru,
termasuk penyediaan jaminan sosial bagi anggota BPD, pembayaran iuran jaminan
ketenagakerjaan pekerja, pengadaan tanah kas desa, hingga kegiatan pengurukan
tanah untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah daerah diharapkan
segera melakukan sosialisasi dan pembinaan agar seluruh desa dapat
mengimplementasikan perubahan ini secara konsisten sehingga pengelolaan
keuangan desa semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Link download SE Mendagri Nomor
100.3.2.3/4716/SJ
FAQ
1. Apa tujuan diterbitkannya SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ?
Untuk
menambahkan kode rekening baru pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 sehingga
kebutuhan belanja desa tertentu dapat diakomodasi secara resmi dalam APB Desa.
2. Apa saja yang ditambahkan dalam Surat Edaran ini?
Penambahan
kode rekening A.1 (bidang, sub bidang, kegiatan, dan output) serta A.2
(pendapatan, belanja, dan pembiayaan).
3. Mengapa diperlukan kode rekening baru?
Karena
terdapat kebutuhan belanja desa yang belum memiliki klasifikasi rekening,
seperti pengurukan tanah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, jaminan
sosial anggota BPD, dan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja.
4. Apakah pemerintah desa wajib menggunakan kode rekening baru?
Ya.
Pemerintah daerah diminta menyosialisasikan dan memastikan penerapan kode
rekening baru dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban APB Desa sesuai ketentuan dalam Surat Edaran.
5. Siapa yang bertanggung jawab melakukan pembinaan?
Gubernur
serta Bupati/Wali Kota bertugas melakukan sosialisasi, pembinaan, dan
memastikan implementasi penambahan kode rekening di seluruh pemerintah desa di
wilayahnya.
6. Apakah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dicabut?
Tidak.
SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ tentang Penambahan Kode Rekening A.1 dan
A.2 pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini tidak mencabut Permendagri Nomor
20 Tahun 2018, melainkan memberikan penambahan kode rekening sebagai pedoman
implementasi pengelolaan keuangan desa.

Posting Komentar untuk "SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Penambahan Kode Rekening APB Desa"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem