pixel komunitasbelajar

SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Penambahan Kode Rekening APB Desa

SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ tentang Penambahan Kode Rekening A.1 dan A.2 pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam melakukan penyesuaian terhadap kode rekening pengelolaan keuangan desa.

 

Surat Edaran yang ditetapkan pada 17 Juni 2026 ini berisi penambahan kode rekening A.1 dan A.2 pada lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penambahan tersebut dilakukan agar kebutuhan belanja desa yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi rekening dapat diakomodasi secara tepat dalam APB Desa.

 

Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa secara lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.

 

Latar Belakang Terbitnya Surat Edaran

Kemendagri menjelaskan bahwa penambahan kode rekening dilakukan dalam rangka:

·        Mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN).

·        Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.

·        Mengakomodasi kebutuhan belanja desa yang sebelumnya belum tersedia dalam kode rekening APB Desa.

·        Mendukung tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel, efektif, efisien, transparan, dan tertib administrasi.

 

Dasar Hukum

SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ tentang Penambahan Kode Rekening A.1 dan A.2 pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

·        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

·        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

·        Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

·        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

·        PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.

·        PP Nomor 12 Tahun 2017.

·        PP Nomor 12 Tahun 2019.

·        Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Apa Saja Penambahan Kode Rekening?

Surat Edaran ini menambahkan dua kelompok kode rekening baru, yaitu:

1. Penambahan Kode Rekening A.1

A.1 merupakan daftar kode rekening bidang, sub bidang, kegiatan, dan output.

Beberapa penambahan penting meliputi:

1) Penyediaan Jaminan Sosial bagi Anggota BPD

Ditambahkan kegiatan:

·          Penyediaan Jaminan Sosial bagi BPD

·          Jaminan Sosial Anggota BPD

Penambahan ini menjadi dasar penganggaran jaminan sosial anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

2) Penyediaan Tanah Kas Desa

Ditambahkan kode rekening untuk:

·       Tanah Kas Desa hasil tukar-menukar.

·       Pengadaan Tanah Kas Desa guna mendukung Koperasi Desa Merah Putih.

 

3) Pengurukan Tanah

Penambahan kegiatan baru berupa:

·        Pengurukan Tanah dalam rangka mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kegiatan ini sebelumnya belum memiliki kode rekening tersendiri sehingga kini dapat dianggarkan secara resmi dalam APB Desa.

 

2. Penambahan Kode Rekening A.2

Kelompok A.2 merupakan daftar kode rekening pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Beberapa penambahan penting meliputi:

a) Belanja Pegawai

Ditambahkan rekening:

·          Jaminan Kesehatan Anggota BPD.

·          Jaminan Ketenagakerjaan Anggota BPD.

 

b) Belanja Modal

Pada berbagai jenis belanja modal ditambahkan rekening:

1) Pembayaran iuran jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja.

Berlaku pada kegiatan:

·          Pengadaan tanah.

·          Gedung dan bangunan.

·          Jalan.

·          Jembatan.

·          Irigasi.

·          Embung.

·          Drainase.

·          Air limbah.

·          Persampahan.

·          Jaringan dan instalasi.

Penambahan tersebut memberikan kepastian administrasi dalam menganggarkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja yang terlibat pada kegiatan pembangunan desa.

 

Tugas Gubernur dan Bupati/Wali Kota

Surat Edaran juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk:

·       Menyampaikan dan menyosialisasikan penambahan kode rekening kepada seluruh pemerintah desa.

·       Memastikan implementasi kode rekening baru dalam seluruh tahapan pengelolaan APB Desa.

·       Menyesuaikan kebijakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa agar selaras dengan penambahan kode rekening tersebut.

 

Dampak bagi Pemerintah Desa

Dengan adanya Surat Edaran SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ tentang Penambahan Kode Rekening A.1 dan A.2 pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini, pemerintah desa memperoleh kepastian dalam melakukan penganggaran terhadap beberapa kebutuhan yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi rekening resmi.

 

Manfaat yang diharapkan antara lain:

·        APB Desa menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan riil pembangunan desa.

·        Mempermudah proses penyusunan RKP Desa dan APB Desa.

·        Meminimalkan kesalahan klasifikasi belanja.

·        Mendukung perlindungan sosial bagi anggota BPD dan pekerja.

·        Mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

·        Memudahkan proses pemeriksaan serta pertanggungjawaban keuangan desa.

 

Download SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026

Penerbitan SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Tahun 2026 tentang Penambahan Kode Rekening A.1 dan A.2 pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan langkah penyempurnaan terhadap implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Melalui penambahan kode rekening A.1 dan A.2, pemerintah desa memiliki dasar administrasi yang lebih jelas dalam menganggarkan berbagai kegiatan baru, termasuk penyediaan jaminan sosial bagi anggota BPD, pembayaran iuran jaminan ketenagakerjaan pekerja, pengadaan tanah kas desa, hingga kegiatan pengurukan tanah untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih.

 

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan sosialisasi dan pembinaan agar seluruh desa dapat mengimplementasikan perubahan ini secara konsisten sehingga pengelolaan keuangan desa semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

 

Link download SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ

 

FAQ

1. Apa tujuan diterbitkannya SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ?

Untuk menambahkan kode rekening baru pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 sehingga kebutuhan belanja desa tertentu dapat diakomodasi secara resmi dalam APB Desa.

 

2. Apa saja yang ditambahkan dalam Surat Edaran ini?

Penambahan kode rekening A.1 (bidang, sub bidang, kegiatan, dan output) serta A.2 (pendapatan, belanja, dan pembiayaan).

 

3. Mengapa diperlukan kode rekening baru?

Karena terdapat kebutuhan belanja desa yang belum memiliki klasifikasi rekening, seperti pengurukan tanah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, jaminan sosial anggota BPD, dan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja.

 

4. Apakah pemerintah desa wajib menggunakan kode rekening baru?

Ya. Pemerintah daerah diminta menyosialisasikan dan memastikan penerapan kode rekening baru dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APB Desa sesuai ketentuan dalam Surat Edaran.

 

5. Siapa yang bertanggung jawab melakukan pembinaan?

Gubernur serta Bupati/Wali Kota bertugas melakukan sosialisasi, pembinaan, dan memastikan implementasi penambahan kode rekening di seluruh pemerintah desa di wilayahnya.

 

6. Apakah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dicabut?

Tidak. SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ tentang Penambahan Kode Rekening A.1 dan A.2 pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini tidak mencabut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, melainkan memberikan penambahan kode rekening sebagai pedoman implementasi pengelolaan keuangan desa.

 

Posting Komentar untuk "SE Mendagri Nomor 100.3.2.3/4716/SJ Penambahan Kode Rekening APB Desa"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter