Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menerbitkan surat mengenai Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap 2 Tahun Anggaran 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada
seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan
proses pencairan dana tahap kedua.
Melalui kebijakan ini,
seluruh RA dan madrasah calon penerima diharapkan segera mempersiapkan dokumen
administrasi sesuai kategori penerima agar proses pencairan bantuan dapat
berjalan tepat waktu.
Tujuan Penyaluran Tahap 2 BOP RA dan BOS Madrasah
Program BOP RA dan BOS
Madrasah merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan
pendidikan melalui pembiayaan operasional satuan pendidikan.
Pada Tahap 2 Tahun Anggaran
2026, proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan sistem unggah dokumen
secara daring sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat, transparan, dan
akuntabel.
Kategori Penerima dan Dokumen yang Harus Diunggah
Kementerian Agama membedakan
calon penerima menjadi tiga kategori.
1. Penerima Tahap I
Kategori
ini diperuntukkan bagi RA atau Madrasah yang telah menerima dana pada Tahap I
Tahun Anggaran 2026.
Dokumen
yang wajib disiapkan meliputi:
·
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi
penggunaan dana minimal 80% dari dana Tahap I.
·
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
(SPTJB) Tahap I.
·
Surat permohonan pencairan Tahap 2.
·
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) Tahap 2.
·
Kuitansi penerimaan bantuan Tahap 2.
2. Penerima Tahun Sebelumnya
Kategori
ini ditujukan bagi madrasah yang pernah menerima bantuan pada tahun sebelumnya
namun belum menerima Tahap I Tahun 2026.
Dokumen
yang dipersyaratkan yaitu:
·
LPJ Tahun Anggaran sebelumnya.
·
Surat permohonan pencairan.
·
Perjanjian Kerja Sama (PKS).
·
SPTJM Tahap 2.
·
Kuitansi penerimaan bantuan.
·
RKAM.
3. Penerima Baru
Bagi
RA atau Madrasah yang baru pertama kali menerima bantuan BOP RA/BOS Madrasah,
dokumen yang harus dipenuhi meliputi:
·
Surat Pernyataan bukan penerima BOP/BOS
sebelumnya.
·
Surat permohonan pencairan.
·
Perjanjian Kerja Sama (PKS).
·
SPTJM Tahap 2.
·
Kuitansi penerimaan bantuan.
·
RKAM.
Jadwal Penyaluran BO RA dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2026
Kementerian Agama menetapkan
tiga periode pelaksanaan.
1. Jadwal Pertama
·
Pengajuan Berkas tanggal 29 Juli – 8 Agustus
2026
·
Verifikasi tanggal 29 Juli – 9 Agustus 2026
2. Jadwal Kedua
·
Pengajuan Berkas tanggal 18 – 30 Agustus 2026
·
Verifikasi tanggal 18 – 31 Agustus 2026
3. Jadwal Ketiga (Terakhir)
·
Pengajuan Berkas tanggal 14 – 27 September
2026
·
Verifikasi tanggal 14 – 28 September 2026
Portal Pengajuan Dokumen
Seluruh dokumen dilakukan
secara daring melalui aplikasi resmi Kementerian Agama.
·
Untuk BOP RA melalui Portal BOS Kemenag
·
Untuk BOS Madrasah melalui Aplikasi eRKAM
Pastikan seluruh dokumen
telah lengkap sebelum batas waktu pengajuan agar dapat segera diproses oleh tim
verifikator.
Mekanisme Verifikasi
Setelah dokumen diunggah,
proses verifikasi dilakukan berdasarkan jenjang pendidikan.
1. Tim BOS Provinsi (Kanwil Kemenag)
Melakukan
verifikasi untuk jenjang:
·
MA
2. Tim BOS Kabupaten/Kota
Melakukan
verifikasi untuk jenjang:
·
RA
·
MI
·
MTs
Monitoring oleh Kanwil Kementerian Agama
Selain melakukan verifikasi
pada jenjang MA, Tim BOS Provinsi juga memiliki tugas:
· melakukan monitoring;
· melakukan supervisi proses penyaluran;
· berkoordinasi dengan Tim BOS Pusat apabila
terdapat kendala selama proses pencairan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Madrasah
Agar pencairan berjalan
lancar, setiap RA dan Madrasah disarankan untuk:
·
segera menyelesaikan LPJ apabila masih
terdapat kekurangan;
·
memastikan RKAM telah sesuai;
·
memeriksa kembali kelengkapan seluruh
dokumen;
·
mengunggah dokumen sebelum batas waktu setiap
periode;
·
memantau status verifikasi secara berkala
pada aplikasi.
Langkah-langkah tersebut
akan membantu mengurangi potensi penolakan berkas akibat dokumen yang tidak
lengkap atau tidak sesuai.
Link Download SE Dirjen Pendis
Penyaluran BOP RA dan BOS
Madrasah Tahap 2 Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam
mendukung operasional pendidikan di lingkungan madrasah. Oleh karena itu,
setiap satuan pendidikan diharapkan memperhatikan kategori penerima, melengkapi
seluruh persyaratan administrasi, serta mengikuti jadwal yang telah ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Link Download SE
Dirjen Pendis tentang Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun Anggaran
2026
Dengan persiapan yang baik,
proses pencairan bantuan diharapkan berlangsung lebih cepat, tertib
administrasi, dan tepat sasaran sehingga dapat mendukung peningkatan mutu
layanan pendidikan di RA dan Madrasah.
FAQ
Kapan pengajuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2026 dimulai?
Pengajuan tahap pertama
dimulai pada 29 Juli 2026 dan berlangsung hingga 8 Agustus 2026.
Berapa kali kesempatan pengajuan diberikan?
Terdapat tiga periode
pengajuan, yaitu pada Juli–Agustus, Agustus, dan September 2026.
Apa syarat utama bagi penerima Tahap I?
Madrasah harus telah
menyelesaikan LPJ realisasi penggunaan dana minimal 80% dari bantuan Tahap I
serta melengkapi dokumen administrasi lainnya.
Siapa yang melakukan verifikasi berkas?
MA diverifikasi oleh Tim BOS
Provinsi (Kanwil Kemenag).
RA, MI, dan MTs diverifikasi
oleh Tim BOS Kabupaten/Kota.
Apakah penerima baru wajib menyusun RKAM?
Ya. RKAM merupakan salah
satu dokumen wajib bagi penerima baru selain PKS, SPTJM, surat permohonan,
kuitansi, dan surat pernyataan bukan penerima sebelumnya.

Posting Komentar untuk "Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 TA 2026 Dimulai"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem