pixel komunitasbelajar

Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 TA 2026 Dimulai

SE Dirjen Pendis tentang Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun Anggaran 2026


Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menerbitkan surat mengenai Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap 2 Tahun Anggaran 2026.

 

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan proses pencairan dana tahap kedua.

 

Melalui kebijakan ini, seluruh RA dan madrasah calon penerima diharapkan segera mempersiapkan dokumen administrasi sesuai kategori penerima agar proses pencairan bantuan dapat berjalan tepat waktu.

 

Tujuan Penyaluran Tahap 2 BOP RA dan BOS Madrasah

Program BOP RA dan BOS Madrasah merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui pembiayaan operasional satuan pendidikan.

 

Pada Tahap 2 Tahun Anggaran 2026, proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan sistem unggah dokumen secara daring sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

 

Kategori Penerima dan Dokumen yang Harus Diunggah

Kementerian Agama membedakan calon penerima menjadi tiga kategori.

1. Penerima Tahap I

Kategori ini diperuntukkan bagi RA atau Madrasah yang telah menerima dana pada Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

·          Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi penggunaan dana minimal 80% dari dana Tahap I.

·          Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Tahap I.

·          Surat permohonan pencairan Tahap 2.

·          Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap 2.

·          Kuitansi penerimaan bantuan Tahap 2.

 

2. Penerima Tahun Sebelumnya

Kategori ini ditujukan bagi madrasah yang pernah menerima bantuan pada tahun sebelumnya namun belum menerima Tahap I Tahun 2026.

 

Dokumen yang dipersyaratkan yaitu:

·          LPJ Tahun Anggaran sebelumnya.

·          Surat permohonan pencairan.

·          Perjanjian Kerja Sama (PKS).

·          SPTJM Tahap 2.

·          Kuitansi penerimaan bantuan.

·          RKAM.

 

3. Penerima Baru

Bagi RA atau Madrasah yang baru pertama kali menerima bantuan BOP RA/BOS Madrasah, dokumen yang harus dipenuhi meliputi:

·          Surat Pernyataan bukan penerima BOP/BOS sebelumnya.

·          Surat permohonan pencairan.

·          Perjanjian Kerja Sama (PKS).

·          SPTJM Tahap 2.

·          Kuitansi penerimaan bantuan.

·          RKAM.

 

Jadwal Penyaluran BO RA dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2026

Kementerian Agama menetapkan tiga periode pelaksanaan.

1. Jadwal Pertama

·          Pengajuan Berkas tanggal 29 Juli – 8 Agustus 2026

·          Verifikasi tanggal 29 Juli – 9 Agustus 2026

2. Jadwal Kedua

·          Pengajuan Berkas tanggal 18 – 30 Agustus 2026

·          Verifikasi tanggal 18 – 31 Agustus 2026

3. Jadwal Ketiga (Terakhir)

·          Pengajuan Berkas tanggal 14 – 27 September 2026

·          Verifikasi tanggal 14 – 28 September 2026

 

Portal Pengajuan Dokumen

Seluruh dokumen dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Kementerian Agama.

·          Untuk BOP RA melalui Portal BOS Kemenag

·          Untuk BOS Madrasah melalui Aplikasi eRKAM

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum batas waktu pengajuan agar dapat segera diproses oleh tim verifikator.

 

Mekanisme Verifikasi

Setelah dokumen diunggah, proses verifikasi dilakukan berdasarkan jenjang pendidikan.

1. Tim BOS Provinsi (Kanwil Kemenag)

Melakukan verifikasi untuk jenjang:

·          MA

2. Tim BOS Kabupaten/Kota

Melakukan verifikasi untuk jenjang:

·          RA

·          MI

·          MTs

 

Monitoring oleh Kanwil Kementerian Agama

Selain melakukan verifikasi pada jenjang MA, Tim BOS Provinsi juga memiliki tugas:

·        melakukan monitoring;

·        melakukan supervisi proses penyaluran;

·        berkoordinasi dengan Tim BOS Pusat apabila terdapat kendala selama proses pencairan.

 

Hal yang Perlu Diperhatikan Madrasah

Agar pencairan berjalan lancar, setiap RA dan Madrasah disarankan untuk:

·          segera menyelesaikan LPJ apabila masih terdapat kekurangan;

·          memastikan RKAM telah sesuai;

·          memeriksa kembali kelengkapan seluruh dokumen;

·          mengunggah dokumen sebelum batas waktu setiap periode;

·          memantau status verifikasi secara berkala pada aplikasi.

Langkah-langkah tersebut akan membantu mengurangi potensi penolakan berkas akibat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai.

 

Link Download SE Dirjen Pendis

Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung operasional pendidikan di lingkungan madrasah. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan diharapkan memperhatikan kategori penerima, melengkapi seluruh persyaratan administrasi, serta mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

Link Download SE Dirjen Pendis tentang Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun Anggaran 2026

 

Dengan persiapan yang baik, proses pencairan bantuan diharapkan berlangsung lebih cepat, tertib administrasi, dan tepat sasaran sehingga dapat mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di RA dan Madrasah.

 

FAQ

Kapan pengajuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2026 dimulai?

Pengajuan tahap pertama dimulai pada 29 Juli 2026 dan berlangsung hingga 8 Agustus 2026.

 

Berapa kali kesempatan pengajuan diberikan?

Terdapat tiga periode pengajuan, yaitu pada Juli–Agustus, Agustus, dan September 2026.

 

Apa syarat utama bagi penerima Tahap I?

Madrasah harus telah menyelesaikan LPJ realisasi penggunaan dana minimal 80% dari bantuan Tahap I serta melengkapi dokumen administrasi lainnya.

 

Siapa yang melakukan verifikasi berkas?

MA diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi (Kanwil Kemenag).

RA, MI, dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kabupaten/Kota.

 

Apakah penerima baru wajib menyusun RKAM?

Ya. RKAM merupakan salah satu dokumen wajib bagi penerima baru selain PKS, SPTJM, surat permohonan, kuitansi, dan surat pernyataan bukan penerima sebelumnya.

Posting Komentar untuk "Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 TA 2026 Dimulai"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter