Pemerintah melalui Dapodik Versi 2027 menghadirkan mekanisme baru dalam pengelolaan data prasarana satuan pendidikan. Melalui fitur ini, sekolah kini dapat mengajukan penambahan, perubahan, maupun penghapusan data tanah, bangunan, dan ruang secara lebih terstruktur melalui laman Manajemen Satuan Pendidikan.
Panduan ini disusun berdasarkan Petunjuk Teknis atau Panduan Pengajuan Data
Prasarana di Dapodik Versi 2027 sehingga dapat menjadi referensi bagi operator
sekolah, kepala sekolah, maupun pengelola Dapodik dalam mengelola data sarana
dan prasarana secara benar.
Apa Itu Pengajuan Data Prasarana Dapodik?
Pengajuan Data Prasarana merupakan layanan pada
Manajemen Dapodik yang digunakan oleh satuan pendidikan untuk:
·
menambahkan
data prasarana yang belum tercatat;
·
memperbaiki
data yang sudah ada;
·
menghapus
data yang sudah tidak digunakan atau tercatat tidak sesuai.
Objek prasarana yang dapat diajukan meliputi:
·
Tanah
·
Bangunan
·
Ruang
Setiap pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas
Pendidikan dan selanjutnya oleh BBPMP/BPMP sebelum diterapkan pada aplikasi
Dapodik.
Jenis Pengajuan yang Tersedia
Pada Dapodik Versi 2027 tersedia tiga jenis pengajuan,
yaitu:
1. Penambahan
Digunakan apabila objek prasarana belum pernah
tercatat di Dapodik.
Contohnya:
·
penambahan
tanah sekolah;
·
bangunan
baru;
·
ruang
kelas baru;
·
laboratorium
baru.
2. Perubahan
Digunakan apabila data yang tercatat tidak sesuai
dengan kondisi sebenarnya.
Misalnya:
·
luas
tanah berubah;
·
status
kepemilikan diperbarui;
·
bobot
kerusakan bangunan berubah;
·
nama
ruang diperbaiki.
3. Penghapusan
Digunakan apabila data sudah tidak berlaku, misalnya:
·
bangunan
dibongkar;
·
tanah
dipindahtangankan;
·
data
ganda;
·
salah
objek;
·
aset
sudah tidak menjadi bagian sekolah.
Cara Membuat Pengajuan Baru
Langkah awal membuat pengajuan yaitu:
1. Login ke Manajemen Satuan Pendidikan menggunakan akun
Kepala Satuan Pendidikan.
2. Masuk ke menu Sarpras.
3. Pilih submenu Pengajuan.
4. Klik Tambah Pengajuan Baru.
5. Berikan nama atau keterangan pengajuan.
6. Simpan pengajuan.
1. Pengajuan Data Tanah
Apabila sekolah memiliki tanah yang belum tercatat di
Dapodik, lakukan pengajuan penambahan data tanah.
Data yang harus diisi antara lain:
·
nama
tanah;
·
nomor
sertifikat;
·
panjang;
·
lebar;
·
luas;
·
luas
lahan tersedia;
·
nilai
aset;
·
status
kepemilikan;
·
keterangan.
Selanjutnya lengkapi:
·
alamat;
·
RT/RW;
·
desa;
·
kode
pos;
·
koordinat
lintang;
·
koordinat
bujur.
Semua data harus sesuai dokumen resmi agar memudahkan
proses verifikasi.
2. Pengajuan Data Bangunan
Penambahan bangunan dilakukan apabila bangunan telah
berdiri namun belum tercatat.
Informasi yang diinput meliputi:
·
jenis
prasarana;
·
nama
bangunan;
·
tanah
tempat bangunan berdiri;
·
luas
tapak;
·
jumlah
lantai;
·
tahun
pembangunan;
·
nilai
aset;
·
status
kepemilikan;
·
bobot
kerusakan.
Klasifikasi kerusakan akan dihitung otomatis
berdasarkan bobot kerusakan yang dimasukkan.
3. Pengajuan Data Ruang
Untuk ruang baru, sekolah harus memastikan bangunan
induknya sudah terdaftar.
Data yang diisi antara lain:
·
jenis
ruang;
·
bangunan;
·
kode
ruang;
·
nama
ruang;
·
registrasi
ruang;
·
lantai;
·
panjang;
·
lebar;
·
luas
ruang;
·
kapasitas;
·
bobot
kerusakan.
Apabila telah disetujui, lakukan Tarik Data pada
aplikasi Dapodik agar ruang baru muncul di aplikasi.
Dokumen Pendukung yang Harus Diunggah
Setiap pengajuan wajib disertai dokumen pendukung
sesuai objek yang diajukan.
Beberapa dokumen yang umum digunakan antara lain:
·
Sertifikat
tanah
·
Foto
lahan
·
Foto
bangunan
·
Denah
sekolah
·
Surat
Kepala Sekolah
·
Surat
BPKAD (sekolah negeri)
·
Surat
Yayasan (sekolah swasta)
·
Dokumen
pendukung lainnya
Seluruh dokumen harus:
·
format
PDF;
·
maksimal
2 MB;
·
dapat
dibaca dengan jelas;
·
tidak
rusak;
·
tidak
menggunakan password.
Cara Mengirim Pengajuan
Sebelum mengirimkan pengajuan:
·
pastikan
seluruh data sudah benar;
·
cek
seluruh dokumen;
·
periksa
tab Tanah, Bangunan, dan Ruang;
·
pastikan
tidak ada data yang terlewat.
Setelah yakin lengkap:
·
Klik
Kirim Pengajuan.
·
Konfirmasi
pengiriman.
· Pengajuan masuk ke tahap verifikasi.
Selama proses verifikasi berlangsung, sekolah tidak
dapat membuat pengajuan baru hingga proses sebelumnya selesai. Setelah
disetujui, lakukan Tarik Data pada aplikasi Dapodik agar perubahan diterapkan.
Tahapan Verifikasi
Setelah dikirim, pengajuan diverifikasi secara
berjenjang:
1. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan.
2. Verifikasi oleh BBPMP/BPMP.
3. Persetujuan pengajuan.
4. Sekolah melakukan Tarik Data pada aplikasi Dapodik.
5. Verifikator akan memeriksa kesesuaian antara data yang
diajukan dengan dokumen pendukung yang diunggah.
Tips Agar Pengajuan Cepat Disetujui
- Gunakan dokumen terbaru.
- Pastikan seluruh data sesuai kondisi riil.
- Isi koordinat lokasi dengan benar.
- Unggah dokumen yang jelas dan tidak buram.
- Jangan mengirim data ganda.
- Periksa kembali sebelum menekan tombol Kirim Pengajuan.
- Lakukan Tarik Data setelah pengajuan disetujui.
Download Buku Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027
Buku ini menjelaskan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pengisian Fitur Pengajuan Data
Prasarana pada Dapodik Versi 2027. Fitur ini dibuat untuk memberikan mekanisme
yang lebih tertib dan akuntabel dalam pengelolaan data tanah, bangunan, serta
ruang di satuan pendidikan. Melalui proses pengajuan, unggah dokumen pendukung,
verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP, hingga Tarik Data di aplikasi,
diharapkan seluruh data prasarana sekolah menjadi lebih valid dan sesuai dengan
kondisi sebenarnya.
Operator sekolah dan kepala satuan pendidikan
sebaiknya mempersiapkan seluruh dokumen pendukung sebelum melakukan pengajuan
agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak mengalami
penolakan.
Link download Buku Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027 PDF
FAQ
Apa itu Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027?
Layanan untuk menambah, mengubah, atau menghapus data
tanah, bangunan, dan ruang pada Dapodik melalui Manajemen Satuan Pendidikan.
Siapa yang dapat mengajukan perubahan data prasarana?
Pengajuan dilakukan menggunakan akun Kepala Satuan
Pendidikan pada laman Manajemen Satuan Pendidikan.
Apa saja objek yang dapat diajukan?
Objek yang dapat diajukan meliputi tanah, bangunan,
dan ruang.
Dokumen apa yang harus diunggah?
Dokumen disesuaikan dengan objek pengajuan, seperti
sertifikat tanah, foto lahan, foto bangunan, denah sekolah, surat kepala
sekolah, surat BPKAD atau yayasan, serta dokumen pendukung lainnya.
Berapa ukuran maksimal dokumen yang diunggah?
Setiap dokumen harus berformat PDF dengan ukuran
maksimal 2 MB.
Mengapa pengajuan tidak bisa dikirim?
Umumnya karena data atau dokumen pendukung belum
lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan sistem.
Apakah data langsung berubah setelah pengajuan dikirim?
Tidak. Data akan berubah setelah diverifikasi oleh
Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP, kemudian satuan pendidikan melakukan Tarik
Data pada aplikasi Dapodik.
Apakah sekolah dapat membuat pengajuan baru saat proses verifikasi berlangsung?
Tidak. Selama pengajuan sebelumnya masih dalam proses
verifikasi, sekolah tidak dapat membuat pengajuan baru.
= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem