pixel komunitasbelajar

Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027

Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027


Pemerintah melalui Dapodik Versi 2027 menghadirkan mekanisme baru dalam pengelolaan data prasarana satuan pendidikan. Melalui fitur ini, sekolah kini dapat mengajukan penambahan, perubahan, maupun penghapusan data tanah, bangunan, dan ruang secara lebih terstruktur melalui laman Manajemen Satuan Pendidikan.

 

Panduan ini disusun berdasarkan Petunjuk Teknis atau Panduan Pengajuan Data Prasarana di Dapodik Versi 2027 sehingga dapat menjadi referensi bagi operator sekolah, kepala sekolah, maupun pengelola Dapodik dalam mengelola data sarana dan prasarana secara benar.

 

Apa Itu Pengajuan Data Prasarana Dapodik?

Pengajuan Data Prasarana merupakan layanan pada Manajemen Dapodik yang digunakan oleh satuan pendidikan untuk:

·          menambahkan data prasarana yang belum tercatat;

·          memperbaiki data yang sudah ada;

·          menghapus data yang sudah tidak digunakan atau tercatat tidak sesuai.

Objek prasarana yang dapat diajukan meliputi:

·          Tanah

·          Bangunan

·          Ruang

Setiap pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan selanjutnya oleh BBPMP/BPMP sebelum diterapkan pada aplikasi Dapodik.

 

Jenis Pengajuan yang Tersedia

Pada Dapodik Versi 2027 tersedia tiga jenis pengajuan, yaitu:

 1. Penambahan

Digunakan apabila objek prasarana belum pernah tercatat di Dapodik.

Contohnya:

·          penambahan tanah sekolah;

·          bangunan baru;

·          ruang kelas baru;

·          laboratorium baru.

 

2. Perubahan

Digunakan apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Misalnya:

·          luas tanah berubah;

·          status kepemilikan diperbarui;

·          bobot kerusakan bangunan berubah;

·          nama ruang diperbaiki.

 

3. Penghapusan

Digunakan apabila data sudah tidak berlaku, misalnya:

·          bangunan dibongkar;

·          tanah dipindahtangankan;

·          data ganda;

·          salah objek;

·          aset sudah tidak menjadi bagian sekolah.

 

Cara Membuat Pengajuan Baru

Langkah awal membuat pengajuan yaitu:

1.    Login ke Manajemen Satuan Pendidikan menggunakan akun Kepala Satuan Pendidikan.

2.    Masuk ke menu Sarpras.

3.    Pilih submenu Pengajuan.

4.    Klik Tambah Pengajuan Baru.

5.    Berikan nama atau keterangan pengajuan.

6.    Simpan pengajuan.

 

1. Pengajuan Data Tanah

Apabila sekolah memiliki tanah yang belum tercatat di Dapodik, lakukan pengajuan penambahan data tanah.

Data yang harus diisi antara lain:

·          nama tanah;

·          nomor sertifikat;

·          panjang;

·          lebar;

·          luas;

·          luas lahan tersedia;

·          nilai aset;

·          status kepemilikan;

·          keterangan.

Selanjutnya lengkapi:

·          alamat;

·          RT/RW;

·          desa;

·          kode pos;

·          koordinat lintang;

·          koordinat bujur.

Semua data harus sesuai dokumen resmi agar memudahkan proses verifikasi.

 

2. Pengajuan Data Bangunan

Penambahan bangunan dilakukan apabila bangunan telah berdiri namun belum tercatat.

Informasi yang diinput meliputi:

·          jenis prasarana;

·          nama bangunan;

·          tanah tempat bangunan berdiri;

·          luas tapak;

·          jumlah lantai;

·          tahun pembangunan;

·          nilai aset;

·          status kepemilikan;

·          bobot kerusakan.

Klasifikasi kerusakan akan dihitung otomatis berdasarkan bobot kerusakan yang dimasukkan.

 

3. Pengajuan Data Ruang

Untuk ruang baru, sekolah harus memastikan bangunan induknya sudah terdaftar.

Data yang diisi antara lain:

·          jenis ruang;

·          bangunan;

·          kode ruang;

·          nama ruang;

·          registrasi ruang;

·          lantai;

·          panjang;

·          lebar;

·          luas ruang;

·          kapasitas;

·          bobot kerusakan.

Apabila telah disetujui, lakukan Tarik Data pada aplikasi Dapodik agar ruang baru muncul di aplikasi.

 

Dokumen Pendukung yang Harus Diunggah

Setiap pengajuan wajib disertai dokumen pendukung sesuai objek yang diajukan.

Beberapa dokumen yang umum digunakan antara lain:

·          Sertifikat tanah

·          Foto lahan

·          Foto bangunan

·          Denah sekolah

·          Surat Kepala Sekolah

·          Surat BPKAD (sekolah negeri)

·          Surat Yayasan (sekolah swasta)

·          Dokumen pendukung lainnya

Seluruh dokumen harus:

·          format PDF;

·          maksimal 2 MB;

·          dapat dibaca dengan jelas;

·          tidak rusak;

·          tidak menggunakan password.

 

Cara Mengirim Pengajuan

Sebelum mengirimkan pengajuan:

·          pastikan seluruh data sudah benar;

·          cek seluruh dokumen;

·          periksa tab Tanah, Bangunan, dan Ruang;

·          pastikan tidak ada data yang terlewat.

Setelah yakin lengkap:

·          Klik Kirim Pengajuan.

·          Konfirmasi pengiriman.

·          Pengajuan masuk ke tahap verifikasi.

Selama proses verifikasi berlangsung, sekolah tidak dapat membuat pengajuan baru hingga proses sebelumnya selesai. Setelah disetujui, lakukan Tarik Data pada aplikasi Dapodik agar perubahan diterapkan.

 

Tahapan Verifikasi

Setelah dikirim, pengajuan diverifikasi secara berjenjang:

1.    Verifikasi oleh Dinas Pendidikan.

2.    Verifikasi oleh BBPMP/BPMP.

3.    Persetujuan pengajuan.

4.    Sekolah melakukan Tarik Data pada aplikasi Dapodik.

5.    Verifikator akan memeriksa kesesuaian antara data yang diajukan dengan dokumen pendukung yang diunggah.

 

Tips Agar Pengajuan Cepat Disetujui

  • Gunakan dokumen terbaru.
  • Pastikan seluruh data sesuai kondisi riil.
  • Isi koordinat lokasi dengan benar.
  • Unggah dokumen yang jelas dan tidak buram.
  • Jangan mengirim data ganda.
  • Periksa kembali sebelum menekan tombol Kirim Pengajuan.
  • Lakukan Tarik Data setelah pengajuan disetujui.

 

Download Buku Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027

Buku ini menjelaskan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pengisian Fitur Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027. Fitur ini dibuat untuk memberikan mekanisme yang lebih tertib dan akuntabel dalam pengelolaan data tanah, bangunan, serta ruang di satuan pendidikan. Melalui proses pengajuan, unggah dokumen pendukung, verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP, hingga Tarik Data di aplikasi, diharapkan seluruh data prasarana sekolah menjadi lebih valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

Operator sekolah dan kepala satuan pendidikan sebaiknya mempersiapkan seluruh dokumen pendukung sebelum melakukan pengajuan agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak mengalami penolakan.

 

Link download Buku Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027 PDF

 

FAQ

Apa itu Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027?

Layanan untuk menambah, mengubah, atau menghapus data tanah, bangunan, dan ruang pada Dapodik melalui Manajemen Satuan Pendidikan.

 

Siapa yang dapat mengajukan perubahan data prasarana?

Pengajuan dilakukan menggunakan akun Kepala Satuan Pendidikan pada laman Manajemen Satuan Pendidikan.

 

Apa saja objek yang dapat diajukan?

Objek yang dapat diajukan meliputi tanah, bangunan, dan ruang.

 

Dokumen apa yang harus diunggah?

Dokumen disesuaikan dengan objek pengajuan, seperti sertifikat tanah, foto lahan, foto bangunan, denah sekolah, surat kepala sekolah, surat BPKAD atau yayasan, serta dokumen pendukung lainnya.

 

Berapa ukuran maksimal dokumen yang diunggah?

Setiap dokumen harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 2 MB.

 

Mengapa pengajuan tidak bisa dikirim?

Umumnya karena data atau dokumen pendukung belum lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan sistem.

 

Apakah data langsung berubah setelah pengajuan dikirim?

Tidak. Data akan berubah setelah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP, kemudian satuan pendidikan melakukan Tarik Data pada aplikasi Dapodik.

 

Apakah sekolah dapat membuat pengajuan baru saat proses verifikasi berlangsung?

Tidak. Selama pengajuan sebelumnya masih dalam proses verifikasi, sekolah tidak dapat membuat pengajuan baru.



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Panduan Pengajuan Data Prasarana pada Dapodik Versi 2027"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter