Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026 Tahun Ajaran 2025/2026

Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026 Tahun Ajaran 2025/2026

Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026 Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

 

A. Latar Belakang diterbitkanya Kepdirjenpendis 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus mengikuti pendidikan, baik formal maupun nonformal pada suatu jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Untuk menerbitkan Ijazah, satuan pendidikan pada madrasah harus memiliki prinsip: 1) kehati-hatian, yaitu untuk menjaga keaslian Ijazah agar tidak mudah dipalsukan; 2) akurasi, yaitu untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah; dan 3) legalitas, yaitu untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI. Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA. Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

 

B. Tujuan Ruang Lingkup dan Sasaran Kedirjen Pendis Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

1) Tujuan

Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA MAK ini disusun sebagai pedoman bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026, agar terhindar dari kesalahan dalam penerbitan blangko ijazah.

2) Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2006.

3) Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penerbitan Ijazah Madrasah.

 

C. Ijazah dan Transkrip Nilai

1) Petunjuk Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai

1.1. Ketentuan

a. Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada madrasah

b. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang Pendidikan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada kelas V dan kelas VI untuk MI dan setiap tingkatan kelas untuk MTs, MA dan MAK

 

1.2. Akreditasi Madrasah

a. Ijazah diterbitkan oleh madrasah yang terakreditasi

b. Dalam hal madrasah memiliki status “Tidak Terakreditasi”, maka madrasah tersebut harus menginduk ke madrasah lain pada jalur dan jenjang yang sama yang terakreditasi (“madrasah induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.

c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi membuat Surat Keputusan penetapan Madrasah jenjang MI, MTs, MA dan MAK sebagai Madrasah induk yang belum mempunyai Akreditasi.

d. Data peserta didik yang berasal dari Madrasah dengan “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di Madrasah asal.

e. Penerbitan Ijazah oleh Madrasah terakreditasi bagi peserta didik dari Madrasah dengan status “Tidak Terakreditasi” yang menginduk dilakukan dengan ketentuan:

1) nama Madrasah yang dituliskan dalam Ijazah adalah nama Madrasah asal peserta didik; dan

2) Ijazah ditandatangani oleh kepala Madrasah induk.

f. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan Madrasah induk bagi Madrasah dengan status “Tidak Terakreditasi” pada tahun berkenaan.

 

1.3. Peserta didik calon Penerima Ijazah

Ketentuan mengenai penentuan peserta didik calon penerima Ijazah, sebagai berikut:

a. Daftar Nominasi Sementara (DNS)

Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar awal peserta didik yang dihasilkan berdasarkan data dari Aplikasi Manajemen Ijazah setelah melewati proses validasi. DNS memuat daftar calon peserta didik tingkat akhir yang diidentifikasi berhak mengikuti proses selanjutnya dalam rangka kelulusan dan penerimaan Ijazah. Pada tahap ini, madrasah memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap daftar tersebut, memastikan kebenaran data terkait identitas peserta didik, serta melakukan perbaikan data jika terdapat data yang belum sesuai.

b. Penetapan Kelulusan Peserta Didik

1) Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Penetapan kelulusan peserta didik dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah sesuai dengan tata naskah pada Madrasah bersangkutan.

3) Kepala Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Kelulusan RA dan MI ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2026;

b) Kelulusan MTs ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2026;

c) Kelulusan MA dan MAK ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2026.

4) Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:

a) Surat Keterangan Lulus; dan

b) Ijazah.

5) Surat Keterangan Lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik dari aplikasi PDUM.

6) Surat Keterangan Lulus bersifat sementara sampai dengan diterbitkannya Ijazah.

7) Surat Keterangan Lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Transkrip Nilai.

8) Madrasah, penyelenggara madrasah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan/atau masyarakat, tidak diperkenankan untuk menahan Surat Keterangan Lulus dan/atau Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.

c. Daftar Nominasi Tetap (DNT)

Daftar Nominasi Tetap (DNT) pada Aplikasi Manajemen Ijazah adalah daftar peserta didik yang dinyatakan lulus sebagai calon penerima Ijazah.

 

1.4. Ijazah dan Transkrip Nilai

a. Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai.

b. Ijazah dan Transkrip Nilai dari Aplikasi PDUM menggunakan bahasa Indonesia.

c. Ijazah dan Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.

d. Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan Kepala Madrasah dan/atau Plt/Plh. Kepala Madrasah.

e. Tanda tangan dapat berbentuk tanda tangan basah.

f. Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stempel madrasah.

g. Nomor seri Ijazah diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui aplikasi PDUM.

h. Madrasah menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.

i. Madrasah mengunduh format Ijazah melalui sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

j. Ijazah paling sedikit memuat:

1) nomor seri Ijazah;

2) nama Madrasah;

3) Nomor Pokok Sekolah Nasional;

4) nama lengkap pemilik Ijazah;

5) tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;

6) Nomor Induk Siswa Nasional;

7) pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;

8) nomor keputusan penetapan kelulusan;

9) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;

10) foto ukuran 3x4 cm pemilik Ijazah;

11) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan

12) nama dan tanda tangan Kepala Madrasah Satuan Pendidikan.

k. Transkrip Nilai paling sedikit memuat

1) nomor Transkrip Nilai;

2) nama Madrasah;

3) Nomor Pokok Sekolah Nasional;

4) nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;

5) tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;

6) Nomor Induk Siswa Nasional;

7) nomor seri Ijazah;

8) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;

9) daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik, serta rata-rata nilai;

10) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan

11) nama dan tanda tangan Kepala Madrasah

 

2) Petunjuk Khusus Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai

1. Penginputan nilai untuk Transkrip Nilai dengan angka bulat pada aplikasi PDUM.

2. Pasfoto pemilik Ijazah yang terbaru ukuran 3x4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomen klatur. Stempel menyentuh pasfoto pemilik Ijazah.

4. Jika terdapat blangko Ijazah dan Transkrip Nilai karena rusak dan/atau kesalahan dalam penerbitan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota dan akan digantikan blangko yang baru dengan nomor seri ijazah tetap pada aplikasi PDUM.

5. Blangko Ijazah dan Transkrip Nilai yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan, yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2026 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.

6. Jika Ijazah dan Transkrip Nilai mengalami kehilangan setelah tahun terbit, maka madrasah dapat menerbitkan salinannya yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah yang menjabat pada saat salinan dicetak melalui aplikasi PDUM pada kertas ukuran A4 80 gsm.

7. Penandatangan Surat Keterangan Lulus diterbitkan pada saat tanggal kelulusan.

8. Tanggal Penandatanganan Ijazah dan Transkrip Nilai merupakan tanggal pada saat Ijazah dan Transkrip Nilai diterbitkan.

9. Penandatanganan Ijazah dan Transkrip Nilai dilakukan oleh Kepala Madrasah pada saat tanggal Ijazah dan Transkrip Nilai diterbitkan.

10. Dalam hal Kepala Madrasah Definitif berhalangan, Penandatanganan Ijazah dan Transkrip Nilai dilakukan oleh Plt./Plh. Kepala Madrasah.

 

3) Prosedur Penerbitan dan Pendataan Nilai Ijazah dan Nomor Seri Ijazah pada Aplikasi PDUM

Prosedur penerbitan dan pendataan nilai ijazah sebagai berikut :

1. Data peserta didik Madrasah pada Aplikasi PDUM adalah data yang sinkron dan valid dari aplikasi EMIS.

2. Penerbitan Ijazah pada jenjang RA melalui aplikasi PDUM dengan data yang valid dari EMIS.

3. Jenjang RA dapat meluluskan peserta didik pada Aplikasi PDUM.

4. Jenjang RA tidak ada input nilai di PDUM

5. Jenjang MI, MTs, MA dan MAK menginput nilai peserta didik pada aplikasi PDUM

6. Jenjang MI, MTs, MA dan MAK dapat menerbitkan Ijazah apabila data di Manajemen Ijazah dan PDUM Valid

7. Nomor seri Ijazah akan terbit apabila Madrasah sudah menyelesaikan semua tahapan pada aplikasi PDUM dan Manajemen Ijazah.

8. Jenjang MI, MTs, MA dan MAK dapat menerbitkan Ijazah dan Transkrip Nilai setelah semua tahapan pada aplikasi PDUM telah selesai.

9. Surat Pernyatan di PDUM digunakan untuk mengambil blangko Ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

10. Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mendistribusikan blangko Ijazah kepada madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.

11. Pencetakan Ijazah dan Transkrip Nilai menggunakan tinta art paper warna hitam.

12. Prosedur penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai yang belum tercantum dalam petunjuk teknis ini akan disampaikan melalui Aplikasi PDUM.

 

Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penerbitan Ijazah RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

 

Link download JuknisPenerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 3576 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah RA MI MTs MA MAK (Madrasah )Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

 

Posting Komentar untuk "Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026 Tahun Ajaran 2025/2026 "



































Free site counter
Free site counter
Free site counter