Pokok-pokok pengaturan pemberian gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN, antara lain:
1. Gaji
ketiga belas diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan.
2. Gaji
ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau sedang
ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar
negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
3. Komponen
yang diberikan dalam gaji ketiga belas diatur sebagai berikut:
a) PNS,
PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran
Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada
Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
b) Guru
dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan
kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen
yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
c) Dosen
yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN
yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi dosen
atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
d) PNS,
Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau
ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya
bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50%
(lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1
(satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
e) Wakil
Menteri diberikan gaji ketiga belas paling banyak sebesar 85% (delapan puluh
lima persen) dari gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.
f) Staf
Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri,
Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas diberikan
gaji ketiga belas paling banyak sebesar gaji ketiga belas yang diberikan kepada
pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
g) Hakim ad
hoc diberikan gaji ketiga belas sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
h) Pimpinan
dan Anggota Lembaga Nonstruktural serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas
pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, diberikan gaji ketiga belas sebesar
penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai
dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
i) Pimpinan
Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada nomor 8) dikecualikan bagi
pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat Negara.
j) Lembaga
Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai ASN-nya diberikan
gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
4. PPPK
diberikan gaji ketiga belas dengan ketentuan:
a) PPPK
dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan gaji ketiga belas secara
proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1
(satu) bulan yang diterima. Dalam hal ini, dihitung berdasarkan bulan bekerja
dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan, dimana n merupakan
lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.
b) PPPK
dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum bulan Juni tahun
2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.
c) Dalam
hal ini:
i.
PPPK yang masa kerjanya TMT 2 Mei 2026 atau
setelahnya tidak diberikan gaji ketiga belas karena mempunyai masa kerja 30
hari kalender (kurang dari satu bulan kalender Mei 2026 yang memiliki 31 hari
kalender) sebelum bulan Juni tahun 2026;
ii.
PPPK yang masa kerjanya TMT antara 2 April 2026
s.d. 1 Mei 2026 diberikan gaji ketiga belas sebesar 1/12 dikalikan penghasilan
bulanan, karena telah memenuhi satu bulan kalender (yaitu Mei 2026) namun belum
memenuhi dua bulan kalender (April dan Mei 2026).
iii.
PPPK yang masa kerjanya TMT antara 2 Maret 2026
s.d. 1 April 2026 diberikan gaji ketiga belas sebesar 2/12 dikalikan
penghasilan bulanan, karena telah memenuhi dua bulan kalender (yaitu April dan
Mei 2026) namun belum memenuhi tiga bulan kalender (Maret, April, dan Mei
2026).
iv.
Demikian seterusnya dengan mengikuti
perhitungan sesuai bulan kalender.
5. Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi
diberikan gaji ketiga belas mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu)
bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. PNS
dan PPPK pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan gaji
ketiga belas mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Calon
PNS diberikan gaji ketiga belas sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji
pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan
kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
8. Pensiunan
dan Penerima Pensiun diberikan gaji ketiga belas sebesar pensiun bagi Pensiunan
dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
9. Penerima
Tunjangan diberikan gaji ketiga belas sebesar tunjangan bagi Penerima Tunjangan
yang diterima 1 (satu) bulan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Tunjangan
pangan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 14) dibayarkan dalam bentuk uang.
11. Komponen
yang tidak diberikan dalam gaji ketiga belas adalah:
a) Insentif
kinerja;
b) Insentif
kerja;
c) Tunjangan
pengelolaan arsip statis;
d) Tunjangan
bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang
sejenis;
e) Tunjangan
pengamanan;
f) Tunjangan
khusus bagi guru dan dosen;
g) Tunjangan
khusus Provinsi Papua;
h) Tunjangan
khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan
Dokter Gisi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan
kepulauan;
i) Tunjangan
pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
j) Tunjangan
operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi
pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
k) Tunjangan
khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah
pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
l) Tunjangan
selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
m) Tunjangan
atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan atau peraturan
internal instansi pemerintah; dan
n) Tunjangan
atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
sampai dengan Pasal 12 pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
12. Besaran
pembayaran gaji ketiga belas diatur sebagai berikut:
a) Besaran
gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan
yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2026.
b) Gaji
ketiga belas bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota
Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang
dibayarkan pada bulan Mei tahun 2026 dan anggarannya dibebankan pada
instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
c) Gaji
ketiga belas bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang
dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan
Mei tahun 2026 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga
tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
d) Dalam
hal gaji ketiga belas belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada
yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji ketiga belas.
e) Pemberian
gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
f) Pemberian
gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
13. Dalam
hal suatu pihak dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a) Aparatur
Negara atau Pensiunan yang sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu)
gaji ketiga belas, dibayarkan hanya 1 (satu) gaji ketiga belas yang nilainya
paling besar.
b) Aparatur
Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan yang
sekaligus sebagai Aparatur Negara yang sesuai ketentuan dapat menerima lebih
dari 1 (satu) gaji ketiga belas, dibayarkan hanya 1 (satu) gaji ketiga belas
yang nilainya paling besar.
c) Apabila
Aparatur Negara atau Pensiunan pada angka 1) dan 2) menerima lebih dari 1 (satu)
gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
d) Aparatur
Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan,
maka kepada yang bersangkutan diberikan gaji ketiga belas sebagai Aparatur
Negara dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima
Tunjangan.
e) Pensiunan
yang sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan,
maka kepada yang bersangkutan diberikan gaji ketiga belas sebagai Pensiunan dan
gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
f) Penerima
Pensiun yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang
bersangkutan diberikan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan gaji
ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan.
14. Pegawai
Non-Pegawai ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan,
dan pramubakti tidak diberikan gaji ketiga belas.
Tata Cara Pembayaran Gaji
Ketiga Belas Tahun 2026
1. Proses
perhitungan/rekonsiliasi gaji ketiga belas dilakukan dengan pengaturan sebagai
berikut:
a) Proses
rekonsiliasi gaji ketiga belas dapat dilaksanakan mulai tanggal 18 Mei 2026
dengan menggunakan Aplikasi Gaji versi terbaru.
b) Dalam
rangka memperlancar proses rekonsiliasi gaji ketiga belas, proses perhitungan
gaji ketiga belas untuk tunjangan kinerja agar dilakukan setelah proses
perhitungan gaji ketiga belas untuk gaji selesai dilakukan.
2. Sebagai
panduan perhitungan dan pengujian gaji ketiga belas, terdapat petunjuk
operasional, manual, serta update penggunaan Aplikasi Gaji Satker
terkait pembayaran gaji ketiga belas yang dapat diakses pada tautan s.id/gajisatker. Silakan periksa secara berkala dan
segera koordinasikan dengan CSO KPPN jika terdapat masalah.
3. Pengaturan
pembuatan SPM gaji ketiga belas, antara lain:
Pada
SPM gaji ketiga belas, termasuk untuk pembayaran kekurangan, terusan, dan
susulan gaji ketiga belas tahun 2026 dibuat dengan menggunakan jenis dokumen
sebagai berikut:
|
NO |
JENIS DOKUMEN |
KODE APLIKASI SPAN & SAKTI |
KETERANGAN |
|
1 |
SPM Gaji Ketiga Belas Gaji PNS/TNI/Polri |
261 |
Untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi gaji PNS/TNI/Polri |
|
2 |
SPM Gaji Ketiga Belas PPPK |
262 |
Untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi PPPK (Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja). |
|
3 |
SPM Gaji Ketiga Belas Pejabat Negara |
263 |
Untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi Pejabat Negara. |
|
4 |
SPM Gaji Ketiga Belas PPNPN |
264 |
Untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi Pegawai NonPegawai ASN. |
|
5 |
SPM Gaji Ketiga Belas Tunkin |
269 |
Untuk pembayaran gaji ketiga belas komponen tunjangan kinerja,
termasuk tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen |
Dasar pembayaran yang dicantumkan pada
SPM gaji ketiga belas yaitu UU APBN 2026 dan DIPA Satker berkenaan.
Uraian
SPM diatur sebagai berikut:
a) Uraian
SPM gaji ketiga belas untuk gaji menggunakan uraian “Pembayaran gaji ketiga
belas tahun 2026 untuk .…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI*).”
b) Uraian
SPM gaji ketiga belas untuk tunjangan kinerja/tunjangan profesi guru/tunjangan
profesi dosen menggunakan uraian “Pembayaran gaji ketiga belas tunjangan
kinerja/tunjangan profesi guru/tunjangan profesi dosen*) tahun 2026 untuk .….
Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI*)” [Ket: *)Pilih salah satu]
c) SPM
gaji ketiga belas dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 22 Mei 2026. Adapun
SP2D atas gaji ketiga belas paling cepat jatuh pada tanggal 2 Juni 2026.
4. Aparatur
Negara yang pensiun:
a) TMT 1
Mei 2026, dibayarkan gaji ketiga belas Pensiun oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI
sedangkan gaji ketiga belas untuk tunjangan kinerja oleh Satker berkenaan;
b) TMT 1
Juni 2026, dibayarkan gaji ketiga belas oleh Satker berkenaan.
Dalam hal diperkirakan pagu
dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, Satker agar melakukan
pembayaran gaji ketiga belas terlebih dahulu, dan selanjutnya melakukan proses
revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan.
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026. Semoga
ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Juknis Gaji Ketiga Belas Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem