Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) diterbitkan dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan wajib belajar 13 (tiga belas) tahun dan memastikan pemenuhan standar pelayanan minimal di bidang pendidikan.
A. Dasar Hukum Peraturan Presiden Perpres Nomor 3 Tahun 2026
1. Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor
59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-
2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6178);
B. Penjelasan Istilah dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 3 Tahun 2026
Dalam Peraturan
Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
2. Anak Tidak Sekolah
adalah Anak usia 6 (enam) sampai 18 (delapan belas) tahun yang tidak pernah
bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan, atau putus sekolah
tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Anak Berisiko Putus
Sekolah adalah anak yang masih bersekolah namun berpotensi untuk tidak sekolah
karena berbagai faktor kerentanan atau faktor dominan yang bersumber dari
sekolah, keluarga, ataupun masyarakat.
4. Strategi Nasional
Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang selanjutnya disebut Stranas
PP ATS adalah arab atau tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk mencapai maksud
dan tujuan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah hingga tahun 2045.
5. Masyarakat adalah perseorangan,
kelompok, media massa, dunia usaha, mitra pembangunan, organisasi sosial atau
organisasi kemasyarakatan.
6. Satuan Pendidikan
adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Pemerintah Desa
adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
C. Tujuan Diterbitkannya Peraturan Presiden Perpres Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan
Presiden ini bertujuan agar:
a. Satuan Pendidikan
mampu mengidentifikasi dan mencegah Anak Berisiko Putus Sekolah agar tidak
putus sekolah;
b. kementerianjlembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenjkota, dan Pemerintah
Desa mampu melaksanakan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara
menyeluruh, terstruktur, serta terpadu dalam pemenuhan standar pelayanan minimal;
dan
c. Masyarakat mampu
dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam mendukung pencegahan dan penanganan
Anak Tidak Sekolah.
Pencegahan
dan penanganan Anak Tidak Sekolah dilakukan kepada:
a. Anak di daerah
khusus;
b. pekerja Anak;
c. Anak penyandang
disabilitas;
d. Anak jalanan;
e. Anak terlantar;
f. Anak korban
kekerasan;
g. Anak yang berhadapan
dengan hukum dan Anak binaan;
h. Anak korban
perkawinan Anak; dan
i. Anak dengan kondisi
rentan lainnya.
Kategori Anak Tidak Sekolah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
D. Strategi Nasional Pencegahan Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
Dengan
Peraturan Presiden ini ditetapkan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Dan
Penanganan (PP) Anak Tidak Sekolah. Stranas PP ATS meliputi:
a. urgensi dan dasar
kebijakan;
b. sasaran nasional
dan daerah;
c. arab kebijakan, strategi,
fokus pelaksanaan, dan penahapan pelaksanaan;
d. intervensi
prioritas; dan
e. kerangka
pelaksanaan.
Arah kebijakan
mencakup kebijakan pencegahan Anak Tidak Sekolah; penanganan Anak Tidak
Sekolah; dan penguatan tata kelola dan rnekanisrne koordinasi lintas sektor. Stranas
PP ATS sebagairnana dimaksud tercanturn dalarn Lampiran yang rneru pakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Stranas
PP ATS berfungsi sebagai acuan dalarn penyusunan:
a. rencana pembangunan
jangka rnenengah nasional;
b. rencana strategis
kementerianjlernbaga;
c. rencana kerja
pemerintah;
d. rencana kerja dan
anggaran kernenterianjlembaga;
e. rencana aksi
nasional pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah;
f. rencana aksi daerah
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah;
g. dokurnen perencanaan
dan penganggaran Pernerintah Daerah provinsi; dan
h. dokumen perencanaan
dan penganggaran Pemerintah Daerah kabupatenfkota.
Stranas
PP ATS dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap rencana aksi yang meliputi:
a. tahap kesatu tahun
2026-2029;
b. tahap kedua tahun
2030-2034;
c. tahap ketiga tahun
2035-2039; dan
d. tahap keempat tahun
2040-2045.
Rencana
aksi tersebut paling sedikit meliputi:
a. isu strategis;
b. sasaran, indikator,
dan target;
c. strategi, program,
dan kegiatan;
d. instansi pelaksana;
dan
e. anggaran.
Rencana
aksi ditetapkan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Rencana aksi
di tingkat nasional ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Rencana aksi di
tingkat provinsi ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Sedangkan Rencana aksi di
tingkat kabupaten/kota ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.
Rencana
aksi di tingkat kabupaten/kota mencakup dukungan Pemerintah Desa dalam
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah. Dukungan Pemerintah Desa dalam
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah meliputi:
a. pemutakhiran data
Anak Tidak Sekolah melalui proses verifikasi dan validasi data yang berasal
dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
b. pemanfaatan data
Anak Tidak Sekolah sebagai dasar dalam melakukan identifikasi faktor penyebab,
melakukan pencegahan Anak Tidak Sekolah sesuai dengan kewenangan desa,
fasilitasi penanganan Anak Tidak Sekolah untuk kembali ke sekolah formal,
informal, atau nonformal sesuai dengan kewenangan desa; dan/ atau
c. kegiatan lain yang mendukung
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah di desa sesuai kewenangan desa.
E. Pencegahan Anak Tidak Sekolah
Pencegahan
Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui: a) penguatan layanan pendidikan; b) penguatan
Satuan Pendidikan; dan c) penguatan edukasi.
1) Penguatan Layanan Pendidikan
Pencegahan Anak Tidak
Sekolah melalui penguatan layanan pendidikan dilakukan melalui:
a. perluasan serta
peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan formal, nonformal, dan
informal sesuai dengan kebutuhan Anak; dan
b. penguatan mutu dan
relevansi layanan pendidikan serta standar kompetensi sebagai upaya pengukuhan
rekognisi peserta didik setelah lulus.
2) Penguatan Satuan Pendidikan
Pencegahan Anak Tidak
Sekolah melalui penguatan Satuan Pendidikan meliputi:
a. merencanakan dan melaksanakan
pendataan Anak Berisiko Putus Sekolah dan memetakan kebutuhan khususnya;
b. merencanakan dan melaksanakan
penjangkauan, pendampingan, dan pemantauan terhadap Anak Berisiko Putus
Sekolah;
c. memfasilitasi percepatan
penyelesaian tantangan, hambatan, dan masalah yang dihadapi oleh Anak Berisiko
Putus Sekolah; dan
d. memastikan terciptanya
lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan nyaman bagi anak.
Dalam melakukan pencegahan
Anak Tidak Sekolah, Satuan Pendidikan melalui perangkat daerah yang membidangi
urusan pendidikan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait lainnya
untuk mengatasi faktor risiko Anak Tidak Sekolah.
3) Penguatan Edukasi
Pencegahan Anak Tidak
Sekolah melalui penguatan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
meliputi:
a. sosialisasi
urgensi, kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan pencegahan Anak Tidak
Sekolah kepada keluarga, Masyarakat, dan Satuan Pendidikan;
b. kampanye sosial
pencegahan Anak Tidak Sekolah;
c. pelatihan untuk
instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait pencegahan Anak
Tidak Sekolah; dan
d. optimalisasi pelaksanaan
partisipasi Masyarakat dalam melakukan edukasi pencegahan Anak Tidak Sekolah.
F. Penanganan Anak Tidak Sekolah
Pemerintah,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah
Desa melaksanakan penanganan Anak Tidak Sekolah melalui tim koordinasi sesuai
dengan kewenangannya. Penanganan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui
tahapan:
a. pendataan;
b. penjangkauan;
c. pengembalian;
dan
d. pendampingan.
1) Pendataan
Pemerintah melalui tim
koordinasi pusat melakukan pendataan untuk mengidentifikasi Anak Tidak Sekolah.
Pendataan dilakukan dengan menggunakan mekanisme pendataan dan pemanfaatan data
yang sudah tersedia secara lintas sektor di tingkat pusat. Mekanisme pendataan mencakup
verifikasi, validasi, dan sinkronisasi dengan memperhatikan keamanan
pemanfaatan data.
Tim koordinasi daerah
melakukan verifikasi dan validasi daftar Anak Tidak Sekolah berdasarkan pendataan
sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal terjadi ketidaksinkronan data, tim
koordinasi daerah melakukan perbaikan data dan memberikan basil sinkronisasi
data kepada tim koordinasi pusat. Tim koordinasi daerah menggunakan data basil
sinkronisasi untuk menetapkan daftar Anak Tidak Sekolah pada wilayahnya masing-masing.
Daftar Anak Tidak Sekolah yang telah ditetapkan digunakan sebagai acuan dalam
melaksanakan penjangkauan.
2) Penjangkauan
Tim koordinasi daerah
melaksanakan penjangkauan kepada Anak Tidak Sekolah untuk memetakan situasi khusus
Anak. enjangkauan dilakukan dengan cara:
a. pemetaan profil
Anak Tidak Sekolah, identifikasi faktor risiko, tantangan, serta kebutuhan
dukungan untuk dapat bersekolah atau kembali bersekolah;
b. penguatan kerja
sama dengan perangkat daerah terkait untuk memperluas jaringan penjangkauan;
dan
c. pengembangan dan
pengimplementasian strategi inovatif melalui skema insentif partisipasi
pendidikan.
Berdasarkan basil
penjangkauan, tim koordinasi daerah menyusun rencana pengembalian dan rencana
pendampingan Anak Tidak Sekolah. Rencana pengembalian dapat berupa pengembalian
ke layanan pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
3) Pengembalian
Tim koordinasi daerah
melakukan pengembalian Anak Tidak Sekolah sesuai dengan kewenangannya. Pengembalian
dilakukan berdasarkan pada rencana pengembalian. Pengembalian dilakukan pada
Anak yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang
pendidikan, atau putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang
lebih tinggi. Pengembalian dilakukan dengan menggunakan layanan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau layanan lain yang diselenggarakan
oleh Masyarakat.
Untuk mendukung upaya
pengembalian, tim koordinasi daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan:
a. diversifikasi
layanan pendidikan dan pelatihan;
b. perluasan akses dan
keterjangkauan layanan pendidikan dan pelatihan yang fleksibel dan adaptif
sesuai kebutuhan tiap kelompok Anak Tidak Sekolah;
c. revitalisasi Satuan
Pendidikan formal dan nonformal;
d. distribusi bantuan
pembiayaan kepada lembaga pendidikan dan pelatihan untuk mengurangi beban biaya
operasional dan menjamin kualitas lembaga danlayanan;dan
e. penyediaan bantuan
administratif dan perlengkapan untuk mendukung pengembalian Anak Tidak Sekolah
ke layanan pendidikan atau layanan pelatihan.
4) Pendampingan
Tim koordinasi daerah
melakukan pendampingan kepada Anak Tidak Sekolah. Pendampingan bertujuan untuk
memastikan Anak kembali ke sekolah dan menghindari risiko kembali putus
sekolah. Pendampingan dilakukan berdasarkan pada rencana pendampingan. Pendampingan
dilakukan melalui:
a. pendampingan komprehensif
secara berkala sesuai dengan kebutuhan tiap kelompok Anak Tidak Sekolah; dan
b. peningkatan keterlibatan
dan peran pendidik, keluarga, serta kelompok Masyarakat.
Pendampingan dapat melibatkan perangkat daerah terkait atau layanan lain yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
G. Penguatan Tata Kelola dan Mekanisme Koordinasi
Menteri,
gubernur, dan bupatijwali kota bertanggung jawab memperkuat tata kelola dan
mekanisme koordinasi lintas sektor untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah. Penguatan tata kelola dan mekanisme koordinasi dilaksanakan
melalui tim koordinasi pusat dan tim koordinasi daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Penguatan
tata kelola dan mekanisme koordinasi dilakukan melalui:
a. sinkronisasi
kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan;
b. penyediaan sumber
daya; dan
c. penguatan kerangka
pengendalian dan evaluasi.
Tim
koordinasi pusat dan tim koordinasi daerah melakukan sinkronisasi kebijakan,
peraturan, program, dan kegiatan instansi pemerintah yang terkait dalam pencegahan
dan penanganan Anak Tidak Sekolah. Sinkronisasi dilakukan dengan:
a. menyusun,
mengusulkan, dan/ atau menetapkan kebijakan, peraturan, program, kegiatan, dan
penyediaan alokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah
sesua1 kewenangannya dengan melibatkan partisipasi Masyarakat;
b. melakukan pemetaan
kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan instansi pemerintah dan/ atau
Masyarakat yang memiliki keterkaitan dalam pencegahan dan penanganan Anak Tidak
Sekolah; dan
c. mengembangkan
mekanisme koordinasi antara kemen terian I lembaga lintas sektor, Pemerin tab
Daerah, mitra pembangunan, dan Lembaga Masyarakat dalam upaya pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah.
Sinkronisasi
di tingkat pusat dengan daerah dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Tim koordinasi
pusat dan tim koordinasi daerah menyediakan sumber daya yang memadai dengan:
a. mengoptimalkan
pelaksanaan partisipasi Masyarakat dalam penyusunan kebijakan, peraturan,
program, dan kegiatan terkait pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah;
b. memperkuat
kapasitas sumber daya manusia baik di tingkat pusat maupun daerah pada tiap
rangkaian upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah; dan
c. mengoptimalkan
perencanaan dan pemanfaatan anggaran dalam tiap rangkaian upaya pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah.
Penguatan
kerangka pengendalian dan evaluasi dilakukan dengan:
a. mengembangkan
sistem pengendalian dan evaluasi yang efektif untuk mendukung keberhasilan
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah; dan
b. merencanakan dan
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, peraturan,
program, dan kegiatan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.
Dalam
melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah, Pemerintah,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenjkota, dan Pemerintah
Desa dapat melibatkan Masyarakat. Pelibatan Masyarakat dapat dilakukan melalui:
a. pelaporan
keberadaan Anak Berisiko Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah;
b. penyusunan kebijakan,
peraturan, program, kegiatan, dan rencana aksi pencegahan dan penanganan Anak
Tidak Sekolah di tingkat nasional dan daerah;
c. penyelenggaraan program
dan kegiatan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah;
d. edukasi pencegahan
dan penanganan Anak Tidak Sekolah;
e. penjangkauan dan pemetaan
kebutuhan untuk melakukan pengembalian Anak ke layanan pendidikan;
f. penyediaan layanan
pendukung untuk Anak Kembali bersekolah;
g. pendampingan kepada
Anak Tidak Sekolah untuk memastikan Anak kembali ke sekolah dan menghindari
risiko kembali putus sekolah; dan
h. bentuk partisipasi
lainnya yang mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak Tidak
Sekolah.
Adapun pendanaan
pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah bersumber dari: a) anggaran
pendapatan dan belanja negara; dan b) anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendanaan
pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah di tingkat desa dapat
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai dengan kewenangan
desa. Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud di atas, pelaksanaan
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dapat bersumber dari pendanaan
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 Tentang
Pencegahan Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Link download Perpres (disini)
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Smeoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 3 Tahun 2026: Pencegahan dan Penanganan ATS"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem