Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) diterbitkan untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengembangan karier, peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
A. Ketentuan Umum Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
4.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
5.
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola
PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
6.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
9.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil
kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
10.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengelola PBJ.
11.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Pengelola PBJ sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
12.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
14.
Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 adalah tanda bukti atau
dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan
dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menunjukkan
bahwa seorang telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa.
15.
Sertifikat Kompetensi adalah tanda atau bukti keterangan tertulis dari proses
penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi teknis sumber daya
pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui uji kompetensi atau pelatihan sesuai dengan standar kompetensi
yang ditetapkan.
Jabatan Fungsional PPBJ
merupakan jabatan karier PNS. Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah. Pengelola
PBJ berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional PPBJ.
Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengelola PBJ dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
Unit Organisasi.
B. Klasifikasi/Rumpun, Kategori dan Jenjang Jabatan Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Berdasaekan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026
Jabatan Fungsional PPBJ termasuk
dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional PPBJ merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PPBJ sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Jenjang Jabatan Fungsional PPBJ terdiri
atas:
a.
Pengelola PBJ Ahli Pertama;
b.
Pengelola PBJ Ahli Muda;
c.
Pengelola PBJ Ahli Madya; dan
d.
Pengelola PBJ Ahli Utama.
C) Tugas Jabatan Dan Ruang Lingkup Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional PPBJ
yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengadaan barang/jasa. Tugas dilaksanakan
berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan pengadaan barang/jasa,
pemilihan penyedia barang/jasa, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa, pengelolaan
pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola, pengelolaan kapabilitas
kelembagaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan sistem pengadaan secara
elektronik, pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa dan penyusunan strategi
pengadaan barang/jasa.
Ruang lingkup kegiatan pada
setiap jenjang Jabatan Fungsional PPBJ meliputi:
a.
Pengelola PBJ Ahli Pertama melaksanakan identifikasi,
inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, penyajian data, dan
pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa;
b.
Pengelola PBJ Ahli Muda melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang
pengadaan barang/jasa;
c.
Pengelola PBJ Ahli Madya melaksanakan evaluasi, pembinaan, dan pengelolaan di
bidang pengadaan barang/jasa; dan
d.
Pengelola PBJ Ahli Utama melaksanakan penyusunan konsep desain besar (grand
design), peta jalan (road map), atau model pengembangan/inovasi, menyusun
rekomendasi strategis dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa.
Selain ruang lingkup kegiatan,
Pengelola PBJ dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan
tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah
guna pencapaian target organisasi.
Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional PPBJ mensyaratkan sertifikasi,
Pengelola PBJ dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Persyaratan Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)
Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional PPBJ dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan
dari jabatan lain; dan/atau promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun
teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial,rumpun ilmu alam, rumpun bisnis,
rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur,
desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu
formal, atau rumpun komunikasi, untuk jenjang ahli pertama; dan
2.
S-3 (strata tiga) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun
ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu
humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun
pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, atau rumpun komunikasi, untuk
jenjang ahli muda;
e.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
f.
memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dan/atau
Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.
Sertifikat harus dipenuhi
sebelum diangkat menjadi Pengelola PBJ. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan
untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ dari calon PNS bagi Jabatan
Fungsional PPBJ Ahli Pertama atau Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda.
Pengangkatan pertama melalui
pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ dari calon Pegawai Negeri Sipil harus
mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional PPBJ dalam keputusan pengangkatan
calon Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan
Fungsional PPBJ.
Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan
kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah menyusun dan menyampaikan rincian
kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi
pendidikan Jabatan Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun
teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis,
rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur,
desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu
formal, rumpun komunikasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional PPBJ untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama, Jabatan Fungsional
PPBJ Ahli Muda, Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya; dan
2.
S-2 (strata dua) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun
ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu
humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun
pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, rumpun komunikasi atau rumpun
lainnya sesuai kebutuhan bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengadaan barang/jasa
paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
h.
memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dan/atau
Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa; dan
i.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama dan
Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama bagi PNS yang
sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi pejabat
pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan
tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama; pejabat administrator
ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya; pejabat pengawas ke dalam Jabatan
Fungsional PPBJ Ahli Muda; dan pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional
PPBJ Ahli Pertama.
Selain perpindahan perpindahan
juga dilaksanakan antarJabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ
Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke
dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling
tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
c.
perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi,
kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
Promosi dalam Jabatan
Fungsional PPBJ dilaksanakan melalui promosi ke dalam atau dari Jabatan
Fungsional PPBJ atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPBJ. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah:
1.
S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun
teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis,
rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur,
desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu
formal, rumpun komunikasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas
Jabatan Fungsional PPBJ, untuk jenjang ahli pertama, muda dan madya; dan
2.
S-2 (strata dua) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa,
rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun
ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan,
rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, rumpun komunikasi atau
rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional PPBJ, untuk
jenjang ahli utama;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
d.
memiliki rekam jejak yang baik;
e.
memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dan/atau
Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa;
f.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
g.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi Pegawai Negeri Sipil dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
h.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang
atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional PPBJ melalui kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
d.
berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PPBJ pada jenjang ahli utama.
Promosi untuk kenaikan
jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai
kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Pengelola PBJ harus telah memenuhi
Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengakapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 Tentang
Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)
Link download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan
Barang/Jasa). Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem