Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) diterbitkan untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengembangan karier, peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.


A. Ketentuan Umum Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

4. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

5. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

7. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

9. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

10. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengelola PBJ.

11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pengelola PBJ sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

12. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

14. Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 adalah tanda bukti atau dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menunjukkan bahwa seorang telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa.

15. Sertifikat Kompetensi adalah tanda atau bukti keterangan tertulis dari proses penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi teknis sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi atau pelatihan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.

 

Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan karier PNS. Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah. Pengelola PBJ berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengelola PBJ dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

B. Klasifikasi/Rumpun, Kategori dan Jenjang Jabatan Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Berdasaekan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026


Jabatan Fungsional PPBJ termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional PPBJ merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PPBJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Jenjang Jabatan Fungsional PPBJ terdiri atas:

a. Pengelola PBJ Ahli Pertama;

b. Pengelola PBJ Ahli Muda;

c. Pengelola PBJ Ahli Madya; dan

d. Pengelola PBJ Ahli Utama.

 

C) Tugas Jabatan Dan Ruang Lingkup Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengadaan barang/jasa. Tugas dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan pengadaan barang/jasa, pemilihan penyedia barang/jasa, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa, pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola, pengelolaan kapabilitas kelembagaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa dan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa.

 

Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional PPBJ meliputi:

a. Pengelola PBJ Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, penyajian data, dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa;

b. Pengelola PBJ Ahli Muda melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa;

c. Pengelola PBJ Ahli Madya melaksanakan evaluasi, pembinaan, dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa; dan

d. Pengelola PBJ Ahli Utama melaksanakan penyusunan konsep desain besar (grand design), peta jalan (road map), atau model pengembangan/inovasi, menyusun rekomendasi strategis dan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa.

 

Selain ruang lingkup kegiatan, Pengelola PBJ dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.

 

Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional PPBJ mensyaratkan sertifikasi, Pengelola PBJ dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

D. Persyaratan Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan/atau promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial,rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, atau rumpun komunikasi, untuk jenjang ahli pertama; dan

2. S-3 (strata tiga) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, atau rumpun komunikasi, untuk jenjang ahli muda;

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

f. memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dan/atau Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.

 

Sertifikat harus dipenuhi sebelum diangkat menjadi Pengelola PBJ. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama atau Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda.

 

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ dari calon Pegawai Negeri Sipil harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional PPBJ dalam keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional PPBJ.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, rumpun komunikasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional PPBJ untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama, Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda, Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya; dan

2. S-2 (strata dua) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, rumpun komunikasi atau rumpun lainnya sesuai kebutuhan bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengadaan barang/jasa paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dan/atau Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama; pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya; pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda; dan pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama.

 

Selain perpindahan perpindahan juga dilaksanakan antarJabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.

 

Promosi dalam Jabatan Fungsional PPBJ dilaksanakan melalui promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional PPBJ atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPBJ. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, rumpun komunikasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional PPBJ, untuk jenjang ahli pertama, muda dan madya; dan

2. S-2 (strata dua) rumpun ekonomi, rumpun hukum, rumpun teknik atau rekayasa, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun bisnis, rumpun kesehatan, rumpun ilmu humaniora, rumpun pendidikan, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun pertanian, rumpun lingkungan, rumpun ilmu formal, rumpun komunikasi atau rumpun lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional PPBJ, untuk jenjang ahli utama;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

d. memiliki rekam jejak yang baik;

e. memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dan/atau Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa;

f. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;

g. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Pegawai Negeri Sipil dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PPBJ pada jenjang ahli utama.

 

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Pengelola PBJ harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengakapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)


Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026


Link download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa). Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ "



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter