SE Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gaji Ke-13 Tahun 2026

Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Penjelasan Tambahan Ketentuan Pemberian Gaji Ketiga Belas Pada Kementerian Agama Tahun 2026


Surat Edaran SE Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Penjelasan Tambahan Ketentuan Pemberian Gaji Ketiga Belas Pada Kementerian Agama Tahun 2026

 

A. Umum

1. Dalam rangka melaksanakan kebijakan pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 di Kementerian Agama, perlu diberikan penjelasan tambahan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penjelasan Tambahan Ketentuan Pemberian Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2026.

 

B. Maksud dan Tujuan diterbitkannya Surat Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Penjelasan Tambahan Ketentuan Pemberian Gaji Ketiga Belas Pada Kementerian Agama Tahun 2026

 

1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemberian GajiKetiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2026.

2. Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan pemberian Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2026 berjalan lancar, tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

 

Adapun ruang lingkup Surat Edaran ini memuat penjelasan tambahan ketentuan pemberian Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2026 yang diperuntukan bagi:

1. Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS);

2. Guru dan Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

3. Pegawai Aparatur Sipil Negara {ASN) yang melaksanakan tugas belajar;

4. PPPK Paruh Waktu;

5. Pegawai NonASN; dan

6. Guru Pendidikan Agama yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

C. Dasar Hukum Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dart Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

2. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05j2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga.

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

 

D. Ketentuan dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026

1. Pembayaran Gaji Ketiga Belas dilaksanakan dengan ketentuan:

a. pembayaran Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, dan petunjuk teknis yang diberlakukan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan unit kerja di bawahnya.

b. pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk Guru dan Dosen PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

1) besaran komponen penghasilan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjanganjabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

2) tunjangan kinerja untuk Guru dan Dosen PNS pembayarannya sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa guru dan dosen PNS menerima tunjangan kinerja berupa selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi guru/ dosen (Tunjangan Profesi Guru (TPG)/sertifikasi dosenjtunjangan kehormatan Profesor) sesuai dengan jenjangnya dalam 1 (satu) bulan;

3) selisih sebagaimana dimaksud pada angka 2) dibayarkan apabila TPG/ sertifikasi dosen/ tunjangan kehormatan Profesor yang diterima lebih kecil daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya;

4) tunjangan profesi guru/ dosen (TPG/ sertifikasi dosen/ tunjangan kehormatan Profesor) dibayarkan sebesar 1 (satu) bulan; dan

5) tunjangan kinerja bagi guru dan dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik, diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari kelas jabatannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.

c. pemberian Gaji Ketiga Belas untuk Guru dan Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur sesua1 dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

d. pembayaran Tunjangan Kinerja dalam komponen Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja 50% (lima puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang diduduki sejak terbitnya surat penugasan sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.

e. pemberian Gaji Ketiga Belas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pembayaran pegawai NonASN sepanjang diatur atau tercantum dalam kontrak kerja dan tersedianya anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.

f. pemberian Gaji Ketiga Belas untuk Pegawai NonASN diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sepanjang tersedia anggaran pada DIPA masing-masing satuan kerja.

g. pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk Guru Pendidikan Agama yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

h. pemberian Gaji Ketiga Belas yang tidak dijelaskan secara khusus dalam Surat Edaran ini sudah jelas pengaturannya sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

 

2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menindaklanjuti Surat Edaran ini dan melakukan pemantauan pelaksanaannya pada satuan kerja di bawah binaannya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Penjelasan Tambahan Ketentuan Pencairan Gaji Ke-13 (Gaji Ketiga Belas) Pada Kementerian Agama Tahun 2026


Surat Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gaji Ke-13 Tahun 2026


Link download Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026

 

Demikian Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026 ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 


= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "SE Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gaji Ke-13 Tahun 2026"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter