Manajemen Data Induk Ijazah merupakan sistem transformasi tata kelola yang menggantikan metode penggunaan blanko ijazah konvensional menjadi sistem digital yang terintegrasi dan terstruktur. Melalui sistem ini, pengelolaan ijazah tidak lagi bergantung pada distribusi blanko fisik secara manual, melainkan melalui penyediaan draf ijazah yang telah disiapkan secara otomatis oleh sistem berdasarkan basis data terpadu (repositori tunggal).
A. Pengenalan Sistem Manajemen Ijazah
Bagian awal
Buku Panduan Manajemen Ijazah SD/MI SMP/MTs SMA/MAK/MAK Tahun 2026 memperkenalkan
Sistem Manajemen Ijazah. Sistem Manajemen ijazah mengintegrasikan berbagai
sumber data untuk memastikan kesesuaian melalui validasi data otomatis.
Pengelolaan ijazah menghasilkan draf ijazah yang sudah terisi data, sehingga
satuan pendidikan dapat langsung melakukan proses pengesahan tanpa melalui
tahapan penulisan manual. Melalui mekanisne ini, akurasi, kelengkapan, dan
integritas data dapat terjamin sejak awal proses. Dengan demikian, data yang
tercantum dalam ijazah menjadi lebih valid, mudah diakses, dan dapat ditelusuri
kebenarannya.
Fungsi
sistem manajemen ijazah meliputi:
1. Memeriksa status
validitas data peserta didik calon penerima ijazah.
2. Menetapkan status
kelulusan peserta didik oleh satuan pendidikan.
3. Mengajukan Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Dinas Pendidikan atau instansi
berwenang sebagai dasar legalitas penerbitan ijazah.
4. Melaksanakan verifikasi
dan persetujuan SPTJM oleh Dinas Pendidikan atau instansi berwenang guna
menerbitkan Nomor Ijazah Nasional (NIN).
5. Mengelola mekanisme
pengesahan ijazah dan menyediakan draf ijazah yang telah disiapkan sistem untuk
diunduh oleh satuan pendidikan.
6. Memfasilitasi
permohonan perbaikan data ijazah.
7. Memfasilitasi
pengajuan penerbitan ulang ijazah.
8. Mengelola
penyelesaian administrasi ijazah untuk tahun lulusan sebelumnya yang masih
dalam status tertunda atau belum terselesaikan.
B. Sumber Data
Sistem
Manajemen Data Induk Ijazah dibangun melalui integrasi data lintas kementerian
dan lembaga guna memastikan validitas informasi peserta didik. Konsolidasi data
ini bersumber dari tiga basis data utama berikut:
1. Data Pokok
Pendidikan (Dapodik): sumber data induk bagi satuan pendidikan yang berada di
bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),
termasuk satuan pendidikan binaan kementerian lain yang memanfaatkan ekosistem
Dapodik sebagai basis data operasionalnya.
2. EMIS: sumber data
induk bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian
Agama.
3. Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
(BAN PDM): sumber data referensi status akreditasi satuan pendidikan. Integrasi
ini menjadi parameter krusial dalam sistem, mengingat kewenangan legal untuk
melakukan pengesahan ijazah peserta didik hanya dimiliki oleh satuan pendidikan
yang telah terakreditasi.
C. Tahapan Pengelolaan Ijazah SD SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2026
Proses
penerbitan draf ijazah merupakan rangkaian prosedur teknis dan administratif
terintegrasi sebagai transformasi tata kelola ijazah dari metode konvensional
ke sistem digital yang terpusat. Rangkaian tahapan ini memastikan bahwa setiap
NIN yang diterbitkan memiliki validitas dan akurasi data yang tinggi, serta
legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan melalui validasi otomatis dan
sinkronisasi lintas platform.
Secara
operasional, alur pengelolaan ijazah ini terbagi ke dalam dua fase besar yang
mencakup enam langkah utama.
Tahapan
Penerbitan Draf Ijazah
a) Masa Verifikasi Calon Penerima Ijazah
Fase ini merupakan
tahap awal untuk memastikan kesiapan dan validitas data peserta didik calon
penerima ijazah:
1) Pemutakhiran Data Satuan Pendidikan dan Peserta Didik
Satuan pendidikan
melakukan pemutakhiran data peserta didik melalui aplikasi Verval PD, serta
peserta didik atau orang tua/wali melakukan verifikasi data calon penerima
ijazah pada Portal Ijazah.
2) Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Data yang telah
dimutakhirkan serta memenuhi kriteria validitas utama sesuai ketentuan
penerbitan ijazah akan masuk secara otomatis ke dalam DNS.
3) Penetapan Kelulusan PD
Satuan Pendidikan
melakukan pemutakhiran status kelulusan peserta didik pada sistem dengan
berpedoman pada SK Penetapan Kelulusan. SK disusun berdasarkan tata naskah
dinas masing-masing satuan pendidikan tanpa adanya format baku tertentu dari
sistem. SK wajib mencantumkan seluruh nama peserta didik, termasuk bagi yang
masih berstatus residu. Perlu diperhatikan bahwa tidak tersedia mekanisme pembatalan
ijazah yang diakibatkan kesalahan input nomor SK pada sistem.
Bagi satuan pendidikan
yang berstatus tidak terakreditasi, Langkah ini dapat dilaksanakan setelah
Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang menetapkan Relasi Legalitas untuk
menentukan satuan pendidikan induk. Dalam hal ini, satuan pendidikan induk
hanya berperan dalam proses pengesahan ijazah, sedangkan seluruh tahapan
administrasi lainnya tetap menjadi tanggung jawab dan dilakukan mandiri oleh
satuan pendidikan asal.
b) Masa Penetapan Penerima Ijazah
Fase ini merupakan
tahap administratif pengajuan calon penerima ijazah oleh satuan pendidikan
untuk penerbitan nomor ijazah nasional:
1) Pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Satuan pendidikan
wajib mengunggah SPTJM sebagai bentuk jaminan legalitas data. SPTJM
ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan di atas meterai secara fisik,
kemudian dipindai untuk diunggah ke dalam sistem. Pengajuan SPTJM dapat
dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh data peserta didik
valid. Namun, perlu diperhatikan bahwa nomor SK Penetapan Kelulusan hanya
diinput satu kali pada awal pengajuan. Oleh karena itu, setiap unggahan SPTJM
berikutnya pada tahun ajaran yang sama akan secara otomatis menggunakan nomor
SK yang sama.
2. Daftar Nominasi Tetap (DNT)
DNT ditetapkan setelah
SPTJM disetujui oleh dinas pendidikan atau instansi berwenang. DNT menjadi
dasar penerbitan Nomor Ijazah Nasional (NIN). Setelah DNT terbit, nomor SK
Penetapan Kelulusan masih dapat diubah melalui akses dinas pendidikan atau
instansi sesuai kewenangannya.
3. Penerbitan Draf Ijazah
Sistem menerbitkan
Nomor Ijazah Nasional (NIN) dan menyediakan draf ijazah yang siap diproses
untuk pengesahan. NIN diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah DNT
ditetapkan.
Setelah NIN terbit,
satuan pendidikan dapat menetapkan tanggal cetak draf ijazah. Tanggal cetak
merupakan representasi dari tanggal pengesahan ijazah yang dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan. Perlu diperhatikan bahwa setelah tanggal cetak diisi,
nomor SK Penetapan Kelulusan sudah tidak dapat diubah dengan alasan apa pun, serta
tidak tersedia mekanisme untuk melakukan perubahan tersebut. Oleh karena itu,
pastikan seluruh data telah sesuai sebelum menetapkan tanggal cetak.
D. Relasi Legalitas
Relasi
legalitas adalah penetapan satuan pendidikan induk bagi satuan pendidikan yang
tidak terakreditasi, sebagai dasar pengesahan ijazah. Satuan pendidikan induk
harus merupakan satuan pendidikan yang telah terakreditasi, serta berada pada
jalur dan jenjang pendidikan yang sama. Relasi ini ditetapkan oleh dinas pendidikan
atau instansi sesuai kewenangannya, dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK)
Penetapan Relasi Legalitas.
Dokumen
ini tidak memiliki format baku, namun sekurang-kurangnya memuat daftar satuan
pendidikan yang tidak terakreditasi beserta satuan pendidikan induknya sesuai
wilayah kewenangan masing-masing. SK tersebut disahkan oleh kepala instansi
atau pejabat yang ditunjuk. Penetapan relasi legalitas ini menjadi prasyarat
dalam pengelolaan ijazah. Apabila belum ditetapkan, satuan pendidikan yang
tidak terakreditasi belum dapat memproses ijazah.
E. Validitas Data Penerbitan Draf Ijazah
Validitas
data untuk penerbitan draf ijazah mencakup 3 (tiga) entitas, yaitu peserta
didik, satuan pendidikan, dan kepala satuan pendidikan. Seluruh entitas
tersebut perlu dipastikan kelengkapan dan kesesuaiannya agar proses penerbitan
draf ijazah dapat berjalan dengan lancar.
a) Peserta Didik
Validitas
data peserta didik dibagi menjadi dua jenis, yaitu validitas utama dan
validitas opsional. Validitas utama merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi
seluruhnya. Apabila salah satu syarat belum terpenuhi, data peserta didik tidak
dapat masuk dalam DNS, meliputi:
• NISN: keterisian dan
keunikan Nomor Induk Siswa Nasional.
• NIK: keterisian dan
keunikan Nomor Induk Kependudukan.
• Identitas:
kesesuaian data NIK, nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir padan 100%
dengan data induk kependudukan.
• Rombel: peserta
didik terdaftar aktif dalam 1 (satu) rombongan belajar.
• Pemeriksaan
Kelulusan: peserta didik tidak tercatat sebagai penerima ijazah pada tahun
ajaran sebelumnya.
Sementara
itu, validitas opsional bersifat informatif sebagai bahan perhatian dan tidak
menghambat proses pengelolaan untuk penerbitan draf ijazah, meliputi:
• Rekam Didik: keterisian
dan kesesuaian data rekam didik pada 5 (lima) semester terakhir.
• e-Rapor: keterisian
data e-Rapor pada semester ganjil tahun ajaran berjalan.
• Ijazah: keterisian
data ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya (kecuali jenjang pendidikan SD).
• Konfirmasi Data:
konfirmasi data oleh peserta didik atau orang tua/wali yang memastikan data
telah benar untuk dicantumkan dalam ijazah.
b) Kepala Satuan Pendidikan
Validitas
data kepala satuan pendidikan mencakup keterisian jabatan (Kepala Satuan
Pendidikan atau Pelaksana Tugas/Plt), nama kepala satuan pendidikan, serta
gelar pendidikan yang dimiliki.
c) Satuan Pendidikan
Validitas
data satuan pendidikan mencakup kesesuaian nomenklatur atau nama satuan pendidikan,
serta status akreditasi yang tercatat pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Dasar dan Menengah (BAN-PDM).
F. Ketentuan Teknis Pengesahan dan Pencetakan Ijazah
Pengesahan
dan pencetakan ijazah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Metode pengesahan ijazah dapat
dipilih oleh satuan pendidikan sesuai dengan kesiapan masing-masing, yaitu
menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau tanda tangan basah.
Apabila
menggunakan pengesahan dengan TTE, satuan pendidikan wajib mengunggah pasfoto
peserta didik ke dalam sistem. Sementara itu, apabila menggunakan tanda tangan
basah, satuan pendidikan dapat memilih untuk mengunggah pasfoto ke sistem atau
menempelkan pasfoto secara manual pada ijazah. Ukuran pasfoto yang digunakan
adalah 3x4.
Pembubuhan
stempel satuan pendidikan tidak diwajibkan mengenai pasfoto. Namun, khusus
untuk pengesahan dengan tanda tangan basah, stempel satuan pendidikan wajib
dibubuhkan mengenai tanda tangan kepala satuan pendidikan.
Kertas
yang digunakan untuk pencetakan ijazah berwarna putih polos dengan ketebalan
minimal 80 gsm. Satuan pendidikan dapat menggunakan kertas dengan tebal di atas
ketentuan tersebut, sepanjang tidak mengubah tampilan, format, dan isi draf
ijazah yang dihasilkan dari sistem. Hasil cetakan ijazah tidak boleh diubah
dalam bentuk apa pun, termasuk menambahkan logo satuan pendidikan atau elemen
lain di luar draf yang disediakan oleh sistem.
G. Peran dan Hak Akses
Pengelolaan
ijazah melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran dan hak akses berbeda
sesuai dengan kewenangannya. Pembagian peran ini diperlukan untuk memastikan
setiap tahapan, mulai dari pengelolaan data hingga penerbitan draf ijazah
berjalan secara terkontrol dan akuntabel.
a) Satuan Pendidikan
Satuan
pendidikan berperan menyiapkan dan memastikan kebenaran data sebagai dasar
penerbitan ijazah. Kegiatan yang dilakukan meliputi pemutakhiran data peserta
didik, pemeriksaan data kepala satuan pendidikan, serta pemutakhiran status
kelulusan peserta didik. Selain itu, satuan pendidikan mengunggah SPTJM sebagai
bentuk pertanggungjawaban atas pengajuan data calon penerima ijazah.
Dalam
tahap akhir, satuan pendidikan menentukan metode pengesahan ijazah, menetapkan
tanggal cetak ijazah, serta mengunduh draf ijazah yang telah diterbitkan oleh
sistem untuk proses pengesahan.
b) Dinas Pendidikan atau Instansi Berwenang
Dinas
pendidikan atau instansi berwenang bertugas melakukan monitoring terhadap data
calon penerima ijazah yang diajukan oleh satuan pendidikan. Peran ini mencakup
pemeriksaan data satuan pendidikan (seperti akreditasi, nomenklatur, dan kepala
sekolah), penetapan relasi legalitas bagi satuan pendidikan yang tidak
terakreditasi, serta pelaksanaan verifikasi dan validasi SPTJM. Selain itu,
juga mengunggah laporan rekapitulasi pengelolaan ijazah sebagai bagian dari
proses pengawasan.
c) Direktorat atau Kementerian Terkait
Direktorat
atau kementerian terkait berperan sebagai pengendali pada tingkat pusat. Peran
ini mencakup fungsi monitoring, evaluasi, serta pengawasan terhadap seluruh
proses pengelolaan ijazah di berbagai wilayah sesuai kewenangannya. Direktorat
melakukan kontrol terhadap proses pengelolaan ijazah, untuk memastikan bahwa
data yang diproses telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Selain itu,
Direktorat juga melaksanakan verifikasi dan validasi SPTJM bagi Satuan
Pendidikan Kerjasama (SPK).
d) Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)
Pusdatin
berperan sebagai pengelola utama sistem dan data induk dalam Sistem Manajemen
Ijazah. Peran ini mencakup pengelolaan infrastruktur data, pengendalian sistem,
serta penyediaan layanan data yang menjadi dasar seluruh proses penerbitan
ijazah. Dalam pelaksanaannya, Pusdatin bertanggung jawab dalam menerbitkan DNS
dan DNT, serta menerbitkan Nomor Ijazah Nasional (NIN) berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi SPTJM. Selain itu, Pusdatin juga melakukan kontrol terhadap
keseluruhan proses verifikasi dan validasi dalam sistem manajemen ijazah.
H. Akses Satuan Pendidikan
a) Menu Utama
Setelah berhasil masuk
ke dalam sistem, satuan pendidikan akan melihat tampilan Menu Utama yang
terdiri dari tiga menu berikut:
1. Beranda
Halaman awal yang ditampilkan
saat pengguna masuk ke sistem, berisi gambaran umum aktivitas dan informasi relevan
bagi satuan pendidikan.
2. Daftar Jadwal
Digunakan untuk
melihat jadwal yang berlaku dalam pengelolaan sistem. Menu Daftar Jadwal
memiliki dua sub menu:
• Umum: menampilkan
jadwal yang berlaku secara keseluruhan dalam sistem.
• Satuan Pendidikan:
menampilkan jadwal yang spesifik berlaku untuk satuan pendidikan yang sedang
login.
3. Pengaturan
Menu Pengaturan
digunakan untuk mengelola data dan konfigurasi yang berkaitan dengan identitas
serta kelengkapan informasi satuan pendidikan. Menu ini memiliki tiga sub menu:
• Nomenklatur:
mengatur nama satuan pendidikan sesuai izin resmi.
• Kepala Satuan Pendidikan:
memperbarui data keaktifan kepala satuan pendidikan yang sedang menjabat,
termasuk informasi gelar.
• Metode Pengesahan:
Mengatur metode pengesahan ijazah, yaitu melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE)
atau tanda tangan basah.
b) Menu Manajemen Ijazah
Menu ini merupakan
inti dari sistem pengelolaan ijazah secara digital. Terdapat empat menu utama
dalam bagian ini:
1. Relasi Legalitas
Menampilkan informasi
relasi legalitas bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi atau bagi
satuan pendidikan yang menjadi induk bagi satuan pendidikan tidak terakreditasi
2. Daftar Nominasi
Sementara (DNS)
Menampilkan daftar
peserta didik telah memenuhi seluruh validitas utama syarat sebagai calon
penerima ijazah. Data pada tahap ini masih dalam proses pengajuan sebelum
ditetapkan sebagai penerima ijazah.
3. Daftar Nominasi
Tetap (DNT)
Menampilkan daftar
peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima ijazah setelah melalui
proses pengajuan dari satuan pendidikan. DNT merupakan dasar penerbitan Nomor
Ijazah Nasional (NIN).
4. Pengelolaan Ijazah
Digunakan untuk
mengelola proses perubahan status kelulusan peserta didik, pengajuan peserta
didik yang akan mendapatkan ijazah, penerbitan Nomor Ijazah Nasional (NIN),
hingga penyediaan draf ijazah yang siap untuk disahkan dan diunduh oleh satuan
pendidikan.
c) Beranda
Halaman Beranda
merupakan tampilan utama yang muncul setelah pengguna berhasil masuk ke dalam
sistem. Halaman ini menyajikan ringkasan informasi satuan pendidikan dan status
terkini proses pengelolaan ijazah.
1. Informasi Satuan
Pendidikan
Di bagian atas halaman
ditampilkan identitas satuan pendidikan yang sedang login, meliputi nama
sekolah, status akreditasi, nama kepala satuan pendidikan, status dan bentuk
pendidikan, serta wilayah.
2. Tahapan Proses
Pengelolaan Ijazah
Beranda menampilkan
indikator tahapan proses yang terdiri dari lima langkah utama, yaitu: DNS →
Kelulusan → SPTJM → DNT → Penomoran. Indikator ini memudahkan pengguna untuk
mengetahui posisi satuan pendidikannya saat ini berada di tahap mana dalam alur
pengelolaan ijazah.
Penting: Sistem akan
menampilkan notifikasi status di bawah indikator tahapan. Baca dan perhatikan
notifikasi ini sebelum melakukan tindakan selanjutnya, karena berisi instruksi
spesifik yang harus diselesaikan pada tahap tersebut.
3. Task List Pengguna
Bagian ini menampilkan
daftar aktivitas atau status terkini yang tercatat dalam sistem. Setiap item
dilengkapi waktu sebagai referensi kronologi proses.
d) Daftar Jadwal
Halaman ini
menampilkan jadwal untuk setiap tahapan dalam proses Pengelolaan Data Induk
Ijazah. Sub menu Umum menampilkan jadwal yang berlaku secara nasional,
sedangkan sub menu Satuan Pendidikan menampilkan jadwal yang spesifik untuk
satuan pendidikan yang sedang login.
Penting: Pastikan
setiap tahapan diselesaikan sebelum tanggal. Keterlambatan pada satu tahapan
dapat menghambat proses penerbitan draf ijazah.
e) Nomenklatur
Halaman ini digunakan
untuk menyesuaikan penulisan nama satuan Pendidikan yang akan tercantum pada
draf ijazah. Pengguna dapat melakukan penyesuaian nama melalui ikon edit yang
tersedia pada kolom Aksi.
Penting: Penyesuaian
nama hanya terbatas pada aspek kapitalisasi dan tidak mengubah substansi nama.
Perubahan yang bersifat substansif harus dilakukan melalui mekanisme Verifikasi
dan Validasi Satuan Pendidikan dengan merujuk pada dokumen izin penyelenggaraan
satuan pendidikan.
f) Kepala Satuan Pendidikan
Halaman ini
menampilkan daftar kepala satuan pendidikan (definitif dan pelaksana tugas)
yang ditugaskan di satuan pendidikan. Daftar yang ditampilkan memuat informasi
NIP, nama, gelar depan, gelar belakang, jenis PTK, jabatan PTK, dan status
keaktifan. Pengguna dapat melihat detail data dan melakukan penyesuaian gelar
melalui ikon yang tersedia pada kolom Aksi.
Penting: Perbaikan
penugasan kepala satuan pendidikan hanya dapat dilakukan oleh Admin Dapodik
Dinas melalui Manajemen Dapodik Dinas. Pastikan pencantuman gelar kepala satuan
pendidikan telah benar dan sesuai dengan tata cara penulisan gelar berdasarkan
EYD.
g) Metode Pengesahan
Halaman ini digunakan
untuk memilih metode pengesahan ijazah yang akan diterapkan oleh satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dapat mengubah metode pengesahan melalui ikon edit pada kolom
Aksi. Terdapat dua pilihan metode pengesahan yang tersedia:
• Tanda Tangan
Elektronik (TTE): unggah foto peserta didik wajib dilakukan.
• Tanda Tangan Basah:
unggah foto peserta didik pada sistem bersifat opsional.
Penting: Pemilihan
metode pengesahan akan memengaruhi alur proses selanjutnya, khususnya pada
tahap unggah foto peserta didik. Pastikan metode yang dipilih telah sesuai
dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan.
h) Relasi Legalitas
Halaman ini
menampilkan informasi relasi legalitas antar satuan pendidikan dalam konteks
pengesahan ijazah. Relasi ini terbentuk ketika terdapat satuan pendidikan tidak
terakreditasi yang membutuhkan satuan pendidikan terakreditasi untuk
mengesahkan ijazah peserta didiknya.
Terdapat dua sub menu
dalam menu Relasi Legalitas:
1. Daftar Induk:
Tampil saat login sebagai satuan pendidikan tidak terakreditasi.
Menampilkan satuan pendidikan
terakreditasi yang menjadi induk untuk mengesahkan ijazah peserta didiknya.
2. Daftar Menumpang:
Tampil saat login sebagai satuan pendidikan induk.
Menampilkan daftar
satuan pendidikan tidak terakreditasi yang ijazah peserta didiknya perlu
disahkan oleh satuan pendidikan tersebut.
Penting: Relasi
legalitas ini hanya berlaku untuk proses pengesahan ijazah. Seluruh proses
lainnya tetap dilakukan di satuan pendidikan asal masing-masing.
i) Residu DNS > Validasi Utama
Halaman ini
menampilkan data peserta didik yang belum memenuhi kriteria validasi utama yang
dipersyaratkan sebagai calon penerima ijazah dalam Daftar Nominasi Sementara
(DNS). Peserta didik yang masih tercatat di halaman ini tidak dapat diproses
lebih lanjut hingga seluruh permasalahan validasi utama diselesaikan. Terdapat
lima kriteria validasi utama yang harus dipenuhi:
• NISN: keterisian dan
keunikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
• NIK: keterisian dan
keunikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Identitas: hasil
pemadanan identitas peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir)
terhadap data induk kependudukan.
• Rombel: data peserta
didik aktif di 1 (satu) rombongan belajar.
• Pemeriksaan
Kelulusan: peserta didik tidak terdata sebagai penerima ijazah pada tahun
ajaran sebelumnya.
Penting: Penyelesaian
validasi utama merupakan syarat wajib sebelum peserta didik dapat masuk ke
dalam DNS. Perbaikan data peserta didik dilakukan melalui mekanisme Verifikasi
dan Validasi Peserta Didik (Verval PD).
j) Residu DNS > Validasi Opsional
Halaman ini
menampilkan data peserta didik masih terdapat catatan validasi tambahan yang
bersifat informatif. Catatan ini tidak mempengaruhi status DNS peserta didik.
Terdapat tiga kriteria validasi opsional yang ditampilkan:
• Rekam Didik: keterisian
dan kesesuaian data rekam didik pada 5 (lima) semester terakhir.
• e-Rapor: keterisian
data e-Rapor peserta didik pada semester ganjil tahun ajaran berjalan.
• Ijazah: keterisian
data ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya (kecuali jenjang Sekolah Dasar).
Meskipun bersifat
opsional, satuan pendidikan disarankan untuk melengkapi data ini guna
memastikan kelengkapan data peserta didik.
k) Valid DNS
Halaman ini
menampilkan data peserta didik yang telah memenuhi seluruh validitas wajib dan
ditetapkan sebagai Daftar Nominasi Sementara (DNS). Pada halaman ini, satuan
pendidikan dapat melakukan dua aksi per peserta didik melalui kolom Aksi, yaitu
melihat detail data peserta didik dan mengunggah foto peserta didik. Terdapat
dua indikator status yang perlu diperhatikan:
• Unggah Foto:
menunjukkan hasil unggah foto peserta didik.
• Konfirmasi Data: menunjukkan hasil konfirmasi kesesuaian data calon penerima ijazah melalui Portal Ijazah.
l) Nomor SK Penetapan Kelulusan
Halaman ini digunakan
untuk memasukkan nomor dan tanggal Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelulusan
yang telah disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan. Data SK yang diinput akan
tercantum pada ijazah peserta didik.
Satuan pendidikan
mengisi formulir dengan melengkapi data berikut: tahun ajaran, nama kepala
satuan pendidikan, nomor SK, tanggal SK kelulusan, dan tingkat pendidikan.
Penting: Pastikan
nomor SK diisi secara benar dan lengkap sesuai dokumen yang telah disahkan,
karena akan tercantum pada ijazah peserta didik.
m) Penetapan Kelulusan
Halaman ini digunakan
untuk menetapkan status kelulusan peserta didik. Terdapat tiga tab status yang
tersedia: Lulus, Tidak Lulus, dan Belum Ditetapkan. Satuan pendidikan dapat
mengelola status kelulusan seluruh peserta didik melalui ketiga tab tersebut. Penetapan
status kelulusan dapat dilakukan secara individual melalui kolom Aksi, atau
secara massal menggunakan tombol Luluskan Semua untuk menetapkan seluruh
peserta didik sekaligus.
Penting: Pastikan
seluruh peserta didik telah ditentukan status kelulusannya sebelum melanjutkan
ke tahap berikutnya, karena penetapan kelulusan merupakan syarat untuk
menerbitkan SK Penetapan Kelulusan.
n) Pembuatan SPTJM
Halaman ini digunakan
untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah
disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan sebagai dasar penentuan Daftar Nominasi
Tetap (DNT). Terdapat tiga tab status yang tersedia: Sudah Disetujui, Tidak Disetujui,
dan Belum Disetujui, yang mencerminkan hasil verifikasi SPTJM oleh Dinas
Pendidikan atau instansi yang berwenang. Dalam membuat SPTJM, satuan pendidikan
mengisi data tahun ajaran, nama kepala satuan pendidikan, tingkat pendidikan,
dan nomor SK Penetapan Kelulusan.
Penting: SPTJM harus ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan yang
berwenang sebelum diunggah ke sistem. Persetujuan SPTJM oleh Dinas Pendidikan
merupakan syarat penerbitan Nomor Ijazah Nasional (NIN).
o) Daftar Nominasi Tetap (DNT)
Halaman ini
menampilkan data peserta didik yang telah masuk ke dalam Daftar Nominasi Tetap
(DNT) setelah satuan pendidikan mengunggah SPTJM. DNT merupakan dasar
penerbitan Nomor Ijazah Nasional (NIN). Terdapat dua tab pada halaman ini:
• Valid DNT: menampilkan
peserta didik yang SPTJM-nya telah disetujui dan siap untuk diproses penerbitan
NIN.
• Residu DNT:
menampilkan peserta didik yang SPTJM-nya telah diajukan oleh satuan pendidikan
namun belum mendapatkan persetujuan dari Dinas atau instansi yang berwenang.
p) Daftar Penomoran
Halaman ini
menampilkan daftar penomoran ijazah yang muncul setelah NIN diterbitkan, yaitu
3 (tiga) hari setelah data peserta didik ditetapkan dalam DNT. Penomoran ijazah
dapat dilakukan setelah pengaturan tanggal cetak melalui tombol Pengaturan
Tanggal Cetak, di mana tanggal yang diisi akan digunakan sebagai tanggal
pencetakan ijazah.
Penting: Apabila
tanggal cetak belum diisi, nomor SK Penetapan Kelulusan masih dapat diubah
melalui akses Dinas atau instansi yang berwenang. Apabila tanggal cetak sudah diisi,
nomor SK tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
q) Perbaikan Ijazah
Halaman ini digunakan
untuk mengajukan perbaikan ijazah yang disebabkan oleh kesalahan penulisan
muatan ijazah, meliputi nama, tempat lahir, dan/atau tanggal lahir peserta didik.
Proses perbaikan menerapkan mekanisme pemadanan dengan data induk kependudukan,
sehingga sebelum mengajukan perbaikan, pastikan data kependudukan peserta didik
telah dimutakhirkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ijazah hasil perbaikan akan
menggunakan NIN baru.
Dalam mengajukan
perbaikan, satuan pendidikan mengisi data peserta didik yang akan diperbaiki,
meliputi NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, alasan perbaikan, dan
penandatangan ijazah. Terdapat tiga tab status pengajuan perbaikan: Disetujui,
Dicetak, dan Belum Verifikasi. Verifikasi dan persetujuan pengajuan perbaikan
ijazah dilakukan oleh Dinas atau instansi yang berwenang.
r) Penerbitan
Ulang Ijazah
Halaman ini digunakan
untuk mengajukan penerbitan ulang ijazah apabila ijazah yang telah diterbitkan
rusak atau hilang. Pengajuan penerbitan ulang ijazah dilakukan oleh satuan
pendidikan dan memerlukan persetujuan dari Dinas atau instansi yang berwenang. Dalam
mengajukan penerbitan ulang, satuan pendidikan mengisi data peserta didik,
alasan penerbitan ulang, penandatangan ijazah, serta gelar akademik depan dan
belakang. Ijazah hasil penerbitan ulang akan menggunakan NIN sebelumnya.
Terdapat tiga tab
status pengajuan: Disetujui, Ditolak, dan Belum Verifikasi. Verifikasi dan
persetujuan pengajuan penerbitan ulang ijazah dilakukan oleh Dinas atau
instansi yang berwenang.
I. Akses Dinas Pendidikan atau Instansi Berwenang
a) Menu Utama
Akses ini digunakan
oleh Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang dalam menjalankan fungsi
pengawasan, verifikasi, dan persetujuan dalam proses pengelolaan ijazah.
Berbeda dengan akses satuan pendidikan yang berfokus pada pengelolaan data
peserta didik, akses ini berfokus pada proses verifikasi dan persetujuan
pengajuan dari satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Pada akses ini,
terdapat dua menu utama yang tersedia:
1. Beranda
Halaman awal yang
ditampilkan saat masuk ke sistem, berisi gambaran umum aktivitas dan informasi
relevan bagi Dinas Pendidikan atau instansi berwenang.
2. Pencarian
Digunakan untuk
mencari data dalam sistem, terbagi menjadi:
• Satuan Pendidikan:
Pencarian berdasarkan data satuan pendidikan.
• Peserta Didik:
Pencarian berdasarkan data peserta didik.
b) Relasi Legalitas
Halaman ini digunakan
oleh Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang untuk menetapkan relasi
legalitas antara satuan pendidikan tidak terakreditasi dengan satuan pendidikan
induk dalam rangka pengesahan ijazah.
Relasi legalitas hanya
dapat dilakukan terhadap satuan pendidikan yang tidak terakreditasi dan
memiliki peserta didik tingkat akhir. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai
induk harus memenuhi ketentuan berikut: telah terakreditasi, serta berada pada
jalur dan jenjang pendidikan yang sama dengan satuan pendidikan yang tidak
terakreditasi.
Dalam menambahkan
relasi legalitas, Dinas atau instansi yang berwenang mengisi data sekolah
menumpang, tingkat pendidikan, sekolah induk, nomor SK Relasi Legalitas, dan
tanggal SK Relasi Legalitas.
Penting: Pastikan
dokumen SK Penetapan telah diterbitkan oleh Kepala Instansi sesuai kewenangan
sebelum menginput relasi legalitas ke dalam sistem.
c) Monitoring Pengelolaan Ijazah
Menu DNS pada akses
Dinas Pendidikan atau instansi berwenang terdiri dari empat sub menu. Sub menu
1 hingga 3 berfungsi sebagai fitur monitoring yang menampilkan rekapitulasi
data satuan pendidikan di wilayah dan kewenangan masing-masing, mencakup data valid
dan residu.
• Rekapitulasi DNS:
menampilkan rekapitulasi data peserta didik yang telah masuk dalam DNS di
seluruh satuan pendidikan dalam wilayah kewenangan.
• Rekapitulasi
Kelulusan: menampilkan rekapitulasi data penetapan kelulusan peserta didik dari
seluruh satuan pendidikan dalam wilayah kewenangan.
• Rekapitulasi SPTJM:
menampilkan rekapitulasi status pengajuan SPTJM dari seluruh satuan pendidikan
dalam wilayah kewenangan.
Submenu Pengelolaan
digunakan oleh Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang untuk melakukan
persetujuan SPTJM dari satuan pendidikan serta pengunggahan rekapitulasi
sebagai laporan kepada pusat. Detail proses pada sub menu ini dijelaskan lebih
lanjut pada bagian berikutnya.
d) Persetujuan SPTJM
Halaman ini digunakan
oleh Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang untuk melakukan verifikasi
dan persetujuan pengajuan SPTJM dari seluruh satuan pendidikan di wilayah
kewenangannya. Terdapat tiga tab status pengajuan: Disetujui, Ditolak, dan
Belum Verifikasi.
Penting: Pastikan
seluruh pengajuan SPTJM dari satuan pendidikan telah diverifikasi tepat waktu.
Persetujuan SPTJM merupakan syarat utama penerbitan NIN bagi peserta didik.
e) Unggah Rekapitulasi
Halaman ini digunakan
oleh Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang untuk mengunggah dokumen
Rekapitulasi Persetujuan yang berisi hasil verifikasi seluruh pengajuan SPTJM
dari satuan pendidikan di wilayah kewenangannya sebagai laporan kepada pusat. Terdapat
dua tombol yang tersedia pada halaman ini:
• Unduh Format:
mengunduh format dokumen Rekapitulasi Persetujuan yang akan ditandatangani.
• Unggah Rekapitulasi:
mengunggah dokumen rekapitulasi yang telah ditandatangani ke dalam sistem.
Penting: Pastikan
dokumen rekapitulasi telah ditandatangani sebelum diunggah ke dalam sistem.
f) Rekapitulasi DNT
Halaman ini
menampilkan rekapitulasi DNT dari seluruh satuan pendidikan di wilayah
kewenangan Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang. Data DNT dapat
dilihat melalui dua cara: langsung pada tabel yang tersedia di halaman ini,
atau melalui laman Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir yang dapat
diakses melalui tombol Lihat Dasbor.
g) Rekapitulasi Penomoran Ijazah
Halaman ini
menampilkan rekapitulasi penomoran ijazah dari seluruh satuan pendidikan di
wilayah kewenangan. Daftar penomoran ijazah dapat diakses paling cepat 3 (tiga)
hari setelah SPTJM disetujui oleh Dinas atau instansi yang berwenang.
Penting: SPTJM yang
telah disetujui tidak dapat dibatalkan. Pastikan verifikasi dan persetujuan
SPTJM telah dilakukan dengan cermat sebelum disetujui.
h) Pembatalan Nomor
Halaman ini digunakan
oleh Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang untuk membatalkan NIN yang
telah terbit, berdasarkan alasan yang diperbolehkan oleh regulasi. Terdapat dua
sub menu dengan fungsi yang identik, yaitu Pembatalan Nomor Menumpang untuk satuan
pendidikan yang menumpang, dan Pembatalan Nomor untuk satuan pendidikan
reguler.
Dalam mengajukan
pembatalan, Dinas atau instansi yang berwenang mengisi data satuan pendidikan,
tingkat pendidikan, kategori permasalahan, uraian permasalahan, serta rincian
permasalahan yang dapat dilengkapi dengan unggahan dokumen pendukung. Pengajuan
pembatalan disertai pernyataan tanggung jawab penuh atas pembatalan yang
dilakukan.
Penting: Satuan
pendidikan yang mengajukan pembatalan harus memastikan bahwa ijazah belum
didistribusikan kepada peserta didik. Dinas dan satuan pendidikan bertanggung
jawab penuh atas pembatalan yang dilakukan.
i) Perbaikan Ijazah
Halaman ini digunakan oleh Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang untuk memverifikasi dan menyetujui pengajuan perbaikan ijazah yang diajukan oleh satuan pendidikan di wilayah kewenangannya.
Penting: Pastikan proses verifikasi dan validasi dijalankan terhadap setiap pengajuan sebelum memberikan persetujuan penerbitan perbaikan ijazah.
j) Penerbitan Ulang Ijazah
Halaman ini digunakan
oleh Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang untuk memverifikasi dan
menyetujui pengajuan penerbitan ulang ijazah yang diajukan oleh satuan
pendidikan, dalam hal ijazah yang telah diterbitkan rusak atau hilang.
Penting: Pastikan data
pengajuan telah sesuai dan terverifikasi sebelum memberikan persetujuan
penerbitan ulang ijazah.
k) Penyelesaian Ijazah
Halaman ini digunakan
oleh Dinas Pendidikan atau instansi yang berwenang untuk meninjau dan
menyetujui pengajuan penyelesaian ijazah dari satuan pendidikan, khususnya bagi
peserta didik dari tahun ajaran sebelumnya yang belum menerima ijazah.
Pengajuan yang masuk telah dilampiri Berita Acara dari satuan pendidikan
sebagai dokumen pendukung. Terdapat tiga tab status pengajuan: Belum Disetujui,
Disetujui, dan Ditolak.
J. Akses Direktorat atau Kementerian Terkait
Akses ini digunakan
oleh Direktorat atau Kementerian terkait di tingkat pusat. Secara umum, fitur yang
tersedia pada akses ini serupa dengan akses Dinas Pendidikan. Perbedaannya
terletak pada fitur Unggah Rekapitulasi yang tidak tersedia pada akses ini.
Pada fitur ini, Direktorat atau Kementerian berperan memantau status
pengunggahan rekapitulasi dari seluruh Dinas Pendidikan di seluruh wilayah,
memastikan seluruh laporan telah disampaikan.
Khusus untuk Satuan
Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang berada langsung di bawah pembinaan Direktorat
dan tidak berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan, Direktorat atau
Kementerian memiliki kewenangan penuh dalam proses verifikasi dan pengelolaan
ijazah, sebagaimana fungsi yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan terhadap
satuan pendidikan di wilayahnya.
K. Penutup
Panduan
teknis ini disusun sebagai referensi penggunaan sistem Manajemen Ijazah bagi
seluruh pemangku kepentingan, meliputi satuan pendidikan, Dinas Pendidikan,
Direktorat dan Kementerian terkait, serta instansi lain yang berwenang. Dengan
memahami alur dan fungsi setiap fitur dalam sistem, diharapkan proses
pengelolaan ijazah dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan efisien.
Apabila
terdapat kendala teknis atau pertanyaan lebih lanjut terkait penggunaan sistem,
satuan pendidikan dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat atau instansi
yang berwenang sesuai jenjang kewenangan masing-masing.
Selengakapnya
silahkan download dan baca Buku Panduan Manajemen Ijazah Tahun 2026. Link
download buku panduan ijazah 2026 disini.
Demikian
informasi tentang Link download Buku Panduan Manajemen Ijazah SD/MI SMP/MTs
SMA/MAK/MAK Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Panduan Manajemen Ijazah Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem