Juknis PIP Madrasah Tahun 2026

Petunjuk Teknis atau Juknis PIP Madrasah Tahun 2026



Petunjuk Teknis atau Juknis PIP Madrasah Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah

 

Isi Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 119 Tahun 2026

Adapun Isi Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 119 Tahun 2026 menyatakan sebagai berikut

1.    Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dilaksanakan oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Kernen terian Agama.

2.    Pusat Pembiayaan dan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dalam melaksanakan Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melibatkan unit kerja:

a. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

b. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;

c. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;

d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;

e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;

f. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; dan

g. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,

sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

3.    Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

4.    Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2026.

 

Latar Belakang diterbitkannya Petunjuk Teknis atau Juknis PIP Madrasah Tahun 2026

Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan berbagai program perlindungan sosial guna memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga negara, termasuk akses terhadap layanan pendidikan yang layak, terjangkau, dan bermutu.

 

Pendidikan merupakan salah satu hak dasar warga negara yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Melalui akses pendidikan yang bermutu, peserta didik diharapkan dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, berkarakter, dan bermartabat. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, pendidikan juga berfungsi sebagai instrumen strategis untuk memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.

 

Dalam konteks tersebut, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya meningkatkan akses dan pemerataan layanan pendidikan, khususnya bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

 

Kementerian Agama Republik Indonesia, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, turut melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) pada satuan pendidikan keagamaan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan meningkatnya angka melanjutkan pendidikan, mengurangi kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat terutama antara penduduk miskin dan penduduk mampu, antara laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta antar daerah serta meningkatkan kesiapan peserta didik pendidikan menengah untuk memasuki dunia kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.


Maksud dan Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis PIP Madrasah Tahun 2026

Petunjuk Teknis dimaksudkan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Indonesia Pintar agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara terarah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk Teknis ini mempunyai tujuan:

a. meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; dan

b. memperlancar pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah agar berjalan sesuai prosedur, tepat waktu, dan tepat sasaran.

 

Adapun Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:

1. Persyaratan dan kriteria penerima Program Indonesia Pintar (PIP);

2. Pelaksana Program Indonesia Pintar (PIP);

3. Mekanisme Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP);

4. Larangan dan sanksi Program Indonesia Pintar (PIP); dan

5. Pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengaduan Program Indonesia Pintar (PIP).

 

Persyaratan Penerima dan Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2026


a) Syarat Penerima Program Indonesia Pintar

Persyaratan penerima PIP pada Pendidikan Dasar dan Menengah:

1. PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan sasaran Peserta Didik sebagai berikut:

a. terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS);

b. terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN);

c. Jika Peserta Didik tidak masuk dalam DTSEN maka prioritas sasaran:

1) Pemegang Kartu Indonesia Pintar; danfatau

2) Berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/ atau dengan pertimbangan khusus seperti Peserta Didik:

a) terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan;

b) terdaftar sebagai peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;

c) berstatus yatim piatufyatim/ piatu dari sekolahfpanti sosialfpanti asuhan;

d) terdampak bencana alam;

e) tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;

f) mengalami kelainan fisik;

g) korban musibah;

h) Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja;

i) tinggal di daerah konflik;

j) korban aksi terorisme;

k) anak keluarga terpidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan;

l) memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;

m) berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; atau

n) orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi-provinsi di Papua;

o) merupakan anak Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

p) anak veteran.

3) Terdaftar pada satuan pendidikan non formal;

2. Peserta Didik yang termasuk dalam prioritas sasaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c angka 2) dapat diusulkan oleh satuan pendidikan danjatau pemangku kepentingan. Dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.

3. Pemberian bantuan kepada Peserta Didik dari keluarga miskinjrentan miskin sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c angka 2) dilaksanakan apabila anggaran masih tersedia.

 

b. Besaran dan Alokasi Anggaran PIP

Besaran dan alokasi anggaran PIP pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

1 MI/SD Sederajat 450.000

2 MTS / SMP Sederajat 750.000

3 MA/ SMA Sederajat 1.800.000

 

c. Mekanisme Penyaluran Dana PIP

PIP Tahun Anggaran 2026 diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara non tunai melalui bank penyalur ke rekening atas nama penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap penerima bantuan memperoleh buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari bank penyalur sebagai sarana penyaluran dan penarikan dana bantuan.


Mekanisme Penyaluran Dana PIP melalui Bank Penyalur Mekanisme penyaluran dana PIP dilakukan melalui tahapan dan ketentuan:

1. Dana PIP disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening tabungan SimPel;

2. Dalam penyaluran dana PIP, PUSPENMA melakukan perjanjian kerja sama dengan bank penyalur;

3. PPK membuka Rekening Penyalur atas nama KPA untuk menampung dana PIP;

4. PPK menyampaikan data penerima PIP yang sudah tervalidasi kepada bank penyalur untuk dilakukan pembuatan rekening tabungan SimPel dan pemetaan bank. Apabila data penerima yang disampaikan PPK kepada bank penyalur masih terdapat kekurangan dan/ atau perbaikan, maka PPK akan memberitahukan kepada bank penyalur, dan PPK akan melengkapi dan/ atau memperbaikinya;

5. Bank penyalur melakukan pemetaan -rekening penerima dan/ atau pembukaan rekening penerima di kantor cabang bank penyalur terdekat dengan lokasi penerima bantuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak data penerima lengkap diterima oleh bank penyalur. Selanjutnya bank penyalur memberitahukan kepada PPK hasil pembukaan rekening penerima selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak pemetaan rekening penerima bantuan dan/ atau pembukaan rekening penerima bantuan selesai;

6. PPK menetapkan daftar penerima manfaat PIP melalui keputusan yang disahkan oleh KPA;

7. PPK melakukan pencairan dana PIP melalui KPPN ke rekening bank penyalur;

8. Bank penyalur melakukan penyaluran melalui pemindahbukuan/ transfer dana PIP dari rekening penyalur ke rekening penerima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan sosial ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening bank penyalur;

9. Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPb) dan Daftar Tujuan Transfer (DTT) diterima bank penyalur tanpa ada potongan atau biaya apapun;

10. Untuk keperluan pemindahbukuan maka PPK akan menerbitkan SPPb dan DTT sejak dana belanja bantuan social masuk ke rekening bank penyalur. Selanjutnya bank penyalur memberitahukan kepada PPK proses pemindahbukuan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak dana PIP dipindahbukukan;

11. Apabila saldo di rekening penyalur .tidak mencukupi, maka bank penyalur tidak melakukan penyaluran dana PIP ke rekening penerima;

12. Apabila terdapat perbedaan antara data pembukaan rekening dari bank penyalur dengan DTT dari PPK, maka bank penyalur akan menyalurkan dana PIP ke rekening penerima setelah bank penyalur menerima perbaikan DTT dari PPK;

13. Bank penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana PIP kepada PPK apabila dana PIP yang disalurkan melalui rekening penerima tidak terdapat transaksi/ tidak dipergunakan oleh penerima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa penyaluran dana PIP melalui rekening penenma;

14. PPK melakukan verifikasi terhadap laporan bank penyalur sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima laporan dari bank penyalur;

15. Berdasarkan hasil verifikasi, PPK segera memerintahkan bank penyalur untuk menarik kembali dana PIP pada rekening penerima ke RPL jika tidak terdapat transaksi/ tidak dipergunakan karena penerima PIP meninggal dunia atau tidak berhak menerima PIP;

16. PPK segera memerintahkan bank penyalur untuk menyetorkan dana PIP pada rekening penyalur ke Kas Umum Negara jika dana PIP belum tersalurkan ke rekening penerima PIP sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam kontrakfperjanjian kerja sama;

17. PPK menyampaikan surat perintah penyetoran paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak selesai dilakukan verifikasi.

 

Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan dari Kas Umum Negara

1. PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Belanja Bantuan Sosial secara bertahap kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dengan melampirkan:

a. Surat Keputusan Penetapan Penerima PIP; dan

b. Daftar dan rekapitulasi Penerima PIP.

2. PPSPM melakukan pengujian kelengkapan dan kebenaran dokumen SPP dan selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV.

3. Kepala KPPN Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan menyalurkan dana PIP melalui Rekening Penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

4. Setelah menenma SP2D dari KPPN Jakarta IV, PPK memerintahkan bank penyalur untuk melakukan pemindahbukuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Rekening Penyalur ke rekening bank penerima bantuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

d. Mekanisme Aktivasi Rekening PIP Madrasah

1. Seluruh rekening penerima PIP yang digunakan Peserta Didik merupakan rekening yang dibuat oleh bank penyalur atas instruksi PPK;

2. Aktivasi rekening merupakan proses atau tindakan untuk mengonfirmasi identitas Peserta Didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan/ pengambilan dana PIP;

3. Aktivasi rekening hanya diberlakukan bagi penerima bantuan yang baru membuka rekening, jika sudah terdaftar sebagai penerima dan mempunyai rekening SimPel tidak perlu melakukan aktivasi rekening.

4. Aktivasi rekening dilakukan dengan cara:

a. Aktivasi rekening secara langsung oleh peserta didik

1) Peserta Didik jenjang MI/SD sederajat harus didampingi orang tua/wali atau kepala Satuan pendidikan/ guru dengan membawa persyaratan:

a) Peserta Didik yang didampingi orang tua/wali

1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/ wali dan menunjukkan aslinya. Bagi orang tua/ wali yang tidak memiliki KTP membawa surat keterangan dari RT domisili Peserta Didik.

2) fotokopi Kartu Keluarga (KK). Bagi orang tuafwali yang tidak memiliki KK membawa surat keterangan dari RT domisili Peserta Didik.

3) surat keterangan kepala Satuan Pendidikan Apabila Peserta Didik telah pindah Satuan Pendidikan dalam 1 (satu) jenjang pendidikan yang sama, maka surat keterangan kepala Satuan Pendidikan dapat dikeluarkan oleh kepala Satuan Pendidikan di Satuan Pendidikan baru.

b) Peserta Didik yang didampingi kepala Satuan Pendidikan/guru

1) fotokopi KTP kepala Satuan Pendidikan/ guru yang dikuasakan oleh kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya.

2) surat keterangan kepala Satuan Pendidikan.

3) surat kuasa dari kepala Satuan Pendidikan (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh kepala Satuan Pendidikan).

 

2) Peserta Didik jenjang MTS / SMP sederajat dan MA/SMA sederajat dapat melakukan aktivasi rekening sendiri tanpa didampingi oleh orang tuafwali atau kepala Satuan Pendidikan/guru dengan membawa persyaratan:

a) fotokopi salah satu tandafbukti identitas pengenal penerima bantuan (PIP/Kartu Pelajar I Kartu Identitas Anak/ KTP / surat keterangan dari kepala desa/ lurah) dan menunjukkan aslinya.

b) fotokopi KK;

c) surat keterangan kepala Satuan Pendidikan.

3) Peserta Didik mengisi serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.

 

b. Aktivasi rekening secara kolektif oleh kuasa Peserta Didik

1) Aktivasi rekening secara kolektif oleh kuasa Peserta Didik jenjang MI/SD sederajat dan semua jenjang pada Provinsi Aceh, Papua, dan Kepulauan (termasuk daerah 3T), dalam hal ini buku tabungan diterima oleh kepala Satuan Pendidikan atau guru yang dikuasakanfditugaskan tanpa tatap muka antara petugas bank dengan Peserta Didik dan/ atau orang tuajwali dengan membawa persyaratan:

a) surat persetujuan pemberian kuasa jenjang MI/SD sederajat (Form-PIP.01) atau surat kuasa jenjang MTs/SMP sederajat dan MA/SMA sederajat (Form-PIP.02) atau - surat kuasa kolektif (Form-PIP.03) dari penerima bantuan yang bersangkutan di atas meterai;

b) fotokopi KTP kepala Satuan Pendidikan/guru yang dikuasakan oleh kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;

c) fotokopi keputusan pengangkatan kepala Satuan Pendidikan definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;

d) surat keterangan kepala Satuan Pendidikan (Form-PIP.04);

e) surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05);

2) Aktivasi rekening oleh Peserta Didik JenJang MTs/SMP sederajat dan MA/SMA sederajat selain Provinsi Aceh, Papua, dan Kepulauan (termasuk daerah 3T), tidak dapat dilakukan secara kolektif;

3) Mekanisme aktivasi rekening secara kolektif

(a) Penerima dana datang ke unit kerja operasional bank penyalur dengan mekanisme:

1) kepala Satuan Pendidikan mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima dana dan/ atau orang tuafwali berdasarkan panduan dari unit kerja operasional bank penyalur;

2) kepala Satuan Pendidikan mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi rekening penerima dan dokumen pembukaan rekening penerima yang telah diisi oleh penerima dana dan/ atau orang tuafwali.

3) kepala Satuan Pendidikan menyerahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening secara kolektif kepada unit kerja operasional bank penyalur.

4) unit kerja operasional bank penyalur melakukan pencocokan dokumen dari penerima dana dengan data yang muncul pada sistem bank penyalur.

5) unit kerja operasional bank penyalur melakukan pencetakan buku tabungan.

6) penerima dana dan/ atau orang tuafwali bersama kepala Satuan Pendidikan datang ke unit kerja operasional bank penyalur sesuai penjadwalan yang telah disepakati.

7) penerima dana dan/ atau orang tuafwali menandatangani buku tabungan. Apabila orang tuajwali tidak dapat mendampingi, penandatanganan buku tabungan dapat diwakilkan oleh penerima kuasa.

 

5. Setelah Peserta Didik melakukan aktivasi rekening, unit kerja operasional bank penyalur harus memberikan dokumen:

a. buku tabungan SimPel atas nama Peserta Didik yang bersangkutan; dan

b. kartu debit ATM.

6. Buku tabungan SimPel dan kartu debit ATM yang sudah diaktivasi oleh kuasa peserta didik harus segera diberikan kepada Peserta Didik penerima yang bersangkutan.

7. Dalam hal penerima PIP sudah pernah melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan dalam keputusan penerima bantuan PIP dengan nomor rekening yang sama, maka tidak perlu melakukan aktivasi rekening kern bali pad a penarikan dana berikutnya.

 

Mekanisme Penarikan Dana PIP oleh Peserta Didik/ Kuasanya

1. Penarikan dana PIP dapat langsung dilakukan setelah aktivasi rekening dari masing-masing Peserta Didik.

2. Penarikan dana PIP dapat dilakukan dengan menggunakan:

a. buku tabungan SimPel; dan/ atau

b. kartu debit ATM.

3. Penarikan dana PIP dilakukan dengan cara:

a. Penarikan dana PIP secara langsung oleh Peserta Didik yang bersangkutan:

1) Peserta Didik jenjang MI/SD sederajat melakukan penarikan secara langsung dengan didampingi orang tuaf wali atau kepala Satuan Pendidikan.

2) Peserta Didik jenjang MTs/SMP sederajat dan MA/SMA sederajat dapat melakukan penarikan secara langsung tanpa didampingi oleh orang tuajwali atau kepala Satuan Pendidikan.

3) Mekanisme penarikan dana PIP secara langsung:

(a) penarikan dana PIP di kantor bank penyalur dengan membawa salah satu tandafbukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/KTP/KK/surat keterangan dari kepala desaflurah) dan ATM beserta buku tabungan, atau;

(b) penarikan dana PIP di ATM/jaringan ATM yang memiliki kerja sama dengan bank lain dengan membawa ATM dan nomor PIN.

b. Penarikan dana PIP secara kolektif oleh kuasa Peserta Didik:

1) dapat dilakukan melalui:

(a) kuasa penerima dana PIP datang ke unit kerja operasional; atau

(b) petugas unit kerja operasional bank penyalur mendatangi lokasi penerima dana.

 

2) mekanisme pencairan secara kolektif:

(a) kepala Satuan Pendidikan menyerahkan dokumen persyaratan pengambilan dana PIP secara kolektif;

(b) unit kerja operasional bank penyalur mencetak buku tabungan seluruh penerima dana pada lampiran data surat keterangan kepala Satuan Pendidikan;

(c) kepala Satuan Pendidikan mengisi form penarikan rekening/ penerima;

(d) kepala Satuan Pendidikan menerima dana PIP untuk seluruh penerima dana yang diwakili;

(e) kepala Satuan Pendidikan menyerahkan dana PIP kepada Peserta Didik yang bersangkutan.

 

3) Penarikan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:

(a) memenuhi persyaratan dokumen penarikan dana PIP secara kolektif bagi Peserta Didik MI/SD sederajat dan semua jenjang Provinsi Aceh, Papua, dan Kepulauan (termasuk daerah 3T), sebagai berikut:

1) surat persetujuan pencairan PIP jenjang MI/SD sederajat (Form-PIP.06) atau surat kuasa kolektif (Form-PIP.08) dari penerima bantuan yang bersangkutan di atas meterai;

2) fotokopi KTP kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;

3) fotokopi keputusan pengangkatan kepala Satuan Pendidikan definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;

4) surat keterangan kepala Satuan Pendidikan (Form-PIP.09);

(5) surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) (Form-PIP.lO);

(b) memenuhi persyaratan dokumen penarikan dana PIP secara kolektif bagi Peserta Didik MTs/SMP sederajat dan MA/SMA sederajat selain Provinsi Aceh, Papua, dan Kepulauan (termasuk daerah 3T), sebagai berikut:

1) surat kuasa perorangan jenjang MTs/SMP sederajat dan MA/ SMA sederajat (Form­ PIP.07) atau surat kuasa kolektif (Form­ PIP.08) dari penerima bantuan yang bersangkutan di atas meterai;

2) fotokopi KTP kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;

3) fotokopi keputusan pengangkatan kepala Satuan Pendidikan definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;

4) surat keterangan kepala Satuan Pendidikan (Form-PIP.09)

5) surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) (Form-PIP.lO);

6) fotokopi KTP pemberi kuasa;

7) buku tabungan dan kartu debit penerima bantuan yang diambil secara kolektif.

(c) pengajuan penarikan dana PIP secara kolektif dari masing-masing Satuan Pendidikan telah mendapatkan persetujuan dari kantor cabang padanan yang ditunjuk dari bank penyalur.

 

4. Dana PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada Peserta Didik yang bersangkutan dengan dibuktikan dengan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh Peserta Didik yang bersangkutan.

 

5. Penarikan dana PIP oleh Peserta Didik baik langsung atau secara kolektif di bank penyalur, harus dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

a. tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun; dan

b. tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
 

Link download Petunjuk Teknis PIP Madrasah Tahun 2026


Demikian informasi tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Juknis PIP Madrasah Tahun 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter