Petunjuk Teknis atau Juknis PIP Madrasah Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
Isi Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 119 Tahun 2026
Adapun Isi
Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 119 Tahun 2026 menyatakan sebagai berikut
1.
Program
Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
dilaksanakan oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Kernen terian Agama.
2.
Pusat
Pembiayaan dan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dalam melaksanakan
Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melibatkan
unit kerja:
a. Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam;
b. Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen;
c. Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Katolik;
d. Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Hindu;
e. Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Buddha;
f. Kantor Wilayah
Kementerian Agama provinsi; dan
g. Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota,
sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing.
3.
Program
Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai
dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
4.
Keputusan
ini berlaku pada Tahun Anggaran 2026.
Latar Belakang diterbitkannya Petunjuk Teknis atau Juknis PIP Madrasah Tahun 2026
Penanggulangan
kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam
rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan berbagai
program perlindungan sosial guna memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga
negara, termasuk akses terhadap layanan pendidikan yang layak, terjangkau, dan
bermutu.
Pendidikan
merupakan salah satu hak dasar warga negara yang memiliki peran strategis dalam
meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Melalui akses pendidikan yang
bermutu, peserta didik diharapkan dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang
unggul, berkarakter, dan bermartabat. Bagi peserta didik yang berasal dari
keluarga kurang mampu secara ekonomi, pendidikan juga berfungsi sebagai
instrumen strategis untuk memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.
Dalam
konteks tersebut, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program
Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya meningkatkan akses dan pemerataan layanan
pendidikan, khususnya bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan
rentan miskin. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun
2025 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala
Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan
Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS), dan Program Indonesia
Pintar (PIP).
Kementerian
Agama Republik Indonesia, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, turut
melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) pada satuan pendidikan keagamaan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan
menengah, meningkatkan keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya
angka putus sekolah dan meningkatnya angka melanjutkan pendidikan, mengurangi
kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat terutama antara
penduduk miskin dan penduduk mampu, antara laki-laki dan perempuan, antara
wilayah perkotaan dan pedesaan, serta antar daerah serta meningkatkan kesiapan
peserta didik pendidikan menengah untuk memasuki dunia kerja atau melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Maksud dan Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis PIP Madrasah Tahun 2026
Petunjuk
Teknis dimaksudkan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan, baik di tingkat
pusat maupun daerah, yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Indonesia
Pintar agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara terarah,
tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk
Teknis ini mempunyai tujuan:
a. meningkatkan akuntabilitas
dan transparansi dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
b. memperlancar
pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah agar berjalan sesuai prosedur, tepat waktu, dan tepat
sasaran.
Adapun Ruang
Lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:
1. Persyaratan dan
kriteria penerima Program Indonesia Pintar (PIP);
2. Pelaksana Program
Indonesia Pintar (PIP);
3. Mekanisme
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP);
4. Larangan dan sanksi
Program Indonesia Pintar (PIP); dan
5. Pelaporan,
monitoring, evaluasi, dan pengaduan Program Indonesia Pintar (PIP).
Persyaratan Penerima dan Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2026
a) Syarat Penerima Program Indonesia Pintar
Persyaratan
penerima PIP pada Pendidikan Dasar dan Menengah:
1. PIP diperuntukkan bagi
anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk
mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan
menengah, dengan sasaran Peserta Didik sebagai berikut:
a. terdaftar dalam Education
Management Information System (EMIS);
b. terdaftar dalam Data
Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN);
c. Jika Peserta Didik
tidak masuk dalam DTSEN maka prioritas sasaran:
1) Pemegang Kartu
Indonesia Pintar; danfatau
2) Berasal dari keluarga
miskin/ rentan miskin dan/ atau dengan pertimbangan khusus seperti Peserta
Didik:
a) terdaftar sebagai
peserta Program Keluarga Harapan;
b) terdaftar sebagai
peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
c) berstatus yatim piatufyatim/
piatu dari sekolahfpanti sosialfpanti asuhan;
d) terdampak bencana
alam;
e) tidak bersekolah
(drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
f) mengalami kelainan fisik;
g) korban musibah;
h) Anak dari orang tua
yang mengalami pemutusan hubungan kerja;
i) tinggal di daerah
konflik;
j) korban aksi
terorisme;
k) anak keluarga terpidana
yang berada di Lembaga Pemasyarakatan;
l) memiliki lebih dari
3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
m) berasal dari daerah
terdepan, terluar, dan tertinggal; atau
n) orang asli Papua
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi
Provinsi-provinsi di Papua;
o) merupakan anak Pekerja
Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah perbatasan
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
p) anak veteran.
3) Terdaftar pada
satuan pendidikan non formal;
2. Peserta Didik yang
termasuk dalam prioritas sasaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c
angka 2) dapat diusulkan oleh satuan pendidikan danjatau pemangku kepentingan. Dibuktikan
dengan surat keterangan dari instansi berwenang.
3. Pemberian bantuan
kepada Peserta Didik dari keluarga miskinjrentan miskin sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf c angka 2) dilaksanakan apabila anggaran masih tersedia.
b. Besaran dan Alokasi Anggaran PIP
Besaran dan alokasi anggaran PIP pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
1 MI/SD
Sederajat 450.000
2 MTS /
SMP Sederajat 750.000
3 MA/
SMA Sederajat 1.800.000
c. Mekanisme Penyaluran Dana PIP
PIP
Tahun Anggaran 2026 diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara non
tunai melalui bank penyalur ke rekening atas nama penerima sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Setiap penerima bantuan memperoleh buku tabungan
Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari bank
penyalur sebagai sarana penyaluran dan penarikan dana bantuan.
Mekanisme
Penyaluran Dana PIP melalui Bank Penyalur Mekanisme penyaluran dana PIP
dilakukan melalui tahapan dan ketentuan:
1. Dana PIP disalurkan
langsung kepada penerima melalui rekening tabungan SimPel;
2. Dalam penyaluran dana
PIP, PUSPENMA melakukan perjanjian kerja sama dengan bank penyalur;
3. PPK membuka Rekening
Penyalur atas nama KPA untuk menampung dana PIP;
4. PPK menyampaikan
data penerima PIP yang sudah tervalidasi kepada bank penyalur untuk dilakukan
pembuatan rekening tabungan SimPel dan pemetaan bank. Apabila data penerima
yang disampaikan PPK kepada bank penyalur masih terdapat kekurangan dan/ atau
perbaikan, maka PPK akan memberitahukan kepada bank penyalur, dan PPK akan
melengkapi dan/ atau memperbaikinya;
5. Bank penyalur melakukan
pemetaan -rekening penerima dan/ atau pembukaan rekening penerima di kantor
cabang bank penyalur terdekat dengan lokasi penerima bantuan selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja sejak data penerima lengkap diterima oleh bank penyalur. Selanjutnya
bank penyalur memberitahukan kepada PPK hasil pembukaan rekening penerima
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak pemetaan rekening penerima bantuan
dan/ atau pembukaan rekening penerima bantuan selesai;
6. PPK menetapkan daftar
penerima manfaat PIP melalui keputusan yang disahkan oleh KPA;
7. PPK melakukan pencairan dana PIP melalui KPPN ke rekening bank penyalur;
8. Bank penyalur melakukan penyaluran melalui pemindahbukuan/ transfer dana PIP dari rekening penyalur ke rekening penerima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan sosial ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening bank penyalur;
9. Surat Perintah
Pemindahbukuan (SPPb) dan Daftar Tujuan Transfer (DTT) diterima bank penyalur
tanpa ada potongan atau biaya apapun;
10. Untuk keperluan pemindahbukuan
maka PPK akan menerbitkan SPPb dan DTT sejak dana belanja bantuan social masuk
ke rekening bank penyalur. Selanjutnya bank penyalur memberitahukan kepada PPK
proses pemindahbukuan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak dana PIP
dipindahbukukan;
11. Apabila saldo di
rekening penyalur .tidak mencukupi, maka bank penyalur tidak melakukan
penyaluran dana PIP ke rekening penerima;
12. Apabila terdapat
perbedaan antara data pembukaan rekening dari bank penyalur dengan DTT dari
PPK, maka bank penyalur akan menyalurkan dana PIP ke rekening penerima setelah
bank penyalur menerima perbaikan DTT dari PPK;
13. Bank penyalur
menyampaikan laporan penyaluran dana PIP kepada PPK apabila dana PIP yang
disalurkan melalui rekening penerima tidak terdapat transaksi/ tidak
dipergunakan oleh penerima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya
masa penyaluran dana PIP melalui rekening penenma;
14. PPK melakukan verifikasi
terhadap laporan bank penyalur sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan
diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima laporan
dari bank penyalur;
15. Berdasarkan hasil
verifikasi, PPK segera memerintahkan bank penyalur untuk menarik kembali dana PIP
pada rekening penerima ke RPL jika tidak terdapat transaksi/ tidak dipergunakan
karena penerima PIP meninggal dunia atau tidak berhak menerima PIP;
16. PPK segera
memerintahkan bank penyalur untuk menyetorkan dana PIP pada rekening penyalur
ke Kas Umum Negara jika dana PIP belum tersalurkan ke rekening penerima PIP
sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam kontrakfperjanjian kerja sama;
17. PPK menyampaikan
surat perintah penyetoran paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak selesai
dilakukan verifikasi.
Tata
Kelola Pencairan Dana Bantuan dari Kas Umum Negara
1. PPK mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Belanja Bantuan Sosial secara bertahap kepada
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dengan melampirkan:
a. Surat Keputusan
Penetapan Penerima PIP; dan
b. Daftar dan
rekapitulasi Penerima PIP.
2. PPSPM melakukan pengujian
kelengkapan dan kebenaran dokumen SPP dan selanjutnya menerbitkan Surat
Perintah Membayar (SPM) untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) Jakarta IV.
3. Kepala KPPN Jakarta
IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan menyalurkan dana PIP
melalui Rekening Penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
4. Setelah menenma SP2D
dari KPPN Jakarta IV, PPK memerintahkan bank penyalur untuk melakukan pemindahbukuan
dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Rekening Penyalur ke rekening bank
penerima bantuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Mekanisme Aktivasi Rekening PIP Madrasah
1. Seluruh rekening
penerima PIP yang digunakan Peserta Didik merupakan rekening yang dibuat oleh
bank penyalur atas instruksi PPK;
2. Aktivasi rekening
merupakan proses atau tindakan untuk mengonfirmasi identitas Peserta Didik agar
status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi
perbankan/ pengambilan dana PIP;
3. Aktivasi rekening
hanya diberlakukan bagi penerima bantuan yang baru membuka rekening, jika sudah
terdaftar sebagai penerima dan mempunyai rekening SimPel tidak perlu melakukan
aktivasi rekening.
4. Aktivasi rekening
dilakukan dengan cara:
a. Aktivasi rekening
secara langsung oleh peserta didik
1) Peserta Didik
jenjang MI/SD sederajat harus didampingi orang tua/wali atau kepala Satuan
pendidikan/ guru dengan membawa persyaratan:
a) Peserta Didik yang
didampingi orang tua/wali
1) fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) orang tua/ wali dan menunjukkan aslinya. Bagi orang tua/ wali
yang tidak memiliki KTP membawa surat keterangan dari RT domisili Peserta
Didik.
2) fotokopi Kartu
Keluarga (KK). Bagi orang tuafwali yang tidak memiliki KK membawa surat
keterangan dari RT domisili Peserta Didik.
3) surat keterangan kepala
Satuan Pendidikan Apabila Peserta Didik telah pindah Satuan Pendidikan dalam 1
(satu) jenjang pendidikan yang sama, maka surat keterangan kepala Satuan
Pendidikan dapat dikeluarkan oleh kepala Satuan Pendidikan di Satuan Pendidikan
baru.
b) Peserta Didik yang
didampingi kepala Satuan Pendidikan/guru
1) fotokopi KTP kepala
Satuan Pendidikan/ guru yang dikuasakan oleh kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan
aslinya.
2) surat keterangan
kepala Satuan Pendidikan.
3) surat kuasa dari
kepala Satuan Pendidikan (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh kepala Satuan
Pendidikan).
2) Peserta Didik jenjang
MTS / SMP sederajat dan MA/SMA sederajat dapat melakukan aktivasi rekening sendiri
tanpa didampingi oleh orang tuafwali atau kepala Satuan Pendidikan/guru dengan
membawa persyaratan:
a) fotokopi salah satu
tandafbukti identitas pengenal penerima bantuan (PIP/Kartu Pelajar I Kartu
Identitas Anak/ KTP / surat keterangan dari kepala desa/ lurah) dan menunjukkan
aslinya.
b) fotokopi KK;
c) surat keterangan
kepala Satuan Pendidikan.
3) Peserta Didik mengisi
serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.
b. Aktivasi rekening
secara kolektif oleh kuasa Peserta Didik
1) Aktivasi rekening
secara kolektif oleh kuasa Peserta Didik jenjang MI/SD sederajat dan semua
jenjang pada Provinsi Aceh, Papua, dan Kepulauan (termasuk daerah 3T), dalam
hal ini buku tabungan diterima oleh kepala Satuan Pendidikan atau guru yang dikuasakanfditugaskan
tanpa tatap muka antara petugas bank dengan Peserta Didik dan/ atau orang
tuajwali dengan membawa persyaratan:
a) surat persetujuan
pemberian kuasa jenjang MI/SD sederajat (Form-PIP.01) atau surat kuasa jenjang MTs/SMP
sederajat dan MA/SMA sederajat (Form-PIP.02) atau - surat kuasa kolektif
(Form-PIP.03) dari penerima bantuan yang bersangkutan di atas meterai;
b) fotokopi KTP kepala
Satuan Pendidikan/guru yang dikuasakan oleh kepala Satuan Pendidikan dan
menunjukkan aslinya;
c) fotokopi keputusan pengangkatan
kepala Satuan Pendidikan definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
d) surat keterangan
kepala Satuan Pendidikan (Form-PIP.04);
e) surat pertanggungjawaban
mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05);
2) Aktivasi rekening
oleh Peserta Didik JenJang MTs/SMP sederajat dan MA/SMA sederajat selain
Provinsi Aceh, Papua, dan Kepulauan (termasuk daerah 3T), tidak dapat dilakukan
secara kolektif;
3) Mekanisme aktivasi
rekening secara kolektif
(a) Penerima dana
datang ke unit kerja operasional bank penyalur dengan mekanisme:
1) kepala Satuan Pendidikan
mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk
diisi oleh penerima dana dan/ atau orang tuafwali berdasarkan panduan dari unit
kerja operasional bank penyalur;
2) kepala Satuan
Pendidikan mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi rekening penerima
dan dokumen pembukaan rekening penerima yang telah diisi oleh penerima dana dan/
atau orang tuafwali.
3) kepala Satuan Pendidikan
menyerahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening secara kolektif kepada unit
kerja operasional bank penyalur.
4) unit kerja operasional
bank penyalur melakukan pencocokan dokumen dari penerima dana dengan data yang
muncul pada sistem bank penyalur.
5) unit kerja
operasional bank penyalur melakukan pencetakan buku tabungan.
6) penerima dana dan/
atau orang tuafwali bersama kepala Satuan Pendidikan datang ke unit kerja
operasional bank penyalur sesuai penjadwalan yang telah disepakati.
7) penerima dana dan/
atau orang tuafwali menandatangani buku tabungan. Apabila orang tuajwali tidak dapat
mendampingi, penandatanganan buku tabungan dapat diwakilkan oleh penerima
kuasa.
5. Setelah Peserta
Didik melakukan aktivasi rekening, unit kerja operasional bank penyalur harus
memberikan dokumen:
a. buku tabungan SimPel
atas nama Peserta Didik yang bersangkutan; dan
b. kartu debit ATM.
6. Buku tabungan
SimPel dan kartu debit ATM yang sudah diaktivasi oleh kuasa peserta didik harus
segera diberikan kepada Peserta Didik penerima yang bersangkutan.
7. Dalam hal penerima
PIP sudah pernah melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan dalam keputusan penerima
bantuan PIP dengan nomor rekening yang sama, maka tidak perlu melakukan
aktivasi rekening kern bali pad a penarikan dana berikutnya.
Mekanisme Penarikan
Dana PIP oleh Peserta Didik/ Kuasanya
1. Penarikan dana PIP
dapat langsung dilakukan setelah aktivasi rekening dari masing-masing Peserta
Didik.
2. Penarikan dana PIP
dapat dilakukan dengan menggunakan:
a. buku tabungan
SimPel; dan/ atau
b. kartu debit ATM.
3. Penarikan dana PIP
dilakukan dengan cara:
a. Penarikan dana PIP
secara langsung oleh Peserta Didik yang bersangkutan:
1) Peserta Didik
jenjang MI/SD sederajat melakukan penarikan secara langsung dengan didampingi
orang tuaf wali atau kepala Satuan Pendidikan.
2) Peserta Didik
jenjang MTs/SMP sederajat dan MA/SMA sederajat dapat melakukan penarikan secara
langsung tanpa didampingi oleh orang tuajwali atau kepala Satuan Pendidikan.
3) Mekanisme penarikan
dana PIP secara langsung:
(a) penarikan dana PIP
di kantor bank penyalur dengan membawa salah satu tandafbukti identitas pengenal
(Kartu Pelajar/KTP/KK/surat keterangan dari kepala desaflurah) dan ATM beserta
buku tabungan, atau;
(b) penarikan dana PIP
di ATM/jaringan ATM yang memiliki kerja sama dengan bank lain dengan membawa
ATM dan nomor PIN.
b. Penarikan dana PIP
secara kolektif oleh kuasa Peserta Didik:
1) dapat dilakukan
melalui:
(a) kuasa penerima
dana PIP datang ke unit kerja operasional; atau
(b) petugas unit kerja
operasional bank penyalur mendatangi lokasi penerima dana.
2) mekanisme pencairan
secara kolektif:
(a) kepala Satuan
Pendidikan menyerahkan dokumen persyaratan pengambilan dana PIP secara
kolektif;
(b) unit kerja
operasional bank penyalur mencetak buku tabungan seluruh penerima dana pada
lampiran data surat keterangan kepala Satuan Pendidikan;
(c) kepala Satuan
Pendidikan mengisi form penarikan rekening/ penerima;
(d) kepala Satuan
Pendidikan menerima dana PIP untuk seluruh penerima dana yang diwakili;
(e) kepala Satuan
Pendidikan menyerahkan dana PIP kepada Peserta Didik yang bersangkutan.
3) Penarikan dana PIP
secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
(a) memenuhi persyaratan
dokumen penarikan dana PIP secara kolektif bagi Peserta Didik MI/SD sederajat dan
semua jenjang Provinsi Aceh, Papua, dan Kepulauan (termasuk daerah 3T), sebagai
berikut:
1) surat persetujuan pencairan
PIP jenjang MI/SD sederajat (Form-PIP.06) atau surat kuasa kolektif (Form-PIP.08)
dari penerima bantuan yang bersangkutan di atas meterai;
2) fotokopi KTP kepala
Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;
3) fotokopi keputusan
pengangkatan kepala Satuan Pendidikan definitif yang masih berlaku dan
menunjukkan aslinya;
4) surat keterangan kepala
Satuan Pendidikan (Form-PIP.09);
(5) surat
pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) (Form-PIP.lO);
(b) memenuhi persyaratan
dokumen penarikan dana PIP secara kolektif bagi Peserta Didik MTs/SMP sederajat
dan MA/SMA sederajat selain Provinsi Aceh, Papua, dan Kepulauan (termasuk
daerah 3T), sebagai berikut:
1) surat kuasa
perorangan jenjang MTs/SMP sederajat dan MA/ SMA sederajat (Form PIP.07) atau
surat kuasa kolektif (Form PIP.08) dari penerima bantuan yang bersangkutan di
atas meterai;
2) fotokopi KTP kepala
Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;
3) fotokopi keputusan pengangkatan
kepala Satuan Pendidikan definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
4) surat keterangan kepala
Satuan Pendidikan (Form-PIP.09)
5) surat
pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) (Form-PIP.lO);
6) fotokopi KTP
pemberi kuasa;
7) buku tabungan dan
kartu debit penerima bantuan yang diambil secara kolektif.
(c) pengajuan
penarikan dana PIP secara kolektif dari masing-masing Satuan Pendidikan telah
mendapatkan persetujuan dari kantor cabang padanan yang ditunjuk dari bank
penyalur.
4. Dana PIP yang sudah
dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada Peserta Didik yang
bersangkutan dengan dibuktikan dengan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani
oleh Peserta Didik yang bersangkutan.
5. Penarikan dana PIP
oleh Peserta Didik baik langsung atau secara kolektif di bank penyalur, harus dilakukan
dengan kondisi sebagai berikut:
a. tidak ada
pemotongan dana dalam bentuk apapun; dan
b. tidak dikenakan
biaya administrasi perbankan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama Nomor 119 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Pada
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Link
download Petunjuk Teknis PIP Madrasah Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah Tahun 2026.
Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Juknis PIP Madrasah Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem