Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB/SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3/1559/Disdikbud Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Bagi SMA, SMK, dan SLB/SKH Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2026/2027
A. Pertimbangan diterbitkannya Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Kalimantan Timur Tahun Ajaran 2026/2027
Pertimbangan di terbitkannya Kalender
Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Bagi SMA, SMK, dan SLB/SKH Provinsi
Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah untuk memberikan pedoman
kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur dalam mengatur waktu
pembelajaran dan untuk mewujudkan efektifitas kegiatan belajar mengajar pada
Tahun Pelajaran 2026/2027.
B. Dasar hukum diterbitkan Kaldik SMA SMK SLB Kalimantan Timur Tahun Ajaran 2026/2027
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,(Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2017 tentang Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
7.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan
Kesiswaan;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar
Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nemer 22 Tahun 2018 tentang Pedoman
Upacara Bandera di Sekofah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
830);
15.
Permendikbudristek No 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian pada Pendidikan
Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;
16.
Permendikdasmen Rl Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes
Kemampuan Akademik;
18.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah;
19.
Peraturari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah;
20.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 12
Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah;
21.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang
Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah;
22.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 Tentang
Standar Proses pada Pendidikan pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
23.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 059/H/M/2025 Tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat,
Daerah, Dan Satuan Pendidikan
24.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor
2 Tahun 2025, Nomor 5 tahun 2025 tanggal19 September 2025 Tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;
25.
Hasil Rapat Koordinasi Pendidikan SMA, SMK, dan SLB/SKh se-Kalimantan Timur
Tahun 2026 via Zoom Meeting hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, tentang
Penyusunan Kalender Pendidikan SMA, SMK, SLB/SKh Provinsi Kalimantan Timur
Tahun Pelajaran 2026/2027.
C. Isi SK Penetapan Kalender Pendidikan SMA SMK dan SLB/SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Ajaran 2026/2027
1.
Menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan
Timur Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA, SMK, SLB/SKh Tahun
Pelajaran 2026/ 2027;
2.
Kalender pendidikan jalur pendidikan forma l SMA, SMK, SLB/SKh Provinsi
Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
3.
Keputusan rnemerupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Link download Kaldik Kaltim Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan SMA SMK dan SLB/SKH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Pelajaran
2026/2027. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan SMA SMK Kalimantan Timur 2026/2027 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem