KMA Nomor 204 Tahun 2026 Tentang UKT Pada PTKIN 2026/2027

KMA tentang Besaran UKT pada PTKIN Tahun Akademik 2026/2027


Besaran UKT pada PTKIN Tahun Akademik 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 204 Tahun 2026 Tentang UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) Tahun Akademik 2026-2027

 

Keputusan Menteri Agama Nomor 204 Tahun 2026 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

 

A. Dasar hukum diterbitkan KMA Nomor 204 Tahun 2026 Tentang Besaran UKT Pada PTKIN 2026-2027

Dasar hukum diterbitkan KMA Nomor 204 Tahun 2026 Tentang Besaran UKT Pada PTKIN 2026-2027 adalah :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6292);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);

5. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Bantuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 365);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

8. Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;

 

B. Isi KMA Nomor 204 Tahun 2026 Tentang Besaran UKT Pada PTKIN 2026/2027

KESATU: Menetapkan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2026-2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA: Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa baru program diploma dan program sarjana tahun akademik 2026-2027.

 

KETIGA: Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diberlakukan untuk setiap mahasiswa per semester sampai dengan semester 12 (dua belas).

 

KEEMPAT: Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

 

KELIMA: Dalam hal mahasiswa melebihi semester 12 (dua belas) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, diberlakukan 50% (lima puluh persen) dari besaran Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

 

KEENAM: Pemberlakuan 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA juga berlaku bagi mahasiswa sebelum tahun akademik 2026-2027 dan dikecualikan bagi kelompok 1 (satu).

 

KETUJUH: Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri kelompok 1 (satu) diterapkan paling sedikit 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah mahasiswa yang diterima.

 

KEDELAPAN: Mahasiswa berdasarkan kelompok Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM ditetapkan oleh Rektor/ Ketua.

 

KESEMBILAN : Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dapat menetapkan Uang Kuliah Tunggal pada program:

a. kerja sama;

b. mahasiswa asing

c. kelas internasional;

d. double degree;

e. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ); dan

f. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

 

KESEPULUH: Uang Kuliah Tunggal pada program sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN ditetapkan oleh Rektor/ Ketua dengan ketentuan dapat dilakukan penambahan besaran Uang Kuliah Tunggal paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran kelompok Uang Kuliah Tunggal tertinggi.

 

KESEBELAS: Penambahan besaran Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

 

KEDUA BELAS: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 204 Tahun 2026 Tentang UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) Tahun Akademik 2026-2027

 

Link download KMA Nomor 204 Tahun 2026

 

Demikian infromasi KMA Nomor 204 Tahun 2026 Tentang tentang Besaran UKT pada PTKIN Tahun Akademik 2026/2027. Semoga ada manfaatnya

 



=== Baca Juga ===

Posting Komentar untuk "KMA Nomor 204 Tahun 2026 Tentang UKT Pada PTKIN 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter