Besaran UKT pada PTKIN Tahun Akademik 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 204 Tahun 2026 Tentang UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) Tahun Akademik 2026-2027
Keputusan
Menteri Agama Nomor 204 Tahun 2026 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
A. Dasar hukum diterbitkan KMA Nomor 204 Tahun 2026 Tentang Besaran UKT Pada PTKIN 2026-2027
Dasar
hukum diterbitkan KMA Nomor 204 Tahun 2026 Tentang Besaran UKT Pada PTKIN 2026-2027
adalah :
1. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6292);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor
152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 348);
6. Peraturan Menteri
Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Bantuan Biaya Operasional Pendidikan
Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 365);
7. Peraturan Menteri Agama
Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
8. Keputusan Menteri
Agama Nomor 140 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan
Umum pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
B. Isi KMA Nomor 204 Tahun 2026 Tentang Besaran UKT Pada PTKIN 2026/2027
KESATU: Menetapkan
Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik
2026-2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Uang
Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa baru
program diploma dan program sarjana tahun akademik 2026-2027.
KETIGA: Uang
Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA diberlakukan untuk setiap mahasiswa per semester
sampai dengan semester 12 (dua belas).
KEEMPAT:
Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan
berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain
yang membiayainya.
KELIMA: Dalam
hal mahasiswa melebihi semester 12 (dua belas) sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETIGA, diberlakukan 50% (lima puluh persen) dari besaran Uang Kuliah
Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
KEENAM: Pemberlakuan
50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA juga berlaku
bagi mahasiswa sebelum tahun akademik 2026-2027 dan dikecualikan bagi kelompok
1 (satu).
KETUJUH:
Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri kelompok 1
(satu) diterapkan paling sedikit 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah
mahasiswa yang diterima.
KEDELAPAN:
Mahasiswa berdasarkan kelompok Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM ditetapkan oleh Rektor/
Ketua.
KESEMBILAN
: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dapat menetapkan Uang Kuliah Tunggal
pada program:
a. kerja
sama;
b. mahasiswa
asing
c. kelas
internasional;
d. double
degree;
e. Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ); dan
f. Rekognisi
Pembelajaran Lampau (RPL).
KESEPULUH:
Uang Kuliah Tunggal pada program sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN
ditetapkan oleh Rektor/ Ketua dengan ketentuan dapat dilakukan penambahan
besaran Uang Kuliah Tunggal paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran
kelompok Uang Kuliah Tunggal tertinggi.
KESEBELAS:
Penambahan besaran Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESEPULUH didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa,
atau pihak lain yang membiayainya.
KEDUA
BELAS: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia
Nomor 204 Tahun 2026 Tentang UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada PTKIN (Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri) Tahun Akademik 2026-2027
Link download KMA Nomor 204 Tahun 2026
Demikian
infromasi KMA Nomor 204 Tahun 2026 Tentang tentang Besaran UKT pada PTKIN Tahun
Akademik 2026/2027. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "KMA Nomor 204 Tahun 2026 Tentang UKT Pada PTKIN 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem