Juknis
Bantuan Keuangan (Bankeu) Bagi Pemerintah Desa Se Provinsi Banten Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Banten Nomor: 400.10.1/607-DPMD/2026
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Se-Provinsi Banten Tahun 2026
A. Pertimbangan Dan Dasar Hukum diterbitkannya Juknis Bantuan Keuangan Bagi Pemerintah Desa Se Provinsi Banten Tahun 2026
1. Pertimbangan
Adapun pertimbangan
diterbitkannya Keputusan Kepala DPMD Provinsi Banten tentang Juknis Bantuan
Keuangan Bagi Pemerintah Desa Se Provinsi Banten Tahun 2026 adalah:
a. bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa maka Perlu
Petunjuk Teknis dalam Pelaksanaannya;
b. bahwa untuk maksud
sebagaimana huruf a di atas perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan
Keuangan kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Banten Tahun 2026;
2. Dasar Hukum Juknis Bantuan Keuangan Bagi Pemerintah Desa Se Banten Tahun 2026
1. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ;
3. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah
8. Peraturan Daerah
Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Banten Nomor 97);
9. Peraturan Daerah
Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Provinsi Banten Tahun 2025;
10. Peraturan Gubernur
Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa (Berita Derah Provinsi Banten Tahun 2021 nomor 42) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 31
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
(Berita Derah Porovinsi Banten Tahun 2023 nomor 31);
11. Peraturan Gubernur
Banten Nomor ...Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Provinsi Banten tahun 2026.
B. Isi Keputusan Kepala DPMD Provinsi Banten Nomor: 400.10.1/607-DPMD/2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Keuangan Bagi Pemerintah Desa Se Provinsi Banten Tahun 2026
1. Latar Belakang
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Pemerintah
daerah provinsi dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi kepada Desa. Dalam rangka mendukung
implementasi kebijakan dimaksud Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan
Bantuan Keuangan kepada desa sejak tahun 2003. Bantuan keuangan kepada
Pemerintah Desa dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan yang bersifat
umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima
bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Desa.
Selanjutnya, Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan
pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka
percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Daerah
Provinsi Banten pada tahun 2026 memberikan bantuan keuangan kepada Desa
se-Provinsi Banten. Penggunaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud sebagai
stimulan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, menggali potensi
masyarakat, swadaya masyarakat, memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya
di desa dan penguatan kelembagaan kemasyarakatan serta upaya-upaya pemberdayaan
masyarakat sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam
pelaksanaanya diperlukan suatu strategi pemberdayaan masyarakat dan peningkatan
kemampuan yang bertumpu pada “azas dari, oleh dan untuk masyarakat“.
Untuk itu Pemerintah
Provinsi Banten memandang perlu memberikan stimulan Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa melalui APBD, dan agar pelaksanaannya di desa dapat dilakukan
sesuai prinsip dan tata kelola yang baik, maka pemberian bantuan kepada pemerintah
desa perlu diatur dalam Petunjuk Teknis.
2. Maksud dan Tujuan
2.1. Maksud
Sebagai acuan dalam
pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Desa serta memberikan petunjuk
dalam pelaksanaannya.
2.2. Tujuan Pemberian Bantuan Keuangan:
a. meningkatkan sarana
dan prasarana Desa;
b. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa; dan
c. meningkatkan sumber
daya manusia
3. Sasaran
Sasaran Bantuan
Keuangan kepada Pemerintah Desa adalah desa-desa di Provinsi Banten.
4. Persyaratan Desa Penerima Bantuan Keuangan Provinsi Banten
Persyaratan bagi desa
penerima bantuan keuangan, sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa;
2. Menyampaikan proposal
usulan Bantuan Keuangan Desa tahun 2026;
3. Sudah Menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Tahun Sebelumnya.
5. Alokasi Dana
Bantuan keuangan
kepada Pemerintah Desa Tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp. 148.560.000.000 (Seratus
Empat Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) yang bersumber
dari APBD Provinsi Banten Tahun 2026, diperuntukan bagi 1.238 Desa se-Provinsi
Banten, apabila memenuhi persyaratan maka masing-masing desa mendapatkan
alokasi dana sebesar Rp.120.000.000,-( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
6. Penggunaan Dana Bantuan Yang Ditetapkan Dan Dokumen Proposal Kegiatan
6.1. Peruntukan dan Perhitungan Penggunaan Bantuan Keuangan
Penggunaan anggaran
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa sebesar Rp120.000.000,- (Seratus Dua Puluh
Juta Rupiah) untuk masing-masing desa harus mengakomodir:
a) Program Prioritas
Pemerintah Provinsi Banten
b) Program Usulan
Pemerintah Desa
Penggunaan Bantuan
Keuangan Kepada Desa di dalam pengajuan usulan, dapat disesuaikan dengan
kebutuhan desa tetapi harus sesuai dengan komposisi:
1. Pilihan I : berbagi
rata 50% atau senilai Rp. 60.000.000, untuk masing-masing program baik Program
Prioritas Pemerintah Provinsi Banten maupun Program Usulan Pemerintah Desa
2. Pilihan II :
Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten :
• boleh di atas 50%
atau lebih dari Rp. 60.000.000,- tetapi
• tidak boleh di bawah
dari 50% atau kurang dari Rp. 60.000.000,-
3. Pilihan III :
Program Usulan Pemerintah Desa :
• Tidak boleh di atas
50% atau lebih dari Rp. 60.000.000,- tetapi
• boleh di bawah dari
50% atau kurang dari Rp. 60.000.000,-
6.2 Rincian Penggunaan Anggaran Bankeu Desa Se Provinsi Banten Tahun 2026
Adapun rincian
penggunaan sebagai berikut :
I. Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten:
1. Program Banten
Bagus : Pemeliharaan dan Penataan jalan desa/jalan lingkungan Kawasan
permukiman desa sebesar Rp. 40.000.000,- (WAJIB diusulkan )
2. Program Banten
Cerdas : Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Program Sarjana Penggerak
Desa berupa bantuan beasiswa/bantuan pendidikan untuk semua jurusan, tetapi
diutamakan jurusan yang berkaitan dengan Ketahanan Pangan untuk 1 (satu) orang
sebesar Rp. 20.000.000,-. (WAJIB diusulkan)
3. Program Banten Sehat
: Penguatan Pelaksanaan Pos Pelayanan Desa Sejahtera (POSYANDRA) melalui Transformasi
Posyandu Desa yang menerapkan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal sebesar Rp.
5.000.000,-
4. Program Banten Kuat
: Penguatan Kelembagaan PKK Desa dalam rangka mendukung pelaksanaan 10 program
PKK sebesar Rp. 5.000.000,-
5. Program Banten
Ramah : Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Orang selama 6 bulan
sebesar Rp. 10.080.000,-
6. Program Banten
Melayani : Penguatan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa sebesar Rp.
5.000.000,- yang digunakan untuk mendukung kegiatan:
a. Pos Bantuan Hukum
(Posbankum) Desa melalui kegiatan sosialisasi ;
b. Pojok Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum (JDIH) melalui fasilitasi perlengkapan ATK ;
c. Desa Antikorupsi
melalui fasilitasi alat peraga, standing Banner, Pamflet ;
d. Dukungan
pelaksanaan updating Data Indeks Desa (ID) dalam bentuk Honor petugas Update
Data untuk 2 orang .
7. Program Banten
Makmur : Penguatan BUMDesa melalui Penyertaan Modal sebesar Rp. 10.000.000,-
8. Program Banten
Indah : Pengembangan ekonomi wisata dan lingkungan sebesar Rp. 5.000.000,-
II. Program Usulan Desa :
1. Pencegahan dan
pemberantasan narkoba melalui kegiatan tes narkoba bagi Aparatur Desa sebanyak
20 orang (Pemerintah Desa, BPD dan LKD) sebesar Rp. 4.000.000,-
2. Penguatan
Kelembagaan BPD sebesar Rp. 10.000.000,-
3. Penguatan
Kelembagaan Pemerintah Desa sebesar Rp. 10.000.000,-
4. Pembayaan Pajak
Kendaraan Dinas Aset Desa sebesar Rp. 5.000.000,-
5. Digitalisasi Desa
untuk pembuatan/pengembangan sistem informasi desa melalui penyediaan aplikasi
atau website sebesar Rp. 15.000.000,-
6. Pembangunan Tembok
Penahan Tanah sebesar Rp. 30.000.000,-
7. Pembangunan Sarana
dan Prasarana air bersih sebesar Rp. 20.000.000,-
8. Pembangunan Jamban Keluarga
untuk 1 Kepala Keluarga sebesar Rp. 4.000.000,-
9. Pembangunan
Drainase maksmial sebesar Rp. 25.000.000,-
10. Pembangunan
Gorong-gorong maksimal sebesar Rp. 10.000.000,-
11. Pembangunan Sarana
MCK sebesar Rp. 15.000.000,-
12. Pemeliharaan /
Rehab Kantor Desa Tidak Termasuk Plang dan Sarana Kantor Kepala Desa maksimal
sebesar Rp. 20.000.000,-
6.1 Ketentuan dan Dokumen Proposal Kegiatan
I. Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten:
1. Program Banten
Bagus melalui Kegiatan Pemeliharaan dan Penataan jalan desa/jalan lingkungan
Kawasan permukiman desa (WAJIB diusulkan) Dengan ketentuan :
a. Untuk jalan desa
merupakan aset desa;
b. Bila berada pada
ruas jalan yang sama maka perlu ditetapkan batas Panjang ruas jalan yang akan
dikerjakan;
c. Tidak untuk jalan
desa yang sudah dibiayai oleh anggaran dari sumber yang lain (APBN, APBD, dll).
Dengan
melengkapi/melampirkan :
a. Rencana Anggaran
Biaya yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani Infrastruktur
b. Foto kondisi awal
(0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.
2. Program Banten
Cerdas untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Program Sarjana Penggerak
Desa berupa bantuan beasiswa/bantuan pendidikan untuk semua jurusan, tetapi
diutamakan jurusan yang berkaitan dengan Ketahanan Pangan (WAJIB diusulkan) dengan
ketentuan:
a. Anggaran sebesar
Rp. 20.000.000,-/tahun meliputi :
• Biaya Pendidikan
sebesar Rp. 8.000.000,- untuk 2 semester
• Biaya Hidup
(living cost) sebesar Rp. 12.000.000,- untuk 12 bulan yang diberikan per-bulan.
b. Anggaran dipergunakan
untuk keberlanjutan pembiayaan mahasiswa yang telah mendaftar pada Tahun 2025
dengan melampirkan :
• Surat Keterangan
masih kuliah dari Perguruan Tinggi.
• Surat Keputusan
Kepala Desa tentang Penerima Manfaat Bantuan Beasiswa /Bantuan Pendidikan pada
tahun 2025.
c. Bagi desa yang
Tahun 2025 BELUM melaksanakan program ini agar menyampaikan usulan dengan
melampirkan surat pemberitahuan dari Kepala Desa yang ditujukan kepada
Masyarakat Desa terkait adanya pemberian beasiswa/bantuan pendidikan jenjang
perguruan tinggi
Adapun kriteria untuk
Calon Penerima Manfaat sebagai berikut:
1. Lulusan SLTA
sederajat tahun 2024/2025/2026;
2. Berdomisili di desa
pemberi manfaat dibuktikan dengan Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga;
3. Berasal dari
keluarga tidak/kurang mampu (berdasarkan Data Kemiskinan dan/atau Data Tunggal
Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN dan memiliki potensi akademik yang baik dan/atau
memiliki prestasi lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat serta dikuatkan
oleh Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Kepala Desa;
4. Calon penerima
manfaat melampirkan Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisir;
5. Calon Penerima
Manfaat wajib mengabdikan diri kepada desa pemberi manfaat setelah menjadi
Sarjana (dilampirkan surat pernyataan/pakta integritas bermaterai);
6. Calon penerima
manfaat wajib membuka/memiliki rekening pada Bank Pembangunan Daerah Banten;
7. Calon Penerima
Manfaat tidak menerima beasiswa/bantuan Pendidikan dari Lembaga lain (Surat
pernyataan calon penerima bermaterai).
d. Lembaga Perguruan
Tinggi Yang Terakreditasi BAN-PT
3. Program Banten
Sehat melalui Penguatan Pelaksanaan Pos Pelayanan Desa Sejahtera (POSYANDRA)
dengan Transformasi Posyandu Desa yang menerapkan 6 bidang Standar Pelayanan
Minimal sebesar Rp. 5.000.000,- untuk Penyediaan Bahan Pemberian Makanan
Tambahan (PMT) sebagai media penyuluhan gizi masyarakat;
Dengan melengkapi/melampirkan
:
a. Rencana Anggaran
Biaya
b. Surat Keputusan
(SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Transformasi Posyandu Desa yang menerapkan
6 (enam) Bidang Standar Pelayanan Minimal
4. Program Banten Kuat
melalui Kegiatan Penguatan Kelembagaan PKK Desa dalam rangka mendukung
pelaksanaan 10 program PKK sebesar Rp. 5.000.000,- untuk kegiatan Rapat
dan/atau Sosialisasi.
Dengan
melengkapi/melampirkan :
a. Rencana Anggaran
Biaya;
b. Surat Keputusan
(SK) Kepala Desa Tentang Pembentukan Kepengurusan TP PKK.
5. Program Banten
Ramah melalui Kegiatan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Orang
selama 6 bulan sebesar Rp. 10.080.000,- dengan melengkapi/melampirkan:
a. Surat Keputusan Kepala
Desa tentang Penetapan Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Surat Pernyataan
Kepala Desa yang bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran informasi dan
validitas data usulan dan lampirannya.
Adapun ketentuan bagi
peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu :
a. Penduduk setempat
yang dibuktikan dengan e-KTP
b. Aktif bekerja
sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) kategori pekerja rentan antara lain :
petani penggarap, nelayan tradisional, buruh tani, pedagang kecil, pelaku UMKM,
tukang ojek, tukang bangunan harian, pekerja lepas, serta jenis pekerjaan
informal lainnya yang sejenis.
c. Berusia antara 18 tahun
s/d sebelum usia 65 tahun pada saat pendaftaran.
d. Masuk dalam Data
Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) Desil 1 s/d 5.
e. Ditetapkan melalui
Surat Keputusan Kepala Desa.
6. Program Banten
Melayani melalui Kegiatan Penguatan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
Desa sebesar Rp. 5.000.000,- yang digunakan untuk mendukung program :
a. Pos Bantuan Hukum
(Posbankum) Desa melalui kegiatan sosialisasi sebesar Rp. 2.000.000,- ;
b. Pojok Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui fasilitasi perlengkapan ATK
sebesar Rp. 1.000.000,;
c. Desa Antikorupsi
melalui fasilitasi alat peraga, standing Banner, Pamflet sebesar Rp.
1.000.000,-
d. Dukungan
pelaksanaan updating Data Indeks Desa (ID) dalam bentuk Honor petugas Update
Data untuk 2 orang (operator desa dan Pendamping Lokal Desa) sebesar Rp.
1.000.000,-
Dengan
melengkapi/melampirkan : Rencana Anggaran Biaya
7. Program Banten
Makmur dengan Penguatan BUMDesa melalui Penyertaan Modal sebesar Rp.
10.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :
a. Rencana Anggaran
Biaya (Terperinci);
b. Surat Keputusan
Kementerian Hukum atau Peraturan Desa tentang Pendirian/Pembentukan BUMDesa;
c. Surat Keputusan
Kepala Desa tentang Susunan Kepengurusan Pengelola BUMDesa;
d. Fotocopy Rekening
BUMDesa pada Bank Pembangunan Daerah Banten karena penyaluran penyertaan Modal
BUMDesa wajib melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Banten.
8. Program Banten
Indah Pengembangan ekonomi wisata dan lingkungan sebesar Rp. 5.000.000,-
digunakan antara lain untuk :
a. Sosialisasi Pembentukan
dan/atau Operasional Penguatan Kelembagaan POKDARWIS
b. Penyediaan alat
pengolah sampah
c. Penyedian Tempat
Sampah di lingkungan masyarakat dan kawasan wisata.
Dengan
melengkapi/melampirkan:
a. Rencana Anggaran
Biaya (Terinci) dan
b. Surat Keputusan (SK)
Kepala Desa Tentang Pembentukan Kepengurusan Kelompok Sadar Wisata.
II. Program Usulan Desa:
1. Pencegahan dan
pemberantasan narkoba melalui kegiatan tes narkoba bagi Aparatur Desa sebanyak
20 orang (Pemerintah Desa, BPD dan LKD) sebesar Rp. 4.000.000,- dengan
melengkapi/melampirkan :
a. Rencana Anggaran
Biaya
b. Surat Keputusan
(SK) Kepala Desa tentang Penetapan Peserta Tes Narkoba
2. Penguatan
Kelembagaan BPD sebesar Rp. 10.000.000,- digunakan untuk: laptop, printer, meja
kursi kerja, lemari arsip, ATK, kegiatan monitoring dan Rapat Rutin Internal
BPD dalam rangka mendukung Tugas dan Fungsi BPD, dengan melengkapi/melampirkan
:
a. Rencana Anggaran
Biaya;
b. Surat Keputusan
(SK) Bupati tentang Penetapan Anggota BPD.
3. Penguatan
Kelembagaan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 10.000.000,- digunakan untuk :
laptop, printer, meja kursi kerja/tamu, lemari arsip, ATK, kegiatan monitoring
dan evaluasi dan Rapat Rutin Internal Pemerintah Desa dalam rangka mendukung Tugas
dan Pemerintah Desa dengan melengkapi/melampirkan Rencana Anggaran Biaya.
4. Pembayaran Pajak
Kendaraan Dinas Aset Desa sebesar Rp. 5.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan
:
a. Rencana Anggaran
Biaya;
b. Laporan Aset Desa
(kendaraan dinas harus tercatat dalam laporan aset desa).
5. Digitalisasi Desa
untuk pembuatan/pengembangan sistem informasi desa melalui penyediaan aplikasi
atau website sebesar Rp. 15.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan Rencana
Anggaran Biaya (Terinci).
6. Pembangunan Tembok
Penahan Tanah sebesar Rp. 30.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :
a. Rencana Anggaran Biaya
(Terperinci) yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani
Infrastruktur;
b. Foto kondisi awal
(0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.
7. Pembangunan Sarana
dan Prasarana air bersih sebesar Rp. 20.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan
:
a. Rencana Anggaran Biaya
(Terperinci) yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani
Infrastruktur;
b. Foto kondisi awal
(0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.
8. Pembangunan Jamban Keluarga
untuk 1 Kepala Keluarga sebesar Rp. 4.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :
a. Rencana Anggaran Biaya
(Terperinci) yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani
Infrastruktur;
b. Surat Keputusan Kepala
Desa Tentang Penetapan Penerima Jamban Keluarga;
c. Foto Kondisi awal
(0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.
9. Pembangunan
Drainase maksimal sebesar Rp. 25.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :
a. Rencana Anggaran Biaya
(Terperinci) yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani Infrastruktur
b. Foto kondisi awal
(0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.
10. Pembangunan
Gorong-gorong maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :
a. Rencana Anggaran Biaya
(Terperinci) yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani
Infrastruktur
b. Foto kondisi awal
(0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.
11. Pembangunan Sarana
MCK sebesar Rp. 15.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :
a. Rencana Anggaran Biaya
(Terperinci) yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani
Infrastruktur;
b. Surat Keterangan
Yang Ditandatangani Kepala Desa Tentang Lahan Yang Dibangun Sarana MCK
Merupakan Aset Desa;
c. Foto kondisi awal
(0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.
12. Pemeliharaan /
Rehab Kantor Desa Tidak Termasuk Plang dan Sarana Kantor Kepala Desa maksimal
sebesar Rp. 20.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :
a. Rencana Anggaran Biaya
(Terperinci) yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani
Infrastruktur;
b. Foto kondisi awal
(0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.
6.3 Mekanisme Verifikasi Administrasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan Usulan Dan Pencairan
Teknis Pengajuan
Permohonan :
1. Permohonan Usulan
Pemerintah Desa
mengajukan surat permohonan Bantuan Keuangan Desa kepada Gubernur Banten C.q
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilakukan secara online melalui aplikasi
https://bankeudes.bantenprov.go.id dengan melampirkan :
a. Proposal, yang
memuat:
1. latar belakang;
2. maksud dan tujuan;
b. Rencana kegiatan
Desa dan Dokumen Persyaratan
c. rencana anggaran
biaya
d. Dokumen Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan/atau rancangan perubahan APBDesa
Tahun berkenaan;
e. Surat Keputusan :
1. Surat Keputusan
Bupati Tentang Pengangkatan Kepala Desa;
2. Surat Keputusan
Kepala Desa tentang pembentukan Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD);
3. Surat Keputusan Kepala
Desa tentang pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM);
f. Pelaksanaan Musyawarah
Desa (Undangan, Daftar Hadir, Notulen, Dokumentasi, Berita acara Hasil
Musyawarah Desa);
g. Surat Pernyataan
Kebenaran Dokumen
h. Hasil verifikasi dari
Kepala Seksi Pembangunan di Kecamatan dan disahkan oleh Camat;
2. Permohonan bantuan
keuangan desa sebagaimana dimaksud pada point 1 diverifikasi oleh Tim
Verifikasi;
6.4. Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan Desa
1) Pemerintah Desa
mengajukan surat permohonan Bantuan Keuangan Desa kepada Gubernur Banten C.q
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilakukan secara online melalui aplikasi
https://bankeudes.bantenprov.go.id dengan melampirkan :
a. Hasil verifikasi dari
Kepala Seksi Pembangunan di kecamatan dan disahkan oleh Camat;
b. Surat Rekomendasi
dari Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan
desa di Kabupaten;
c. Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan Desa;
d. Kwitansi yang
ditandatangani Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan Desa bermaterai ;
e. Fotokopi Rekening
Kas Desa yang dilegalisir oleh Bank ;
f. Surat pernyataan
tanggung jawab mutlak Kepala Desa bermaterai;
g. Pakta integritas yang
ditandatangani oleh Kepala Desa sebagai penerima bantuan bermaterai;
h. Bukti Pemutakhiran
data Prodeskel online (data pokok) tahun 2025;
i. Bukti Pemutakhiran
Epdeskel online tahun 2026 (screenshoot laporan hasil evaluasi).
2. Proses Verifikasi
Administrasi
a. Kecamatan melakukan
verifikasi terhadap persyaratan administrasi Permohonan Usulan dan Pencairan
Tahun 2026 dari Pemerintah Desa yang valid atau lengkap yang dibuktikan dengan
lembar verifikasi yang ditandatangani oleh Kasi yang menangani bantuan keuangan
;
b. Selanjutnya
Permohonan tersebut disampaikan ke DPMD Kabupaten yang akan menerbitkan
Rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi Kecamatan untuk di Upload/Unggah
dokumen digitalnya ;
c. Pemerintah Desa
melakukan penginputan data Permohonan Usulan dan Pencairan Bantuan Keuangan
Kepada Desa Tahun Anggaran 2026 melalui aplikasi
https://bankeudes.bantenprov.go.id;
d. Selanjutnya Tim
Verifikasi yang dibentuk oleh Kepala DPMD Provinsi Banten melakukan verifikasi administrasi
dokumen digital (upload/unggah pdf) terhadap kelengkapan persyaratan permohonam
usulan dan pencairan (diterbitkan dalam bentuk Tanda Terima hasil verifikasi
administrasi);
e. Hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam point d menjadi dasar Kepala DPMD Provinsi Banten
untuk mengusulkan pencairan dana Bantuan Keuangan Desa kepada Kepala BPKAD
selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
f. Usulan pencairan
Bantuan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada point e, harus dilengkapi
dengan :
1) Surat Pengantar
Pencairan yang ditandatangani oleh Kepala DPMD;
2) Daftar Penerima
Bantuan Keuangan Desa yang diusulkan pencairannya memuat Nama Desa, Wilayah
Kecamatan, Wilayah Kabupaten, Nama Pemilik Rek Bank, Nama Bank, Nomor Rekening
dan Nilai yang disalurkan;
3) Keputusan Gubernur
tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026.
g. Kepala BPKAD selaku
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyalurkan dana kepada Pemerintah Desa
melalui Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten ke Rekening Kas Desa yang
dituju sesuai dengan surat pengantar pencairan Kepala DPMD.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Juknis Bantuan Keuangan Bagi Pemerintah Desa Se
Provinsi Banten Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Banten Nomor: 400.10.1/607-DPMD/2026 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Se-Provinsi
Banten Tahun 2026
Link
download Juknis Bankeu Pemerintahan Desa Pemerintahan Provinsi Banten Tahun2026
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Keuangan Bagi
Pemerintah Desa Se Provinsi Banten Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya
=== Baca Juga ===

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Se Banten Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem