Juknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Se Banten Tahun 2026

Juknis Bantuan Keuangan (Bankeu) Bagi Pemerintah Desa Se Provinsi Banten Tahun 2026


Juknis Bantuan Keuangan (Bankeu) Bagi Pemerintah Desa Se Provinsi Banten Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Banten Nomor: 400.10.1/607-DPMD/2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Se-Provinsi Banten Tahun 2026

 

A. Pertimbangan Dan Dasar Hukum diterbitkannya Juknis Bantuan Keuangan Bagi Pemerintah Desa Se Provinsi Banten Tahun 2026

1. Pertimbangan

Adapun pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala DPMD Provinsi Banten tentang Juknis Bantuan Keuangan Bagi Pemerintah Desa Se Provinsi Banten Tahun 2026 adalah:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa maka Perlu Petunjuk Teknis dalam Pelaksanaannya;

b. bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a di atas perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Banten Tahun 2026;

 

2. Dasar Hukum Juknis Bantuan Keuangan Bagi Pemerintah Desa Se Banten Tahun 2026

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

8. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 97);

9. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun 2025;

10. Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Derah Provinsi Banten Tahun 2021 nomor 42) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Berita Derah Porovinsi Banten Tahun 2023 nomor 31);

11. Peraturan Gubernur Banten Nomor ...Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Banten tahun 2026.

 

B. Isi Keputusan Kepala DPMD Provinsi Banten Nomor: 400.10.1/607-DPMD/2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Keuangan Bagi Pemerintah Desa Se Provinsi Banten Tahun 2026

1. Latar Belakang

Sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Pemerintah daerah provinsi dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi kepada Desa. Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan dimaksud Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan Bantuan Keuangan kepada desa sejak tahun 2003. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Desa. Selanjutnya, Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.

 

Pemerintah Daerah Provinsi Banten pada tahun 2026 memberikan bantuan keuangan kepada Desa se-Provinsi Banten. Penggunaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud sebagai stimulan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, menggali potensi masyarakat, swadaya masyarakat, memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya di desa dan penguatan kelembagaan kemasyarakatan serta upaya-upaya pemberdayaan masyarakat sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam pelaksanaanya diperlukan suatu strategi pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kemampuan yang bertumpu pada “azas dari, oleh dan untuk masyarakat“.

 

Untuk itu Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu memberikan stimulan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa melalui APBD, dan agar pelaksanaannya di desa dapat dilakukan sesuai prinsip dan tata kelola yang baik, maka pemberian bantuan kepada pemerintah desa perlu diatur dalam Petunjuk Teknis.

 

2. Maksud dan Tujuan

2.1. Maksud

Sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Desa serta memberikan petunjuk dalam pelaksanaannya.

2.2. Tujuan Pemberian Bantuan Keuangan:

a. meningkatkan sarana dan prasarana Desa;

b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; dan

c. meningkatkan sumber daya manusia

 

3. Sasaran

Sasaran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa adalah desa-desa di Provinsi Banten.


4. Persyaratan Desa Penerima Bantuan Keuangan Provinsi Banten

Persyaratan bagi desa penerima bantuan keuangan, sebagai berikut:

1. Pemerintah Desa;

2. Menyampaikan proposal usulan Bantuan Keuangan Desa tahun 2026;

3. Sudah Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Tahun Sebelumnya.

 

5. Alokasi Dana

Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa Tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp. 148.560.000.000 (Seratus Empat Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun 2026, diperuntukan bagi 1.238 Desa se-Provinsi Banten, apabila memenuhi persyaratan maka masing-masing desa mendapatkan alokasi dana sebesar Rp.120.000.000,-( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).

 

6. Penggunaan Dana Bantuan Yang Ditetapkan Dan Dokumen Proposal Kegiatan

6.1. Peruntukan dan Perhitungan Penggunaan Bantuan Keuangan

Penggunaan anggaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa sebesar Rp120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) untuk masing-masing desa harus mengakomodir:

a) Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten

b) Program Usulan Pemerintah Desa

Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Desa di dalam pengajuan usulan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan desa tetapi harus sesuai dengan komposisi:

1. Pilihan I : berbagi rata 50% atau senilai Rp. 60.000.000, untuk masing-masing program baik Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten maupun Program Usulan Pemerintah Desa

2. Pilihan II : Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten :

• boleh di atas 50% atau lebih dari Rp. 60.000.000,- tetapi

• tidak boleh di bawah dari 50% atau kurang dari Rp. 60.000.000,-

3. Pilihan III : Program Usulan Pemerintah Desa :

• Tidak boleh di atas 50% atau lebih dari Rp. 60.000.000,- tetapi

• boleh di bawah dari 50% atau kurang dari Rp. 60.000.000,-

 

6.2 Rincian Penggunaan Anggaran Bankeu Desa Se Provinsi Banten Tahun 2026

Adapun rincian penggunaan sebagai berikut :

I. Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten:

1. Program Banten Bagus : Pemeliharaan dan Penataan jalan desa/jalan lingkungan Kawasan permukiman desa sebesar Rp. 40.000.000,- (WAJIB diusulkan )

2. Program Banten Cerdas : Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Program Sarjana Penggerak Desa berupa bantuan beasiswa/bantuan pendidikan untuk semua jurusan, tetapi diutamakan jurusan yang berkaitan dengan Ketahanan Pangan untuk 1 (satu) orang sebesar Rp. 20.000.000,-. (WAJIB diusulkan)

3. Program Banten Sehat : Penguatan Pelaksanaan Pos Pelayanan Desa Sejahtera (POSYANDRA) melalui Transformasi Posyandu Desa yang menerapkan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal sebesar Rp. 5.000.000,-

4. Program Banten Kuat : Penguatan Kelembagaan PKK Desa dalam rangka mendukung pelaksanaan 10 program PKK sebesar Rp. 5.000.000,-

5. Program Banten Ramah : Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Orang selama 6 bulan sebesar Rp. 10.080.000,-

6. Program Banten Melayani : Penguatan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa sebesar Rp. 5.000.000,- yang digunakan untuk mendukung kegiatan:

a. Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa melalui kegiatan sosialisasi ;

b. Pojok Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui fasilitasi perlengkapan ATK ;

c. Desa Antikorupsi melalui fasilitasi alat peraga, standing Banner, Pamflet ;

d. Dukungan pelaksanaan updating Data Indeks Desa (ID) dalam bentuk Honor petugas Update Data untuk 2 orang .

7. Program Banten Makmur : Penguatan BUMDesa melalui Penyertaan Modal sebesar Rp. 10.000.000,-

8. Program Banten Indah : Pengembangan ekonomi wisata dan lingkungan sebesar Rp. 5.000.000,-

 

II. Program Usulan Desa :

1. Pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui kegiatan tes narkoba bagi Aparatur Desa sebanyak 20 orang (Pemerintah Desa, BPD dan LKD) sebesar Rp. 4.000.000,-

2. Penguatan Kelembagaan BPD sebesar Rp. 10.000.000,-

3. Penguatan Kelembagaan Pemerintah Desa sebesar Rp. 10.000.000,-

4. Pembayaan Pajak Kendaraan Dinas Aset Desa sebesar Rp. 5.000.000,-

5. Digitalisasi Desa untuk pembuatan/pengembangan sistem informasi desa melalui penyediaan aplikasi atau website sebesar Rp. 15.000.000,-

6. Pembangunan Tembok Penahan Tanah sebesar Rp. 30.000.000,-

7. Pembangunan Sarana dan Prasarana air bersih sebesar Rp. 20.000.000,-

8. Pembangunan Jamban Keluarga untuk 1 Kepala Keluarga sebesar Rp. 4.000.000,-

9. Pembangunan Drainase maksmial sebesar Rp. 25.000.000,-

10. Pembangunan Gorong-gorong maksimal sebesar Rp. 10.000.000,-

11. Pembangunan Sarana MCK sebesar Rp. 15.000.000,-

12. Pemeliharaan / Rehab Kantor Desa Tidak Termasuk Plang dan Sarana Kantor Kepala Desa maksimal sebesar Rp. 20.000.000,-

 

6.1 Ketentuan dan Dokumen Proposal Kegiatan

I. Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten:

1. Program Banten Bagus melalui Kegiatan Pemeliharaan dan Penataan jalan desa/jalan lingkungan Kawasan permukiman desa (WAJIB diusulkan) Dengan ketentuan :

a. Untuk jalan desa merupakan aset desa;

b. Bila berada pada ruas jalan yang sama maka perlu ditetapkan batas Panjang ruas jalan yang akan dikerjakan;

c. Tidak untuk jalan desa yang sudah dibiayai oleh anggaran dari sumber yang lain (APBN, APBD, dll).

 

Dengan melengkapi/melampirkan :

a. Rencana Anggaran Biaya yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani Infrastruktur

b. Foto kondisi awal (0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.

 

2. Program Banten Cerdas untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Program Sarjana Penggerak Desa berupa bantuan beasiswa/bantuan pendidikan untuk semua jurusan, tetapi diutamakan jurusan yang berkaitan dengan Ketahanan Pangan (WAJIB diusulkan) dengan ketentuan:

a. Anggaran sebesar Rp. 20.000.000,-/tahun meliputi :

Biaya Pendidikan sebesar Rp. 8.000.000,- untuk 2 semester

Biaya Hidup (living cost) sebesar Rp. 12.000.000,- untuk 12 bulan yang diberikan per-bulan.

b. Anggaran dipergunakan untuk keberlanjutan pembiayaan mahasiswa yang telah mendaftar pada Tahun 2025 dengan melampirkan :

• Surat Keterangan masih kuliah dari Perguruan Tinggi.

• Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penerima Manfaat Bantuan Beasiswa /Bantuan Pendidikan pada tahun 2025.

c. Bagi desa yang Tahun 2025 BELUM melaksanakan program ini agar menyampaikan usulan dengan melampirkan surat pemberitahuan dari Kepala Desa yang ditujukan kepada Masyarakat Desa terkait adanya pemberian beasiswa/bantuan pendidikan jenjang perguruan tinggi

Adapun kriteria untuk Calon Penerima Manfaat sebagai berikut:

1. Lulusan SLTA sederajat tahun 2024/2025/2026;

2. Berdomisili di desa pemberi manfaat dibuktikan dengan Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga;

3. Berasal dari keluarga tidak/kurang mampu (berdasarkan Data Kemiskinan dan/atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN dan memiliki potensi akademik yang baik dan/atau memiliki prestasi lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat serta dikuatkan oleh Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Kepala Desa;

4. Calon penerima manfaat melampirkan Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisir;

5. Calon Penerima Manfaat wajib mengabdikan diri kepada desa pemberi manfaat setelah menjadi Sarjana (dilampirkan surat pernyataan/pakta integritas bermaterai);

6. Calon penerima manfaat wajib membuka/memiliki rekening pada Bank Pembangunan Daerah Banten;

7. Calon Penerima Manfaat tidak menerima beasiswa/bantuan Pendidikan dari Lembaga lain (Surat pernyataan calon penerima bermaterai).

d. Lembaga Perguruan Tinggi Yang Terakreditasi BAN-PT

 

3. Program Banten Sehat melalui Penguatan Pelaksanaan Pos Pelayanan Desa Sejahtera (POSYANDRA) dengan Transformasi Posyandu Desa yang menerapkan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal sebesar Rp. 5.000.000,- untuk Penyediaan Bahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebagai media penyuluhan gizi masyarakat;

Dengan melengkapi/melampirkan :

a. Rencana Anggaran Biaya

b. Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Transformasi Posyandu Desa yang menerapkan 6 (enam) Bidang Standar Pelayanan Minimal

 

4. Program Banten Kuat melalui Kegiatan Penguatan Kelembagaan PKK Desa dalam rangka mendukung pelaksanaan 10 program PKK sebesar Rp. 5.000.000,- untuk kegiatan Rapat dan/atau Sosialisasi.

Dengan melengkapi/melampirkan :

a. Rencana Anggaran Biaya;

b. Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Tentang Pembentukan Kepengurusan TP PKK.

 

5. Program Banten Ramah melalui Kegiatan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Orang selama 6 bulan sebesar Rp. 10.080.000,- dengan melengkapi/melampirkan:

a. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Surat Pernyataan Kepala Desa yang bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran informasi dan validitas data usulan dan lampirannya.

 

Adapun ketentuan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu :

a. Penduduk setempat yang dibuktikan dengan e-KTP

b. Aktif bekerja sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) kategori pekerja rentan antara lain : petani penggarap, nelayan tradisional, buruh tani, pedagang kecil, pelaku UMKM, tukang ojek, tukang bangunan harian, pekerja lepas, serta jenis pekerjaan informal lainnya yang sejenis.

c. Berusia antara 18 tahun s/d sebelum usia 65 tahun pada saat pendaftaran.

d. Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) Desil 1 s/d 5.

e. Ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

 

6. Program Banten Melayani melalui Kegiatan Penguatan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa sebesar Rp. 5.000.000,- yang digunakan untuk mendukung program :

a. Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa melalui kegiatan sosialisasi sebesar Rp. 2.000.000,- ;

b. Pojok Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui fasilitasi perlengkapan ATK sebesar Rp. 1.000.000,;

c. Desa Antikorupsi melalui fasilitasi alat peraga, standing Banner, Pamflet sebesar Rp. 1.000.000,-

d. Dukungan pelaksanaan updating Data Indeks Desa (ID) dalam bentuk Honor petugas Update Data untuk 2 orang (operator desa dan Pendamping Lokal Desa) sebesar Rp. 1.000.000,-

Dengan melengkapi/melampirkan : Rencana Anggaran Biaya

 

7. Program Banten Makmur dengan Penguatan BUMDesa melalui Penyertaan Modal sebesar Rp. 10.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :

a. Rencana Anggaran Biaya (Terperinci);

b. Surat Keputusan Kementerian Hukum atau Peraturan Desa tentang Pendirian/Pembentukan BUMDesa;

c. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Susunan Kepengurusan Pengelola BUMDesa;

d. Fotocopy Rekening BUMDesa pada Bank Pembangunan Daerah Banten karena penyaluran penyertaan Modal BUMDesa wajib melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Banten.

8. Program Banten Indah Pengembangan ekonomi wisata dan lingkungan sebesar Rp. 5.000.000,- digunakan antara lain untuk :

a. Sosialisasi Pembentukan dan/atau Operasional Penguatan Kelembagaan POKDARWIS

b. Penyediaan alat pengolah sampah

c. Penyedian Tempat Sampah di lingkungan masyarakat dan kawasan wisata.

Dengan melengkapi/melampirkan:

a. Rencana Anggaran Biaya (Terinci) dan

b. Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Tentang Pembentukan Kepengurusan Kelompok Sadar Wisata.

 

II. Program Usulan Desa:

1. Pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui kegiatan tes narkoba bagi Aparatur Desa sebanyak 20 orang (Pemerintah Desa, BPD dan LKD) sebesar Rp. 4.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :

a. Rencana Anggaran Biaya

b. Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penetapan Peserta Tes Narkoba

2. Penguatan Kelembagaan BPD sebesar Rp. 10.000.000,- digunakan untuk: laptop, printer, meja kursi kerja, lemari arsip, ATK, kegiatan monitoring dan Rapat Rutin Internal BPD dalam rangka mendukung Tugas dan Fungsi BPD, dengan melengkapi/melampirkan :

a. Rencana Anggaran Biaya;

b. Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penetapan Anggota BPD.

3. Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 10.000.000,- digunakan untuk : laptop, printer, meja kursi kerja/tamu, lemari arsip, ATK, kegiatan monitoring dan evaluasi dan Rapat Rutin Internal Pemerintah Desa dalam rangka mendukung Tugas dan Pemerintah Desa dengan melengkapi/melampirkan Rencana Anggaran Biaya.

 

4. Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Aset Desa sebesar Rp. 5.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :

a. Rencana Anggaran Biaya;

b. Laporan Aset Desa (kendaraan dinas harus tercatat dalam laporan aset desa).

 

5. Digitalisasi Desa untuk pembuatan/pengembangan sistem informasi desa melalui penyediaan aplikasi atau website sebesar Rp. 15.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan Rencana Anggaran Biaya (Terinci).

 

6. Pembangunan Tembok Penahan Tanah sebesar Rp. 30.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :

a. Rencana Anggaran Biaya (Terperinci) yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani Infrastruktur;

b. Foto kondisi awal (0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.

 

7. Pembangunan Sarana dan Prasarana air bersih sebesar Rp. 20.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :

a. Rencana Anggaran Biaya (Terperinci) yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani Infrastruktur;

b. Foto kondisi awal (0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.

 

8. Pembangunan Jamban Keluarga untuk 1 Kepala Keluarga sebesar Rp. 4.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :

a. Rencana Anggaran Biaya (Terperinci) yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani Infrastruktur;

b. Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Penetapan Penerima Jamban Keluarga;

c. Foto Kondisi awal (0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.

 

9. Pembangunan Drainase maksimal sebesar Rp. 25.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :

a. Rencana Anggaran Biaya (Terperinci) yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani Infrastruktur

b. Foto kondisi awal (0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.

 

10. Pembangunan Gorong-gorong maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :

a. Rencana Anggaran Biaya (Terperinci) yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani Infrastruktur

b. Foto kondisi awal (0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.

 

11. Pembangunan Sarana MCK sebesar Rp. 15.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :

a. Rencana Anggaran Biaya (Terperinci) yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani Infrastruktur;

b. Surat Keterangan Yang Ditandatangani Kepala Desa Tentang Lahan Yang Dibangun Sarana MCK Merupakan Aset Desa;

c. Foto kondisi awal (0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.

 

12. Pemeliharaan / Rehab Kantor Desa Tidak Termasuk Plang dan Sarana Kantor Kepala Desa maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- dengan melengkapi/melampirkan :

a. Rencana Anggaran Biaya (Terperinci) yang diketahui/disetujui Pendamping Desa yang menangani Infrastruktur;

b. Foto kondisi awal (0%) lokasi sebelum dibangun/direnovasi.

 

6.3 Mekanisme Verifikasi Administrasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan Usulan Dan Pencairan

Teknis Pengajuan Permohonan :

1. Permohonan Usulan

Pemerintah Desa mengajukan surat permohonan Bantuan Keuangan Desa kepada Gubernur Banten C.q Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilakukan secara online melalui aplikasi https://bankeudes.bantenprov.go.id dengan melampirkan :

a. Proposal, yang memuat:

1. latar belakang;

2. maksud dan tujuan;

b. Rencana kegiatan Desa dan Dokumen Persyaratan

c. rencana anggaran biaya

d. Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan/atau rancangan perubahan APBDesa Tahun berkenaan;

e. Surat Keputusan :

1. Surat Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Kepala Desa;

2. Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD);

3. Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM);

f. Pelaksanaan Musyawarah Desa (Undangan, Daftar Hadir, Notulen, Dokumentasi, Berita acara Hasil Musyawarah Desa);

g. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

h. Hasil verifikasi dari Kepala Seksi Pembangunan di Kecamatan dan disahkan oleh Camat;

2. Permohonan bantuan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada point 1 diverifikasi oleh Tim Verifikasi;

 

6.4. Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan Desa

1) Pemerintah Desa mengajukan surat permohonan Bantuan Keuangan Desa kepada Gubernur Banten C.q Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilakukan secara online melalui aplikasi https://bankeudes.bantenprov.go.id dengan melampirkan :

a. Hasil verifikasi dari Kepala Seksi Pembangunan di kecamatan dan disahkan oleh Camat;

b. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten;

c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan Desa;

d. Kwitansi yang ditandatangani Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan Desa bermaterai ;

e. Fotokopi Rekening Kas Desa yang dilegalisir oleh Bank ;

f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Kepala Desa bermaterai;

g. Pakta integritas yang ditandatangani oleh Kepala Desa sebagai penerima bantuan bermaterai;

h. Bukti Pemutakhiran data Prodeskel online (data pokok) tahun 2025;

i. Bukti Pemutakhiran Epdeskel online tahun 2026 (screenshoot laporan hasil evaluasi).

 

2. Proses Verifikasi Administrasi

a. Kecamatan melakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi Permohonan Usulan dan Pencairan Tahun 2026 dari Pemerintah Desa yang valid atau lengkap yang dibuktikan dengan lembar verifikasi yang ditandatangani oleh Kasi yang menangani bantuan keuangan ;

b. Selanjutnya Permohonan tersebut disampaikan ke DPMD Kabupaten yang akan menerbitkan Rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi Kecamatan untuk di Upload/Unggah dokumen digitalnya ;

c. Pemerintah Desa melakukan penginputan data Permohonan Usulan dan Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun Anggaran 2026 melalui aplikasi https://bankeudes.bantenprov.go.id;

d. Selanjutnya Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Kepala DPMD Provinsi Banten melakukan verifikasi administrasi dokumen digital (upload/unggah pdf) terhadap kelengkapan persyaratan permohonam usulan dan pencairan (diterbitkan dalam bentuk Tanda Terima hasil verifikasi administrasi);

e. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam point d menjadi dasar Kepala DPMD Provinsi Banten untuk mengusulkan pencairan dana Bantuan Keuangan Desa kepada Kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

f. Usulan pencairan Bantuan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada point e, harus dilengkapi dengan :

1) Surat Pengantar Pencairan yang ditandatangani oleh Kepala DPMD;

2) Daftar Penerima Bantuan Keuangan Desa yang diusulkan pencairannya memuat Nama Desa, Wilayah Kecamatan, Wilayah Kabupaten, Nama Pemilik Rek Bank, Nama Bank, Nomor Rekening dan Nilai yang disalurkan;

3) Keputusan Gubernur tentang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026.

g. Kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyalurkan dana kepada Pemerintah Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten ke Rekening Kas Desa yang dituju sesuai dengan surat pengantar pencairan Kepala DPMD.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis Bantuan Keuangan Bagi Pemerintah Desa Se Provinsi Banten Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Banten Nomor: 400.10.1/607-DPMD/2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Se-Provinsi Banten Tahun 2026

 

Link download Juknis Bankeu Pemerintahan Desa Pemerintahan Provinsi Banten Tahun2026

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Keuangan Bagi Pemerintah Desa Se Provinsi Banten Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya




=== Baca Juga ===

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Se Banten Tahun 2026"

























Foto 1 Foto 2 Foto 3