Jadwal dan Juknis SPMB Sumatera Utara Tahun 2026/2027

Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Se Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2026/202


Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Se Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/282/KPTS/2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerlmaan Murld Baru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provlnsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027

 

A. Latar Belakang ditetapkan Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026/2027

Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/282/KPTS/2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB SMA dan SMK Provlnsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027 dilatarbelakangi bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamm hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi.

 

Dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkua!itas kepada seluruh masyarakat, pemerintah perlu memastikan bahwa proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah KeJuruan (SMK) dilaksanakan secara tcrencana dan sistematis.

 

Pelaksanaan SPMB pada jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi sesuai dengan pembagian urusan pemerin ahan di bidang pendidikan. Oleh karena itu, penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 perlu dipersiapkan secara matang agar seluruh tahapan pelaksanaannya dapat berjaJan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

 

Jalur pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mdiputi jalur Domislli Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Sistem layanan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan secara daring (online}, kecuali pada beberapa satuan pendidikan tertentu dengan mempertimbangkan kondisi dan kesiapan infrastruktur.

 

Pelaksanaan sistem daring (online) ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam melakukan proses pendaftaran, pemantauan tahapan seleksi, hingga pengumuman hasil secara terbuka dan dapnt dipertanggungjawabkan.

 

Agar seluruh tahapan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat bcrjalan dengan tertib, terarah, dan sesuai dengan kelentuan yang berlaku, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru SMA dan SMK Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027. Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB, baik di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi, Cabang Dinas maupun pada satuan pendidikan, sehingga proses penerimaan murid baru dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

 

B. Tujuan diterbitkannya Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Ajaran 2026/2027

Tujuan ditetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/282/KPTS/2026 Tentang Juknis Pelaksanaan SPMB SMA dan SMK Provlnsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027

1. Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.

2. Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

3. Mendorong peningkatan prestasi murid.

4. Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan mund.

 

C. Prjnsip Dan Persyaratan SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026/2027

1. Pinsip SPMB Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026/2027

SPMB SMA dan SMK Negeri Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan prinsip:

1. Obyektif, artinya SPMB dilakukan sesuai dengan prinsip di alas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Transparan, artinya setiap dan seluruh pelaksanaan, tahapan, jalur penetapan dan pengumuman hasil SPMB dilaksanakan secara terbuka kepada public

3. Akuntabcl, artinya setiap dan seluruh pelaksanaan, tahapan, jalur, penetapan dan pengumuman hasil SPMB dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

4. Tepat waktu, artinya bahwa pelaksanaan SPMB sesuaijangka waktu yang ditentukan dalam peraturan.

5. Berkeadilan, artinya setiap upaya untuk mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan setara.

6. Berbasis teknologi informasi, artinya SPMB dilakukan dengan mendayagunakan teknologi informasi untuk onhne secara optimal.

7. Tanpa diskriminasi, artinya setiap murid eaton murid di SMA dan SMK Negeri mempunyai hak yang sama sesuai dengan pemcnuhan persyaratan yang ditetapkan tanpa pertimbangan suku, agama dan ras.

8. Berbasis daya tampung, artinya jumlah murid baru yang ditenma di setiap SMA dan SMK Negeri sesuai daya tampung/kuota maksimal yang ditetapkan Satuan Pendidikan.

 

2) Persyaratan SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2026/2027

1. Calon murid baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan d.legalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru.

2. Calon murid baru SMA atau SMK telah menyelesaikan kelaa 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan mil'talnya Surat keterangan lulus.

3. Calon murid baru SMA atau SMKyang melakukan pendaftaran padajalur domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2026.

4. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya.

5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dinuliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;

6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 5 meliputi:

1) bencana alam; dan/atau

2) bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial Penggunaan kartu keluarga yang utama dan sura: keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan terentu. Catatan: Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bc-ncana, yakni bencana alam, non-alam dan sosial. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa burru, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana Non-alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non-alam berupa gagal teknologi, gagal modemisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Selanjutnya, bencana sosaal adalah bencana yang diakibatkan oleh pcristiwa atau scrangkaian pcnstiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror

7. Untuk perubahan kartu keluarga baru yang diterbitkan hilang dari 1 (satu) tahun tidak menyebabkan perpindahan orangtua karena Penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.

a. dalam hal terdapat perubahan data pada KK. maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangnn dari kepolisian apabila KK hilang.

b. dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus d1sertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

c. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon mund baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terakhir dapat digunakan jika orangtua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

d. dalam rangka veriflkasi kebenaran data dalam KK, dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

8. Untuk calon murid yang mengikuti wali, nama wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya ketika masuk SMP/sederajat, akta kelahran dan atau KK sebelumnya.

9. Bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/ Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

10. SMK dcngan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh).

11. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. penyandang disabilitas;

b. menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus;

c. satuan Pendidikan yang berada didaerah tertinggal, terdepan dan terluar;

d. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalrun 1 (satu) rombongan bclaJar.

12. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB dikecualikan unluk sekolah sebagai berikut:

a. sekolah dengan siswa berasrama,

b. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekola tidak dapat memenuhi daya tampung;

c. sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, dengan konsentrasi keahlian alat berat.

13. Sekolah yang dinyatakan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana melaksanakan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 secara luring (offline) diperbolehkan menerima calon murid baru yang tidak mempunyai berkas pendukung akibat dampak bencana, dengan syarat dibuktikan menggunakan Surat Keterangan terdampak bencana minimal dari pemerintah daerah setempat atau satuan pendidikan asal terdampak bencana.

14. Calon murid baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan pcrsyaratan batas usia.

15. Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.

16. Calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasa. dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan Surat Rekomendasi Izin Belajar, dan permohonan Surat Rekomendasi Izin Belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon murid baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon murid baru SMK.

17. Bagi sekolah yang menerima murid warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

18. DaJam hal sekolah yang menerima murid warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

19. Calon murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas.

20. Persyaratan khusus bagi calon murid baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

21. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.

 

D. Jadwal Cara Pendaftaran SPMB SMA SMK Se Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027

Adapun Jadwal Pendaftaran SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Ajaran 2026/2027 adalah sebagai beriku

·          4-13 Mei 2026 Simulasi Pendaftaran SPMB jenjang SMA/SMK

·          18-23 Mei 2026 Pendaftaran SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisil)

·          18-24 Mei 2026 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap 1 jenjang SMA/SMK untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisil)

·          25 Mei 2 Juni 2026 Pendaftaran SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisil)

·          25 Mei-3 Juni 2026 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK untuk Cabdisdik Wilayah I s d VI (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisil)

·          4 Juni 2026 Pengumuman SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK

·          5-8 Juni 2026 Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap I

·          10-16 Juni 2026 Pendaftaran SPMB Tahap ll jenjang SMA /SMK untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Vll s.d XIV (Jalur Prestasi SMA/SMK)

·          10-17 Juni 2026 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK untuk Cabdisdik Wilayah VII s.d XIV (Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik)

·          18-24 Juni 2026 Pendaftaran SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK untuk Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI (Jaiur Prestasi SMA/SMK)

·          18-25Juni 2026 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap TI jenjang SMA/SMK untuk Cabdisdik Wilayah I s.d VI (Jalur Prestasi SMA/SMK)

·          26 Juni 2026 Pengumuman SPMB Tahap lljenjang SMA/SMK

·          27, 29-30 Juni 2026 Pendaftaran Ulang/ Lapor Lulus SPMB Tahap II

 

E. Tata Cara Pendaftaran Untuk Calon Murid Baru dalam SPMB Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026/2027

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026/2027 tata cara pendaftaran untuk calon murid baru adalah sebagai berikut:

 

1. Jalur Afrrmasi SMA/SMK

a. mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, kemudian melakukan login menggunakan NISN atau NIK;

b. mengunggah (upload) hasil pindai (scan) Kartu Keluarga (KK) asli atau yang telah dilegalisir;

c. khusus bagi calon murid baru yang berasal dari pondok pesantren, panti asuhan, panti sosial, atau boarding school (satuan pendidikan berasrama), berdasarkan tempat kedudukan satuan pendidikan/lembaga asal, wajib mengunggah (upload) Surat Keterangan dari satuan pendidikan/lembaga asal;

d. khusus calon murid dari keluarga tidak mampu wajib mengunggah (upload) salah satu bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, berupa:

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif;

2. Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih aktif;

3. Program Bantuan dari Pemerintah Daerah lainnya; dan/ atau

4. Surat keterangan dari Panti Asuhan/Panti Sosial yang dikelola oleh Pemerintah.

e. khusus bagi calon murid baru penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, wajib mengunggah (upload) hasil asesmen awal yang meliputi asesmen fisik, psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik, yang dilakukan oleh psikolog, psikiater, dokter spesialis, atau Kepala Sekolah asal;

f. khusus calon murid baru dalam kondisi pengecualian terdampak bencana yang mendaftar di luar satuan pendidikan terdampak, wajib melampirkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat atau satuan pendidikan asal;

g. mengunduh (download) bukti pendaftaran.

 

2. Jalur Mutasi SMA

a. mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, kemudian melaku.kan login menggunakan NISN atau NIK;

b. mengunggah (upload) hasil pind<:U (:scan) Kartu Keluarga (KK) terbaru atau resi pengurusan Kartu Keluarga sesuai domisili orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);

c. untuk jalur perpindahan tugas orang tuajwali, calon murid wajib mengunggah (upload) Surat Keputusan (SK) mutasi/perpindahan tugas orang tuajwali yang diterbitkan oleh instansi/ lembaga/ kantor I perusahaan yang mempekerjakan;

d. calon murid baru yang dapat diterima adalah calon murid yang sebelumnya bersekolah pada SMP atau sederajat di alamat asal sebelum perpindahan;

e. khusus anak guru, memilih 1 (satu) SMA sesuai dcngan satuan pendidikan tempat orang tua bertugas;

f. khusus anak guru pada jenjang SMA, wajib mengunggah (upload) Surat Penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah SMA tempat bertugas;

g. mengunduh (download) bukti pendaftaran.

 

3. Jalur Domisili SMA

a. mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, kemudian melakukan login menggunakan NISN atau NIK;

b. mendaftar berdasarkan domisili yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah;

c. mengunggah (upload) hasil pindai (scan) Kartu Keluarga (KK) asli atau yang telah dilegalisir;

d. mengunggah (upload) hasil pindai (scan) rapor semester 1 sampai dengan semester 5 yang memuat mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa lnggris, serta dilengkapi dengan Surat Keterangan Nilai Rapor yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP/sederajat dan bersumber dari Nilai Pengetahuan;

e. khusus bagi eaton murid baru yang berasal dari pondoK. pesantren, panti asuhan, panti sosiaJ, atau boarding school (satuan pendiclikan berasrama), wajib mengunggah (upload) Surat Kete rangan dari satuan pendidikanflembaga asat berdasarkan tempat kedudukan lembaga tersebut;

f. mengunduh (download) bukti pendaftaran.

 

4. Jalur Domisili SMK

a. mengunduh (download) aplikasi SPMB Dmas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, kemudian melakukan login menggunakan NISN atau NIK;

b. mendaftar berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah tujuan serta memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian;

c. mengunggah (upload) hasil pindai (scan) Kartu Keluarga (KK) asli atau yang telah dilegatisir;

d. mengunduh (download) bukti pendaftaran.

 

5. Jalur Prestasi SMA/SMK

a. mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, kemudian melakukan login menggunakan NlSN atau NIK;

b. untuk jenjang SMA, pendaftaran tidak berdasarkan domisili dan calon murid hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah;

c. mengunggah (upload) hasil pindai (scan) Kartu Keluarga (KK) asli atau yang telah dilegatisir.

d. untuk jalur prestasi akademik, eaton murid wajib mengunggah (upload) dokumen sebagai berikut:

1. hasil pindai (scan) rapor semester 1 sampai dengan semester 5 yang memuat mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa lnggris serta dilengkapi dengan Surat Keterangan Nilai Rapor yang ditandatangani oleh Kepata Sekolah SMP/sederajat dan bersumber dari Nilai Pengetahuan;

2. mengisi nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan mengunggah (upload) sertifikat TKA;

3. mengunggah (upload) sertifikat prestasi akademil< di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya;

4. mengunduh (download) bukti pendaftaran.

e. untuk jalur prestasi nonakademik, calon murid wajib mengunggah (upload) dokumen sebagai berikut:

1. sertifikat prestasi nonakademik di bidang sent dan/atau olahraga, serta surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah atau induk organisasi yang menaungi;

2. Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSJS) dan/ atau organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah serta dibubuhi materai paling sedikit sesuai ketentuan yang berlaku;

3. mengunduh (download) bukti pendaftaran.

 

6. Veriflkasi

a. verifikasi dokumen pendaftaran dilaksanakan oleh Tim Teknis/Operator Satuan Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan;

b. verifikasi dilaksanakan dengan prinsip faktual dan landasan kejujuran;

c. calon murid yang sudah diverifikasi dan terdapat keraguan atas berkas yang diunggah (upload) maka dapat ditolak dan dikonfirmasi alasan penolakan tersebut;

d. pelaksanaan veriflkasi keabsahan berkas dari mulai masuk ke aplikasi pendaftaran maksimal 1x24 jam.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/282/KPTS/2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB SMA dan SMK Provlnsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027

 

Link download Juknis SPMB Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA MSK Se Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya

 



=== Baca Juga ===

Posting Komentar untuk "Jadwal dan Juknis SPMB Sumatera Utara Tahun 2026/2027"

























Foto 1 Foto 2 Foto 3