Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP Kota Serang 2026/2027

Jadwal dan Juknis SPMB TK SD SMP di Kota Serang Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027


Jadwal dan Juknis SPMB TK SD SMP di Kota Serang Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027 terdapat dalam Keputusan Wali Kota Serang Nomor: 127 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Wall Kota Nomor 104 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

 

A. Juknis SPMB TK SD SMP Kota Serang Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027

1) Persyaratan Calon Murid Baru

a) Persyaratan Umum

1. Persyaratan calon murid baru pada TK adalah :

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2. Persyaratan calon murid baru kelas 1 (satu) SO:

a. berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1Juli tahun berjalan;

b. sekolah wajib menerima murid yang berusia 7 sampai dengan 12 tahun;

c. pengecualian syarat usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki potensi kecerdasan danlatau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;

d. syarat usia sebagaimana dimaksud pada huruf a), b), dan huruf c) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang; dan

e. diutamakan calon murid yang berdomisili diwilayah sekitar sekolah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

3. Persyaratan calon murid baru Sekolah Menengah Pertama;

a. telah tarnat dan lulus SOIMIIprogram paket A;

b. memiliki ijazah SOIsederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SOIsederaj at;

c. memiliki sertiflka.tl syahadah diniyah atau kemampuan baca tulis Al-Qur'an untuk yang beragama Islam;

d. bagi calon murid yang tidak memiliki sertifikatl syahadah diniyah atau kemampuan baca tulis Al-Qur'an untuk yang beragama Islam harus membuat surat peryataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah; dan

e. usia calon murid paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akte kelahiran.

4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka. 1, angka. 2 dan angka. 3, dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria :

a. menyelenggarakan pendidikan khusus; dan

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus .

 

b) Persyaratan Khusus Peneriman Murid Baru TK SD SMP Kota Serang Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027

1. Jalur Domisili

a. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK} yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

b. Nama orang tu afwali ca.lon murid yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) harus sama dengan nama ora.ng tuafwali ya.ng terca.ntum pada raporjijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga (KK) sebelumnya.

c. Dalam hal nama orang tuafwali calon murid scbagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perbedaan , Kartu Keluarga (KK) terbaru dapat digu.nakan jika orang tuafwali calon murid :

1) meninggal dunia dibuktika.n dengan akte kematian ;

2) bercerai dibuktikan dengan akte cerai; atau

3) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemeri.ntah Daerah, sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK) terbaru.

d. Dalam hal Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;

e. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi:

1) bencana alam; dan/atau

2) bencana sosial.

f. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada hurup d diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid dan divalidasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

g. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

1) calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan

2) jenis bencana yang dialami.

h. Dalam hal terjadi perubahan data Kartu Keluarga (KK) dalam kuru.n waktu k:urang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, Kartu Keluarga (KK) dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.

i. Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa:

1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;

2) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pi.ndah, dalam hal terdapat perubahan Kartu Keluarga (KK) yang lama bagi Kartu Keluarga (KK) yang mengalami perubahan data; atau

3) Kartu Keluarga (KK) baru akibat hilang atau rusak harus dilengkapidengansuratkehilangan.

j. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melakukan veriftkasi dan validasi data dalam Kartu Keluarga (KK) calon murid .

 

2. Jalur Afirmasi

a. Persyaratan khusus pada jalur afmnasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemeri.ntah Pusat dan/ atau Pemerintah daerah.

b. Persyaratan khusus pada jalur afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:

1) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

2) surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

c. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

d. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonorni tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasionaJ dan/ atau surat keterangan tidak mampu.

 

3. Jalur Prestasi

a. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada jalur prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh kementerian

b. Prestasi sebagaimana dimaksud huruf a terdiri atas:

1) prestasi akademik;

2) prestasi non-akademik; dan/atau

3) prestasikeagamaan.

c. Prestasi akademik sebagaimana dirnaksud pada huruf b angka 1 dapat berupa:

1) nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir dan nilai Tes Kemampuan Akademis; atau

2) prestasi dibidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

d. Bukti prestasi non-akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2, diperoleh dari kompetisi di bidang:

1) seni budaya;

2) bahasa;

3) olahraga; dan/ atau

4) bidang non-akademik lainnya.

e. Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk nilai rapor;

f. Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlalru untuk prestasi individu dan beregu j kelompok ;

g. Kompetisi sebagaimana dimaksud pada huruf d merupakan kompetisi minimal pada tingkat kabupatenjkota dan dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi);

h. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;

i. Prestasi bidang keagamaan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3, berupa haflZ Quran berdasarkan jumlah juz atau bagi nonmuslim berupa hafalan kitab suci berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon murid;

j. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi didiskualiflkasi dari pendaftaran penerimaan murid baru atau dikeluarkan dari sekolah.

 

4. Jalur Mutasi

a. Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/ wali harus memiliki :

1) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tuaj wali; dan

2) surat keterangan pindah domisili orang tuaj wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

b. Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi eaton murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:

1) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan

2) Kartu Keluarga (KK).

c. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau pcrusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru .

 

2) Mekanisme Pelaksanaan Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

1. Mekanisme pendaftaran calon murid Taman Kanak-kanak :

a. pendaftaran pada penerimaan murid baru TK Negeri dilakukan secara luring atau offline;

b. pendaftaran dilakukan langsung ke sekolah tujuan;

c. calon murid mengisi dan mengirimkan formuli.r pendaftaran yang tersedia di masing-masing ternpat pendaftaran/ sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal calon murid;

d. menyerahkan fotokopi akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK);

e. calon murid hanya dapat memilih 1 sekolah tujuan; dan

f. setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dberikan tanda bukti pendaftaran.

 

2. Mekanisme pendaftaran calon murid Sekolah Dasar:

a. pendaftaran pada penerimaan murid baru SD dilalrukan secara luring atau offline;

b. sekolah harus menetapkan kuota daya tampung;

c. tidak dibenarkan calon murid di tes secara akademik baik membaca, menulis maupun berhitung;

d. seleksi hanya dilakukan dalam bentuk administrasi berupa perengkingan usia dari yang tertinggi sedangkan untuk menentukan batas usia terendah dengan cara menentukan kebutuhan (kuota) sekolah, dengan catatan tidak boleh kur.ang dari 5 tahun 6 bulan;

e. apabila berdasarkan hasil seleksi penerimaan murid baru, Sekolah memiliki jumlah calon murid yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon murid tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai dengan kewenangannya dapat menyalurkan kelebihan calon murid pada sekolah lain dalam domisili yang sama;

f. dalam hal daya tampung pada Domisili yang sama tidak tersedia, murid disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah penerimaan murid baru yang terdekat;

g. penyaluran murid ke Sekolah lain sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan

h. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf f dan huruf g dilakukan sebelum pengumuman penetapan basil proses seleksi penerimaan murid baru.

 

3. Mekanisme pendaftaran penerimaan murid baru Sekolah Menengah Pertama:

a. sistem penerimaan murid baru SMP dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring);

b. penerimaan murid baru SMP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan Sistem daring yang dapat diakses pada situs resmi penerimaan murid baru SMP di Website https://spmbsmp.serangkota.go.id

 

B. Jadwal Penerimaan Murid Baru SPMB TK SD SMP Kota Serang Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2026/2027

1. Sosialisasi Penerimaan Murid Baru tanggal 1 April - 29 Mei 2026

2. Pendaftaran Penerimaan Murid baru tanggal 29 Juni- 2 Juli 2026 (Jenjang TK dan SD secara luring sedangan jenjang SMP secara daring melalui laman https://spmbsmp.serangkota.go.id)

3. Pengumuman Hasil Penerimaan Murid Baru tanggal 6Juli 2026 (Jenjang TK dan SD secara luring sedangan jenjang SMP secara daring di portal https://spmbsmp.serangkota.go.id

4. Daftar Ulang tanggal 7- 10 Juli 2026 (Jenjang TK dan SD secara luring sedangan jenjang SMP secara daring di portal https://spmbsmp.serangkota.go.id

5. Awal Tahun Ajaran Baru 13 Juli 2026

6. Laporan Akhir Penerimaan Murid Baru dari Sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 17 Juli 2026

 

Selengkapnyua silahkan download dan baca Jadwal dan Petunjuk Teknis SPMB TK SD SMP Kota Serang Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2026/2027 terdapat dalam Keputusan Wali Kota Serang Nomor: 127 Tahun 2026

 

Link download Keputusan Wali Kota Serang Nomor: 127 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis SPMB TK SD SMP di Kota Serang Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya



=== Baca Juga ===

Posting Komentar untuk "Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP Kota Serang 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter