Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Kota Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Wall Kota Tangerang Nomor 360 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang tahun pelajaran 2026/2027
Keputusan
tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Wall Kota Tangerang tahun pelajaran
2026/027 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Sistem Penerimaan Murid Baru.
A. Persyaratan Penerimaan Murid Baru (SPMB) TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027
Calon murid
harus memenuhi persyaratan penerimaan murid baru yang terdiri atas persyaratan
umum dan persyaratan khusus
a. Persyaratan Umum Penerimaan Murid Baru
Persyaratan umum yaitu
batas usia dan telah menyelesaikan Pendidikan pada jenjang sebelumnya
1) Persyaratan umum
bagi calon murid pada TK
a) berusia paling
rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A ; dan
b) berusia paling
rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2) Persyaratan umum
bagi calon murid baru pada SD
a) calon Murid pada
kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal
1 Juli 2026;
b) calon Murid berusia
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2026 dapat mendaftar
SPMB kelas 1 (satu) SD;
c) ketentuan usia
paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf b) dapat
dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1
Juli tahun 2026 bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan danjatau bakat
istimewa dan kesiapan psikis;
d) calon Murid berusia
7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1
(satu) SD;
e) calon Murid kelas 1
(satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung,
dan/ atau bentuk tes lain;
f) calon Murid yang memiliki
kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada
huruf (c) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;
g) dalam hal psikolog profesional
sebagaimana dimaksud pada huruf f) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh
dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
h) calon murid baru
berusia di bawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari
TK/KB/SPS/TPA/RA Gika ada); dan
i) melakukan Pendaftaran
Pra SPMB.
3) Persyaratan umum
bagi calon murid Baru jenjang SMP
a) berusia paling
tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026;
b) telah menyelesaikan
SD atau bentuk lain yang sederajat;
c) Memiliki Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN); dan
d) Melakukan
Pendaftaran Pra SPMB.
b. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus
adalah persyaratan sesuai dengan jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon
Murid.
1) Persyaratan khusus
bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki
kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 31 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang.
2) Persyaratan khusus
bagi calon murid yang melakukan pendaftaran jalur penyandang disabilitas tidak
dibatasi oleh usia
3) Nama orang tuafwali
calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang
tuafwali yang tercantum pada rapor Iijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/
atau kartu keluarga sebelumnya.
4) Dalam hal nama
orang tuafwali calon Murid sebagaimana dimaksud pada angka 3) terdapat
perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tuafwali calon
Murid meninggal dunia, bercerai atau kondisi lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah, dengan ketentuan tidak mengubah alamat calon murid di kartu
keluarga terbaru.
5) Orang tuafwali
calon Murid yang meninggal dunia, bercerai atau kondisi lain yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 4) dibuktikan dengan akta
kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
6) Dalam hal kartu
keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dimiliki oleh calon Murid
karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
7) Keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada angka 6) meliputi bencana alam dan/ atau bencana
sosial.
8) Surat keterangan
domisili sebagaimana dimaksud pada angka 6) diterbitkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain
yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
9) Surat keterangan
domisili memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling
singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis
bencana yang dialami.
10) Dalam hal teijadi
perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan
bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan
sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
11) Perubahan data
pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada
angka 10) dapat berupa penambahan anggota keluarga, selain calon Murid,
pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah atau kartu
keluarga baru akibat hilang atau rusak.
12) Dalam hal terdapat
perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 11) harus
disertakan kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami
perubahan data atau rusak atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
13) Persyaratan khusus
pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga miskin dan
tidak mampu yang terdata pada program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu
dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.
14) Persyaratan khusus
pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki
kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial atau surat keterangan dari
dokter atau dokter spesialis.
15) Persyaratan khusus
jalur prestasi perlombaan danjatau penghargaan di bidang akademik maupun
non-akademik untuk jenjang SMP dengan ketentuan:
a) meraih prestasi sekurang-kurangnya
juara 3 tingkat Kabupaten/Kota;
b) meraih prestasi
sekurang-kurangnyajuara 3 tingkat Propinsi;
c) meraih prestasi sekurang-kurangnya
JUara harapan 2 pada tingkat Nasional;
d) meraih prestasi sekurang-kurangnya
juara harapan 3 pada tingkat Internasional;
e) sertifikat/Piagam
kejuaraan
f) surat keterangan
sebagai siswa berprestasi dari Kepala Sekolah;
g) surat keputusan/
surat keterangan tentang penetapan pemenang dari penyelenggara;
h) foto atau dokumentasi
penyerahan hasil kejuaraanj perlombaan;
i) bukti atas prestasi
diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan
murid baru;
j) bukti atas prestasi
bukan merupakan akumulasi dari setiap kejuaraanj perlombaan yang diikuti; dan
k) surat pemyataan
keabsahan dokumen dari orang tua.
16) Persyaratan khusus
bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi akademik dengan
nilai rapor 5 semester yaitu kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan
2, serta kelas 6 semester 1.
17) Persyaratan khusus
bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi akademik dengan
nilai rapor wajib mempunyai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
18) Persyaratan khusus
bagi calon murid lulusan SD sederajat berasal dari luar Kota Tangerang yang
melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi wajib melakukan upload file ijazah
atau surat keterangan lulus {SKL) dari satuan pendidikan asal dan upload hasil
Tes Kemampuan Akademik (TKA).
19) Persyaratan khusus
Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang
tuajwali dibuktikan dengan:
a) SK Penugasan dari
instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tuajwali;
b) surat keterangan
pindah domisili orang tuajwali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang; dan
c) Surat pernyataan
keabsahan dokumen dari orang tua.
20) Surat penugasan
dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tuajwali sebagaimana
dimaksud pada ayat (16) paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
penerimaan Murid baru.
21) Persyaratan khusus
bagi calon Murid yang berasal dari anak guru/ pendidik dan tenaga kependidikan
dibuktikan dengan:
a) surat penugasan
orang tua sebagai gurujpendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan
tempat bertugas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan
b) kartu keluarga.
22) Calon murid baru
penyandang disabilitas (Tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita,
tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki
gangguan motorik, memiliki kelainan lainnya, tunaganda) memiliki minimal IQ 80 dan
dibuktikan dengan asesmen awal yang dilakukan oleh guru pendamping khusus di
satuan pendidikan yang dituju.
23) Dalam hal ada
perbedaan mata Pelajaran pada kurikulum 2013 dan kurikulum Merdeka yaitu mata
pelajaran IPAS, Seni dan Budaya maka dapat disesuaikan sesuai ketentuan yang
ada pada juknis ini.
Jalur penerimaan
murid baru untuk SD melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi; dan Jalur Mutasi.
Sedangkan Untuk SMP dilaksanakan melalui Jalur Domisili; Jalur Afirmasi; Jalur
Prestasi; dan Jalur Mutasi.
B. Jadwal SPMB TK SD SMP Kota Tangerang 2026/2027
1. Pendaftaran Pra SPMB
a. Jenjang SD
Pelaksanaan Pra Sistem
Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) jenjang SD akan dilaksanakan mulai tanggal 13
April 2026 pukul 08.00 WIB sampai dengan 8 Juli 2026 pukul 16.00 WIB dengan
memperhatikan jadwal pendaftaran Penerimaan Murid Baru.
b. Jenjang SMP
Pelaksanaan Pra Sistem
Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) jenjang SMP akan dilaksanakan mulai tanggal 13
April 2026 pukul 08.00 WIB sampai dengan 5 Juli 2026 pukul 16.00 WIB dengan
memperhatikan jadwal pendaftaran Penerimaan Murid Baru.
2. Jadwal Pendaftaran Pengumuman dan Daftra Ulang
a. Jadwal Tahap 1 Jenjang
SD
1) Jadwal Pendaftaran
·
Penyandang
Disabilitas 2-3 Juni 2026
·
Mutasi
5 Juni 2026
·
Afirmasi
8 Juni 2026 0
·
Domisili
Lingkungan Sekolah 10 Juni 2026
·
Domisili
Wilayah 12-13 Juni 2026
·
Domisili
Umum/Antar Domisili Wilayah 17 Juni 2026
·
Domisili
Luar Kota Tangerang 17 Juni 2026
2) Pengumuman Kelulusan
·
Penyandang
Disabilitas 3 Juni 2026
·
Mutasi
5 Juni 2026
·
Afirmasi
8 Juni 2026
·
Domisili
Lingkungan Sekolah 10 Juni 2026 20.00 WIB
·
Domisili
Wilayah 13 Juni 2026
·
Domisili
Umum/Antar Domisili Wilayah 17 Juni 2026
·
Domisili
Luar Kota Tangerang 17 Juni 2026
3) Daftar Ulang
·
Penyandang
Disabilitas 4 Juni 2026
·
Mutasi
6 Juni 2026
·
Afirmasi
9 Juni 2026
·
Domisili
Lingkungan Sekolah 11 Juni 2026
·
Domisili
Wilayah 15 Juni 2026
·
Domisili
Umum/Antar Domisili Wilayah 18 Juni 2026
·
Domisili
Luar Kota Tangerang Selatan 18 Juni 2026
b. Jadwal Tahap 2 Jenjang
SD
1) Pendaftaran Domisili
Wilayah 6-9 Juli 2026
2) Pengumuman Domisili
Wilayah 9 Juli 2026
3) Daftar Ulang Domisili
Wilayah 10 Juli 2026
c. Jadwal Tahap 1 Jenjang
SMP
1) jadwal Pendaftaran
·
Penyandang
Disabilitas 19-20 Juni 2026
·
Afirmasi
23-24 Juni 2026
·
Domisili
26-27 Juni 2026
·
Mutasi
30 Juni 2026
·
Prestasi
Yang Dilombakan 2 Juli 2026
·
Prestasi
Nilai Rapor Domisili Dalam Kota 6-7 Juli 2026
·
Prestasi
Nilai Rapor Domisili Luar Kota 6-7 Juli 2026
2) Pengumuman Kelulusan
·
Penyandang
Disabilitas 20 Juni 2026
·
Afirmasi
24 Juni 2026
·
Domisili
27 Juni 2026
·
Mutasi
30 Juni 2026
·
Prestasi
Yang Dilombakan 2 Juli 2026
·
Prestasi
Nilai Rapor Domisili Dalam Kota 7 Juli 2026
·
Prestasi
Nilai Rapor Domisili Luar Kota 7 Juli 2026
3) Daftar Ulang
·
Penyandang
Disabilitas 22 Juni 2026
·
Afirmasi
25 Juni 2026
·
Domisili
29 Juni 2026
·
Mutasi
1 Juli 2026
·
Prestasi
Yang Dilombakan 3 Juli 2026
·
Prestasi
Nilai Rapor Domisili Dalam Kota 8 Juli 2026
·
Prestasi
Nilai Rapor Domisili Luar Kota 8 Juli 2026
d) Jadwal Tahap II Jenjang
SMP
1) Pendaftaran Prestasi
Nilai Rapor Domisili Dalam Kota 10 Juli 2026
2) Pengumuman Prestasi
Nilai Rapor Domisili Dalam Kota 10 Juli 2026
3) Daftar Ulang Prestasi Nilai Rapor Domisili Dalam Kota 11 Juli 2026
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Wall Kota Tangerang Nomor 360 Tahun 2026
Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang tahun pelajaran 2026/2027.
Link
download Juknis SPMB SD SMP di Kota Tangerang 2026/2027
Demikian
inpfmasi tentang Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Kota Tangerang Tahun Pelajaran
2026/2027

Posting Komentar untuk "Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP Kota Tangerang 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem