Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP Kota Tangerang 2026/2027

Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Kota Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027


Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Kota Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Wall Kota Tangerang Nomor 360 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang tahun pelajaran 2026/2027


Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Wall Kota Tangerang tahun pelajaran 2026/027 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

 

A. Persyaratan Penerimaan Murid Baru (SPMB) TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Ajaran 2026/2027

Calon murid harus memenuhi persyaratan penerimaan murid baru yang terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus

a. Persyaratan Umum Penerimaan Murid Baru

Persyaratan umum yaitu batas usia dan telah menyelesaikan Pendidikan pada jenjang sebelumnya

1) Persyaratan umum bagi calon murid pada TK

a) berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A ; dan

b) berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2) Persyaratan umum bagi calon murid baru pada SD

a) calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli 2026;

b) calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2026 dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD;

c) ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf b) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2026 bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan danjatau bakat istimewa dan kesiapan psikis;

d) calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD;

e) calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/ atau bentuk tes lain;

f) calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;

g) dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf f) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan;

h) calon murid baru berusia di bawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/SPS/TPA/RA Gika ada); dan

i) melakukan Pendaftaran Pra SPMB.

 

3) Persyaratan umum bagi calon murid Baru jenjang SMP

a) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026;

b) telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat;

c) Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

d) Melakukan Pendaftaran Pra SPMB.

 

b. Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus adalah persyaratan sesuai dengan jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid.

1) Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 31 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang.

2) Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran jalur penyandang disabilitas tidak dibatasi oleh usia

3) Nama orang tuafwali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tuafwali yang tercantum pada rapor Iijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau kartu keluarga sebelumnya.

4) Dalam hal nama orang tuafwali calon Murid sebagaimana dimaksud pada angka 3) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tuafwali calon Murid meninggal dunia, bercerai atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan ketentuan tidak mengubah alamat calon murid di kartu keluarga terbaru.

5) Orang tuafwali calon Murid yang meninggal dunia, bercerai atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 4) dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

6) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

7) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 6) meliputi bencana alam dan/ atau bencana sosial.

8) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 6) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

9) Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.

10) Dalam hal teijadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

11) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 10) dapat berupa penambahan anggota keluarga, selain calon Murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

12) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 11) harus disertakan kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

13) Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu yang terdata pada program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.

14) Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

15) Persyaratan khusus jalur prestasi perlombaan danjatau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik untuk jenjang SMP dengan ketentuan:

a) meraih prestasi sekurang-kurangnya juara 3 tingkat Kabupaten/Kota;

b) meraih prestasi sekurang-kurangnyajuara 3 tingkat Propinsi;

c) meraih prestasi sekurang-kurangnya JUara harapan 2 pada tingkat Nasional;

d) meraih prestasi sekurang-kurangnya juara harapan 3 pada tingkat Internasional;

e) sertifikat/Piagam kejuaraan

f) surat keterangan sebagai siswa berprestasi dari Kepala Sekolah;

g) surat keputusan/ surat keterangan tentang penetapan pemenang dari penyelenggara;

h) foto atau dokumentasi penyerahan hasil kejuaraanj perlombaan;

i) bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;

j) bukti atas prestasi bukan merupakan akumulasi dari setiap kejuaraanj perlombaan yang diikuti; dan

k) surat pemyataan keabsahan dokumen dari orang tua.

16) Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi akademik dengan nilai rapor 5 semester yaitu kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, serta kelas 6 semester 1.

17) Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi akademik dengan nilai rapor wajib mempunyai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

18) Persyaratan khusus bagi calon murid lulusan SD sederajat berasal dari luar Kota Tangerang yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi wajib melakukan upload file ijazah atau surat keterangan lulus {SKL) dari satuan pendidikan asal dan upload hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

19) Persyaratan khusus Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tuajwali dibuktikan dengan:

a) SK Penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tuajwali;

b) surat keterangan pindah domisili orang tuajwali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan

c) Surat pernyataan keabsahan dokumen dari orang tua.

20) Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tuajwali sebagaimana dimaksud pada ayat (16) paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

21) Persyaratan khusus bagi calon Murid yang berasal dari anak guru/ pendidik dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan:

a) surat penugasan orang tua sebagai gurujpendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tempat bertugas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan

b) kartu keluarga.

22) Calon murid baru penyandang disabilitas (Tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, memiliki kelainan lainnya, tunaganda) memiliki minimal IQ 80 dan dibuktikan dengan asesmen awal yang dilakukan oleh guru pendamping khusus di satuan pendidikan yang dituju.

23) Dalam hal ada perbedaan mata Pelajaran pada kurikulum 2013 dan kurikulum Merdeka yaitu mata pelajaran IPAS, Seni dan Budaya maka dapat disesuaikan sesuai ketentuan yang ada pada juknis ini.

 

Jalur penerimaan murid baru untuk SD melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi; dan Jalur Mutasi. Sedangkan Untuk SMP dilaksanakan melalui Jalur Domisili; Jalur Afirmasi; Jalur Prestasi; dan Jalur Mutasi.

 

B. Jadwal SPMB TK SD SMP Kota Tangerang 2026/2027

1. Pendaftaran Pra SPMB

a. Jenjang SD

Pelaksanaan Pra Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) jenjang SD akan dilaksanakan mulai tanggal 13 April 2026 pukul 08.00 WIB sampai dengan 8 Juli 2026 pukul 16.00 WIB dengan memperhatikan jadwal pendaftaran Penerimaan Murid Baru.

b. Jenjang SMP

Pelaksanaan Pra Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) jenjang SMP akan dilaksanakan mulai tanggal 13 April 2026 pukul 08.00 WIB sampai dengan 5 Juli 2026 pukul 16.00 WIB dengan memperhatikan jadwal pendaftaran Penerimaan Murid Baru.

 

2. Jadwal Pendaftaran Pengumuman dan Daftra Ulang

a. Jadwal Tahap 1 Jenjang SD

1) Jadwal Pendaftaran

·          Penyandang Disabilitas 2-3 Juni 2026

·          Mutasi 5 Juni 2026

·          Afirmasi 8 Juni 2026 0

·          Domisili Lingkungan Sekolah 10 Juni 2026

·          Domisili Wilayah 12-13 Juni 2026

·          Domisili Umum/Antar Domisili Wilayah 17 Juni 2026

·          Domisili Luar Kota Tangerang 17 Juni 2026

2) Pengumuman Kelulusan

·          Penyandang Disabilitas 3 Juni 2026

·          Mutasi 5 Juni 2026

·          Afirmasi 8 Juni 2026

·          Domisili Lingkungan Sekolah 10 Juni 2026 20.00 WIB

·          Domisili Wilayah 13 Juni 2026

·          Domisili Umum/Antar Domisili Wilayah 17 Juni 2026

·          Domisili Luar Kota Tangerang 17 Juni 2026

3) Daftar Ulang

·          Penyandang Disabilitas 4 Juni 2026

·          Mutasi 6 Juni 2026

·          Afirmasi 9 Juni 2026

·          Domisili Lingkungan Sekolah 11 Juni 2026

·          Domisili Wilayah 15 Juni 2026

·          Domisili Umum/Antar Domisili Wilayah 18 Juni 2026

·          Domisili Luar Kota Tangerang Selatan 18 Juni 2026

 

b. Jadwal Tahap 2 Jenjang SD

1) Pendaftaran Domisili Wilayah 6-9 Juli 2026

2) Pengumuman Domisili Wilayah 9 Juli 2026

3) Daftar Ulang Domisili Wilayah 10 Juli 2026

 

c. Jadwal Tahap 1 Jenjang SMP

1) jadwal Pendaftaran

·          Penyandang Disabilitas 19-20 Juni 2026

·          Afirmasi 23-24 Juni 2026

·          Domisili 26-27 Juni 2026

·          Mutasi 30 Juni 2026

·          Prestasi Yang Dilombakan 2 Juli 2026

·          Prestasi Nilai Rapor Domisili Dalam Kota 6-7 Juli 2026

·          Prestasi Nilai Rapor Domisili Luar Kota 6-7 Juli 2026

 

2) Pengumuman Kelulusan

·          Penyandang Disabilitas 20 Juni 2026

·          Afirmasi 24 Juni 2026

·          Domisili 27 Juni 2026

·          Mutasi 30 Juni 2026

·          Prestasi Yang Dilombakan 2 Juli 2026

·          Prestasi Nilai Rapor Domisili Dalam Kota 7 Juli 2026

·          Prestasi Nilai Rapor Domisili Luar Kota 7 Juli 2026

3) Daftar Ulang

·          Penyandang Disabilitas 22 Juni 2026

·          Afirmasi 25 Juni 2026

·          Domisili 29 Juni 2026

·          Mutasi 1 Juli 2026

·          Prestasi Yang Dilombakan 3 Juli 2026

·          Prestasi Nilai Rapor Domisili Dalam Kota 8 Juli 2026

·          Prestasi Nilai Rapor Domisili Luar Kota 8 Juli 2026

 

d) Jadwal Tahap II Jenjang SMP

1) Pendaftaran Prestasi Nilai Rapor Domisili Dalam Kota 10 Juli 2026

2) Pengumuman Prestasi Nilai Rapor Domisili Dalam Kota 10 Juli 2026

3) Daftar Ulang Prestasi Nilai Rapor Domisili Dalam Kota 11 Juli 2026 


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Wall Kota Tangerang Nomor 360 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang tahun pelajaran 2026/2027.


Link download Juknis SPMB SD SMP di Kota Tangerang 2026/2027


Demikian inpfmasi tentang Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Kota Tangerang Tahun Pelajaran 2026/2027

 



=== Baca Juga ===

Posting Komentar untuk "Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP Kota Tangerang 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter