Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Kab Lebak 2026/2027

Jadwal dan Juknis SPMB TK SD SMP di Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun ajaran 2026/2027


Jadwal dan Juknis SPMB TK SD SMP di Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lebak Nomor: 400. 3/Kep. 90-DINDIK /2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama.

 

A. Tujuan ditetapkan Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Kabupaten Lebak 2026/2027

 

1) Tujuan Penyusunan Juknis SPMB TK SD SMP Kab. Lebak

Tujuan penyusunan petunjuk teknis SPMB ini adalah sebagai berikut:

1. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;

2. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas ;

3. mendorong peningkatan prestasi Murid ; dan

4. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid .

 

2) Sasaran Pengguna Juknis SPMB TK SD SMP Kab. Lebak

Sasaran pengguna petunjuk teknis ini adalah Satuan Pendidikan yang berstatus Negeri dan swasta.

 

3) Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup:

1. Taman Kanak-Kanak (TK) ;

2. Sekolah Dasar (SD); dan

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

B. Persyaratan Calon Murid Baru TK SD SMP di Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2026/2027

 

1) Persyaratan Penerimaan Murid Baru

Persyaratan penerimaan Murid baru terdiri atas persyaratan umum dan persyara tan khusus.

1. Persyaratan Umum

Persyaratan umum SPMB sebagaimana dimaksud terdiri atas batas usia dibuktikan dengan; akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurahfkepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid. dan Iatau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan; ijazah atau surat keterangan kelulusan.

a. Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)

(1) berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

(2) berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

b. Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD)

(1) Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

(2) Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD;

(3) Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada poin (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:

(a) kecerdasan dan/ atau bakat istimewa; dan

(b) kesiapan psikis.

(4) Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD;

(5) Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/ atau bentuk tes lain;

(6) Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;

(7) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada poin (6) tidak tersedia , rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; dan

(8) Satuan pendidikan melakukan pengurutan usia calon murid baru berdasarkan rombel dan kuota yang tersedia.

 

c. Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2) telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan jika ijazah belum terbit;

3) bagi calon murid baru yang beragama Islam melampirkan SITB Madrasah Diniyah ;

4) bagi calon murid baru beragama Islam yang tidak memiliki SITB Madrasah Diniyah cukup melampirkan surat keterangan sedang mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan;

5) bagi calon murid baru yang tidak memiliki SITB Madrasah Diniyah seperti dimaksud pada poin 3 atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada poin 4, maka dilakukan matrikulasi atau pengayaan pendidikan keagamaan oleh panitia SPMB atau guru agama satuan pendidikan yang asal; dan

6) dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 13 (tiga belas) tahun, seluruh SMP/sederajat wajib menampung/ menjaring seluruh calon murid baru selama memenuhi persyaratan dan daya tampung memungk:inkan.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud diatas, dikecualikan untuk calon murid;

 

2. Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus SPMB sebagaimana dimaksud adalah jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid, yang meliputi; Jalur Domisili, Jalur Afrrmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

 

a. Jalur Domisili

(1) Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru ;

(2) Nama orang tuafwali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/ wali yang tercantum pada raporfijazahjenjang sebelumnya , akta kelahiran, dan/ atau kartu keluarga sebelumnya;

(3) Dalam hal nama orang tuajwali calon Murid sebagaimana dimaksud pada poin (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tuajwali calon Murid:

a) meninggal dunia;

b) bercerai; atau

c) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

(4) Orang tuafwali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada poin (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada poin (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;

(5) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;

(6) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (5) meliputi:

a) bencana alam; dapfatau

b) bencana sosial.

(7) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin (5) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurahfkepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid;

(8) Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

a) calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan

b) jenis bencana yang dialami.

(9) Dalam hal teljadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili , kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;

(10) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin (9) dapat berupa:

a) penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;

b) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau

c) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

(11) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (10) harus disertakan :

a) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau

b) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

(12) Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan veriflkasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

 

 

b. Jalur Afinnasi

(1) Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat danjatau Pemerintah Daerah;

(2) Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:

a) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

b) surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis .

(3) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada poin (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

(4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/ atau surat keterangan tidak mampu.

 

c. Jalur Prestasi

(1) Persyara..tan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi atau dikurasi oleh Satuan Pendidikan yang melaksanakan SPMB melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta;

(2) Prestasi sebagaimana dimaksud pada poin (1) terdiri atas:

a) prestasi akademik; dan/ atau

b) prestasi nonakademik .

(3) Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada poin (2) huruf a dapat berupa; nilai rata-rata rapor selama 5 (lima) semester terakhir (Kelas 4 s.d. 6) dengan bobot persentase 70% (tujuh puluh persen) dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan bobot 30% (tiga puluh persen);

(4) Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada poin (2) huruf b dapat berupa:

a) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/ atau bidang akademik lainnya; atau

b) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/ atau bidang nonakademik lainnya.

(5) Prestasi sebagaimana dimaksud dalam dalam Penerimaan Murid Baru Jalur Prestasi harus dibuktikan dengan:

a) rapor yang disertai dengan surat keterangan nilai rata­rata rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;

b) sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA

c) sertifikatfpiagam prestasi;

d) dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/ atau

e) dokumen lain terkait prestasi.

(2) Bukti atas prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada poin (4) diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

 

       d. Jalur Mutasi

(1) Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah dornisili karena tugas orang tuajwali harus memiliki:

a) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tuajwali; dan

b) surat keterangan pindah dornisili orang tuajwali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang .

(2) Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki :

a) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan

b) kartu keluarga.

(3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tuajwali sebagaimana dimaksud pada poin (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru .

 

C. Jadwal Penerimaan Murid Baru (SPMB) TK SD SMP di Kabupaten Lebak Banten Tahun Ajaran 2026.2027

Pendaftaran/Penerimaan Murid Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib dilaksanakan sesuai dengan jadwal sebagai berikut :

1. Sosialisasi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 01 - 31 Mei 2026

2. Jadwal Pendaftaran Penerimaan Murid Baru 02 - 29 Juni 2026

a. Jalur Domisili

b. Jalur Prestasi

c. Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi

3. Satuan Pendidikan wajib melaporkan kelebihan Calon murid kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tanggal 30 Juni 2026

4. Rapat Pemetaan murid Baru yang belum diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten dengan Satuan Pendidikan tanggal 01 - 02 Juli 2026

5. Rapat Panitia SPMB di Tingkatan Satuan Pendidikan tanggal 03 Juli 2026

6. Pengumuman Hasil SPMB di Tingkatan Satuan Pendidikan tanggal 04 Juli 2026

7. Registrasi Daftar Ulang dan Pembagian Kelas Calon Murid Baru tanggal 06 - 09 Juli 2026

8. Rapat Murid Baru dengan Orang Tua Murid di Tingkat Satuan Pendidikan tanggal 10 Juli 2026

9. Jadwal MPLS tahun 2026 atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MLPS) bagi Calon Murid Baru dan Masa Orientasi Kepramukaan (MOK) bagi Calon Murid Baru di Kabupaten Lebak tanggal 13- 15 Juli 2026

10. Dimulai Kegiatan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2026/2027 tanggal 13 Juli 2026

 

Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Bupati LebakNomor: 400. 3/Kep. 90-DINDIK /2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama

 

Link download Juknis SPMB TK SD SMP Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun ajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis SPMB TK SD SMP di Kab Lebak Provinsi Banten Tahun ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya

 



=== Baca Juga ===

    Posting Komentar untuk "Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Kab Lebak 2026/2027 "



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter