Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Kabupaten Pandeglang Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pandeglang Nomor: 400.3.5/Kep.103-Huk/2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2026/2027
A. Jalur Penerimaan Murid Baru SD SMP di Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran 2026/2027
Penerimaan Murid Baru pada
Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dilaksanakan melalui beberapa
Jalur Penerimaan, yaitu:
1) Jalur Domisili
Jalur
Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon
Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah.
2) Jalur Afirmasi
Jalur
Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon
Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang
disabilitas.
3) Jalur Prestasi
Jalur
Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon
Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/ atau nonakademik.
4) Jalur Mutasi
Jalur
Mutasi adalahjalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon
Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tuafwali dan
bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Penerimaan Murid baru untuk
SD dilaksanakan melalui jalur penerimaan yang meliputi: Jalur Domisili; Jalur
Afrrmasi; dan Jalur Mutasi. Sedangkan Penerimaan Murid baru untuk SMP
dilaksanakan melaluijalur penerimaan yang meliputi: Jalur Domisili; Jalur
Prestasi; Jalur Afirmasi; dan Jalur Mutasi.
Jalur penerimaan Murid baru
dikecualikan untuk: 1) Satuan Pendidikan kerja sama; 2) Satuan Pendidikan
Indonesia di luar negeri; 3) Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
khusus; 4) Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; 5)
Satuan Pendidikan berasrama; 6) Satuan Pendidikan di daerah tertinggal,
terdepan dan terluar; dan 7) Satuan Pendidikan di daerah yangjumlah penduduk
usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan
belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian ketentuan jalur
penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak u ia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untukjalur penerimaan Murid
baru pada TK, SD, dan SMP.
B. Persyaratan Umum SPMB SD SMP Kabupaten Pandeglang 2026/2027
1) Persayaratan Umum SPMB di Kabupaten Pandeglang
a.
Wajib memenuhi batas usia yang ditetapkan di tiap jenjang pendidikan; dan
b.
Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan sebelumnya.
2) Persyaratan umum bagi calon murid TK
a.
berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk
kelompok A; dan
b.
berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk
kelompok B.
3) Persyaratan umum bagi calon murid SD
a.
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi
ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun be:rjalan;
b.
Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli. tahun
be:rjalan dapat mendaftar PMB kelas 1 (satu) SD;
c.
Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada
tanggal 1Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
c.1)
Kecerdasan danjatau bakat istimewa; dan
c.2)
Kesiapan psikis.
d.
Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan
Murid baru pada kelas 1 (satu) SD;
e.
Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes
kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/ atau bentuk tes lain;
f.
Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan
psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog professional;
g.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan
yang bersangkutan; dan
h.
Dianjurkan memiliki Surat Keterangan Lulusan/Sertiflkat KelulusanfSejenisnyajenjang
Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak Kanak.
4) Persyaratan umum bagi calon murid kelas 7 SMP
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
be:rjalan;
b.
telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat;
c.
Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD/MI atau bentuk lain yang
sederajat;
d.
memiliki Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) bagi yang telah lulus
dan surat keterangan dari Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA)
bagi yang sedang melaksanakan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah
(MDTA); dan
e.
bagi yang belum mengikuti MDTA tetap diterima dengan kesanggupan pihak sekolah
untuk membimbing Baca Tulis Al Qur'an (BTQ).
5) Persyaratan usia untuk calon Murid TK, SD dan SMP
a.
akta kelahiran; atau
b.
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
legalisasi oleh lurahjkepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang
sesuai dengan domisili calon Murid.
6) Persyaratan usia calon Murid TK, SD dan SMP dikecualikan untuk calon Murid:
a.
penyandang disabilitas;
b.
pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
c.
pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/
atau
d.
pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
7) Persyaratan Khusus PMB
Persyaratan
khusus PMB sesuai denganjalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid,
baik dari jalur domisili, jalur afrrmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
1. Persyaratan Jalur Domisili
a.
Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
b.
Nama orang tuajwali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan
nama orang tuajwali yang tercantum pada raporjijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran,
danjatau kartu keluarga sebelumnya;
c.
Dalam hal nama orang tuajwali calon Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tuajwali
calon Murid:
1)
Bercerai;
2)
meninggal dunia; atau
3)
kondisi lain yang diterapkan pemerintah daerah sebelum tanggal penerbitan kartu
keluarga baru.
d.
Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf
c angka 2 atau bercerai sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 dibuktikan
dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
e.
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada point (1) tidak dimiliki
oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat
keterangan domisili;
f.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi:
1)
bencana alam; danjatau
2)
bencana social
Dalam
hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1
(satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud
dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan data pada kartu
keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
a.
penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
b.
pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
c.
kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Dalam
hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
a.
kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau
rusak; atau
b.
surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila
kartu keluarga hilang.
Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sesuai dengan kewenangan berkoordinasi
dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melakukan veriflkasi dan
validasi data dalam kartu keluarga caJon Murid.
2. Persyaratan Khsusus Jalur Afirmasi
Jalur
Mmnasi merupakan jalur khusus bagi caJon Murid yang berasal dari keluarga tidak
mampu dengan persyaratan khusus sebagai berikut:
a.
Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak
mampu dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah;
b.
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas
harus memiliki:
1)
kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
2)
surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
c.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu
sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah;
d.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu
sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program
jaminf:Ul kesehatan nasional dan/ atau surat keterangan tidak mampu;
3. Persyratan Khusus Jalur Prestasi
Persyaratan
khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi adalah
sebagai berikut:
a.
memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang
melaksanakan PMB atau dikurasi oleh Kementerian;
b.
Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
1)
Prestasi akademik; dan
2)
Prestasi non akademik.
c.
Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 dapat berupa:
1)
nilai rapor pada 6 (enam) semester terakhir;
2)
nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA); atau
3)
prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, danjatau bidang akademik
lainnya.
d.
Prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 dapat berupa:
1)
pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan
organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
2)
prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga dan/ atau bidang nonakademik
lainnya.
e.
Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk nilai
akademik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 dan pengalaman kepengurusan
sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1;
f.
Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud pada point (1) belum divalidasi oleh
Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat
mengajukan usulan kepada:
1)
Pemerintah Daerah; atau
2)
unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi,sesuai
kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
g.
Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf f terdiri atas:
1)
Calon murid;
2)
Penyelenggara lomba;
3)
Satuan pendidikan penyelenggaraan SPMB; dan
4)
Pihak lain yang berkepentingan.
h.
Prestasi calon murid dibuktikan dengan:
1)
rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari
Satuan Pendidikan asal;
2)
sertifikat hasil tes kemampuan akademik;
3)
sertifikatjpiagam prestasi;
4)
dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; danfatau;
5)
dokumen lain terkait prestasi.
Bukti
atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal
pendaftaran penerimaan Murid baru.
i.
Sekolah menetapkan bobot nilai atas:
1)
Perhitungan bobot nilai rapor 70% dan nilai tes kemampuan akademik 30%;
2)
pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan
Pendidikan;
3)
prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/ atas bidang akademik
lainnya berdasarkan tingkat kabupatenfkota, provinsi, nasional dan
internasional; dan
4)
prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, danjatau prestasi bidang nonakademik
lainnya berdasarkan tingkat kabupatenfkota, provinsi, nasional dan
internasional.
Selain
penetapan bobot nilai, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dapat
menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar. Pembobotan tidak dilakukan
berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.
4. Persyaratan Khsusus Jalur Mutasi
a.
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili
karena tugas orang tuafwali harus memiliki:
1)
surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang mempekeijakan orang
tuajwali; dan
2)
surat keterangan pindah domisili orang tuafwali calon Murid yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang.
b.
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak
guru harus memiliki:
1)
surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
2)
kartu keluarga.
Surat
penugasan dari instansi, Iembaga, atau Perusahaan yang mempekeijakan orang tuafwali
paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
C.
Jadwal Penerimaan Murid Baru SD SMP di Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran 2026/2027
Jadwal pendaftaran SPMB TK,
SD dan SMP Tahun Pelajaran 2026/2027 di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten Pandeglang adalah sebagrai berikut:
1) Rincian Jadwal Penerimaan Murid Baru SPMB SD SMP di Kab Pandeglang Tahun Pelajaran 2026/2027
1. Jenjang TK
Pendaftaran
Tanggal 22 Juni s/d 27 Juni 2026
Pengumuman
diterima 6 Juli 2027
Daftar
Ulang tanggal 7 s/d 11 Juli 2026
2. Jenjang SD
Pendaftaran
Tanggal 22 Juni s/d 4 Juli 2026
Pengumuman
diterima 6 Juli 2026
Daftar
Ulang tanggal 7 s/d 11 Juli 2026
3. Jenjang SMP
Pendaftaran
Tanggal 22 Juni s/d 27 Juni 2026
Pengumuman
diterima 6 Juli 2026
Daftar
Ulang tanggal 7 s/d 11 Juli 2026
2) Penetapan dan Pengumuman Hasil SPMB
Kepala Sekolah menetapkan
Keputusan tentang Penerimaan Murid Baru yang diterima Tahun Pelajaran 2026/2027
berdasarkan data yang telah ditetapkan dan diumumkan melalui papan pengumuman/media
lainnya.
Pengumuman penetapan Murid baru
merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon Murid yang dinyatakan lolos
seleksi pada setiap jalur penerimaan Murid baru. Penetapan Murid baru dilakukan
berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan
dan ditetapkan melalui keputusan kepala Satuan Pendidikan. Hasil resmi hasil
SPMB diumumkan pada papan pengumuman sekolahfmedia sosialfweb sekolahfmedia
lainnya oleh Kepala Sekolah atau Panitia SPMB. Satuan pendidikan wajib menyediakan
kanal atau sarana pengaduan Masyarakat.
3) Daftar Ulang
Sekolah melakukan proses
daftar ulang terhadap calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, dengan
ketentuan sebagai berikut:
2.1. Selama pelaksanaan
pendaftaran dan daftar ulang, sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan biaya
apapun.
2.2. Bagi peserta didik yang
diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang yang telah ditentukan, maka
dianggap mengundurkan diri.
4) Masa Bimbingan Murid Baru
Dalam pelaksanaan Masa Bimbingan
Murid Baru (MBMB), supaya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Masa Bimbingan Murid Baru
(MBMB) dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan dasar
kepada peserta didik baru dalam mengenal lingkungan sekolah, baik metode yang
digunakan maupun materi materi edukatif lainya yang dipandang perlu;
2. Materi wajib dalam
kegiatan Masa Bimbingan Murid Baru (MBMB) adalah pendidikan kepramukaan/
pendidikan karakter /Perundungan;
3. Kepala sekolah bertanggung
jawab sepenuhnya dalam pelaksanaan Masa Bimbingan Murid Baru (MBPB).
4. Dalam pelaksanaan Masa Bimbingan
Murid Baru (MBMB) perlu memperhatikan norma Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor: 400.3.5/Kep.103-Huk/2026
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran
2026-2027
Link download Juknis SPMB SDSMP Kabupaten Pandeglang Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Jadwal
dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SD SMP Kabupaten Pandeglang Tahun Ajaran 2026/2027.
Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Pandeglang 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem