Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Pandeglang 2026/2027

Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Kabupaten Pandeglang Tahun Ajaran 2026/2027


Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Kabupaten Pandeglang Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pandeglang Nomor: 400.3.5/Kep.103-Huk/2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2026/2027

 

A. Jalur Penerimaan Murid Baru SD SMP di Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran 2026/2027

Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dilaksanakan melalui beberapa Jalur Penerimaan, yaitu:

1) Jalur Domisili

Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

 

2) Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

 

3) Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/ atau nonakademik.

 

4) Jalur Mutasi

Jalur Mutasi adalahjalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tuafwali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

 

Penerimaan Murid baru untuk SD dilaksanakan melalui jalur penerimaan yang meliputi: Jalur Domisili; Jalur Afrrmasi; dan Jalur Mutasi. Sedangkan Penerimaan Murid baru untuk SMP dilaksanakan melaluijalur penerimaan yang meliputi: Jalur Domisili; Jalur Prestasi; Jalur Afirmasi; dan Jalur Mutasi.

 

Jalur penerimaan Murid baru dikecualikan untuk: 1) Satuan Pendidikan kerja sama; 2) Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri; 3) Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; 4) Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; 5) Satuan Pendidikan berasrama; 6) Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar; dan 7) Satuan Pendidikan di daerah yangjumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengecualian ketentuan jalur penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak u ia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untukjalur penerimaan Murid baru pada TK, SD, dan SMP.

 

B. Persyaratan Umum SPMB SD SMP Kabupaten Pandeglang 2026/2027

1) Persayaratan Umum SPMB di Kabupaten Pandeglang

a. Wajib memenuhi batas usia yang ditetapkan di tiap jenjang pendidikan; dan

b. Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan sebelumnya.

 

2) Persyaratan umum bagi calon murid TK

a. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

 

3) Persyaratan umum bagi calon murid SD

a. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun be:rjalan;

b. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli. tahun be:rjalan dapat mendaftar PMB kelas 1 (satu) SD;

c. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:

c.1) Kecerdasan danjatau bakat istimewa; dan

c.2) Kesiapan psikis.

d. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD;

e. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/ atau bentuk tes lain;

f. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;

g. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan; dan

h. Dianjurkan memiliki Surat Keterangan Lulusan/Sertiflkat KelulusanfSejenisnyajenjang Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak­ Kanak.

 

4) Persyaratan umum bagi calon murid kelas 7 SMP

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun be:rjalan;

b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat;

c. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD/MI atau bentuk lain yang sederajat;

d. memiliki Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) bagi yang telah lulus dan surat keterangan dari Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) bagi yang sedang melaksanakan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA); dan

e. bagi yang belum mengikuti MDTA tetap diterima dengan kesanggupan pihak sekolah untuk membimbing Baca Tulis Al Qur'an (BTQ).

 

5) Persyaratan usia untuk calon Murid TK, SD dan SMP 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurahjkepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

 

6) Persyaratan usia calon Murid TK, SD dan SMP dikecualikan untuk calon Murid:

a. penyandang disabilitas;

b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;

c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/ atau

d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

7) Persyaratan Khusus PMB

Persyaratan khusus PMB sesuai denganjalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid, baik dari jalur domisili, jalur afrrmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.


1. Persyaratan Jalur Domisili

a. Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;

b. Nama orang tuajwali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tuajwali yang tercantum pada raporjijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, danjatau kartu keluarga sebelumnya;

c. Dalam hal nama orang tuajwali calon Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tuajwali calon Murid:

1) Bercerai;

2) meninggal dunia; atau

3) kondisi lain yang diterapkan pemerintah daerah sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga baru.

d. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 atau bercerai sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;

e. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada point (1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;

f. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi:

1) bencana alam; danjatau

2) bencana social

Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:

a. penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;

b. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau

c. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:

a. kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau

b. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melakukan veriflkasi dan validasi data dalam kartu keluarga caJon Murid.

 

2. Persyaratan Khsusus Jalur Afirmasi

Jalur Mmnasi merupakan jalur khusus bagi caJon Murid yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan persyaratan khusus sebagai berikut:

a. Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah;

b. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:

1) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

2) surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

c. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

d. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminf:Ul kesehatan nasional dan/ atau surat keterangan tidak mampu;

 

3. Persyratan Khusus Jalur Prestasi

Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi adalah sebagai berikut:

a. memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan PMB atau dikurasi oleh Kementerian;

b. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:

1) Prestasi akademik; dan

2) Prestasi non akademik.

c. Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 dapat berupa:

1) nilai rapor pada 6 (enam) semester terakhir;

2) nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA); atau

3) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, danjatau bidang akademik lainnya.

d. Prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 dapat berupa:

1) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau

2) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga dan/ atau bidang nonakademik lainnya.

e. Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk nilai akademik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1;

f. Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud pada point (1) belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:

1) Pemerintah Daerah; atau

2) unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi,sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.

g. Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf f terdiri atas:

1) Calon murid;

2) Penyelenggara lomba;

3) Satuan pendidikan penyelenggaraan SPMB; dan

4) Pihak lain yang berkepentingan.

h. Prestasi calon murid dibuktikan dengan:

1) rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;

2) sertifikat hasil tes kemampuan akademik;

3) sertifikatjpiagam prestasi;

4) dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; danfatau;

5) dokumen lain terkait prestasi.

Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

i. Sekolah menetapkan bobot nilai atas:

1) Perhitungan bobot nilai rapor 70% dan nilai tes kemampuan akademik 30%;

2) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan;

3) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/ atas bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupatenfkota, provinsi, nasional dan internasional; dan

4) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, danjatau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupatenfkota, provinsi, nasional dan internasional.

Selain penetapan bobot nilai, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.

 

4. Persyaratan Khsusus Jalur Mutasi

a. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tuafwali harus memiliki:

1) surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang mempekeijakan orang tuajwali; dan

2) surat keterangan pindah domisili orang tuafwali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

b. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:

1) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan

2) kartu keluarga.

Surat penugasan dari instansi, Iembaga, atau Perusahaan yang mempekeijakan orang tuafwali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

 

C. Jadwal Penerimaan Murid Baru SD SMP di Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran 2026/2027

Jadwal pendaftaran SPMB TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2026/2027 di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang adalah sebagrai berikut:

1) Rincian Jadwal Penerimaan Murid Baru SPMB SD SMP di Kab Pandeglang Tahun Pelajaran 2026/2027

1. Jenjang TK

Pendaftaran Tanggal 22 Juni s/d 27 Juni 2026

Pengumuman diterima 6 Juli 2027

Daftar Ulang tanggal 7 s/d 11 Juli 2026

2. Jenjang SD

Pendaftaran Tanggal 22 Juni s/d 4 Juli 2026

Pengumuman diterima 6 Juli 2026

Daftar Ulang tanggal 7 s/d 11 Juli 2026

3. Jenjang SMP

Pendaftaran Tanggal 22 Juni s/d 27 Juni 2026

Pengumuman diterima 6 Juli 2026

Daftar Ulang tanggal 7 s/d 11 Juli 2026

   

2) Penetapan dan Pengumuman Hasil SPMB

Kepala Sekolah menetapkan Keputusan tentang Penerimaan Murid Baru yang diterima Tahun Pelajaran 2026/2027 berdasarkan data yang telah ditetapkan dan diumumkan melalui papan pengumuman/media lainnya.

 

Pengumuman penetapan Murid baru merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur penerimaan Murid baru. Penetapan Murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan ditetapkan melalui keputusan kepala Satuan Pendidikan. Hasil resmi hasil SPMB diumumkan pada papan pengumuman sekolahfmedia sosialfweb sekolahfmedia lainnya oleh Kepala Sekolah atau Panitia SPMB. Satuan pendidikan wajib menyediakan kanal atau sarana pengaduan Masyarakat.

 

3) Daftar Ulang

Sekolah melakukan proses daftar ulang terhadap calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:

2.1. Selama pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang, sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan biaya apapun.

2.2. Bagi peserta didik yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.

 

4) Masa Bimbingan Murid Baru

Dalam pelaksanaan Masa Bimbingan Murid Baru (MBMB), supaya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Masa Bimbingan Murid Baru (MBMB) dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan dasar kepada peserta didik baru dalam mengenal lingkungan sekolah, baik metode yang digunakan maupun materi­ materi edukatif lainya yang dipandang perlu;

2. Materi wajib dalam kegiatan Masa Bimbingan Murid Baru (MBMB) adalah pendidikan kepramukaan/ pendidikan karakter /Perundungan;

3. Kepala sekolah bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaan Masa Bimbingan Murid Baru (MBPB).

4. Dalam pelaksanaan Masa Bimbingan Murid Baru (MBMB) perlu memperhatikan norma Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor: 400.3.5/Kep.103-Huk/2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru Pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2026-2027

 

Link download Juknis SPMB SDSMP Kabupaten Pandeglang Tahun Ajaran 2026/2027 

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SD SMP Kabupaten Pandeglang Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "Jadwal dan Juknis SPMB SD SMP di Pandeglang 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter