Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 420-251-2026 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Sumataera Barat Tahun Ajaran 2026/2027
A. Tujuan SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat 2026/2027
1) Tujuan Pelaksanaan SPMB
a. memberikan
kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan
berkualitas yang dekat dengan domisili;
b. meningkatkan akses
dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang
disabilitas, dan anak panti asuhan/panti sosial;
c. mendorong
peningkatan prestasi murid; dan
d. mengoptimalkan
keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.
2) Tujuan disusunnya Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat 2026/2027
Tujuan penyusunan
Juknis SPMB Jenjang SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri Provinsi Sumatera
Barat Tahun Ajaran 2026/2027 adalah:
a. memastikan
pelaksanaan SPMB di jenjang SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri berjalan
secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi
sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu dan
berkeadilan; dan
b. memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama kepada Kepala SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri, orang tua/wali calon murid, calon murid, dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.
B. Persyaratan SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027
1) Persyaratan Umum
1. Calon murid baru
SMA Negeri dan SMK Negeri berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran;
atau
b. surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa/wali nagari atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai
dengan domisili calon murid.
Persyaratan usia
dikecualikan untuk calon
murid baru penyandang disabilitas.
2. Calon murid baru
jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan)
SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP/MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus (SKL);
3. Calon murid baru
jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri merupakan lulusan SMP/MTs, dan bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama dan/atau
setara SMP/MTs tahun berjalan serta lulusan tahun sebelumnya sepanjang memenuhi
batas usia maksimal;
4. Calon murid baru
yang sudah diterima dan mendaftar ulang di sekolah boarding negeri tidak dapat
mengikuti SPMB baik ke SMA Negeri maupun ke SMK Negeri.
2. Persyaratan Khusus SMA Negeri
Selain memenuhi
persyaratan umum SPMB, calon murid baru harus memenuhi persyaratan khusus SPMB
yang disesuaikan dengan kriteria jalur SPMB yang dipilih.
1. Jalur Domisili
a. Jalur Domisili
adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid
yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
b. Persyaratan khusus
bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus
memiliki kartu keluarga dengan ketentuan:
1) Diterbitkan paling singkat
1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
2) Nama orang tua/wali
calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang
tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran,
dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3) Dalam hal nama
orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat
digunakan jika orang tua/wali calon murid:
a) meninggal dunia;
b) bercerai; atau
c) kondisi lain yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga
terbaru.
4) Orang tua/wali
calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian
yang diterbitkan oleh dukcapil atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi
berwenang.
5) Dalam hal kartu
keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu meliputi
bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan
domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa/wali nagari atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai
dengan domisili calon murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan
mengenai:
a) calon murid telah
berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan
domisili; dan
b) jenis bencana yang
dialami.
6) Dalam hal terjadi
perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan
bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai
dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena
perpindahan domisili dapat berupa:
a) penambahan anggota
keluarga, selain calon murid;
b) pengurangan anggota
keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
c) kartu keluarga baru
akibat hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat
perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
a) kartu keluarga yang
lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
b) surat keterangan
kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga
hilang.
2. Jalur Afirmasi
a. Jalur afirmasi
adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid
SMA Negeri yang berasal dari:
1) keluarga ekonomi
tidak mampu;
2) penyandang disabilitas;
atau
3) anak panti
asuhan/panti sosial.
b. Persyaratan khusus
pada Jalur Afirmasi bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
c. Calon murid baru
yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti
kepesertaan sebagaimana dimaksud pada huruf b berupa:
1) Kartu Program
Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian terkait dan terdata
dalam Aplikasi Dapodik; atau
2) Kartu peserta
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang
diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Dinas Sosial;
d. Kartu keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu
keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan
tidak mampu.
e. Surat pernyataan
dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara
hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu;
f. Persyaratan khusus
pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
1) kartu penyandang
disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial; atau
2) surat keterangan
dari dokter atau dokter spesialis; dan
3) surat hasil asesmen
yang dikeluarkan oleh unit layanan disabilitas.
f. Calon murid baru
yang berasal dari panti asuhan/panti sosial dibuktikan dengan surat keterangan
dari kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial
setempat;
3. Jalur Prestasi
a. Jalur Prestasi
Akademik
1) Jalur Prestasi
Akademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon
murid yang memiliki prestasi di bidang akademik.
2) Persyaratan khusus
bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi Akademik
dapat berupa:
a. Persentase 70%
nilai rapor semester 1 sampai semester 5 yang berasal dari nilai kompetensi
pengetahuan untuk semua mata pelajaran ditambah 30% rata-rata nilai TKA dengan
melampirkan Surat Keterangan Peringkat Paralel dari Kepala Satuan Pendidikan
asal untuk 25% (dua puluh lima persen) murid dengan nilai tertinggi; atau
b. prestasi di bidang
sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang
dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang
melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Barat) atau dikurasi oleh Kementerian.
3) Dalam hal
sertifikat prestasi akademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau
dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling
lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:
a. tingkat
Kabupaten/Kota divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. tingkat Provinsi
divalidasi oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Barat;
c. unit kerja di
Kementerian yang membidangi talenta dan
prestasi sesuai kewenangannya.
4) Pemangku
kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:
a) Calon murid;
b) Penyelenggara
lomba;
c) Satuan pendidikan
penyelenggara SPMB;
d) Pihak lain yang
berkepentingan.
5) Prestasi pada
bidang akademik yang diterima adalah sebagai berikut:
a) Olimpiade Sains
Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
b) Olimpiade Literasi
Siswa Nasional (OLSN);
c) Olimpiade
Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
d) Kompetisi Sains
Madrasah (KSM);
e) Kompetisi Robotika;
dan atau
f) Kompetisi Akademik
lainnya yang diakui oleh Pemerintah Kab/Kota dan Pemerintah Provinsi;
6) Bukti atas prestasi
akademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran
penerimaan murid baru pada jalur prestasi akademik.
7) Bukti atas prestasi
akademik berlaku untuk prestasi individu
dan/atau beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah.
b. Jalur Prestasi Non
akademik
1) Jalur Prestasi
Nonakademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi
calon murid yang memiliki prestasi di bidang nonakademik;
2) Persyaratan khusus
bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi
Nonakademik dapat berupa:
a) pengalaman
kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah/Madrasah
(OSIS/OSIM) dan Organisasi Kepanduan (Pramuka) di Satuan Pendidikan yang
dibuktikan dengan SK dan/atau sertifikat yang diterbitkan oleh Santuan
Pendidikan asal; atau
b) prestasi di bidang
seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya yang
dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang
melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Barat) atau dikurasi oleh Kementerian.
3) Dalam hal
sertifikat prestasi nonakademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau
dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling
lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:
a. tingkat Kabupaten/Kota
divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. tingkat Provinsi divalidasi
oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
c. unit kerja di Kementerian
yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan;
d. prestasi Bidang
Olahraga dikurasi oleh KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) sesuai
Jenjangnya; dan
e. prestasi MTQ Nasional
dikurasi oleh LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) sesuai
Penyelenggaranya.
4) Pemangku
kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:
a) Calon murid;
b) Penyelenggara
lomba;
c) Satuan Pendidikan
penyelenggara SPMB;
d) Pihak lain yang
berkepentingan.
5) Prestasi hasil
lomba pada bidang nonakademik yang diterima adalah sebagai berikut:
a) Prestasi bidang
seni budaya:
• Festival Lomba Seni
Siswa Nasional (FLS2N);
• Hafiz Qur’an;
• MTQ Nasional Tingkat
Kab/Kota, Provinsi, Nasional, Internasional; dan
• Lomba Kitab Suci
lainnya yang diakui oleh pemerintah.
b) Prestasi bidang
olahraga:
• Gala Siswa Indonesia
(GSI);
• Ajang Kompetensi Seni
dan Olahraga (AKSIOMA); Madrasah
• Olimpiade Olahraga
Siswa Nasional (O2SN);
• Pekan Olahraga
Nasional (PON);
• Pekan Olahraga
Pelajar Nasional (POPNAS);
• Pekan Olahraga
Provinsi (PORPROV);
• Pekan Olahraga
Pelajar Wilayah (POPWIL);
• Pekan Olahraga
Pelajar Daerah (POPDA);
• Paragames Olahraga
Nasional;
• Kejuaraan Nasional
(Kejurnas); dan
• Kejuaraan Daerah
(Kejurda).
6) Bukti atas prestasi
nonakademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran
penerimaan murid baru pada jalur prestasi non akademik;
7) Bukti atas prestasi
nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok berjenjang
yang diakui pemerintah;
4. Jalur Mutasi
a. Jalur Mutasi adalah
jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang
berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak
GTK yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas.
b. Persyaratan khusus
pada Jalur Mutasi bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena tugas
orang tua/wali harus memiliki:
1) surat penugasan
dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
2) surat keterangan
pindah domisili orang tua/wali calon
murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Persyaratan khusus
pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak GTK harus memiliki:
1) surat penugasan
orang tua sebagai GTK; dan
2) kartu keluarga.
d. Surat penugasan
dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali
paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
3. Persyaratan Khusus SMK Negeri
1. Seleksi calon murid
baru SMK Negeri dengan mempertimbangkan:
a. Nilai rapor yang
dilampirkan dengan surat keterangan peringkat paralel dari Kepala Satuan
Pendidikan asal;
b. Prestasi di bidang
akademik maupun nonakademik yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah
divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas
Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh
Kementerian; dan/atau
c. Hasil tes bakat dan
minat sesuai dengan kompetensi/konsentrasi keahlian yang dipilih dengan
menggunakan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan dan dunia usaha, dunia
industri, atau asosiasi profesi.
2. Rapor menggunakan
rerata nilai kompetensi pengetahuan seluruh mata pelajaran pada rapor
SMP/MTs sederajat semester 1 sampai dengan semester 5;
3. Dalam hal
sertifikat prestasi akademik atau nonakademik belum divalidasi oleh Pemerintah
Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan
usulan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:
a. Tingkat Kabupaten/Kota
divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Tingkat Provinsi divalidasi
oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
c. Unit kerja
di Kementerian yang
membidangi talenta dan
prestasi sesuai kewenangan;
d. Prestasi Bidang Olahraga
dikurasi oleh KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) sesuai Jenjangnya;
e. Prestasi MTQ
Nasional dikurasi oleh LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) sesuai
Penyelenggaranya.
4. Pemangku
kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:
a. Calon murid;
b. Penyelenggara
lomba;
c. Satuan Pendidikan
penyelenggara SPMB; dan
d. Pihak lain yang
berkepentingan.
5. Bukti atas prestasi
bidang akademik maupun nonakademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun
sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru pada Jenjang SMK gelombang
Pertama.
6. Bukti atas prestasi
bidang akademik ataupun nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan
beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah;
7. Persyaratan TIDAK
BUTA WARNA berlaku bagi SMK Negeri pada bidang keahlian tertentu yang meliputi:
a. Teknologi Rekayasa;
b. Teknologi
Informatika;
c. Industri, Kimia dan
Farmasi; dan
d. Kemaritiman.
8. Calon murid yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah;
9. Calon murid baru
SMK Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
a) Kartu Program
Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian terkait dan terdata
dalam Aplikasi Dapodik; atau
b) Kartu peserta
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang
diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Dinas Sosial.
10. Kartu
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat
berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat
keterangan tidak mampu;
11. Surat pernyataan
dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara
hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu;
12. Calon murid
penyandang disabilitas harus memiliki:
a. kartu penyandang
disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial; atau
b. surat keterangan
dari dokter atau dokter spesialis; dan
c. Surat hasil asesmen
yang dikeluarkan oleh unit layanan disabilitas.
13. Calon murid baru
yang berasal dari panti asuhan/panti sosial dibuktikan dengan surat keterangan
dari kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial
setempat;
C. Jadwal SPMB SMA SMK Sesuai Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun Ajaran 2026/2027
Berikut
ini Jadwal yang berasal dari Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun
Ajaran 2026/2027
a) Pra Pendaftaran
1. Pembuatan Akun Juni
2026
2. Entri Data Pokok Juni
2026
b) Pelaksanaan Pendaftaran
I. SPMB SMA Negeri: Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi
1. Pendaftaran 22 – 23
Juni 2026
2 Verifikasi Validasi dan
22 – 24 Juni
3 Pengumuman 25 Juni
2026
4 Daftar Ulang Lolos Seleksi
25 - 26 Juni 2026
5. Daftar Ulang Cadangan
26 Juni 2026
II. SPMB SMA Negeri: Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik
1. Pendaftaran 27- 29
Juni 2026
2 Verifikasi Validasi dan
27-30 Juni 2026
3 Pengumuman 1 Juli
2026
4 Daftar Ulang Lolos 1
-2 Juli 2026
6 Daftar Ulang Cadangan
2 Juli 2026
III. SPMB SMA Negeri: Jalur Domisili
1. Pendaftaran 3 – 5
Juli 2026
2 Verifikasi dan Validasi
3 – 6 Juli 2026
3 Pengumuman 7 Juli
2026
4 Daftar Ulang Lolos 7-8
Juli 2026
6 Daftar Ulang Cadangan
8 Juli 2026
IV. SPMB SMK Negeri Tahap I: Seleksi Rapor, Prestasi dan Tes Bakat dan Minat
1. Pendaftaran 22 – 26
Juni 2026
2. Tes Minat Bakat 22
– 27 Juni 2026
3. Verifikasi dan Validasi
22 – 27 Juni 2026
4. Pengumuman 28 Juni
2026
5. Daftar Ulang Lolos Seleksi
28 – 29 Juni 2026
7. Daftar Ulang Cadangan
29 Juni 2026
V. SPMB SMK Negeri Tahap II: Seleksi Rapor, Prestasi,Tes Bakat Minat
1. Pendaftaran 1 – 8
Juli 2026
2. Tes Minat Bakat 1 –
9 Juli 2026
3. Verifikasi dan Validasi
1 – 9 Juli 2026
4. Pengumuman 10 Juli
2026
5. Daftar Ulang Lolos Seleksi
10-11 Juli 2026
7. Daftar Ulang Cadangan
11 Juli 2026
Selengkapnya
slah download dan baca Salinan Keputusan
Gubernur Sumatera Barat Nomor: 420-251-2026 Tentang jadwal dan Petunjuk
Teknis (Juknis) SPMB SMA SMK Sumatera Barat (Sumbar) Tahun Ajaran 2026/2027
Link
download Juknis SPMB SMA SMK Sumatera Barat 2026/2027
Demikian
informasi tentang Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Sumatera Barat (Sumbar) tahun
pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.
=== Baca Juga ===

Posting Komentar untuk "Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Sumatera Barat 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem