Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Sumatera Barat 2026/2027

Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun Ajaran 2026/2027


Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan  Gubernur  Sumatera  Barat Nomor: 420-251-2026 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Sumataera Barat Tahun Ajaran 2026/2027

 

A. Tujuan SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat 2026/2027

1) Tujuan Pelaksanaan SPMB

a. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;

b. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan anak panti asuhan/panti sosial;

c. mendorong peningkatan prestasi murid; dan

d. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.

 

2) Tujuan disusunnya Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat 2026/2027

Tujuan penyusunan Juknis SPMB Jenjang SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027 adalah:

a. memastikan pelaksanaan SPMB di jenjang SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan; dan

b. memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama kepada Kepala SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri, orang tua/wali calon murid, calon murid, dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.


B. Persyaratan SPMB SMA SMK Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027

1) Persyaratan Umum

1. Calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/wali nagari atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

Persyaratan  usia  dikecualikan  untuk  calon  murid  baru  penyandang disabilitas.

2. Calon murid baru jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya Surat Keterangan Lulus (SKL);

3. Calon murid baru jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri merupakan lulusan SMP/MTs, dan bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama dan/atau setara SMP/MTs tahun berjalan serta lulusan tahun sebelumnya sepanjang memenuhi batas usia maksimal;

4. Calon murid baru yang sudah diterima dan mendaftar ulang di sekolah boarding negeri tidak dapat mengikuti SPMB baik ke SMA Negeri maupun ke SMK Negeri.

 

2. Persyaratan Khusus SMA Negeri

Selain memenuhi persyaratan umum SPMB, calon murid baru harus memenuhi persyaratan khusus SPMB yang disesuaikan dengan kriteria jalur SPMB yang dipilih.

1. Jalur Domisili

a. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

b. Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga dengan ketentuan:

1) Diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

2) Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3) Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:

a) meninggal dunia;

b) bercerai; atau

c) kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4) Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian yang diterbitkan oleh dukcapil atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5) Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/wali nagari atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

a) calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan

b) jenis bencana yang dialami.

6) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:

a) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;

b) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau

c) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:

a) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau

b) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

 

2. Jalur Afirmasi

a. Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid SMA Negeri yang berasal dari:

1) keluarga ekonomi tidak mampu;

2) penyandang disabilitas; atau

3) anak panti asuhan/panti sosial.

b. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

c. Calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada huruf b berupa:

1) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian terkait dan terdata dalam Aplikasi Dapodik; atau

2) Kartu peserta keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial;

d. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

e. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

f. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:

1) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

2) surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan

3) surat hasil asesmen yang dikeluarkan oleh unit layanan disabilitas.

f. Calon murid baru yang berasal dari panti asuhan/panti sosial dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial setempat;

 

3. Jalur Prestasi

a. Jalur Prestasi Akademik

1) Jalur Prestasi Akademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik.

2) Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi Akademik dapat berupa:

a. Persentase 70% nilai rapor semester 1 sampai semester 5 yang berasal dari nilai kompetensi pengetahuan untuk semua mata pelajaran ditambah 30% rata-rata nilai TKA dengan melampirkan Surat Keterangan Peringkat Paralel dari Kepala Satuan Pendidikan asal untuk 25% (dua puluh lima persen) murid dengan nilai tertinggi; atau

b. prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian.

3) Dalam hal sertifikat prestasi akademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:

a. tingkat Kabupaten/Kota divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

b. tingkat Provinsi divalidasi oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;

c. unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta  dan prestasi sesuai kewenangannya.

4) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:

a) Calon murid;

b) Penyelenggara lomba;

c) Satuan pendidikan penyelenggara SPMB;

d) Pihak lain yang berkepentingan.

5) Prestasi pada bidang akademik yang diterima adalah sebagai berikut:

a) Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);

b) Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);

c) Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);

d) Kompetisi Sains Madrasah (KSM);

e) Kompetisi Robotika; dan atau

f) Kompetisi Akademik lainnya yang diakui oleh Pemerintah Kab/Kota dan Pemerintah Provinsi;

6) Bukti atas prestasi akademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru pada jalur prestasi akademik.

7) Bukti atas prestasi akademik berlaku untuk  prestasi individu dan/atau beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah.

 

b. Jalur Prestasi Non akademik

1) Jalur Prestasi Nonakademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang nonakademik;

2) Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi Nonakademik dapat berupa:

a) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah/Madrasah (OSIS/OSIM) dan Organisasi Kepanduan (Pramuka) di Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan SK dan/atau sertifikat yang diterbitkan oleh Santuan Pendidikan asal; atau

b) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian.

3) Dalam hal sertifikat prestasi nonakademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:

a. tingkat Kabupaten/Kota divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

b. tingkat Provinsi divalidasi oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;

c. unit kerja di  Kementerian  yang  membidangi  talenta dan prestasi sesuai kewenangan;

d. prestasi Bidang Olahraga dikurasi oleh KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) sesuai Jenjangnya; dan

e. prestasi MTQ Nasional dikurasi oleh LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) sesuai Penyelenggaranya.

4) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:

a) Calon murid;

b) Penyelenggara lomba;

c) Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB;

d) Pihak lain yang berkepentingan.

5) Prestasi hasil lomba pada bidang nonakademik yang diterima adalah sebagai berikut:

a) Prestasi bidang seni budaya:

• Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);

• Hafiz Qur’an;

• MTQ Nasional Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional, Internasional; dan

• Lomba Kitab Suci lainnya yang diakui oleh pemerintah.

b) Prestasi bidang olahraga:

• Gala Siswa Indonesia (GSI);

• Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga (AKSIOMA); Madrasah

• Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);

• Pekan Olahraga Nasional (PON);

• Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);

• Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);

• Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);

• Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA);

• Paragames Olahraga Nasional;

• Kejuaraan Nasional (Kejurnas); dan

• Kejuaraan Daerah (Kejurda).

6) Bukti atas prestasi nonakademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru pada jalur prestasi non akademik;

7) Bukti atas prestasi nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah;

 

4. Jalur Mutasi

a. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak GTK yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas.

b. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:

1) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan

2) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon  murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

c. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak GTK harus memiliki:

1) surat penugasan orang tua sebagai GTK; dan

2) kartu keluarga.

d. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

 

3. Persyaratan Khusus SMK Negeri

1. Seleksi calon murid baru SMK Negeri dengan mempertimbangkan:

a. Nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat paralel dari Kepala Satuan Pendidikan asal;

b. Prestasi di bidang akademik maupun nonakademik yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh Kementerian; dan/atau

c. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan kompetensi/konsentrasi keahlian yang dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

2. Rapor menggunakan rerata nilai kompetensi pengetahuan seluruh mata pelajaran pada  rapor  SMP/MTs sederajat  semester  1 sampai dengan semester 5;

3. Dalam hal sertifikat prestasi akademik atau nonakademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada:

a. Tingkat Kabupaten/Kota divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

b. Tingkat Provinsi divalidasi oleh Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;

c. Unit  kerja  di  Kementerian  yang  membidangi  talenta  dan  prestasi sesuai kewenangan;

d. Prestasi Bidang Olahraga dikurasi oleh KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) sesuai Jenjangnya;

e. Prestasi MTQ Nasional dikurasi oleh LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) sesuai Penyelenggaranya.

4. Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 3) terdiri atas:

a. Calon murid;

b. Penyelenggara lomba;

c. Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan

d. Pihak lain yang berkepentingan.

5. Bukti atas prestasi bidang akademik maupun nonakademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru pada Jenjang SMK gelombang Pertama.

6. Bukti atas prestasi bidang akademik ataupun nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah;

7. Persyaratan TIDAK BUTA WARNA berlaku bagi SMK Negeri pada bidang keahlian tertentu yang meliputi:

a. Teknologi Rekayasa;

b. Teknologi Informatika;

c. Industri, Kimia dan Farmasi; dan

d. Kemaritiman.

8. Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

9. Calon murid baru SMK Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:

a) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian terkait dan terdata dalam Aplikasi Dapodik; atau

b) Kartu peserta keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial.

10. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu;

11. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

12. Calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:

a. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

b. surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan

c. Surat hasil asesmen yang dikeluarkan oleh unit layanan disabilitas.

13. Calon murid baru yang berasal dari panti asuhan/panti sosial dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial setempat;

 

C. Jadwal SPMB SMA SMK Sesuai Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun Ajaran 2026/2027

Berikut ini Jadwal yang berasal dari Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027

a)  Pra Pendaftaran

1. Pembuatan Akun Juni 2026

2. Entri Data Pokok Juni 2026

b) Pelaksanaan Pendaftaran

I. SPMB SMA Negeri: Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi

1. Pendaftaran 22 – 23 Juni 2026

2 Verifikasi Validasi dan 22 – 24 Juni

3 Pengumuman 25 Juni 2026

4 Daftar Ulang Lolos Seleksi  25 - 26 Juni 2026

5. Daftar Ulang Cadangan  26 Juni 2026

 

II. SPMB SMA Negeri: Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik

1. Pendaftaran 27- 29 Juni 2026

2 Verifikasi Validasi dan 27-30 Juni 2026

3 Pengumuman 1 Juli 2026

4 Daftar Ulang Lolos 1 -2 Juli 2026

6 Daftar Ulang Cadangan  2 Juli 2026

 

III.  SPMB SMA Negeri: Jalur Domisili

1. Pendaftaran 3 – 5 Juli 2026

2 Verifikasi dan Validasi 3 – 6 Juli  2026

3 Pengumuman 7 Juli 2026

4 Daftar Ulang Lolos 7-8 Juli 2026

6 Daftar Ulang Cadangan  8 Juli 2026

 

IV. SPMB SMK Negeri Tahap I: Seleksi Rapor, Prestasi dan Tes Bakat dan Minat

1. Pendaftaran 22 – 26 Juni 2026

2. Tes Minat Bakat 22 – 27 Juni 2026

3. Verifikasi dan Validasi 22 – 27 Juni 2026

4. Pengumuman 28 Juni 2026

5. Daftar Ulang Lolos Seleksi 28 – 29 Juni 2026

7. Daftar Ulang Cadangan  29 Juni 2026

 

V. SPMB  SMK  Negeri  Tahap  II:  Seleksi  Rapor,  Prestasi,Tes  Bakat Minat

1. Pendaftaran 1 – 8 Juli 2026

2. Tes Minat Bakat 1 – 9 Juli 2026

3. Verifikasi dan Validasi 1 – 9 Juli 2026

4. Pengumuman 10 Juli 2026

5. Daftar Ulang Lolos Seleksi 10-11 Juli 2026

7. Daftar Ulang Cadangan  11 Juli 2026

 

Selengkapnya slah download dan baca Salinan Keputusan  Gubernur  Sumatera  Barat Nomor: 420-251-2026 Tentang jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA SMK Sumatera Barat (Sumbar) Tahun Ajaran 2026/2027

 

Link download Juknis SPMB SMA SMK Sumatera Barat 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Sumatera Barat (Sumbar) tahun pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya. 




=== Baca Juga ===

Posting Komentar untuk "Jadwal dan Juknis SPMB SMA SMK Sumatera Barat 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter