Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah (BAN PDM) Tahap 2 Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 020/BAN-PDM/SK/2026 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2026 Tahap 2
A. Pertimbangan penetapan SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Tahap 2 Tahun 2026
a. bahwa dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan
kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap sekolah, madrasah,
sekolah rakyat, dan program pendidikan kesetaraan tahun 2026;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2026 Tahap II;
B.
SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Tahap 2
Tahun 2026
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 01 Tahun 2024 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran
Negara Tahun 2024 Nomor 1050);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);
5.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan
Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun
2023–2028;
6.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Periode Tahun 2023-2028;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
8.
Keputusan Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 12 Mei 2026 tentang
Persetujuan Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Provinsi Tahun 2026 Tahap II;
C.
Isi SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah
Tahap 2 Tahun 2026
1) Hasil Akreditasi BAN PDM Banten, Jambi, Kalimantan Selatan, NTT, dan Sumatera Barat Tahun 2026
Pada
lampiran Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 020/BAN-PDM/SK/2026 Tentang
Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah Tahun 2026 Tahap 2 terdapat tabel data hasil Akreditasi BAN PDM Banten,
Jambi, Kalimantan Selatan, NTT, dan Sumatera Barat yang pelaksnaan dilakukan
tahap 1 Tahun 2026 di provinsi masing-masing.
2) Lima (5) Diktum/Poin Penetapan SK Hasil Akreditasi tahap 2 tahun 2026
1.
MenetapkanDaftar nama satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan
Tahun 2026 Tahap II yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil
akreditasinya yang terdiri atas:
a.
Sekolah dan madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
b.
Sekolah rakyat sebagaimana tercantum dalam lampiran II;
c.
Program pendidikan kesetaraan sebagaimana tercantum dalam lampiran III,
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2.
Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.
3.
Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang terakreditasi
memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
4.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31
Desember 2031.
5.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 020/BAN-PDM/SK/2026
Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Tahun 2026 Tahap 2
Link download HasilAkreditasi BAN PDM
Demikian informasi tentang SK
Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah BAN PDM Tahap 2 Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Tahap 2 Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem