Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Kesehatan diterbitkabn untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Kesehatan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Presiden Perpres Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Kesehatan adlaah
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 68871;
Dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial
dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
2.
Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata Kelola terhadap upaya Kesehatan dan
sumber daya Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu
dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya.
3.
Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif,
kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.
4.
Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk
menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Kesehatan.
7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
8.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat desa sebagai unsur penyelen ggara pemerintahan desa.
Pengaturan Pengelolaan
Kesehatan bertujuan untuk:
a.
mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggitingginya melalui
penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat;
dan
b.
meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan yang efektif,
efisien, bermutu, dan terjangkau.
Pengelolaan Kesehatan
dilakukan dalam suatu system Kesehatan nasional. Sistem Kesehatan nasional merupakan
suatu tatanan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan secara
terpadu dan dinamis.
Pengelolaan Kesehatan dilakukan
secara berjenjang di pusat dan daerah. Pengelolaan Kesehatan diselenggarakan
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pengelolaan Kesehatan dilaksanakan
untuk mencapai keluaran dan hasil dalam penyelenggaraan Kesehatan. Keluaran berupa:
a.
kemudahan akses pelayanan Kesehatan;
b.
peningkatan cakupan pelayanan Kesehatan;
c.
peningkatan pemerataan pelayanan Kesehatan;
d.
peningkatan keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan; dan
e.
pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
Hasil berupa:
a.
peningkatan kemampuan hidup sehat dan derajat Kesehatan yang merata;
b.
daya tanggap sistem Kesehatan;
c.
efisiensi sistem Kesehatan;
d.
ketahanan Kesehatan; dan
e.
pelindungan finansial bagi semua penduduk.
Pengelolaan Kesehatan
dilakukan terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan yang dilaksanakan
dalam tata hubungan pengelolaan yang terpadu.
Upaya Kesehatan terdiri atas
penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. Penyelenggaraan
Upaya Kesehatan meliputi:
a.
Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
b.
Kesehatanpenyandangdisabilitas;
c.
Kesehatan reproduksi;
d.
keluarga berencana;
e.
gizi;
f.
Kesehatan gigi dan mulut;
g.
Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
h.
Kesehatan jiwa;
i.
penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
j.
Kesehatan keluarga;
k.
Kesehatan sekolah;
l.
Kesehatan kerja;
m.
Kesehatan olahraga;
n.
Kesehatanlingkungan;
o.
Kesehatan matra;
p.
Kesehatan bencana;
q.
pelayanan darah;
r.
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel
punca, serta bedah plastic rekonstruksi dan estetika;
s.
pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan perbekalan
Kesehatan rumah tangga;
t.
pengamanan makanan dan minuman;
u.
pengamanan zat adiktif;
v.
pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
w.
pelayanan Kesehatan tradisional; dan
x.
Upaya Kesehatan lainnya.
Upaya Kesehatan lainnya ditetapkan
oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.
Upaya Kesehatan dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui pelayanan
Kesehatan primer dan pelayanan Kesehatan lanjutan.
Sumber Daya Kesehatan terdiri
atas:
a.
fasilitas pelayanan Kesehatan;
b.
sumber daya manusia Kesehatan;
c.
perbekalan Kesehatan;
d.
sistem informasi Kesehatan;
e.
teknologi Kesehatan;
f.
pendanaan Kesehatan; dan
g.
sumber daya lain yang diperlukan.
Sumber daya lain yang
diperlukan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
pembangunan bidang kesehatan. Sumber Daya Kesehatan dimanfaatkan untuk
mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Selain terhadap Upaya
Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Pengelolaan Kesehatan juga dilakukan pada
kondisi kejadian luar biasa dan wabah.
Pengelolaan Kesehatan dilaksanakan
melalui penetapan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta
pemantauan dan evaluasi.
Penetapan kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditujukan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan. Penetapan kebijakan dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota. Kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau selain
peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan
oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Kewenangan kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi
serta secara terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan
Pengelolaan Kesehatan di daerah sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan daerah
terkait Pengelolaan Kesehatan), wajib berpedoman pada kebijakan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Desa
menyelenggarakan Pengelolaan Kesehatan yang menjadi kewenangan desa dengan berpedoman
pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan kebijakan daerah
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pemerintah Desa dapat
menetapkan kebijakan dalam upaya Pengelolaan Kesehatan sesuai kewenangan desa. Kewenangan
desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat menyusun
serta menetapkan kebijakan prioritas dan indikator kinerja prioritas sebagai
sasaran pembangunan Kesehatan melalui:
a.
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b.
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c.
rencana induk bidang Kesehatan; dan
d.
rencana kerja pemerintah.
Rencana induk bidang
Kesehatan merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran bidang Kesehatan
secara nasional yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kesehatan sesuai
dengan rencana pembangunan jangka Panjang nasional dan rencana pembangunan
jangka menengah nasional. Rencana induk bidang Kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan rencana induk bidang Kesehatan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga
dan Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk menyusun rencana 5 (lima) tahunan
dan rencana tahunan di bidang Kesehatan.
Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyusun serta menetapkan kebijakan program
prioritas dan strategi daerah sebagai sasaran pembangunan Kesehatan melalui:
a.
rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b.
rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan
c.
rencana kerja Pemerintah Daerah.
Penyusunan rencana
pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah juga berpedoman
pada rencana induk bidang Kesehatan.
Pemerintah Desa menetapkan:
a.
rencana pembangunan jangka menengah desa;
b.
rencana kerja Pemerintah Desa; dan
c.
alokasi anggaran desa.
Rencana kerja Pemerintah Desa
disusun oleh Pemerintah Desa sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka
menengah desa dan berpedoman pada rencana induk bidang Kesehatan serta
mempertimbangkan permasalahan Kesehatan, ketersediaan sumber daya di desa dan
sesuai dengan kewenangan desa.
Pelaksanaan Pengelolaan
Kesehatan dilakukan melalui pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah
Desa serta pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang
Kesehatan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait. Bagian Kelima Pemantauan
dan Evaluasi
Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Upaya Kesehatan dan
Sumber Daya Kesehatan secara terstruktur dan rutin sesuai dengan tanggung jawab
dan kewenangan masing-masing.
Pemantauan dan evaluasi
terhadap pengelolaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan dilaksanakan
untuk perbaikan pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan secara berkelanjutan.
Pemerintah Pusat berwenang
memberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif kepada Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi:
a.
penyusunan perencanaan pembangunan Kesehatan bertentangan dengan rencana
pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah
nasional, rencana induk bidang Kesehatan, dan rencana kerja pemerintah;
b.
pelaksanaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di daerah tidak sesuai
dengan strategi pembangunan nasional;
c.
terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian sasaran pembangunan Kesehatan;
dan/atau
d.
terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan realisasi anggaran Kesehatan.
Teguran lisan, teguran
tertulis, dan pemberian disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah Desa
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan dan mendorong
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Tanggung jawab Pemerintah
Pusat diuraikan dalam tanggung jawab kementerian/lembaga. Tanggung jawab
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tanggung jawab,
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota juga
bertanggung jawab untuk pemenuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan
Upaya Kesehatan terutama Upaya Kesehatan yang menjadi program prioritas
pemerintah.
Uraian tanggung jawab
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Desa dituangkan dalam tanggung jawab
penyelenggara pemerintahan dalam Pengelolaan Kesehatan tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Tanggung jawab dapat
dilaksanakan secara terkoordinasi dalam rangka penguatan sistem Kesehatan.
Dalam pelaksanaan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memastikan akses, cakupan,
pemerataan, keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
Untuk memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan dan mutu pelayanan
Kesehatan Pemerintah Pusat memperkuat kebijakan afirmasi di daerah terpencil,
tertinggal, perbatasan, dan kepulauan dengan didasarkan pada pemetaan kemampuan
fiskal daerah dan prioritas masalah Kesehatan daerah.
Kebijakan afirmasi mencakup
aspek penguatan:
a.
fasilitas pelayanan Kesehatan;
b.
sumber daya manusia Kesehatan;
c.
perbekalan Kesehatan;
d.
sistem informasi Kesehatan;
e.
teknologi Kesehatan;
f.
pendanaan Kesehatan; danlatau
g.
implementasi program prioritas.
Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mendorong partisipasi
masyarakat termasuk swasta dalam memastikan akses dan kualitas pelayanan
Kesehatan.
Dalam rangka pembangunan
Kesehatan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan
antar kementerian/lembaga dan pihak terkait.
Koordinasi dan sinkronisasi bertujuan
untuk:
a.
melaksanakan pencegahan dan penanganan permasalahan kebijakan di bidang
Kesehatan;
b.
menyinergikan dan mengonsolidasikan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga
dan pihak terkait; dan
c.
mengakselerasikan pembangunan dan menguatkan sistem Kesehatan.
Koordinasi dan sinkronisasi dilakukan
dengan memperhatikan transparansi, kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan,
dan keterpaduan pelayanan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Koordinasi dan sinkronisasi dilaksanakan
paling sedikit melalui kegiatan:
a.
penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh
terhadap proses akselerasi pembangunan Kesehatan;
b.
penyusunan strategi pencapaian dan prioritas program dan kegiatan pembangunan
Kesehatan;
c.
penetapan kriteria dan indikator untuk penilaian pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan Kesehatan;
d.
penilaian terhadap kondisi stabilitas dan ketahanan sistem Kesehatan;
e.
penetapan langkah koordinasi untuk mencegah krisis Kesehatan dan memperkuat
ketahanan sistem Kesehatan; dan
f.
koordinasi peningkatan program Kesehatan masyarakat, terutama yang bersifat
promotif dan preventif.
Dalam pelaksanaan kegiatan dibentuk
forum koordinasi bidang Kesehatan antarkementerian/ lembaga. Forum koordinasi
bidang Kesehatan terdiri atas pengarah dan pelaksana. Pengarah diketuai oleh
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan dan dapat beranggotakan menteri koordinator
lainnya.
Pelaksana diketuai oleh
Menteri dan beranggotakan menteri/kepala Lembaga terkait. Ketentuan lebih
lanjut mengenai forum koordinasi bidang Kesehatan ditetapkan oleh Menteri.
Pada saat Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Kesehatan mulai
berlaku, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahlun 20l2 tentang Sistem Kesehatan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13
Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Kesehatan.
Link download download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026
Demikian infomrai tentang Link
Download dan Sdalinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13
Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Kesehatan. Semoga ada manfaarnya


Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Kesehatan"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem