Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Penerimaan BINTARA POLRI Tahun Anggaran 2026 disampaikan melalui Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/ 7 /III/DIK.2.1./2026. Lulusan SMA/MA/ SMK Sederajat yang mau jadi CPNS ayo daftar, daripada kuliah S1 lulusan banyak yang bekerja sebagai PPPK.
Isi
pengumuman menyatakan bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya
manusia Polri pada umumnya dan penyediaan personel Bintara Polri pada
khususnya, maka dalam penyelenggaraan penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran
2026, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Bintara Polri Tahun
Anggaran 2026, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara
Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda)
melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri;
b. pendidikan pembentukan Bintara Polri
dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan
kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai
pelaksana utama tugas Polri;
c. kuota didik sesuai DIPA : 5.141 orang (4.141 pria dan 1.000 wanita);
d. buka pendidikan : 20 Juli 2026;
e. tutup pendidikan : 16 Desember 2026;
f. lama pendidikan : 5 (lima) bulan
dibagi secara 2 gelombang;
g. tempat pendidikan :
- SPN Polda untuk
Bintara PTU Berkemampuan SPKT, Rekpro, Polair, dan Bakomsus pria;
- Pusdik Intel Soreang untuk Bintara Berkemampuan
Intelijen;
- Sepolwan untuk Bintara PTU Berkemampuan
SPKT, Rekpro dan Bakomsus wanita.
h. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh
seluruh Polres/Polda.
Jadwal
Pendaftaran Penerimaan BINTARA POLRI Tahun Anggaran 2026 mulai tangga 09 Mar
2026 sampai 30 Mar 2026
Adapun Persyaratan
Umum Pendaftarn BINTARA POLRI Tahun Anggaran 2026 yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat
dilantik menjadi anggota Polri);
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu
kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak
tercela.
Sedangkan
Persyaratan khusus Pendaftaran Penerimaan BINTARA POLRI Tahun Anggaran 2026
a. jenis kelamin pria dan wanita, bukan
anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti
pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;
b. berijazah serendah-rendahnya:
1) SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau
berijazah Paket A, B dan C):
a) lulusan tahun 2021-2025 melampirkan nilai
rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59) dan
peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya
minimal 65,00 atau C;
b) Kelas XII (lulusan 2026) melampirkan nilai
rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang
menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah
dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan
alfabet;
c) lulusan tahun 2026 akan ditentukan kemudian.
2) lulusan Sarjana Terapan (D-IV) / S-1 dengan
IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
c. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di
luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikti Saintek/Kemendikdasmen;
d. tinggi badan minimal (dengan berat badan
seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) Bintara PTU Berkemampuan SPKT (Polisi Tugas
Umum), Bintara Berkemampuan Intelijen dan Bintara Polair:
a) umum:
(1) Pria: 165 cm;
(2) Wanita: 160 cm.
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua, Papua
Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya):
(1) Pria: 160 cm;
(2) Wanita: 155 cm.
2) Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Humas, Pertanian,
Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Gizi, Akuntansi, Teknik Sipil, Penyidik,
Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan:
a) umum:
(1) Pria: 163 cm;
(2) Wanita: 160 cm.
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua, Papua
Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya):
(1) Pria: 160 cm;
(2) Wanita: 155 cm.
3) Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Musik:
a) umum:
(1) Pria: 160 cm;
(2) Wanita: 158 cm.
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua, Papua
Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya):
(1) Pria: 160 cm;
(2) Wanita: 155 cm.
e. usia peserta penerimaan Bintara Polri Tahun
Anggaran 2026, yaitu:
1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh
belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun 0 (nol)
hari pada saat pembukaan pendidikan;
2) lulusan program D-I sampai dengan D-III usia
minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh
empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
3) lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1
usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua
puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.
f. belum pernah menikah secara hukum
positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis
(anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan
pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum
positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan
dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat
tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;
g. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di
telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan
agama/adat;
h. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
i. tidak mendukung atau ikut serta dalam
organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
j. tidak melakukan perbuatan yang melanggar
norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum termasuk
penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia,
lesbian, gay, biseksual, atau bestiality) dan penyimpangan seksual seperti
transgender;
k. membuat surat pernyataan bermaterai tentang
kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang
tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh
orang tua/wali;
l. membuat surat pernyataan bermaterai untuk
tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat
membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon
peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
m. ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah
Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan
melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak
(terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh Panitia Daerah
dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang
berdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan
Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar
Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti
tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota
kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat
Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili);
3) peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan
ketentuan tentang domisili.
n. bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai
pegawai/karyawan maka diharuskan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala
instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status
pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara
Polri.
o. bagi peserta calon Siswa/i yang diberhentikan
dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya
tidak dapat mendaftar;
p. mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan
hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh
anggaran negara tidak dapat mendaftar;
q. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih
agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
Persyaratan lainnya:
a. Bintara PTU Berkemampuan SPKT (Polisi Tugas
Umum):
1) berijazah serendah-rendahnya:
a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B dan C);
b) SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan
tata busana dan tata kecantikan;
c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA)
pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
d) program D-I sampai dengan program Sarjana
Terapan dan S-1, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
b. Bintara Berkemampuan Intelijen: berijazah
serendah-rendahnya:
1) SMA/MA (bukan lulusan dan/atau berijazah paket
A, B, dan C);
2) SMK/MAK dengan program keahlian:
a) Teknik Komputer Jaringan;
b) Multimedia;
c) Teknik Komputer & Informatika;
d) Telekomunikasi;
e) Rekayasa Perangkat Lunak;
f) Rekayasa Keamanan Siber; dan
g) Bahasa Asing (Inggris, Mandarin, Arab, atau
Rusia).
3) program D-I sampai dengan program Sarjana
Terapan dan S-1, memiliki IPK minimal 2,75 dan terakreditasi dengan prodi
sebagai berikut:
a) Teknik Komputer;
b) Ilmu Komputer;
c) Teknik Informatika;
d) Multimedia;
e) Teknik Komunikasi;
f) Rekayasa Keamanan Siber;
g) Ilmu Komunikasi;
h) Ilmu Sosial;
i) Ilmu Politik;
j) Antropologi;
k) Psikologi;
l) Agama;
m) Desain Komunikasi Visual;
n) Hubungan Internasional;
o) Kriminologi;
p) Sosiologi;
q) Ilmu Ekonomi;
r) Kimia;
s) Nuklir.
c. Bintara Polair (khusus pria): berijazah
serendah-rendahnya:
1) SMA/MA (bukan lulusan paket A, B, dan C);
2) SMK/MAK, meliputi jurusan:
a) Teknik Perkapalan;
b) Kemaritiman.
3) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA)
pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
4) program D-I sampai dengan program Sarjana
Terapan (D-IV) dan S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi)
meliputi program studi:
a) D-III Teknologi Kelautan;
b) D-III Permesinan Kapal;
c) D-III/D-IV Teknologi Konstruksi Bangunan
Kapal;
d) D-IV Rekayasa Permesinan Kapal; dan
e) D-IV Studi Nautika.
d. Bintara Kompetensi Khusus Humas:
1) Lulusan SMK/MAK meliputi program keahlian:
a) Teknik Komputer & Jaringan;
b) Rekayasa Perangkat Lunak;
c) Multimedia;
d) Desain Komunikasi Visual; dan
e) Broadcasting.
2) berijazah Diploma 3 (D-III), Sarjana Terapan
D-IV atau S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi
program studi:
a) S-1 Rekayasa Komputer;
b) S-1 llmu Komputer/Informatika;
c) S-1 Rekayasa Sistem Komputer;
d) D-IV Desain Komunikasi Visual;
e) D-IV Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak;
f) D-IV Teknologi Rekayasa Multimedia;
g) D-IV Teknologi Rekayasa Multimedia Grafis;
h) D-IV Teknologi Rekayasa Jaringan;
i) D-IV Teknologi Rekayasa Komputer; dan
j) D-III Teknologi Komputer.
3) berijazah Diploma (D-III) program studi
Teknologi Komputer (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi);
e. Bintara Kompetensi Khusus Pertanian: Berijazah
serendah-rendahnya:
1) SMK/MAK meliputi program keahlian:
a) Agribisnis Tanaman Pangan & Holtikultura;
b) Agribisnis Pengelolaan Hasil Pertanian; dan
c) Agribisnis Pembibitan & Kultur Jaringan.
2) berijazah D-III, D-IV atau S-1 (dengan IPK minimal
2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi sebagai berikut:
a) S-1 Mikrobiologi Ilmu/Sains Pertanian;
b) S-1 Agribisnis;
c) S-1 Agroteknologi;
d) S-1 Agronomi;
e) S-1 Mikrobiologi Pertanian;
f) S-1 Pemuliaan Tanaman;
g) D-lII/S-1 Penyuluhan Pertanian;
h) S-1 Proteksi Tanaman;
i) S-1 Pertanian Berkelanjutan;
j) S-1 Ilmu Pangan/Sains Pangan;
k) S-1 Teknologi Hasil Pertanian/Teknologi
Pangan;
l) S-1 Teknologi Industri Pertanian;
m) S-1 Teknologi Pasca Panen;
n) S-1 Teknologi Pangan & Hasil Pertanian;
o) S-1 Rekayasa Industri Pertanian.
f. Bintara Kompetensi Khusus Perkebunan:
Berijazah serendah-rendahnya:
1) SMK/MAK meliputi program keahlian:
a) Agribisnis Tanaman Perkebunan;
b) Agribisnis Produksi Tanaman; dan
c) Alat dan Mesin Pertanian.
2) berijazah D-III, D-IV atau S-1 (dengan IPK minimal
2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) D-III/S-1 Teknologi Hasil Perkebunan;
b) D-IV Teknologi Produksi Tanaman Perkebunan;
c) D-IV Penyuluhan Perkebunan Presisi;
d) D-IV Pengelolaan Perkebunan.
e) D-III Penyuluhan Perkebunan;
f) D-III Budi Daya Perkebunan; dan
g) D-III Pengelolaan Hasil Perkebunan.
g. Bintara Kompetensi Khusus Peternakan:
Berijazah serendah-rendahnya:
1) SMK/MAK dengan program keahlian Agribisnis
Peternakan;
2) berijazah D-III, D-IV, atau S-1 (dengan IPK
minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) S-1 Peternakan;
b) S-1 Nutrisi Ternak;
c) D-III/S-1 Nutrisi & Teknologi Pakan
Ternak;
d) D-III/S-1 Teknologi Hasil Peternakan.
e) D-IV Agribisnis Peternakan; dan
f) D-IV Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan
Hewan.
h. Bintara Kompetensi Khusus Perikanan: Berijazah
serendah-rendahnya:
1) SMK/MAK dengan program keahlian Agribisnis
Ikan/Perikanan;
2) D-III, D-IV, atau S-1 (dengan IPK minimal 2,75
dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) S-1 Ilmu Perikanan/Sains Perikanan;
b) S-1 Akuakultur;
c) D-III/D-IV/S-1 Teknologi Hasil Perikanan;
d) D-IV Agribisnis Perikanan; dan
e) D-IV Budidaya Perikanan Terpadu.
i. Bintara Kompetensi Khusus Gizi:
berijazah
serendah-rendahnya Program D-III sampai Program Sarjana Terapan D-IV atau S-1
(dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Gizi;
j. Bintara Kompetensi Khusus Musik:
berijazah SMK jurusan
Seni Musik atau Sekolah Menengah Musik dengan menguasai (bukan menguasai karena
hobi) minimal 1 (satu) keahlian/instrumen musik sebagai berikut:
1) Flute;
2) Oboe;
3) Clarinet;
4) Sax Alto;
5) Sax Tenor;
6) Trumpet;
7) French Horn;
8) Trombone; atau
9) Tuba.
k. Bintara Kompetensi Khusus Akuntansi: Berijazah
serendah-rendahnya:
1) SMK/MAK dengan program keahlian Akuntansi dan
Keuangan;
2) Program D-III/D-IV/S-1 (dengan IPK minimal
2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Akuntansi.
l. Bintara Kompetensi Khusus Teknik Sipil:
Berijazah serendah-rendahnya:
1) SMK/MAK (diutamakan yang memiliki sertifikat
Computer-Aided Design (CAD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta memiliki
pengalaman kerja minimal 1 tahun) dengan program keahlian:
a) Konstruksi;
b) Perawatan Pembangunan Sipil;
c) Teknik Gambar Bangunan; dan
d) Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan.
2) Program D-III (dengan IPK minimal 2,75 dan
prodi terakreditasi) dengan program studi:
a) Teknologi Sipil;
b) Teknologi
Konstruksi Jalan dan Jembatan;
3) Program D-IV/S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan
prodi terakreditasi) dengan program studi:
a) S-1 Teknik Sipil/Rekayasa Sipil;
b) D-IV Teknologi Rekayasa Konstruksi Jalan dan
Jembatan;
c) D-IV Manajemen Konstruksi;
m. Bintara Kompetensi Khusus Penyidik:
berijazah
serendah-rendahnya D-IV/S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi)
dengan program studi:
1) S-1 Hukum (peminatan Hukum Pidana); dan
2) D-IV Peradilan Pidana.
n. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Pendidik
(Khusus Polda Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah):
berijazah Sarjana Terapan
D-IV atau S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), dengan program
studi:
1) S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
2) S-1 Pendidikan Matematika;
3) S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
4) S-1 Pendidikan Olahraga;
5) S-1 Pendidikan Agama Kristen; dan
6) S-1 Pendidikan Agama Katolik.
o. Bintara Kompetensi Khusus Khusus Tenaga
Kesehatan (Khusus Polda Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua
Tengah):
berijazah
serendah-rendahnya:
1) SMK/MAK program keahlian Teknologi
Laboratorium Medik;
2) Program D-II, D-III, D-IV atau S-1 (dengan IPK
minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi:
a) D-II/D-III Teknik Elektro Medis;
b) D-III/D-IV Radiologi;
c) D-III Kesehatan Gigi;
d) D-III/D-IV/S-1 Keperawatan;
e) D-III/S-1 Farmasi; dan
f) D-IV Anestesiologi.
p. bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk
mendaftar pada jalur Bakomsus, dapat memilih untuk mendaftar melalui jalur
Bakomsus atau PTU Berkemampuan SPKT;
q. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1) untuk Bintara PTU Berkemampuan SPKT, Berkemampuan
Intelijen dan Polair dengan tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem
Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif
(MS/TMS);
d) tes akademik menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi
sebagai berikut:
(1) Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang
Kepolisian;
(2) Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila,
UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan;
(3) Tes Penalaran Numerik;
(4) Bahasa Inggris.
e) ujian Komputer (UK) minimal 3 program yaitu
microsoft word, excel dan power point menggunakan sistem Computer Assisted Test
(CAT) dengan penilaian secara kuantitatif;
f) tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem
Computer Assisted Test (CAT);
g) sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II
(terpilih/tidak terpilih);
h) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk
Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
i) ujian kemampuan jasmani (kesamaptaan A, B dan
renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta
Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
j) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan
penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
k) pendalaman PMK dengan penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
l) pemeriksaan administrasi akhir dengan
penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
m) supervisi Panpus, rekomendasi penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
n) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir
(terpilih/tidak terpilih).
Khusus untuk Bintara
Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
c) pemeriksaan psikologi tahap I menggunakan
sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan
kualitatif (MS/TMS);
d) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek
pengetahuan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian
secara kuantitatif;
e) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek
keterampilan dan perilaku, dengan penilaian secara kuantitatif;
f) Ujian Komputer (UK) minimal 3 program yaitu
microsoft word, excel dan power point menggunakan sistem Computer Assisted Test
(CAT) dengan penilaian secara kuantitatif;
g) tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem
Computer Assisted Test (CAT);
h) sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II
(terpilih/tidak terpilih);
i) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk
Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
j) Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan
renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta Antropometrik
dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
k) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan
penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
l) pendalaman PMK dengan penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
m) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
n) supervisi Panpus, rekomendasi penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
o) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir
(lulus terpilih/tidak terpilih).
r. bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes
PMK dengan temuan khusus pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;
s. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu
pada ketentuan sebagai berikut:
1) penilaian psikologi berdasarkan Peraturan
Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi
Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi
syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
2) penilaian jasmani berdasarkan Keputusan
Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman
Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk
Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS)
apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak
terdapat nilai "0" diperuntukkan bagi pendaftar Bintara PTU
Berkemampuan SPKT (Polisi Tugas Umum), Rekpro, Berkemampuan Intelijen dan
Polair. Bagi pendaftar semua Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) tidak
diberlakukan Nilai Batas Lulus (NBL) dan mengabaikan nilai "0".
t. Tim penguji Tes Kompetensi Keahlian aspek
keterampilan dan perilaku (pada jalur Bakomsus) minimal berjumlah 2 (dua)
orang;
u. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan
kelulusan dan peringkat peserta, diatur dengan keputusan tersendiri;
v. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan
dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Bintara
Polri Tahun Anggaran 2026.
Adapun tata
cara pendaftaran online BINTARA POLRI Tahun Anggaran 2026
a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada
halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh
panitia daerah);
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan
identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil,
identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan
akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan
dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi
online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta
username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju
halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan
tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar)
serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
f. pendaftar akan mendapat cetak form registrasi
online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung
selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada
toleransi perpanjangan.
Sedankan tata cara
verifikasi di Polres/Polda setempat:
a. verifikasi dilaksanakan secara offline;
b. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan
jam 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat;
c. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh
diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online
serta berkas administrasi;
d. pendaftar melakukan perekaman wajah (face
recognition) yang dibantu oleh operator;
e. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan
fotokopi rangkap 2 (dua):
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang
dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada
barcodenya tidak perlu dilegalisir;
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir
oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak
perlu dilegalisir;
4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat,
bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan
transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi
yang menerbitkan;
5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh
Polres yang menerbitkan;
6) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar
belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;
7) surat persetujuan orang tua/wali (form dapat
diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
8) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis
tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan
fotokopi;
9) surat pernyataan belum pernah menikah secara
hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form
registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
11) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri
(form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian
dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id)
dan fotokopi;
13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan
keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk
tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (form
dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta
dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang
melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan
berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
g. bagi peserta yang dinyatakan lengkap
menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 7 huruf e) dan telah melakukan pengukuran
tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi
offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
h. melibatkan tenaga ahli outsourcing yang
kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana
Psikologi Indonesia, Auditor TI dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan
pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN
serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan;
i. bagi peserta atau orangtua/wali dapat
mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan
oleh panitia melalui hotline;
j. membentuk pengawas internal dan pengawas
eksternal untuk mengawasi pelaksanaan ujian/pemeriksaan, namun tidak dilibatkan
dalam memutuskan kelulusan dan apabila terdapat/menemukan permasalahan agar
menginformasikan kepada panitia.
Demikian
informasi tentang Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Penerimaan BINTARA POLRI
Tahun Anggaran 2026 serta Tata Cara Pendaftaran. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "PERSYARATAN DAN JADWAL PENDAFTARAN BINTARA POLRI TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem