PERSYARATAN DAN JADWAL PENDAFTARAN BINTARA POLRI TAHUN 2026

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Penerimaan BINTARA POLRI Tahun Anggaran 2026


Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Penerimaan BINTARA POLRI Tahun Anggaran 2026 disampaikan melalui Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/ 7 /III/DIK.2.1./2026. Lulusan SMA/MA/ SMK Sederajat yang mau jadi CPNS ayo daftar, daripada kuliah S1 lulusan banyak yang bekerja sebagai PPPK.

 

Isi pengumuman menyatakan bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya dan penyediaan personel Bintara Polri pada khususnya, maka dalam penyelenggaraan penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026, dengan penjelasan sebagai berikut:

a.  rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri;

b.  pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;

c.   kuota didik sesuai DIPA : 5.141 orang (4.141 pria dan 1.000 wanita);

d.  buka pendidikan    :       20 Juli 2026;

e.  tutup pendidikan   :       16 Desember 2026;

f.   lama pendidikan    :       5 (lima) bulan dibagi secara 2 gelombang;

g.  tempat pendidikan :      

- SPN Polda untuk Bintara PTU Berkemampuan SPKT, Rekpro, Polair, dan Bakomsus pria;

-    Pusdik Intel Soreang untuk Bintara Berkemampuan Intelijen;

-    Sepolwan untuk Bintara PTU Berkemampuan SPKT, Rekpro dan Bakomsus wanita.

h.  pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.

 

 

Jadwal Pendaftaran Penerimaan BINTARA POLRI Tahun Anggaran 2026 mulai tangga 09 Mar 2026 sampai  30 Mar 2026

 

Adapun Persyaratan Umum Pendaftarn BINTARA POLRI Tahun Anggaran 2026 yaitu:

a.  warga negara Indonesia;

b.  beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.   setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.  pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

e.  berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

f.   sehat jasmani dan rohani;

g.  tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

h.  berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

 

Sedangkan Persyaratan khusus Pendaftaran Penerimaan BINTARA POLRI Tahun Anggaran 2026

a.  jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;

b.  berijazah serendah-rendahnya:

1)  SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):

a)  lulusan tahun 2021-2025 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C;

b)  Kelas XII (lulusan 2026) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet, untuk peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet;

c)  lulusan tahun 2026 akan ditentukan kemudian.

2)  lulusan Sarjana Terapan (D-IV) / S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

c.   bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikti Saintek/Kemendikdasmen;

d.  tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

1)  Bintara PTU Berkemampuan SPKT (Polisi Tugas Umum), Bintara Berkemampuan Intelijen dan Bintara Polair:

a)  umum:

(1) Pria: 165 cm;

(2) Wanita: 160 cm.

b)  khusus ras Melanesia (Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya):

(1) Pria: 160 cm;

(2) Wanita: 155 cm.

 

2)  Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Humas, Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Gizi, Akuntansi, Teknik Sipil, Penyidik, Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan:

a)  umum:

(1) Pria: 163 cm;

(2) Wanita: 160 cm.

b)  khusus ras Melanesia (Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya):

(1) Pria: 160 cm;

(2) Wanita: 155 cm.

 

3)  Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Musik:

a)  umum:

(1) Pria: 160 cm;

(2) Wanita: 158 cm.

b)  khusus ras Melanesia (Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya):

(1) Pria: 160 cm;

(2) Wanita: 155 cm.

 

e.  usia peserta penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026, yaitu:

1)  lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;

2)  lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;

3)  lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.

f.   belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;

g.  tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

h.  dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

i.   tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

j.   tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbian, gay, biseksual, atau bestiality) dan penyimpangan seksual seperti transgender;

k.  membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

l.   membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

m. ketentuan tentang domisili yaitu:

1)  peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk/Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru) dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2)  khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Barat Daya (tidak diberlakukan batas waktu domisili);

3)  peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili.

n.  bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:

1)  mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

2)  bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

o.  bagi peserta calon Siswa/i yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;

p.  mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

q.  bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

 

Persyaratan lainnya:

a.  Bintara PTU Berkemampuan SPKT (Polisi Tugas Umum):

1)  berijazah serendah-rendahnya:

a)  SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B dan C);

b)  SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;

c)  Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau

d)  program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-1, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

 

b.  Bintara Berkemampuan Intelijen: berijazah serendah-rendahnya:

1)  SMA/MA (bukan lulusan dan/atau berijazah paket A, B, dan C);

2)  SMK/MAK dengan program keahlian:

a)  Teknik Komputer Jaringan;

b)  Multimedia;

c)  Teknik Komputer & Informatika;

d)  Telekomunikasi;

e)  Rekayasa Perangkat Lunak;

f)   Rekayasa Keamanan Siber; dan

g)  Bahasa Asing (Inggris, Mandarin, Arab, atau Rusia).

3)  program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-1, memiliki IPK minimal 2,75 dan terakreditasi dengan prodi sebagai berikut:

a)  Teknik Komputer;

b)  Ilmu Komputer;

c)  Teknik Informatika;

d)  Multimedia;

e)  Teknik Komunikasi;

f)   Rekayasa Keamanan Siber;

g)  Ilmu Komunikasi;

h)  Ilmu Sosial;

i)   Ilmu Politik;

j)   Antropologi;

k)  Psikologi;

l)   Agama;

m) Desain Komunikasi Visual;

n)  Hubungan Internasional;

o)  Kriminologi;

p)  Sosiologi;

q)  Ilmu Ekonomi;

r)   Kimia;

s)  Nuklir.

 

c.   Bintara Polair (khusus pria): berijazah serendah-rendahnya:

1)  SMA/MA (bukan lulusan paket A, B, dan C);

2)  SMK/MAK, meliputi jurusan:

a)  Teknik Perkapalan;

b)  Kemaritiman.

 

 

3)  Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau

4)  program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi) meliputi program studi:

a)  D-III Teknologi Kelautan;

b)  D-III Permesinan Kapal;

c)  D-III/D-IV Teknologi Konstruksi Bangunan Kapal;

d)  D-IV Rekayasa Permesinan Kapal; dan

e)  D-IV Studi Nautika.

 

d.  Bintara Kompetensi Khusus Humas:

1)  Lulusan SMK/MAK meliputi program keahlian:

a)  Teknik Komputer & Jaringan;

b)  Rekayasa Perangkat Lunak;

c)  Multimedia;

d)  Desain Komunikasi Visual; dan

e)  Broadcasting.

2)  berijazah Diploma 3 (D-III), Sarjana Terapan D-IV atau S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

a)  S-1 Rekayasa Komputer;

b)  S-1 llmu Komputer/Informatika;

c)  S-1 Rekayasa Sistem Komputer;

d)  D-IV Desain Komunikasi Visual;

e)  D-IV Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak;

f)   D-IV Teknologi Rekayasa Multimedia;

g)  D-IV Teknologi Rekayasa Multimedia Grafis;

h)  D-IV Teknologi Rekayasa Jaringan;

i)   D-IV Teknologi Rekayasa Komputer; dan

j)   D-III Teknologi Komputer.

3)  berijazah Diploma (D-III) program studi Teknologi Komputer (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi);

 

e.  Bintara Kompetensi Khusus Pertanian: Berijazah serendah-rendahnya:

1)  SMK/MAK meliputi program keahlian:

a)  Agribisnis Tanaman Pangan & Holtikultura;

b)  Agribisnis Pengelolaan Hasil Pertanian; dan

c)  Agribisnis Pembibitan & Kultur Jaringan.

2)  berijazah D-III, D-IV atau S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi sebagai berikut:

a)  S-1 Mikrobiologi Ilmu/Sains Pertanian;

b)  S-1 Agribisnis;

c)  S-1 Agroteknologi;

d)  S-1 Agronomi;

e)  S-1 Mikrobiologi Pertanian;

f)   S-1 Pemuliaan Tanaman;

g)  D-lII/S-1 Penyuluhan Pertanian;

h)  S-1 Proteksi Tanaman;

i)   S-1 Pertanian Berkelanjutan;

j)   S-1 Ilmu Pangan/Sains Pangan;

k)  S-1 Teknologi Hasil Pertanian/Teknologi Pangan;

l)   S-1 Teknologi Industri Pertanian;

m) S-1 Teknologi Pasca Panen;

n)  S-1 Teknologi Pangan & Hasil Pertanian;

o)  S-1 Rekayasa Industri Pertanian.

 

f.   Bintara Kompetensi Khusus Perkebunan: Berijazah serendah-rendahnya:

1)  SMK/MAK meliputi program keahlian:

a)  Agribisnis Tanaman Perkebunan;

b)  Agribisnis Produksi Tanaman; dan

c)  Alat dan Mesin Pertanian.

2)  berijazah D-III, D-IV atau S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

a)  D-III/S-1 Teknologi Hasil Perkebunan;

b)  D-IV Teknologi Produksi Tanaman Perkebunan;

c)  D-IV Penyuluhan Perkebunan Presisi;

d)  D-IV Pengelolaan Perkebunan.

e)  D-III Penyuluhan Perkebunan;

f)   D-III Budi Daya Perkebunan; dan

g)  D-III Pengelolaan Hasil Perkebunan.

 

g.  Bintara Kompetensi Khusus Peternakan: Berijazah serendah-rendahnya:

1)  SMK/MAK dengan program keahlian Agribisnis Peternakan;

2)  berijazah D-III, D-IV, atau S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

a)  S-1 Peternakan;

b)  S-1 Nutrisi Ternak;

c)  D-III/S-1 Nutrisi & Teknologi Pakan Ternak;

d)  D-III/S-1 Teknologi Hasil Peternakan.

e)  D-IV Agribisnis Peternakan; dan

f)   D-IV Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan.

 

h.  Bintara Kompetensi Khusus Perikanan: Berijazah serendah-rendahnya:

1)  SMK/MAK dengan program keahlian Agribisnis Ikan/Perikanan;

2)  D-III, D-IV, atau S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

a)  S-1 Ilmu Perikanan/Sains Perikanan;

b)  S-1 Akuakultur;

c)  D-III/D-IV/S-1 Teknologi Hasil Perikanan;

d)  D-IV Agribisnis Perikanan; dan

e)  D-IV Budidaya Perikanan Terpadu.

 

i.   Bintara Kompetensi Khusus Gizi:

berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai Program Sarjana Terapan D-IV atau S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Gizi;

 

j.   Bintara Kompetensi Khusus Musik:

berijazah SMK jurusan Seni Musik atau Sekolah Menengah Musik dengan menguasai (bukan menguasai karena hobi) minimal 1 (satu) keahlian/instrumen musik sebagai berikut:

1)  Flute;

2)  Oboe;

3)  Clarinet;

4)  Sax Alto;

5)  Sax Tenor;

6)  Trumpet;

7)  French Horn;

8)  Trombone; atau

9)  Tuba.

 

k.  Bintara Kompetensi Khusus Akuntansi: Berijazah serendah-rendahnya:

1)  SMK/MAK dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan;

2)  Program D-III/D-IV/S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Akuntansi.

 

l.   Bintara Kompetensi Khusus Teknik Sipil: Berijazah serendah-rendahnya:

1)  SMK/MAK (diutamakan yang memiliki sertifikat Computer-Aided Design (CAD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun) dengan program keahlian:

a)  Konstruksi;

b)  Perawatan Pembangunan Sipil;

c)  Teknik Gambar Bangunan; dan

d)  Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan.

2)  Program D-III (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi:

a)  Teknologi Sipil;

b) Teknologi Konstruksi Jalan dan Jembatan;

3)  Program D-IV/S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi:

a)  S-1 Teknik Sipil/Rekayasa Sipil;

b)  D-IV Teknologi Rekayasa Konstruksi Jalan dan Jembatan;

c)  D-IV Manajemen Konstruksi;

 

m. Bintara Kompetensi Khusus Penyidik:

berijazah serendah-rendahnya D-IV/S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi:

1)  S-1 Hukum (peminatan Hukum Pidana); dan

2)  D-IV Peradilan Pidana.

 

n.  Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Pendidik (Khusus Polda Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah):

berijazah Sarjana Terapan D-IV atau S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), dengan program studi:

1)  S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;

2)  S-1 Pendidikan Matematika;

3)  S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;

4)  S-1 Pendidikan Olahraga;

5)  S-1 Pendidikan Agama Kristen; dan

6)  S-1 Pendidikan Agama Katolik.

 

o.  Bintara Kompetensi Khusus Khusus Tenaga Kesehatan (Khusus Polda Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah):

berijazah serendah-rendahnya:

1)  SMK/MAK program keahlian Teknologi Laboratorium Medik;

2)  Program D-II, D-III, D-IV atau S-1 (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi:

a)  D-II/D-III Teknik Elektro Medis;

b)  D-III/D-IV Radiologi;

c)  D-III Kesehatan Gigi;

d)  D-III/D-IV/S-1 Keperawatan;

e)  D-III/S-1 Farmasi; dan

f)   D-IV Anestesiologi.

 

p.  bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada jalur Bakomsus, dapat memilih untuk mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU Berkemampuan SPKT;

q.  mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:

1)  untuk Bintara PTU Berkemampuan SPKT, Berkemampuan Intelijen dan Polair dengan tahapan tes sebagai berikut:

a)  pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

b)  pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

c)  tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);

d)  tes akademik menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi sebagai berikut:

(1)  Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;

(2)  Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan;

(3)  Tes Penalaran Numerik;

(4)  Bahasa Inggris.

e)  ujian Komputer (UK) minimal 3 program yaitu microsoft word, excel dan power point menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif;

f)   tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);

g)  sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II (terpilih/tidak terpilih);

h)  pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

i)   ujian kemampuan jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

j)   tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

k)  pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

l)   pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

m) supervisi Panpus, rekomendasi penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

n)  sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).

 

Khusus untuk Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan tahapan tes sebagai berikut:

a)  pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

b)  pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

c)  pemeriksaan psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);

d)  Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif;

e)  Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek keterampilan dan perilaku, dengan penilaian secara kuantitatif;

f)   Ujian Komputer (UK) minimal 3 program yaitu microsoft word, excel dan power point menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif;

g)  tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);

h)  sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II (terpilih/tidak terpilih);

i)   pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

j)   Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta Antropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

k)  tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

l)   pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

m) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

n)  supervisi Panpus, rekomendasi penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

o)  sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (lulus terpilih/tidak terpilih).

 

r.   bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK dengan temuan khusus pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;

s.   Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

1)  penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;

2)  penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai "0" diperuntukkan bagi pendaftar Bintara PTU Berkemampuan SPKT (Polisi Tugas Umum), Rekpro, Berkemampuan Intelijen dan Polair. Bagi pendaftar semua Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus (NBL) dan mengabaikan nilai "0".

t.   Tim penguji Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku (pada jalur Bakomsus) minimal berjumlah 2 (dua) orang;

u.  Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan peringkat peserta, diatur dengan keputusan tersendiri;

v.  Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.

 

 

Adapun tata cara pendaftaran online BINTARA POLRI Tahun Anggaran 2026

a.  pendaftar     membuka  website     penerimaan       anggota     Polri  dengan   alamat       website penerimaan.polri.go.id;

b.  pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

c.   mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d.  pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e.  setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

f.   pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;

g.  batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

 

Sedankan tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat:

a.  verifikasi dilaksanakan secara offline;

b.  verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat;

c.   pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

d.  pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;

e.  pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

1)  asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;

2)  asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;

3)  asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;

4)  asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

5)  asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

6)  pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;

7)  surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

8)  surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

9)  surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

11) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

15) surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

f.   pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;

g.  bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 7 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;

h.  melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor TI dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan;

i.   bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline;

j.   membentuk pengawas internal dan pengawas eksternal untuk mengawasi pelaksanaan ujian/pemeriksaan, namun tidak dilibatkan dalam memutuskan kelulusan dan apabila terdapat/menemukan permasalahan agar menginformasikan kepada panitia.

 

Demikian informasi tentang Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Penerimaan BINTARA POLRI Tahun Anggaran 2026 serta Tata Cara Pendaftaran. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "PERSYARATAN DAN JADWAL PENDAFTARAN BINTARA POLRI TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter